Tempat Jual Kayu Gaharu Dobel King 2014 |
Tempat Jual Kayu Gaharu Dobel King 2014 Kepada rekan-rekan Suplier Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
.Please Read this Inform
Tempat Jual Kayu Gaharu Dobel King 2014 Seiring dengan kemajuan pembangunan, telah terlihat bahwa lembaga perbankan merupakan salah satu lembaga yang mendukung kesinambungan dan peningkatan pelaksanaan pembangunan. Sektor perbankan mempunyai peran strategis dalam menunjang sistem pembayaran, karena bank dapat membantu dalam penyediaan modal dan peredaran uang.
Negara Indonesia saat ini telah memiliki ketentuan yang khusus mengatur perbankan. Di awali dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (selanjutnya disebut UU No. 7/1992), yang diundangkan tanggal 25 Maret 1992. Sesuai dengan kebutuhan perbankan, UU No. 7/1992 kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Tempat Jual Kayu Gaharu Dobel King 2014 sehingga undang-undang ini disebut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (selanjutnya disebut UU No. 10/1998).
Pengertian bank sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Angka 2 UU No. 10/1998 adalah sebagai berikut:
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Tempat Jual Kayu Gaharu Dobel King 2014 Sedangkan pengertian bank menurut peraturan lama yaitu dalam Pasal 1 Angka 1 UU No. 7 Tahun 1992 adalah sebagai berikut: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Perbedaan dari dua pengertian di atas terletak pada kalimat “…dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya…” Kalimat tambahan ini menyatakan bahwa dana yang disalurkan kepada masyarakat salah satunya dapat berbentuk kredit, namun UU No. 10/1998 tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai bentuk-bentuk dana yang disalurkan selain kredit. Adapun simpanan masyarakat di bank dapat berbentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Pengertian lain dari bank yaitu: Bank merupakan lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediaries), Tempat Jual Kayu Gaharu Dobel King 2014 sebagai prasarana pendukung yang amat vital untuk menunjang kelancaran perekonomian, dalam fungsinya mentransfer dana-dana (loanable funds) dari penabung atau unit
surplus (lenders) kepada peminjam (borrowers) atau unit defisit.12 Maksud dari bank sebagai lembaga intermediasi (financial intermediaries) yaitu suatu bank, berdasarkan kepercayaan masyarakat, dapat memobilisasi dana dari masyarakat tersebut untuk ditempatkan pada banknya dan menyalurkan kembali dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa perbankan.13
12 Johannes Ibrahim, Cross Default & Cross Collateral Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit
Bermasalah, Refika Aditama, Bandung, 2004, hal 1. 13 Loc. Cit.
2.1.2. Fungsi dan Tujuan Bank
Tempat Jual Kayu Gaharu Dobel King 2014 Bank sebagai lembaga keuangan merupakan suatu badan usaha yang berhubungan dengan uang, yaitu menghimpun dana dan menyalurkannya kembali pada masyarakat. Dari pengertian bank dapat dipahami bahwa dana perbankan dalam bentuk kredit yang diberikan kepada masyarakat bukanlah hanya milik bank sendiri tetapi juga dari masyarakat.
Melalui pengertian itu pula dapat diketahui tentang fungsi perbankan. Hal ini semakin ditegaskan melalui Pasal 3 UU No. 10/1998, yang menyatakan bahwa fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat. Fungsi sebagai Penghimpun Dana atau disebut Financial Intermediaries, artinya adalah bank berfungsi untuk mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.14 Sedangkan fungsi bank Tempat Jual Kayu Gaharu Dobel King 2014 sebagai penyalur dana masyarakat, adalah setelah bank memperoleh dana dalam bentuk simpanan, maka oleh bank, dana itu diputarkan kembali atau dijual kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit.15
Adapun pengertian kredit berdasarkan Pasal 1 Angka 11 UU No. 10/1998 adalah:
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
14 Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi Revisi, PT. RajaGrafindo Persada,
Jakarta, 2001, hal 24. 15 Loc. Cit.
Tempat Jual Kayu Gaharu Dobel King 2014 Fungsi bank sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat atau disebut fungsi intermediasi ini, membuat bank juga mempunyai fungsi yang diarahkan sebagai agen pembangunan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU No. 10/1998, yaitu sebagai lembaga yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Tinjauan Umum Tentang Perkreditan 2.2.1.Pengertian dan Jenis Kredit
Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, kegiatan pemberian kredit merupakan salah satu kegiatan bank yang sangat penting, karena pendapatan dari kredit yang berupa bunga merupakan komponen terbesar dibandingkan pendapatan jasa-jasa di luar bunga kredit yang biasa disebut fee base income.16
Kredit berasal dari Bahasa Romawi “credere” yang berarti percaya atau credo atau creditum yang berarti saya percaya, dengan demikian yang menjadi Tempat Jual Kayu Gaharu Dobel King 2014 dasar kredit adalah kepercayaan.17 Kepercayaan ini timbul dalam hubungan 2 pihak yaitu antara pemberi kredit (bank) dengan penerima kredit (nasabah debitur). Sebenarnya, kepercayaan juga telah timbul ketika masyarakat menyerahkan dananya untuk disimpan dalam bank tertentu.
Negara Indonesia saat ini telah memiliki ketentuan yang khusus mengatur perbankan. Di awali dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (selanjutnya disebut UU No. 7/1992), yang diundangkan tanggal 25 Maret 1992. Sesuai dengan kebutuhan perbankan, UU No. 7/1992 kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Tempat Jual Kayu Gaharu Dobel King 2014 sehingga undang-undang ini disebut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (selanjutnya disebut UU No. 10/1998).
Pengertian bank sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Angka 2 UU No. 10/1998 adalah sebagai berikut:
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Tempat Jual Kayu Gaharu Dobel King 2014 Sedangkan pengertian bank menurut peraturan lama yaitu dalam Pasal 1 Angka 1 UU No. 7 Tahun 1992 adalah sebagai berikut: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Perbedaan dari dua pengertian di atas terletak pada kalimat “…dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya…” Kalimat tambahan ini menyatakan bahwa dana yang disalurkan kepada masyarakat salah satunya dapat berbentuk kredit, namun UU No. 10/1998 tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai bentuk-bentuk dana yang disalurkan selain kredit. Adapun simpanan masyarakat di bank dapat berbentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Pengertian lain dari bank yaitu: Bank merupakan lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediaries), Tempat Jual Kayu Gaharu Dobel King 2014 sebagai prasarana pendukung yang amat vital untuk menunjang kelancaran perekonomian, dalam fungsinya mentransfer dana-dana (loanable funds) dari penabung atau unit
surplus (lenders) kepada peminjam (borrowers) atau unit defisit.12 Maksud dari bank sebagai lembaga intermediasi (financial intermediaries) yaitu suatu bank, berdasarkan kepercayaan masyarakat, dapat memobilisasi dana dari masyarakat tersebut untuk ditempatkan pada banknya dan menyalurkan kembali dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa perbankan.13
12 Johannes Ibrahim, Cross Default & Cross Collateral Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit
Bermasalah, Refika Aditama, Bandung, 2004, hal 1. 13 Loc. Cit.
2.1.2. Fungsi dan Tujuan Bank
Tempat Jual Kayu Gaharu Dobel King 2014 Bank sebagai lembaga keuangan merupakan suatu badan usaha yang berhubungan dengan uang, yaitu menghimpun dana dan menyalurkannya kembali pada masyarakat. Dari pengertian bank dapat dipahami bahwa dana perbankan dalam bentuk kredit yang diberikan kepada masyarakat bukanlah hanya milik bank sendiri tetapi juga dari masyarakat.
Melalui pengertian itu pula dapat diketahui tentang fungsi perbankan. Hal ini semakin ditegaskan melalui Pasal 3 UU No. 10/1998, yang menyatakan bahwa fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat. Fungsi sebagai Penghimpun Dana atau disebut Financial Intermediaries, artinya adalah bank berfungsi untuk mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.14 Sedangkan fungsi bank Tempat Jual Kayu Gaharu Dobel King 2014 sebagai penyalur dana masyarakat, adalah setelah bank memperoleh dana dalam bentuk simpanan, maka oleh bank, dana itu diputarkan kembali atau dijual kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit.15
Adapun pengertian kredit berdasarkan Pasal 1 Angka 11 UU No. 10/1998 adalah:
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
14 Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi Revisi, PT. RajaGrafindo Persada,
Jakarta, 2001, hal 24. 15 Loc. Cit.
Tempat Jual Kayu Gaharu Dobel King 2014 Fungsi bank sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat atau disebut fungsi intermediasi ini, membuat bank juga mempunyai fungsi yang diarahkan sebagai agen pembangunan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU No. 10/1998, yaitu sebagai lembaga yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Tinjauan Umum Tentang Perkreditan 2.2.1.Pengertian dan Jenis Kredit
Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, kegiatan pemberian kredit merupakan salah satu kegiatan bank yang sangat penting, karena pendapatan dari kredit yang berupa bunga merupakan komponen terbesar dibandingkan pendapatan jasa-jasa di luar bunga kredit yang biasa disebut fee base income.16
Kredit berasal dari Bahasa Romawi “credere” yang berarti percaya atau credo atau creditum yang berarti saya percaya, dengan demikian yang menjadi Tempat Jual Kayu Gaharu Dobel King 2014 dasar kredit adalah kepercayaan.17 Kepercayaan ini timbul dalam hubungan 2 pihak yaitu antara pemberi kredit (bank) dengan penerima kredit (nasabah debitur). Sebenarnya, kepercayaan juga telah timbul ketika masyarakat menyerahkan dananya untuk disimpan dalam bank tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar