Pembeli Kayu Gaharu Super King terbaru |
Pembeli Kayu Gaharu Super King terbaru Kepada rekan-rekan Suplier Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
.Please Read this Inform
Pembeli Kayu Gaharu Super King terbaru Populasi, adalah seluruh obyek atau seluruh gejala atau seluruh unit yang akan diteliti, populasi dalam penelitian ini adalah :
a. Seluruh Bank Rakyat Indonesia Cabang Ungaran;
b. Seluruh Notaris yang digunakan jasanya oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Ungaran. Dalam penelitian ini, metode penentuan sample yang digunakan adalah Non Random sampling dengan teknik Purposive Sampling (sampel bertujuan). Sampel yang akan diambil dalam penelitian ini adalah : -2 (dua) orang pejabat bank yaitu Kepala Cabang bank yang bersangkutan dan Kepala bagian kredit;
- 2 (dua) orang notaris yang digunakan jasanya oleh PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Ungaran, dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Umum yang membuat Akta Perjanjian Kredit.
3.4. Teknik Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini, data yang berhasil dikumpulkan diperoleh dengan cara sebagai berikut :
a. Data Sekunder ( Data Kepustakaan) Pembeli Kayu Gaharu Super King terbaru Untuk data sekunder (data kepustakaan), pengumpulannya melalui studi dokumen, yaitu dengan cara mengadakan penelitian terhadap bahan pustaka yang ada. Penelitian terhadap bahan pustaka ini pertama-tama dilakukan inventarisasi, klasifikasi, serta memilih secara selektif bahan pustaka yang diperlukan, guna mendapatkan landasan teori berupa peraturan-peraturan, pendapat-pendapat, atau penemuan-penemuan para ahli yang berhubungan erat dengan permasalahan penelitian.
b. Pembeli Kayu Gaharu Super King terbaru Data Primer (Data Lapangan) Untuk data primer, pengumpulan data dilakukan dengan wawancara (interview) dengan menggunakan alat penelitian yang berupa daftar pertanyaan (questioner). Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam wawancara berpedoman pada daftar questioner yang telah tersedia. Wawancara yang dilakukan tidak bersifat kaku dan tertutup, melainkan bersifat terbuka dan selalu akan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan. Pedoman wawancara yang berupa daftar pertanyaan dimaksud untuk memudahkan pengendalian data, sehingga wawancara tidak melebar atau menyimpang dari kerangka yang ada.
3.5. Metode Analisis Data
Analisis data pada penelitian ini dilakukan secara kuantitatif, yaitu dari data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis, kemudian dianalisis secara kualitatif, Pembeli Kayu Gaharu Super King terbaru untuk mencapai kejelasan terhadap masalah yang akan dibahas. Analisis data kualitatif, adalah suatu cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analisis, yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan dan juga perilakunya yang nyata, diteliti dan dipelajari secara utuh.
Pengertian analisis di sini dimaksudkan sebagai suatu penjelasan dan penginterpretasian secara logis, sistematis. Logis sistematis menunjukkan cara berfikir deduktif-induktif dan mengikuti tata tertib dalam penulisan laporan penelitian ilmiah. Setelah analisis data selesai, maka hasilnya akan disajikan secara deskriptif, yaitu dengan menuturkan dan menggambarkan apa adanya sesuai dengan permasalahan yang diteliti. 38
38 H.B. Sutopo. Metodologi Penelitian Hukum Kualitatif Bagian II, UNS Press, Surakarta, 1998, Hal. 3
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1. Manfaat Pembuatan Perjanjian Kredit Bank dengan Akta Notariil
Dibandingkan dengan Akta Di Bawah Tangan
Pengertian notaris dapat dibaca dalam Pasal 1 Reglement op het Notarisambt
Pembeli Kayu Gaharu Super King terbaru (Peraturan Jabatan Notaris) Stbl. 1860 No. 3, selanjutnya disingkat dengan PJN, yaitu: Notaris adalah pejabat umum khusus (satu-satunya), yang berwenang untuk membuat akta-akta otentik tentang semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan atau kutipan, semuanya itu apabila pembuatan akta yang demikian itu, oleh peraturan umum tidak pula ditugaskan atau dikhususkan kepada pejabat atau orang lain.
Dari pasal tersebut dapat diketahui bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Penggunaan kata “satu-satunya” Pembeli Kayu Gaharu Super King terbaru dalam Pasal 1 PJN dimaksudkan untuk memberikan penegasan bahwa notaris adalah satu-satunya pejabat yang mempunyai wewenang “tertentu” , artinya wewenang mereka hanya meliputi pembuatan akta otentik yang secara tegas sudah ditugaskan kepada mereka oleh Undang¬undang. Adapun pejabat lain yang dimaksud antara lain adalah PPAT, Pegawai Catatan Sipil dan Ketua Pengadilan Negeri.
Ketentuan Pasal 1 PJN tersebut merupakan pelaksanaan dan ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata yang menentukan bahwa : “ suatu akta otentik adalah akta yang dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, ditempat di mana akta itu dibuat Pembeli Kayu Gaharu Super King terbaru . “
a. Seluruh Bank Rakyat Indonesia Cabang Ungaran;
b. Seluruh Notaris yang digunakan jasanya oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Ungaran. Dalam penelitian ini, metode penentuan sample yang digunakan adalah Non Random sampling dengan teknik Purposive Sampling (sampel bertujuan). Sampel yang akan diambil dalam penelitian ini adalah : -2 (dua) orang pejabat bank yaitu Kepala Cabang bank yang bersangkutan dan Kepala bagian kredit;
- 2 (dua) orang notaris yang digunakan jasanya oleh PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Ungaran, dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Umum yang membuat Akta Perjanjian Kredit.
3.4. Teknik Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini, data yang berhasil dikumpulkan diperoleh dengan cara sebagai berikut :
a. Data Sekunder ( Data Kepustakaan) Pembeli Kayu Gaharu Super King terbaru Untuk data sekunder (data kepustakaan), pengumpulannya melalui studi dokumen, yaitu dengan cara mengadakan penelitian terhadap bahan pustaka yang ada. Penelitian terhadap bahan pustaka ini pertama-tama dilakukan inventarisasi, klasifikasi, serta memilih secara selektif bahan pustaka yang diperlukan, guna mendapatkan landasan teori berupa peraturan-peraturan, pendapat-pendapat, atau penemuan-penemuan para ahli yang berhubungan erat dengan permasalahan penelitian.
b. Pembeli Kayu Gaharu Super King terbaru Data Primer (Data Lapangan) Untuk data primer, pengumpulan data dilakukan dengan wawancara (interview) dengan menggunakan alat penelitian yang berupa daftar pertanyaan (questioner). Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam wawancara berpedoman pada daftar questioner yang telah tersedia. Wawancara yang dilakukan tidak bersifat kaku dan tertutup, melainkan bersifat terbuka dan selalu akan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan. Pedoman wawancara yang berupa daftar pertanyaan dimaksud untuk memudahkan pengendalian data, sehingga wawancara tidak melebar atau menyimpang dari kerangka yang ada.
3.5. Metode Analisis Data
Analisis data pada penelitian ini dilakukan secara kuantitatif, yaitu dari data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis, kemudian dianalisis secara kualitatif, Pembeli Kayu Gaharu Super King terbaru untuk mencapai kejelasan terhadap masalah yang akan dibahas. Analisis data kualitatif, adalah suatu cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analisis, yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan dan juga perilakunya yang nyata, diteliti dan dipelajari secara utuh.
Pengertian analisis di sini dimaksudkan sebagai suatu penjelasan dan penginterpretasian secara logis, sistematis. Logis sistematis menunjukkan cara berfikir deduktif-induktif dan mengikuti tata tertib dalam penulisan laporan penelitian ilmiah. Setelah analisis data selesai, maka hasilnya akan disajikan secara deskriptif, yaitu dengan menuturkan dan menggambarkan apa adanya sesuai dengan permasalahan yang diteliti. 38
38 H.B. Sutopo. Metodologi Penelitian Hukum Kualitatif Bagian II, UNS Press, Surakarta, 1998, Hal. 3
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1. Manfaat Pembuatan Perjanjian Kredit Bank dengan Akta Notariil
Dibandingkan dengan Akta Di Bawah Tangan
Pengertian notaris dapat dibaca dalam Pasal 1 Reglement op het Notarisambt
Pembeli Kayu Gaharu Super King terbaru (Peraturan Jabatan Notaris) Stbl. 1860 No. 3, selanjutnya disingkat dengan PJN, yaitu: Notaris adalah pejabat umum khusus (satu-satunya), yang berwenang untuk membuat akta-akta otentik tentang semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan atau kutipan, semuanya itu apabila pembuatan akta yang demikian itu, oleh peraturan umum tidak pula ditugaskan atau dikhususkan kepada pejabat atau orang lain.
Dari pasal tersebut dapat diketahui bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Penggunaan kata “satu-satunya” Pembeli Kayu Gaharu Super King terbaru dalam Pasal 1 PJN dimaksudkan untuk memberikan penegasan bahwa notaris adalah satu-satunya pejabat yang mempunyai wewenang “tertentu” , artinya wewenang mereka hanya meliputi pembuatan akta otentik yang secara tegas sudah ditugaskan kepada mereka oleh Undang¬undang. Adapun pejabat lain yang dimaksud antara lain adalah PPAT, Pegawai Catatan Sipil dan Ketua Pengadilan Negeri.
Ketentuan Pasal 1 PJN tersebut merupakan pelaksanaan dan ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata yang menentukan bahwa : “ suatu akta otentik adalah akta yang dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, ditempat di mana akta itu dibuat Pembeli Kayu Gaharu Super King terbaru . “
Tidak ada komentar:
Posting Komentar