Pembeli Gaharu super, super king dan dobel king |
Pembeli Gaharu super, super king dan dobel king Kepada rekan-rekan Suplier Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
.Please Read this Inform
Pembeli Gaharu super, super king dan dobel king Menurut Soerjono Soekanto, metode adalah proses, prinsip-prinsip dan tata cara memecahkan suatu masalah, sedangkan penelitian adalah pemeriksaan secara hati-hati, tekun, dan tuntas terhadap suatu gejala untuk menambah pengetahuan manusia, maka
metode penelitian dapat diartikan sebagai proses, prinsip-prinsip dan tata cara untuk
memecahkan masalah yang dihadapi dalam melakukan penelitian. 32
Menurut Sutrisno Hadi, penelitian atau research adalah usaha untuk menemukan,
mengembangkan dan menguji kebenaran suatu pengetahuan, usaha mana dilakukan
dengan menggunakan metode-metode ilmiah. 33 Sedangkan menurut Maria S.W.
Sumardjono, penelitian merupakan proses penemuan kebenaran yang dijabarkan dalam
bentuk kegiatan yang sistematis dan berencana dengan dilandasi oleh metode ilmiah. 34
3Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986, hlm. 6
33
Sutrisno Hadi, Metodologi Research Jilid I, Penerbit ANDI, Yogyakarta, 2000, hlm. 4
34
Maria S.W. Sumardjono, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian (Sebuah Panduan Dasar), PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1997, hlm. 42.
Dengan demikian, penelitian yang dilaksanakan tidak lain untuk memperoleh data
yang telah teruji kebenaran ilmiahnya. Pembeli Gaharu super, super king dan dobel king Namun untuk mencapai kebenaran ilmiah tersebut, ada dua buah pola berpikir menurut sejarahnya, yaitu berpikir secara rasional dan berpikir secara empiris atau melalui pengalaman.
Penelitian hukum menurut Ronny Hanitijo Soemitro, “Dapat dibedakan menjadi
penelitian normatif dan sosiologis. Penelitian normatif, dilakukan dengan cara meneliti
bahan pustaka yang merupakan data sekunder dan disebut juga penelitian hukum
kepustakaan, sedangkan penelitian hukum sosiologis atau empiris terutama meneliti data
primer “ . 35
Penelitian hukum dengan hanya mempergunakan metode normatif saja,
mempunyai kemampuan dan jangkauan yang terbatas. Pembeli Gaharu super, super king dan dobel king 36 Dalam penelitian hukum yang
normatif biasanya, hanya dipergunakan sumber-sumber data sekunder saja, yaitu
peraturan perundang-undangan, keputusan-keputusan pengadilan, teori-teori hukum dan
pendapat para sarjana hukum terkemuka.
3.1. Metode Pendekatan
Pembeli Gaharu super, super king dan dobel king Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian untuk penulisan tesis ini, adalah menggunakan metode pendekatan yang bersifat yuridis empiris. Maksudnya, data yang diperoleh dengan berpedoman pada segi-segi empiris, yang dipergunakan sebagai
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990, hlm. 9. 36 Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985, hlm. 9
alat bantu. Pendekatan yuridis yang mempergunakan sumber data sekunder, digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan di bidang hukum perjanjian kredit, peraturan mengenai tugas Notaris, buku-buku yang berkaitan dengan kebijakan kredit, antara lain penilaian konsumen dan artikel-artikel yang mempunyai korelasi dan relevan dengan permasalahan sumber data primer, digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku Pembeli Gaharu super, super king dan dobel king masyarakat yang mempola dalam kehidupan masyarakat, selalu berinteraksi dan berhubungan dengan aspek kehidupan kemasyarakatan, dalam hal ini yang berkaitan langsung dengan kebijakan pemberian kredit dan penyusunan perjanjian kredit, serta peranan Notaris secara nyata dalam proses penyusunan kredit perbankan.
3.2. Spesifikasi Penelitian
Sebagaimana dikemukakan dalam uraian latar belakang permasalahan, penelitian
ini merupakan penelitian dengan spesifikasi penguraian secara deskriptif analitis, yaitu
dimaksudkan untuk memberi data seteliti mungkin tentang suatu keadaan atau gejala¬
gejala lainnya. 37
Dikatakan deskriptif, karena penelitian ini diharapkan mampu memberi gambaran
secara rinci, sistematis dan menyeluruh, mengenai segala hal yang berhubungan dengan
akta Notaris dalam perjanjian kredit perbankan.Pembeli Gaharu super, super king dan dobel king Istilah analitis, mengandung makna mengelompokkan, menghubungkan, membandingkan dan memberi makna terhadap akta 37 Soerjono Soekanto, Op.cit, hlm. 10.
Notaris, pada perjanjian kredit perbankan dalam praktek, beserta upaya-upaya penyelesaian permasalahannya.
metode penelitian dapat diartikan sebagai proses, prinsip-prinsip dan tata cara untuk
memecahkan masalah yang dihadapi dalam melakukan penelitian. 32
Menurut Sutrisno Hadi, penelitian atau research adalah usaha untuk menemukan,
mengembangkan dan menguji kebenaran suatu pengetahuan, usaha mana dilakukan
dengan menggunakan metode-metode ilmiah. 33 Sedangkan menurut Maria S.W.
Sumardjono, penelitian merupakan proses penemuan kebenaran yang dijabarkan dalam
bentuk kegiatan yang sistematis dan berencana dengan dilandasi oleh metode ilmiah. 34
3Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986, hlm. 6
33
Sutrisno Hadi, Metodologi Research Jilid I, Penerbit ANDI, Yogyakarta, 2000, hlm. 4
34
Maria S.W. Sumardjono, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian (Sebuah Panduan Dasar), PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1997, hlm. 42.
Dengan demikian, penelitian yang dilaksanakan tidak lain untuk memperoleh data
yang telah teruji kebenaran ilmiahnya. Pembeli Gaharu super, super king dan dobel king Namun untuk mencapai kebenaran ilmiah tersebut, ada dua buah pola berpikir menurut sejarahnya, yaitu berpikir secara rasional dan berpikir secara empiris atau melalui pengalaman.
Penelitian hukum menurut Ronny Hanitijo Soemitro, “Dapat dibedakan menjadi
penelitian normatif dan sosiologis. Penelitian normatif, dilakukan dengan cara meneliti
bahan pustaka yang merupakan data sekunder dan disebut juga penelitian hukum
kepustakaan, sedangkan penelitian hukum sosiologis atau empiris terutama meneliti data
primer “ . 35
Penelitian hukum dengan hanya mempergunakan metode normatif saja,
mempunyai kemampuan dan jangkauan yang terbatas. Pembeli Gaharu super, super king dan dobel king 36 Dalam penelitian hukum yang
normatif biasanya, hanya dipergunakan sumber-sumber data sekunder saja, yaitu
peraturan perundang-undangan, keputusan-keputusan pengadilan, teori-teori hukum dan
pendapat para sarjana hukum terkemuka.
3.1. Metode Pendekatan
Pembeli Gaharu super, super king dan dobel king Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian untuk penulisan tesis ini, adalah menggunakan metode pendekatan yang bersifat yuridis empiris. Maksudnya, data yang diperoleh dengan berpedoman pada segi-segi empiris, yang dipergunakan sebagai
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990, hlm. 9. 36 Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985, hlm. 9
alat bantu. Pendekatan yuridis yang mempergunakan sumber data sekunder, digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan di bidang hukum perjanjian kredit, peraturan mengenai tugas Notaris, buku-buku yang berkaitan dengan kebijakan kredit, antara lain penilaian konsumen dan artikel-artikel yang mempunyai korelasi dan relevan dengan permasalahan sumber data primer, digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku Pembeli Gaharu super, super king dan dobel king masyarakat yang mempola dalam kehidupan masyarakat, selalu berinteraksi dan berhubungan dengan aspek kehidupan kemasyarakatan, dalam hal ini yang berkaitan langsung dengan kebijakan pemberian kredit dan penyusunan perjanjian kredit, serta peranan Notaris secara nyata dalam proses penyusunan kredit perbankan.
3.2. Spesifikasi Penelitian
Sebagaimana dikemukakan dalam uraian latar belakang permasalahan, penelitian
ini merupakan penelitian dengan spesifikasi penguraian secara deskriptif analitis, yaitu
dimaksudkan untuk memberi data seteliti mungkin tentang suatu keadaan atau gejala¬
gejala lainnya. 37
Dikatakan deskriptif, karena penelitian ini diharapkan mampu memberi gambaran
secara rinci, sistematis dan menyeluruh, mengenai segala hal yang berhubungan dengan
akta Notaris dalam perjanjian kredit perbankan.Pembeli Gaharu super, super king dan dobel king Istilah analitis, mengandung makna mengelompokkan, menghubungkan, membandingkan dan memberi makna terhadap akta 37 Soerjono Soekanto, Op.cit, hlm. 10.
Notaris, pada perjanjian kredit perbankan dalam praktek, beserta upaya-upaya penyelesaian permasalahannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar