Pembeli Kayu Gaharu Super dan Doubble King |
Pembeli Kayu Gaharu Super dan Doubble King Kepada rekan-rekan Suplier Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap
melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
.Please Read this Inform
Pembeli Kayu Gaharu Super dan Doubble King Jaminan merupakan suatu tanggungan yang diberikan oleh seorang Debitor dan/atau pihak ketiga kepada kreditor untuk menjamin kewajibannya dalam suatu perikatan. Lembaga jaminan ini diberikan melalui suatu perikatan khusus yang bersifat accessoir dari perjanjian pokok yaitu perjanjian kredit oleh debitor kepada kreditor. Perjanjian jaminan terbagi dalam dua jenis yaitu Jaminan kebendaan dan Jaminan perorangan. Kedua jaminan ini ada dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditor atas pelunasan utang atau pelaksanaan suatu prestasi sebagaimana telah diperjanjikan oleh debitor dan secara yuridis jaminan mempunyai fungsi untuk mengkover utang.
Ijin Pemakaian Kios Pasar secara teori termasuk Pembeli Kayu Gaharu Super dan Doubble King dalam hak perseorangan yang hanya dapat dipertahankan pada orang tertentu saja. Namun pada kenyataannya, Ijin Pemakaian Kios Pasar ini dapat digunakan sebagai jaminan kredit perbankan padahal jelas diketahui bahwa kios tersebut bukan milik debitor. Namun, dengan adanya rekomendasi dari Dinas Pasar, selaku pihak Pemerintah yang memiliki pasar, kios pasar ini dapat dijaminkan oleh pedangang kepada bank.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, dengan maksud untuk melihat perkembangan hukum dalam praktek terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan pengikatan jaminan kredit berupa Ijin Pemakaian Kios Pasar. Selain itu, penelitian ini akan diuraikan secara deskriptif guna memberikan data, keadaan dan gejala yang terkait dengan pelaksanaan pengikatan jaminan kredit berupa Ijin Pemakaian Kios Pasar.
Pembeli Kayu Gaharu Super dan Doubble King Pengikatan kredit dengan menggunakan kios pasar sebagai jaminan dilakukan dengan pembuatan Perjanjian Kredit secara bawah tangan dan ditindak lanjuti dengan pembuatan Akta Pengakuan Hutang dan Pemberian Jaminan. Bank selaku kreditor kemudian akan meminta Notaris untuk membuat grosse aktanya sebagai perlindungan bagi kreditor apabila debitor wanprestasi. Oleh karena Ijin Pemakaian Kios Pasar tidak bisa diikat dengan menggunakan lembaga jaminan kebendaan, maka grosse akta Pengakuan Hutang dan penjualan benda jaminan menjadi pegangan kuat bagi kreditor untuk mengamankan fasilitas kredit yang diberikannya kepada debitor.
Oleh karena belum adanya kejelasan peraturan, Pembeli Kayu Gaharu Super dan Doubble King maka diharapkan nantinya ada keseragaman aturan (peraturan) terhadap pengikatan kredit apabila ijin pemakaian kios pasar dijadikan jaminan kredit bank. Kata kunci : kios pasar, jaminan
Ijin Pemakaian Kios Pasar secara teori termasuk Pembeli Kayu Gaharu Super dan Doubble King dalam hak perseorangan yang hanya dapat dipertahankan pada orang tertentu saja. Namun pada kenyataannya, Ijin Pemakaian Kios Pasar ini dapat digunakan sebagai jaminan kredit perbankan padahal jelas diketahui bahwa kios tersebut bukan milik debitor. Namun, dengan adanya rekomendasi dari Dinas Pasar, selaku pihak Pemerintah yang memiliki pasar, kios pasar ini dapat dijaminkan oleh pedangang kepada bank.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, dengan maksud untuk melihat perkembangan hukum dalam praktek terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan pengikatan jaminan kredit berupa Ijin Pemakaian Kios Pasar. Selain itu, penelitian ini akan diuraikan secara deskriptif guna memberikan data, keadaan dan gejala yang terkait dengan pelaksanaan pengikatan jaminan kredit berupa Ijin Pemakaian Kios Pasar.
Pembeli Kayu Gaharu Super dan Doubble King Pengikatan kredit dengan menggunakan kios pasar sebagai jaminan dilakukan dengan pembuatan Perjanjian Kredit secara bawah tangan dan ditindak lanjuti dengan pembuatan Akta Pengakuan Hutang dan Pemberian Jaminan. Bank selaku kreditor kemudian akan meminta Notaris untuk membuat grosse aktanya sebagai perlindungan bagi kreditor apabila debitor wanprestasi. Oleh karena Ijin Pemakaian Kios Pasar tidak bisa diikat dengan menggunakan lembaga jaminan kebendaan, maka grosse akta Pengakuan Hutang dan penjualan benda jaminan menjadi pegangan kuat bagi kreditor untuk mengamankan fasilitas kredit yang diberikannya kepada debitor.
Oleh karena belum adanya kejelasan peraturan, Pembeli Kayu Gaharu Super dan Doubble King maka diharapkan nantinya ada keseragaman aturan (peraturan) terhadap pengikatan kredit apabila ijin pemakaian kios pasar dijadikan jaminan kredit bank. Kata kunci : kios pasar, jaminan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar