Kamis, 06 Maret 2014

Pembeli Gaharu Beringin dan Gaharu Cabut Jakarta

Pembeli Gaharu Beringin dan Gaharu Cabut Jakarta
Pembeli Gaharu Beringin dan Gaharu Cabut Jakarta Kepada rekan-rekan  Suplier  Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.

Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.

Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya

Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431  ( Tidak SMS).

N. Ramdani
Labsain Edu Media

Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia



-------------------------------------------------------------------------------------------































.Please Read this Inform

Pembeli Gaharu Beringin dan Gaharu Cabut Jakarta Mengenai pengertian perjanjian kredit adalah perjanjian pokok (principal) yang bersifat formil dan riil. Sebagai perjanjian principal, maka perjanjian jaminan adalah assesoir. Ada dan berakhirnya perjanjian jaminan bergantung pada perjanjian pokok, sedangkan artinya riil ialah bahwa terjadinya perjanjian kredit ditentukan oleh penyerahan uang oleh bank kepada nasabah. 24
 2.6. Kredit Bermasalah
                   Kredit bermasalah seringkali dipersamakan dengan kredit macet, padahal keduanya memiliki pengertian yang berbeda. Kredit bermasalah adalah kredit dengan kolektibilitas macet ditambah dengan kredit-kredit yang memiliki kolektibilitas diragukan yang mempunyai potensi menjadi macet. Sedangkan kredit macet adalah kredit yang angsuran pokok Pembeli Gaharu Beringin dan Gaharu Cabut Jakarta  dan bunganya tidak dapat dilunasi selama lebih dari 2 (dua)
23 Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank Cetakan II, Alumni. Bandung, 1983, hal.40 24 Mariam Darus Badrulzaman, Op.cit, hlm.111.
masa angsuran ditambah 21 (dua puluh satu) bulan, atau penyelesaian kredit telah diserahkan kepada Pengadilan/KP2LN atau telah diajukan ganti rugi kepada Perusahaan Asuransi Kredit. Dengan demikian kredit macet merupakan kredit bermasalah, tetapi kredit bermasalah belum/tidak seluruhnya merupakan kredit macet. 
                   Penting digaris bawahi bahwa baik kredit bermasalah maupun kredit macet
tersebut diukur dari kolektibilitas kredit yang bersangkutan. Artinya, kapan suatu kredit
dikatakan bermasalah atau macet dapat dilihat dari kolektibilitasnya. 25
         Pembeli Gaharu Beringin dan Gaharu Cabut Jakarta Yang dimaksud dengan kolektibilitas itu sendiri adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran dan bunga kredit oleh debitor serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana tersebut. Mengenai kolektibilitas kredit ini diatur oleh Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 26/22/KEP/DIR tanggal  29 Mei 1993 dan Surat Edaran. Bank Indonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif.  26
                   Adapun kriteria kolektibilitas kredit tersebut adalah : 27
1    Lancar ;
2    Kurang lancar ;
3    Diragukan dan ;
4    Macet.
 Ad.1. Kriteria Kredit Lancar 28


25 Rachmadi Usman, Aspek-aspek Pembeli Gaharu Beringin dan Gaharu Cabut Jakarta Hukum Perbankan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001, hal. 255 26 Rachmadi Usman, Loc.Cit. 27 Muhammad Djumhana, SH., Hukum Perbankan Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, Hal. 428.
     a.    Tidak terdapat tunggakan baik angsuran pokok maupun bunganya.
     b.    Terdapat tunggakan angsuran pokok ataupun tunggakan bunga, tetapi belum melampaui 1 bulan bagi kredit yang masa angsurannya kurang dan 1 bulan, atau belum melampaui 3 bulan bagi kredit yang masa angsurannya 2 bulanan sampai dengan 3 bulanan, atau belum melampaui 6 bulan bagi kredit yang masa angsurannya 4 bulanan atau lebih.

Ad.2. Kriteria Kredit Kurang Lancar 29 
Pembeli Gaharu Beringin dan Gaharu Cabut Jakarta Terdapat tunggakan angsuran pokok yang melampaui 1 bulan dan belum melampaui 2 bulan bagi kredit dengan masa angsuran kurang dari 1 bulan, atau melampaui 3 bulan dan belum melampaui 6 bulan bagi kredit yang masa angsurannya 2 bulanan atau 3 bulanan, atau melampaui 6 bulan dan belum melampaui 12 bulan bagi kredit yang masa angsurannya 6 bulanan atau lebih.
     b.    Terdapat tunggakan bunga yang melampaui 3 bulan bagi kredit yang masa angsurannya kurang dari 1 bulan, atau melampaui 3 bulan dan belum melampaui 6 bulan bagi kredit yang masa angsurannya lebih dari 1 bulan.

Ad. 3. Kriteria Kredit Diragukan 30
28
  Muhammad Djumhana, SH., Loc.Cit.  29 Ibid. hal.429.
30
  Muhammad Djumhana, SH., Loc.Cit.
               Apabila suatu kredit tidak memenuhi kriteria lancar dan kurang lancar, kredit masih dapat diselamatkan dan agunannya bernilai sekurang-kurangnya 75 % dari hutang peminjam, termasuk bunganya atau kredit tidak dapat diselamatkan, tetapi agunannya masih bernilai sekurang-kurangnya 100 % dan hutang peminjam.
Ad. 4. Kriteria Kredit Macet 31 Pembeli Gaharu Beringin dan Gaharu Cabut Jakarta Apabila tidak memenuhi kriteria lancar, kurang lancar dan diragukan, atau memenuhi kriteria diragukan, tetapi dalam jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan kredit. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar