Senin, 27 Januari 2014

Harga Kayu Gaharu Super King 2014 - 2015

Harga Kayu Gaharu Super King 2014 - 2015
Harga Kayu Gaharu Super King 2014 - 2015 Kepada rekan-rekan  Suplier  Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.

Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.

Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya

Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431  ( Tidak SMS).

N. Ramdani
Labsain Edu Media

Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia



-------------------------------------------------------------------------------------------
































.Please Read this Inform
Harga Kayu Gaharu Super King 2014 - 2015 Menimbang bahwa maksud dan tujuan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Pemohon adalah agar kepada Pemohon diberi waktu yang cukup untuk mengupayakan pembayaran utang-utang kepada Kreditur Pemohon ;
Menimbang bahwa oleh karena Pemohon PKPU diajukan sebagai counter permohonan kepailitan, maka permohonan tersebut diperiksa pada saat yang bersamaan dengan permohonan kepailitan, oleh karena itu pula sesuai dengan ketentuan Pasal 217 ayat (6) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 jo. Perpu Nomor 1 Tahun 1998 jo. Stbl. 1906 Nomor 348 jo. Stbl.1905 Nomor 217, maka permohonan kepailitan Nomor : 11/PAILIT/2002/PN.NIAGA.JKT.PST., tertanggal 3 Juni 2002 ditangguhkan ;
Menimbang, bahwa permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon ternyata telah ditandatangani oleh Pemohon yang berwenang mewakili PT. BERNAS MADU SARI, Harga Kayu Gaharu Super King 2014 - 2015 sesuai dengan surat permohonan dan kuasa hukumnya yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta telah melampirkan Neraca dari PT. BERNAS MADU SARI (bukti 1, 2 dan 8) yang memuat daftar aktiva dan pasiva serta daftar Para Kreditur dari PT. BERNAS MADU SARI, oleh karena itu pula permohonan PKPU telah memenihi ketentuan Pasal 213 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1998 jo. Perpu Nomor 1 Tahun 1998 jo. Stbl. 1906 Nomor 348 jo. Stbl. 1905 Nomor 217 ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan PKPU telah memenuhi persayaratan hukum, maka berdasarkan Pasal 214 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1998 jo. Perpu Nomor 1Tahun 1998 jo. Stbl. 1906 Nomor : 348 jo. Stbl 1905 Nomor : 217, Pengadilan harus segera mengabulkan Penundaan Kewajiban Harga Kayu Gaharu Super King 2014 - 2015 Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) untuk waktu paling lama 45 hari terhitung sejak putusan PKPUS diucapkan ;
Menimbang bahwa oleh karena PKPUS harus dikabulkan maka perlu ditunjuk dan diangkat Hakim Pengawas dan Pengurus ;
Menimbang, bahwa mengenai penunjukan dan pengangkatan Hakim Pengawas, maka akan dipilih dari antara Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat sebagaimana disebutkan dalam diktum putusan ;
Menimbang, bahwa Pemohon PKPU didalam permohonannya telah memohon agar Sdri. Hj. TUTIK SRI SUHARTI, SH, ditunjuk sebagai pengurus yang akan mengurusi harta debitur secara bersama-sama dan sepanjang pemeriksaan perkara ini Harga Kayu Gaharu Super King 2014 - 2015 Majelis tidak menentukan adanya benturan kepentingan, maka permohonan Pemohon PKPU tersebut patut untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa segera setelah ditetaapkan PKPUS, Pengadilan melalui Pengurus wajib memanggil Debitur dan Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat paling lambat pada hari ke-45, terhitung sejak PKPUS ini ditetapkan sebagaimana dalam diktum putusan ;
Menimbang, bahwa mengenai biaya pengurusan dan imbalan jasa Penguru akan ditentukan kemudian setelah pengurus nyata-nyata melaksanakan tugasnya yaitu setelah pengurus selesai melaksanakan tugas-tugasnya, dan besarnya akan ditetapkan berdasarkan surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.09.HT.05.10 Tahun 1998, tertanggal 22 September 1998 tentang Pedoman Imbalan Jasa Kurator dan Pengurus ;
Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara permohonan ini akan dibebankan kepada Pemohon PKPU ; Memutuskan :
     Harga Kayu Gaharu Super King 2014 - 2015 Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPUS) dari PT. BERNAS MADU SARI (BMS (Pemohon)) untuk sementara, yaitu selama 45 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan ;
     Menunjuk Sdri PUTU SUPADMI, SH,. Hakim Niaga pada Pengadilan Negri/Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas ;
     Mengangkat Sdri.Hj.TUTIK SRI SUHARTI, SH, beralamat Jalan Garuda No. 71B, Kemayoran Jakarta Pusat sebagai Pengurus;
     Menetapkan Sidang Majelis Hakim pada Hari : Kamis, tanggal 15 Agustus 2002 jam 10.00 WIB di gedung Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat ;
     Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Debitur dan Para Kreditur untuk datang menghadap pada hari sidang yang telah ditetapkan tersebut ;
     Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditentukan kemudian setelah Pengurus melaksanakan tugas-tugasnya ; Harga Kayu Gaharu Super King 2014 - 2015 Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;

Harga Kayu Gaharu Super King 2014 - 2015 Dari hasil pengumuman daftar kreditur sementara yang telah diumumkan oleh Kurator pada tanggal 3 April 2003 diketahui bahwa BNI adalah satu-satunya Kreditur Separatis (kreditur Penerima Jaminan Fidusia dan pemegang hak tanggungan) terhadap PT.BMS (dalam Pailit). Berkaitan dengan kedudukan BNI sebagai kreditur separatis tersebut, maka berdasarkan Pasal 56 Undang-undang Kepailitan ditentukan bahwa hak eksekusi BNI selaku kreditur pemegang Hak preferen (Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia) ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan pailit dikeluarkan. Terhadap penangguhan tersebut, berdasarkan Pasal 57 Ayat ( 2 ) Undang-undang Kepailitan No. 37 tahun 2004, BNI telah mengajukan permohonan kepada kurator agar penangguhan eksekusi tersebut diangkat (pengangkatan penangguhan eksekusi) dan BNI sebagai kreditur separatis menyatakan bahwa hak untuk mengeksekusi asset/barang jaminan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Kurator, tanpa melepaskan hak preferen yang dimilikinya. Oleh karena pengangkatan penangguhan eksekusi tersebut tidak dapat segera dilaksanakan maka menyebabkan terjadinya penurunan nilai asset PT.BMS (dalam pailit). Harga Kayu Gaharu Super King 2014 - 2015 Hal ini tidak sesuai dengan maksud penangguhan sebagaimana dalam pejelasan Pasal 56 Ayat ( 1 ) Undang-undang Kepailitan No. 37 tahun 2004.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar