Jual Beli kayu Gaharu Double Super King |
Jual Beli kayu Gaharu Double Super King Kepada rekan-rekan Suplier Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siapmelakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
.Please Read this Inform
Jual Beli kayu Gaharu Double Super King Sesuai dengan pendekatan penelitian yuridis empiris, maka data yang dikumpulkan terutama adalah data primer dan data sekunder/data tambahan (kepustakaan)82. Data primer diperoleh langsung dari sumber pertama, yakni perilaku warga masyarakat melalui penelitian,83 yaitu Kepala Seksi Kredit PT. Bank UOB Buana Semarang, tiga orang Notaris di Kota Semarang, Staf Kantor Pendaftaran Fidusia Jawa Tengah, Kepala Seksi Perijinan Dinas Pasar Kota Semarang dan Hakim serta Pengadilan Negeri Kota Semarang.
Penelitian data primer dimaksudkan untuk memperoleh data dan informasi yang berupa pengalaman praktek dan pendapat subyek penelitian tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan jaminan fidusia dengan obyek kios pasar dalam praktek perbankan dan Jual Beli kayu Gaharu Double Super King cara penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dari debitor atas perjanjian utang-piutang yang diikat dengan jaminan berupa kios pasar. Sedangkan data sekunder berupa
82 Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.1984. hal. 12 83 Loc. Cit.
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.84 Bahan-bahan tersebut adalah:
1. Bahan hukum primer yang terdiri atas:
a. Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
b. Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
c. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 86/2000 tentang Tata cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia;
e. Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia di Setiap Ibukota Propinsi di Wilayah Negara Republik Indonesia;
f. Surat Edaran Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Jual Beli kayu Gaharu Double Super King Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2005 Nomor C.HT.01.10-22 tentang Standardisasi Prosedur Pendaftaran Fidusia;
g. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pengaturan Pasar;
h. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Pasar;
i. Akta Perjanjian Kredit dibuat di bawah tangan;
j. Akta Pengakuan Hutang.
84 Ibid, Hal. 52
1 Bahan hukum sekunder, yaitu bahan-bahan yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primer, yang terdiri atas hasil-hasil penelitian terdahulu, buku karangan sarjana, dan makalah-makalah dari seminar terutama yang berkaitan dengan jaminan fidusia.
2 Bahan hukum tersier, yaitu bahan-bahan yang memberikan informasi tentang bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang terdiri atas kamus Jual Beli kayu Gaharu Double Super King hukum dan kamus lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.
Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah85 :
a. interview/wawancara (wawancara mendalam dengan menggunakan pedoman wawancara);
b. Kepustakaan (berupa dokumen-dokumen seminar dan diskusi, buku, peraturan perundang-undangan, dan publikasi penelitian lainnya).
3.6. Metode Analisis Data
Jual Beli kayu Gaharu Double Super King Penelitian ini menggunakan teknik analisis dengan metode kualitatif, yaitu suatu cara analisa yang menghasilkan data deskriptif-analitis.86 Data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis, untuk selanjutnya dianalisa 85 Ibid, hal. 21.86 Ibid, hal. 250. secara kualitatif, yaitu dengan memperhatikan data yang ada dalam praktek/lapangan, kemudian dibandingkan dengan data yang diperoleh dari kepustakaan. Hasil dari analisis inilah yang akan menjadi jawaban dari permasalahan yang diajukan.
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1. Gambaran Umum Tentang Dinas Pasar Kota Semarang
Pasar adalah suatu tempat yang disediakan secara tetap oleh Pemerintah Daerah dan atau pihak lain sebagai tempat jual beli umum dan secara langsung memperdagangkan barang dan jasa.87 Di dalam pasar inilah terjadi kegiatan perpasaran, yaitu kegiatan penyaluran, perputaran barang dan jasa di pasar yang bertalian dengan penawaran dan permintaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.88
Mengingat Kota Semarang merupakan Ibukota Propinsi Jawa Tengah dan lalu lintas perdagangannya cukup ramai sehingga pasar-pasar di Kota Semarang mempunyai nilai ekonomis yang tinggi, maka dalam rangka pemanfaatannya memerlukan pengaturan, agar dapat tercapai daya guna dan hasil guna secara optimal. Oleh karena itu, pengaturan pasar dilaksanakan oleh Dinas Pasar Kota Semarang. Jual Beli kayu Gaharu Double Super King Dinas Pasar Kota Semarang, yang selanjutnya disebut Dinas Pasar, adalah salah satu bagian dari Pemerintah Kota Semarang yang memiliki tugas membantu Walikota dalam melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah di bidang penataan, pengawasan dan pengendalian Pasar dan Pedagang Kaki Lima
Penelitian data primer dimaksudkan untuk memperoleh data dan informasi yang berupa pengalaman praktek dan pendapat subyek penelitian tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan jaminan fidusia dengan obyek kios pasar dalam praktek perbankan dan Jual Beli kayu Gaharu Double Super King cara penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dari debitor atas perjanjian utang-piutang yang diikat dengan jaminan berupa kios pasar. Sedangkan data sekunder berupa
82 Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.1984. hal. 12 83 Loc. Cit.
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.84 Bahan-bahan tersebut adalah:
1. Bahan hukum primer yang terdiri atas:
a. Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
b. Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
c. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 86/2000 tentang Tata cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia;
e. Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia di Setiap Ibukota Propinsi di Wilayah Negara Republik Indonesia;
f. Surat Edaran Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Jual Beli kayu Gaharu Double Super King Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2005 Nomor C.HT.01.10-22 tentang Standardisasi Prosedur Pendaftaran Fidusia;
g. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pengaturan Pasar;
h. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Pasar;
i. Akta Perjanjian Kredit dibuat di bawah tangan;
j. Akta Pengakuan Hutang.
84 Ibid, Hal. 52
1 Bahan hukum sekunder, yaitu bahan-bahan yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primer, yang terdiri atas hasil-hasil penelitian terdahulu, buku karangan sarjana, dan makalah-makalah dari seminar terutama yang berkaitan dengan jaminan fidusia.
2 Bahan hukum tersier, yaitu bahan-bahan yang memberikan informasi tentang bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang terdiri atas kamus Jual Beli kayu Gaharu Double Super King hukum dan kamus lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.
Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah85 :
a. interview/wawancara (wawancara mendalam dengan menggunakan pedoman wawancara);
b. Kepustakaan (berupa dokumen-dokumen seminar dan diskusi, buku, peraturan perundang-undangan, dan publikasi penelitian lainnya).
3.6. Metode Analisis Data
Jual Beli kayu Gaharu Double Super King Penelitian ini menggunakan teknik analisis dengan metode kualitatif, yaitu suatu cara analisa yang menghasilkan data deskriptif-analitis.86 Data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis, untuk selanjutnya dianalisa 85 Ibid, hal. 21.86 Ibid, hal. 250. secara kualitatif, yaitu dengan memperhatikan data yang ada dalam praktek/lapangan, kemudian dibandingkan dengan data yang diperoleh dari kepustakaan. Hasil dari analisis inilah yang akan menjadi jawaban dari permasalahan yang diajukan.
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1. Gambaran Umum Tentang Dinas Pasar Kota Semarang
Pasar adalah suatu tempat yang disediakan secara tetap oleh Pemerintah Daerah dan atau pihak lain sebagai tempat jual beli umum dan secara langsung memperdagangkan barang dan jasa.87 Di dalam pasar inilah terjadi kegiatan perpasaran, yaitu kegiatan penyaluran, perputaran barang dan jasa di pasar yang bertalian dengan penawaran dan permintaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.88
Mengingat Kota Semarang merupakan Ibukota Propinsi Jawa Tengah dan lalu lintas perdagangannya cukup ramai sehingga pasar-pasar di Kota Semarang mempunyai nilai ekonomis yang tinggi, maka dalam rangka pemanfaatannya memerlukan pengaturan, agar dapat tercapai daya guna dan hasil guna secara optimal. Oleh karena itu, pengaturan pasar dilaksanakan oleh Dinas Pasar Kota Semarang. Jual Beli kayu Gaharu Double Super King Dinas Pasar Kota Semarang, yang selanjutnya disebut Dinas Pasar, adalah salah satu bagian dari Pemerintah Kota Semarang yang memiliki tugas membantu Walikota dalam melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah di bidang penataan, pengawasan dan pengendalian Pasar dan Pedagang Kaki Lima
Tidak ada komentar:
Posting Komentar