Jual Kayu Gaharu Kalimantan |
Anda mau Jual Kayu Gaharu Kalimantan ? Disni saja. Kepada rekan-rekan Suplier Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
.Please Read this Inform
Jual Kayu Gaharu Kalimantan Menurut HMA Savelberg dalam buku yang ditulis oleh Mariam Darus Badrulzaman, menyatakan bahwa kredit mempunyai arti : 21 -sebagai dasar dari setiap perikatan dan seseorang berhak menuntut sesuatu dari orang lain ; -sebagai jaminan dan seseorang menyerahkan sesuatu pada orang lain dengan tujuan untuk memperoleh kembali apa yang diserahkan.
21 Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung, 1989, hal. 21.
Menurut O.R. Simorangkir dalam Hasanuddin Rahman, Kredit adalah pemberian prestasi (misalnya uang, barang) dengan balas prestasi (kontra prestasi) akan terjadi pada waktu mendatang. Dewasa ini kehidupan ekonomi modern adalah prestasi uang, maka transaksi kredit menyangkut uang sebagai alat kredit yang menjadi pembahasan. Kredit berfungsi koperatif antara Jual Kayu Gaharu Kalimantan si pemberi kredit dan si penerima kredit atau antara kreditor dengan debitor. Mereka menarik keuntungan dan saling menanggung resiko. Singkatnya, kredit dalam arti luas didasarkan atas komponen¬komponen kepercayaan, risiko dan pertukaran ekonomi dimasa-masa mendatang. 22
Sedangkan dari sudut ekonomi, kredit diartikan sebagai penyediaan uang atau tagihan. Menurut Pasal 1 angka 11 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, menyebutkan bahwa “ Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam¬meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga “ .
2.5.2. Pengertian Perjanjian Kredit
Jual Kayu Gaharu Kalimantan Atas suatu pelepasan kredit oleh bank kepada nasabahnya, pertama-tama akan selalu dimulai dengan permohonan kredit oleh nasabah yang bersangkutan. Apabila
bank menganggap permohonan tersebut layak untuk diberikan, maka untuk dapat
22 Rahman. Hasanuddin.Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung. 1998. hal. 95
terlaksana pelepasan kredit tersebut, terlebih dahulu haruslah dengan diadakannya suatu persetujuan atau kesepakatan dalam bentuk perjanjian kredit atau pengakuan hutang.
Salah satu dasar yang cukup jelas bagi bank mengenai keharusan adanya suatu perjanjian kredit, selain berdasarkan Pasal 1 angka 11 Jual Kayu Gaharu Kalimantan juga berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, di mana disebutkan bahwa kredit diberikan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain.
Pencantuman kata-kata persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam di dalam definisi atau pengertian kredit sebagaimana Pasal 1 angka 12 tersebut diatas, dapat mempunyai beberapa maksud sebagai berikut :
1 Bahwa pembentuk undang-undang bermaksud untuk menegaskan bahwa hubungan kredit bank adalah hubungan kontraktual antara bank dan nasabah debitor yang berbentuk pinjam-meminjam. Dengan demikian bagi hubungan kredit bank berlaku Buku Ketiga (tentang perikatan) pada umumnya dan Bab Ketigabelas (tentang pinjam-meminjam) KUH Perdata khususnya.
2 Bahwa pembentuk undang-undang bermaksud untuk mengharuskan hubungan kredit bank dibuat berdasarkan perjanjian tertulis. Kalau semata-mata hanya dari bunyi ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-undang Perbankan 1992 tersebut, maka sulit kiranya untuk menafsirkan bahwa ketentuan tersebut memang menghendaki agar pemberian kredit bank harus diberikan berdasarkan perjanjian tertulis.
21 Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung, 1989, hal. 21.
Menurut O.R. Simorangkir dalam Hasanuddin Rahman, Kredit adalah pemberian prestasi (misalnya uang, barang) dengan balas prestasi (kontra prestasi) akan terjadi pada waktu mendatang. Dewasa ini kehidupan ekonomi modern adalah prestasi uang, maka transaksi kredit menyangkut uang sebagai alat kredit yang menjadi pembahasan. Kredit berfungsi koperatif antara Jual Kayu Gaharu Kalimantan si pemberi kredit dan si penerima kredit atau antara kreditor dengan debitor. Mereka menarik keuntungan dan saling menanggung resiko. Singkatnya, kredit dalam arti luas didasarkan atas komponen¬komponen kepercayaan, risiko dan pertukaran ekonomi dimasa-masa mendatang. 22
Sedangkan dari sudut ekonomi, kredit diartikan sebagai penyediaan uang atau tagihan. Menurut Pasal 1 angka 11 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, menyebutkan bahwa “ Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam¬meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga “ .
2.5.2. Pengertian Perjanjian Kredit
Jual Kayu Gaharu Kalimantan Atas suatu pelepasan kredit oleh bank kepada nasabahnya, pertama-tama akan selalu dimulai dengan permohonan kredit oleh nasabah yang bersangkutan. Apabila
bank menganggap permohonan tersebut layak untuk diberikan, maka untuk dapat
22 Rahman. Hasanuddin.Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung. 1998. hal. 95
terlaksana pelepasan kredit tersebut, terlebih dahulu haruslah dengan diadakannya suatu persetujuan atau kesepakatan dalam bentuk perjanjian kredit atau pengakuan hutang.
Salah satu dasar yang cukup jelas bagi bank mengenai keharusan adanya suatu perjanjian kredit, selain berdasarkan Pasal 1 angka 11 Jual Kayu Gaharu Kalimantan juga berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, di mana disebutkan bahwa kredit diberikan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain.
Pencantuman kata-kata persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam di dalam definisi atau pengertian kredit sebagaimana Pasal 1 angka 12 tersebut diatas, dapat mempunyai beberapa maksud sebagai berikut :
1 Bahwa pembentuk undang-undang bermaksud untuk menegaskan bahwa hubungan kredit bank adalah hubungan kontraktual antara bank dan nasabah debitor yang berbentuk pinjam-meminjam. Dengan demikian bagi hubungan kredit bank berlaku Buku Ketiga (tentang perikatan) pada umumnya dan Bab Ketigabelas (tentang pinjam-meminjam) KUH Perdata khususnya.
2 Bahwa pembentuk undang-undang bermaksud untuk mengharuskan hubungan kredit bank dibuat berdasarkan perjanjian tertulis. Kalau semata-mata hanya dari bunyi ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-undang Perbankan 1992 tersebut, maka sulit kiranya untuk menafsirkan bahwa ketentuan tersebut memang menghendaki agar pemberian kredit bank harus diberikan berdasarkan perjanjian tertulis.
Jual Kayu Gaharu Kalimantan Namun ketentuan undang-undang tersebut harus dikaitkan dengan Instruksi Presidium Kabinet No. 15/EK/IN/10/1996 tanggal 3 Oktober 1966 Jo. Surat Edaran Bank Negara Indonesia Unit 1 No. 2/539/UPK/Pemb. tanggal 8 Oktober 1966 dan Surat Edaran Bank Negara Indonesia Unit I No.2/649 UPK/Pemb.tanggal 20 Oktober 1966 dan Instruksi Presidium Kabinet Ampera No. 10/EK/IN/2/1967 tanggal 6 Februari 1967, yang menentukan bahwa dalam memberikan kredit dalam bentuk apapun bank-bank wajib mempergunakan/membuat akad perjanjian kredit.
Namun demikian, yang lebih penting dari pada dasar diadakannya yang lebih penting dari pada dasar diadakannya perjanjian kredit, adalah filosofi daripada keharusan adanya suatu perjanjian kredit atas setiap pelepasan kredit bank kepada nasabahnya. Jual Kayu Gaharu Kalimantan Adapun filosofi tersebut adalah berfungsinya perjanjian kredit tersebut sebagai alat bukti, dan sebagaimana diketahui bahwa surat-surat perjanjian yang ditandatangani adalah merupakan suatu akta.
Pinjam meminjam sendiri diatur dalam Buku III Bab ke tiga belas KUH Perdata. Dalam Pasal 1754 KUH Perdata disebutkan, bahwa pinjam meminjam ialah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.
Dalam hal ini ada yang berpendapat bahwa perjanjian kredit bank di Indonesia adalah perjanjian yang bernama.Dalam aspeknya yang konsensual perjanjian ini tunduk kepada Undang-Undang Perbankan dan bagian umum Buku III KUHPerdata. Jual Kayu Gaharu Kalimantan Dalam aspek riil perjanjian ini tunduk pada Undang-Undang Perbankan dan ketentuan yang terdapat di dalam model-model perjanjian (standar) kredit yang dipergunakan di lingkungan perbankan, perjanjian kredit dalam aspeknya yang riil ini tidak tunduk pada Bab XIII Buku III KUHPerdata. 23
Namun demikian, yang lebih penting dari pada dasar diadakannya yang lebih penting dari pada dasar diadakannya perjanjian kredit, adalah filosofi daripada keharusan adanya suatu perjanjian kredit atas setiap pelepasan kredit bank kepada nasabahnya. Jual Kayu Gaharu Kalimantan Adapun filosofi tersebut adalah berfungsinya perjanjian kredit tersebut sebagai alat bukti, dan sebagaimana diketahui bahwa surat-surat perjanjian yang ditandatangani adalah merupakan suatu akta.
Pinjam meminjam sendiri diatur dalam Buku III Bab ke tiga belas KUH Perdata. Dalam Pasal 1754 KUH Perdata disebutkan, bahwa pinjam meminjam ialah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.
Dalam hal ini ada yang berpendapat bahwa perjanjian kredit bank di Indonesia adalah perjanjian yang bernama.Dalam aspeknya yang konsensual perjanjian ini tunduk kepada Undang-Undang Perbankan dan bagian umum Buku III KUHPerdata. Jual Kayu Gaharu Kalimantan Dalam aspek riil perjanjian ini tunduk pada Undang-Undang Perbankan dan ketentuan yang terdapat di dalam model-model perjanjian (standar) kredit yang dipergunakan di lingkungan perbankan, perjanjian kredit dalam aspeknya yang riil ini tidak tunduk pada Bab XIII Buku III KUHPerdata. 23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar