Beli Kayu Gaharu Super Double King |
Beli Kayu Gaharu Super King Kepada rekan-rekan Suplier Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
.Please Read this Inform
Beli Kayu Gaharu Super King Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan tersebut diatas, batal demi hukum.
Dalam hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, penerima fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada pemberi fidusia, namun apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang, debitur tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar.
F. Tinjauan Umum Tentang Kepailitan
1. Pengertian Kepailitan
Kepailitan dikenal oleh sebagian besar sistem hukum sebagai bagian dari ketentuan hukum yang berkaitan dengan hukum perusahaan. Beli Kayu Gaharu Super King Dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pailit atau bangkrut antara lain adalah seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bangkrut, dan aktivanya atau warisannya telah diperuntukan untuk membayar hutang-hutangnya37
Pengertian Kepailitan dapat dilihat pada Pasal 1 Butir 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau lebih dikenal dengan sebutan Undang-undang Kepailitan, yaitu sebagai berikut :
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah
Munir Fuady, Hukum Pailit 1998, dalam Teori dan Praktek, Cet. II, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2002, hal 8.
pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur oleh undang-undang
ini38.
Beli Kayu Gaharu Super Double King Selain pengertian yang diberikan oleh undang-undang pengertian kepailitan dapat pula diambil dari beberapa pendapat yang diberikan oleh beberapa ahli hukum, menurut Munir Fuady, Pailit atau bangkrut adalah suatu sita umum atas seluruh harta Debitur agar dicapainya perdamaian antara Debitur dan para kreditur atau agar harta tersebut dapat dibagi-bagi secara adil diantara para kreditur39. Kartini Muljadi mengemukakan bahwa kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya dan untuk menghentikan sitaan terpisah dan/atau eksekusi terpisah oleh para kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan Debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur, sesuai dengan hak masing-masing40. Oleh Karena itu, dapat dikatakan pailit merupakan suatu keadaan yang menimpa seorang Debitur sebagai akibat ketidakmampuannya melunasi kewajiban pembayaran utangnya kepada para krediturnya.
Kepailitan pada intinya merupakan sita umum berdasarkan undang-undang atas harta kekayaan debitur. Adapun tujuan-tujuan yang ingin dicapai dari kepailitan adalah :41
a. Melindungi para kreditur konkuren untuk memperoleh hak mereka sehubungan dengan berlakunya asas jaminan, bahwa “ semua harta kekayaan Beli Kayu Gaharu Super Double King debitur baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi perikatan
38
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, op.cit. Pasal 1 butir 1.
39
Munir Fuady, op.cit, hal. 1.
40
Kartini Muljadi, loc.cit
41
Sutan Remy Syahdeini, op. cit., hal 38.
debitur”, yaitu dengan cara memberikan fasilitas dan prosedur untuk mereka dapat memenuhi tagihan-tagihannya terhadap debitur, asas tersebut dijamin oleh Pasal 1131 KUH Perdata.
b. Menjamin agar pembagian harta kekayaan debitur di antara para kreditur sesuai dengan asas pari passu (membagi secara proporsional harta kekayaan debitur kepada para kreditur konkuren atau unscured creditors berdasarkan perimbangan besarnya masing-masing kreditur tersebut.) Asas tersebut dijamin oleh Pasal 1132 KUH Perdata.
c. Beli Kayu Gaharu Super Double King Mencegah agar debitur tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para kreditur. Dengan dinyatakan pailit maka debitur tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengurus dan memindahkan harta kekayaannya yang status hukumnya sudah berubah menjadi harta pailit.
d. Pada hukum kepailitan Amerika Serikat, hukum kepailitan memberikan perlindungan kepada debitur yang beritikad baik dari para krediturnya dengan cara pembebasan utang.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa keapilitan merupakan kondisi yang dihadapi debitur, berupa penyitaan umum atas seluruh harta kekayaannya sebagai akibat dari ketidakmampuan melunasi kewajiban pembayaran utangnya, untuk dibagi-bagikan secara proporsional kepada para krediturnya.
2. Pihak-pihak yang terlibat dalam Kepailitan.
Kepailitan sebagai salah satu upaya penyelesaian kewajiban pembayaran utang melibatkan beberapa pihak. Pihak-pihak yang terlibat dalam kepailitan tersebut bisa timbul karena undang-undang, maupun karena keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan atas proses kepailitan. Undang-undang telah mengatur pihak-pihak yang terkait dalam proses kepailitan, yaitu kreditur pemohon pailit, Beli Kayu Gaharu Super Double King Debitur Pemohon atau termohon Pailit, kurator, Hakim Pengawas dan Majelis Hakim (Pengadilan) yang memutus perkara yang terkait dengan proses kepailitan. Pihak-pihak yang lain dapat terlibat dalam proses kepailitan termasuk menghadiri rapat-rapat Kreditur, Appraisal (penilai jaminan) dan Notaris jika diperlukan.
3. Syarat Pengajuan Permohonan Kepailitan
Syarat-syarat untuk dapat diajukan pailit dapat dilihat dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepilitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang berbunyi sebagai berikut :
Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih dari krediturnya42.
Beli Kayu Gaharu Super Double King Dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Kepailitan tersebut dapat disimpulkan bahwa pernyataan pailit terhadap sesorang Debitur, dapat diajukan baik oleh Debitur sendiri ataupun salah satu Kreditur43.
42
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, op.cit. Pasal 2 ayat (1)
43
Sutan Remy Syahdeini, Kepastian Hukum terhadap lembaga Fidusia sebagai upaya pengamana Kredit, Jakarta, 11 Juli 1994
a. Debitur yang diaujukan permohonan pailit tersebut harus paling sedikit mempunyai dua kreditur, atau dengan kata lain harus mempunyai lebih dari satu kreditur.
b. Debitur tersebut tidak membayar sedikitnya satu utang kepada salah satu Krediturnya.
c. Utang yang tidak dibayar itu harus telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Syarat pengajuan kepailitan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kepailitan tersebut nampaknya sangat mudah, Kreditur yang mengajukan kepailitan cukup membuktikan bahwa Debitur mempunyai kewajiban hutang terhadap Kreditur lain disamping dirinya sendiri dan terdapat utang pada pemohon pailit yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, namun tidak dibayar oleh Debitur.
Dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Kepailitan tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Kreditur dalam ayat ini adalah baik Kreditur Konkuren, Kreditur Separatis maupun Kreditur Preferen. Khusus mengenai Kreditur Separatis dan Kreditur Preferen, mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap harta Debitur dan haknya untuk didahulukan.
Beli Kayu Gaharu Super Double King Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) dimaksud telah memberikan kepastian mengenai kreditur mana yang dapat mengajukan pemohonan pailit. Dalam peraturan perundang-undang kepailitan sebelumnya, hal tersebut tidak diatur secara jelas sehingga banyak menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam.
Lebih lanjut dalam penjelasan pasal tersebut juga dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan “utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih” adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, kerena pengenaan sangsi atau denda oleh instansi yang berwenang , maupun karena putusan Pengadilan, Arbiter atau Majelis Arbitrase.
Pengertian hutang ini pernah menjadi pemasalahan karena adanya perbedaan penafsiran atas pengertian menurut Undang-undang kepailitan sebelumnya. Namun demikian, masalah perbedaan penafsiran tersebut telah diperbaiki dalam Undang-undang kepailitan yang baru, dan berdasarkan penjelasan 2 Ayat (1) Undang-undang Kepailitan tersebut, maka kontroversi atau penafsiran mengenai pengertian hutang semestinya sudah tidak perlu terjadi lagi. Pengertian utang yang diambil undang-undang kepailitan yang baru dengan demikian mengambil pengertian dalam arti luas.
4. Prosedur Pengajuan Pemohonan Pailit.
Proses Kepailitan dimulai dengan adanya suatu permohonan pailit terhadap debitur yang diajukan oleh satu atau lebih krediturnya ke Pengadilan yang Beli Kayu Gaharu Super Double King selanjutnya mengeluarkan putusan yang menyatakan debitur tersebut dalam keadan pailit. Pengadilan yang berwenang untuk memproses, memeriksa dan mengadili perkara kepailitan adalah Pengadilan Niaga, yaitu pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum. Berdasarkan Pasal 306 Undang-undang Kepailitan, Pengadilan Niaga yang dibentuk berdasarkan Pasal 281 Ayat
(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1008 tentang perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 dinyatakan tetap berwenang dan memutus perkara yang menjadi lingkup tugas Pengadilan Niaga. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden (keppres) Republik Indonesia Nomor 97 tahun 1999, Pemerintah telah membentuk Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Semarang.
Pembagian daerah hukum Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 2 jo, Pasal 5 Keppres No. 97 tahun 1999 adalah :
a. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi : 1) Sulawesi Selatan 2) Sulawesi Tenggara 3) Sulawesi Tengah 4) Sulawesi Utara 5) Maluku 6) Irian Jaya
b. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi : 1) Sumatera Utara 2) Riau 3) Sumatera Barat 4) Bengkulu 5) Jambi 6) Daerah Istimewa Aceh
c. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi : 1) Jawa Timur 2) Kalimantan Selatan 3) Kalimantan Tengah 4) Kalimantan Timur 5) Bali 6) Nusa Tenggara Barat 7) Nusa Tenggara Timur
d. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi : 1) Jawa Tengah 2) Daerah Istimewa Yogyakarta
e. Pengadilan Naiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi : 1) Daerah khusus Ibukota Jakarta 2) Jawa Barat 3) Sumatera Selatan 4) Lampung 5) Kalimantan Barat
Beli Kayu Gaharu Super Double King Pengajuan permohonan pailit harus diajukan oleh seorang Advokat44. Jangka waktu proses pemeriksaan perkara kepailitan, adalah 60 (enam puluh) hari, dimana putusan pengadilan harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari
Undang-undang No. 37 Tahun 2004, op.cit., Pasal 7
setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan. Proses tersebut lebih lama dibandingkan ketentuan sebelumnya yang hanya memberikan waktu 30 (tiga puluh) hari,. Dengan adanya perpanjangan tersebut, diharapkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga akan lebih berkualitas karena tidak ada alasan bahwa putusan diambil karena terburu-buru.
Adanya batasan jangka waktu dalam proses pemeriksaan memberikan kepastian bagi para pihak menyangkut waktu yang dibutuhkan dan estimasi biaya-biaya termasuk biaya pengacara dalam rangka permohonan kepailitan ini. Pembatasan itu juga Beli Kayu Gaharu Super Double King dapat mempersempit atau memperkecil kemungkinan rusaknya asset atau dilarikan oleh debitur.
5. Pihak-Pihak Yang Dapat Mengajukan Permohonan Pailit
Pasal 2 Undang-undang Kepailitan juga mengatur pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit, yaitu :
a. Kejaksaan untuk kepentingan umum;
b. Bank Indonesia, dalam hal debitur adalah Bank;
c. Badan Pengawas Pasar Modal, dalam hal debitur adalah Perusahaan efek, Bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
d. Menteri Keuangan, dalam hal debitur adalah perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kepentingan publik.
Beli Kayu Gaharu Super Double King Dibandingkan dengan Undang-undang Kepailitan sebelumnya terdapat penambahan pihak yang dapat mengajukan pailit, yaitu Menteri Keuangan dalam hal debitur adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang kepentingan publik. Penjelasan Pasal 2 ayat (5) Undang-undang Kepailitan menyebutkan bahwa kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit bagi perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang diberikan kepada Menteri Keuangan dimaksudkan untuk membangun tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi sebagai lembaga pengelola resiko dan sekaligus sebagai pengelola dana masyarakat yang memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian.
Adanya ketentuan yang berbeda dari ketentuan sebelumnya, menurut hemat penulis tidak lepas dari kontroversi permasalahan kepailitan yang menimpa beberapa Beli Kayu Gaharu Super Double King perusahaan asuransi di Indonesia. Putusan pailit yang dijatuhkan kepada PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI) dan Perusahaan Asuransi Prudential life, telah menimbulkan banyak tanggapan berbagai pihak termasuk tanggapan dari pihak asing sebagai pemilik modal yang merasa berkepentingan atas kepailitan tersebut.
6. Akibat Kepailitan
Kepailitan pada intinya berarti suatu sitaan secara memyeluruh (algemeen beslag) atas segala harta benda daripada si pailit. Dengan pernyataan pailit menimbulkan akibat-akibat sebagai berikut :
a. Akibat Kepailitan bagi Debitur.
Kepailitan mengakibatkan debitur pailit kehilangan hak untuk melakukan pengurusan harta kekayaannya yang termasuk harta pailit. Segala perikatan debitur yang timbul sesudah putusan pailit diucapkan tidak dapat dibayar dari harta pailit kecuali menguntungkan harta pailit.
Putusan pailit oleh pengadilan tidak mengakibatkan debitur kehilangan kecakapannya untuk melakukan perbuatan hukum ( volkomen handelingebevoegd ) pada umumnya, tetapi hanya kehilangan kekuasaan atau Beli Kayu Gaharu Super Double King kewenangannya untuk mengurus dan mengalihkan harta kekayaannya saja. Debitur tidaklah berada dibawah pengampuan45. Dengan demikian debitur tetap dapat melakukan perbuatan hukum lainnya yang menyangkut dirinya seperti menikah, menerima hibah, atau bertindak sebagai kuasa.
Untuk kepentingan harta pailit, kepada Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum debitur yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditur, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan46. Ketentuan tersebut dikenal dengan istilah actio pauliana47 .
b. Akibat Kepailitan bagi Kreditur. Kepailitan mempunyai peranan untuk menyelesaikan bermacam-macam tagihan yang diaujukan oleh kreditur-kreditur kepada debiturnya yang masing-masing mempunyai karakter, nilai dan kepentingan yang berbeda-beda. Proses dalam kepailitan dapat mengatur perbedaan-perbedaan tersebut melalui mekanisme pengolektifan penagihan piutang sehingga masing-masing kreditur tidak secara sendiri-sendiri menyelesaikan tagihannya.
45
Remy Sjhadeini, op.cit., hal 256
46
Undang-undang No.37 Tahun 2004, op.cit., Pasal 41 ayat (1)
47
Remy Sjahdeini, op.cit., hal 298
Beli Kayu Gaharu Super Double King Dengan adanya putusan pernyataan pailit, maka semua harta pailit diurus dan dikuasai oleh kurator untuk kepentingan semua para kreditur dengan diawasi pelaksanaannya oleh Hakim Pengawas. Semua tuntutan dan gugatan mengenai hak dan kewajiban harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap kurator48.
Semua tuntutan hukum di Pengadilan yang diajukan terhadap debitur sejauh bertujuan untuk mendapat pelunasan suatu perikatan dari harta pailit dan perkaranya sedang berjalan, gugur demi hukum dengan diucapkannya putusan pernyataan pailit terhadap debitur49.
Kondisi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kepailitan tersebut
mempunyai segi positip bagi para kreditur sehingga masing-masing pihak akan
memperoleh haknya secara adil sesuai proporsinya.
Adanya prosedur Kepailtan memberikan keuntungan bagi kreditur yang tidak sanggup atau tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan penagihan atas utang-utang debitur. Namun demikian, bagi sementara pihak terutama kreditur konkuren kepailitan tersebut dapat memberikan dampak yang tidak menguntungkan. Kreditur yang telah berupaya melakukan penagihan melalui proses gugatan di Pengadilan Negeri dan telah mengorbankan banyak waktu dan tenaga, Beli Kayu Gaharu Super Double King dengan tiba-tiba harus dihentukan dengan adanya kepailitan. Kreditur konkuren yang mempunyai tagihan besar, mempunyai kekhawatiran piutangnya tidak akan kembali karena asset debitur yang kemungkinan saat itu lebih kecil dibandingkan hutangnya, sementara kreditur tersebut masih harus mengalah pada kreditur pemegang jaminan dan kreditur istimewa lainnya.
Dalam hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, penerima fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada pemberi fidusia, namun apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang, debitur tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar.
F. Tinjauan Umum Tentang Kepailitan
1. Pengertian Kepailitan
Kepailitan dikenal oleh sebagian besar sistem hukum sebagai bagian dari ketentuan hukum yang berkaitan dengan hukum perusahaan. Beli Kayu Gaharu Super King Dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pailit atau bangkrut antara lain adalah seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bangkrut, dan aktivanya atau warisannya telah diperuntukan untuk membayar hutang-hutangnya37
Pengertian Kepailitan dapat dilihat pada Pasal 1 Butir 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau lebih dikenal dengan sebutan Undang-undang Kepailitan, yaitu sebagai berikut :
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah
Munir Fuady, Hukum Pailit 1998, dalam Teori dan Praktek, Cet. II, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2002, hal 8.
pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur oleh undang-undang
ini38.
Beli Kayu Gaharu Super Double King Selain pengertian yang diberikan oleh undang-undang pengertian kepailitan dapat pula diambil dari beberapa pendapat yang diberikan oleh beberapa ahli hukum, menurut Munir Fuady, Pailit atau bangkrut adalah suatu sita umum atas seluruh harta Debitur agar dicapainya perdamaian antara Debitur dan para kreditur atau agar harta tersebut dapat dibagi-bagi secara adil diantara para kreditur39. Kartini Muljadi mengemukakan bahwa kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya dan untuk menghentikan sitaan terpisah dan/atau eksekusi terpisah oleh para kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan Debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur, sesuai dengan hak masing-masing40. Oleh Karena itu, dapat dikatakan pailit merupakan suatu keadaan yang menimpa seorang Debitur sebagai akibat ketidakmampuannya melunasi kewajiban pembayaran utangnya kepada para krediturnya.
Kepailitan pada intinya merupakan sita umum berdasarkan undang-undang atas harta kekayaan debitur. Adapun tujuan-tujuan yang ingin dicapai dari kepailitan adalah :41
a. Melindungi para kreditur konkuren untuk memperoleh hak mereka sehubungan dengan berlakunya asas jaminan, bahwa “ semua harta kekayaan Beli Kayu Gaharu Super Double King debitur baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi perikatan
38
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, op.cit. Pasal 1 butir 1.
39
Munir Fuady, op.cit, hal. 1.
40
Kartini Muljadi, loc.cit
41
Sutan Remy Syahdeini, op. cit., hal 38.
debitur”, yaitu dengan cara memberikan fasilitas dan prosedur untuk mereka dapat memenuhi tagihan-tagihannya terhadap debitur, asas tersebut dijamin oleh Pasal 1131 KUH Perdata.
b. Menjamin agar pembagian harta kekayaan debitur di antara para kreditur sesuai dengan asas pari passu (membagi secara proporsional harta kekayaan debitur kepada para kreditur konkuren atau unscured creditors berdasarkan perimbangan besarnya masing-masing kreditur tersebut.) Asas tersebut dijamin oleh Pasal 1132 KUH Perdata.
c. Beli Kayu Gaharu Super Double King Mencegah agar debitur tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para kreditur. Dengan dinyatakan pailit maka debitur tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengurus dan memindahkan harta kekayaannya yang status hukumnya sudah berubah menjadi harta pailit.
d. Pada hukum kepailitan Amerika Serikat, hukum kepailitan memberikan perlindungan kepada debitur yang beritikad baik dari para krediturnya dengan cara pembebasan utang.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa keapilitan merupakan kondisi yang dihadapi debitur, berupa penyitaan umum atas seluruh harta kekayaannya sebagai akibat dari ketidakmampuan melunasi kewajiban pembayaran utangnya, untuk dibagi-bagikan secara proporsional kepada para krediturnya.
2. Pihak-pihak yang terlibat dalam Kepailitan.
Kepailitan sebagai salah satu upaya penyelesaian kewajiban pembayaran utang melibatkan beberapa pihak. Pihak-pihak yang terlibat dalam kepailitan tersebut bisa timbul karena undang-undang, maupun karena keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan atas proses kepailitan. Undang-undang telah mengatur pihak-pihak yang terkait dalam proses kepailitan, yaitu kreditur pemohon pailit, Beli Kayu Gaharu Super Double King Debitur Pemohon atau termohon Pailit, kurator, Hakim Pengawas dan Majelis Hakim (Pengadilan) yang memutus perkara yang terkait dengan proses kepailitan. Pihak-pihak yang lain dapat terlibat dalam proses kepailitan termasuk menghadiri rapat-rapat Kreditur, Appraisal (penilai jaminan) dan Notaris jika diperlukan.
3. Syarat Pengajuan Permohonan Kepailitan
Syarat-syarat untuk dapat diajukan pailit dapat dilihat dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepilitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang berbunyi sebagai berikut :
Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih dari krediturnya42.
Beli Kayu Gaharu Super Double King Dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Kepailitan tersebut dapat disimpulkan bahwa pernyataan pailit terhadap sesorang Debitur, dapat diajukan baik oleh Debitur sendiri ataupun salah satu Kreditur43.
42
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, op.cit. Pasal 2 ayat (1)
43
Sutan Remy Syahdeini, Kepastian Hukum terhadap lembaga Fidusia sebagai upaya pengamana Kredit, Jakarta, 11 Juli 1994
a. Debitur yang diaujukan permohonan pailit tersebut harus paling sedikit mempunyai dua kreditur, atau dengan kata lain harus mempunyai lebih dari satu kreditur.
b. Debitur tersebut tidak membayar sedikitnya satu utang kepada salah satu Krediturnya.
c. Utang yang tidak dibayar itu harus telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Syarat pengajuan kepailitan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kepailitan tersebut nampaknya sangat mudah, Kreditur yang mengajukan kepailitan cukup membuktikan bahwa Debitur mempunyai kewajiban hutang terhadap Kreditur lain disamping dirinya sendiri dan terdapat utang pada pemohon pailit yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, namun tidak dibayar oleh Debitur.
Dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Kepailitan tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Kreditur dalam ayat ini adalah baik Kreditur Konkuren, Kreditur Separatis maupun Kreditur Preferen. Khusus mengenai Kreditur Separatis dan Kreditur Preferen, mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap harta Debitur dan haknya untuk didahulukan.
Beli Kayu Gaharu Super Double King Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) dimaksud telah memberikan kepastian mengenai kreditur mana yang dapat mengajukan pemohonan pailit. Dalam peraturan perundang-undang kepailitan sebelumnya, hal tersebut tidak diatur secara jelas sehingga banyak menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam.
Lebih lanjut dalam penjelasan pasal tersebut juga dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan “utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih” adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, kerena pengenaan sangsi atau denda oleh instansi yang berwenang , maupun karena putusan Pengadilan, Arbiter atau Majelis Arbitrase.
Pengertian hutang ini pernah menjadi pemasalahan karena adanya perbedaan penafsiran atas pengertian menurut Undang-undang kepailitan sebelumnya. Namun demikian, masalah perbedaan penafsiran tersebut telah diperbaiki dalam Undang-undang kepailitan yang baru, dan berdasarkan penjelasan 2 Ayat (1) Undang-undang Kepailitan tersebut, maka kontroversi atau penafsiran mengenai pengertian hutang semestinya sudah tidak perlu terjadi lagi. Pengertian utang yang diambil undang-undang kepailitan yang baru dengan demikian mengambil pengertian dalam arti luas.
4. Prosedur Pengajuan Pemohonan Pailit.
Proses Kepailitan dimulai dengan adanya suatu permohonan pailit terhadap debitur yang diajukan oleh satu atau lebih krediturnya ke Pengadilan yang Beli Kayu Gaharu Super Double King selanjutnya mengeluarkan putusan yang menyatakan debitur tersebut dalam keadan pailit. Pengadilan yang berwenang untuk memproses, memeriksa dan mengadili perkara kepailitan adalah Pengadilan Niaga, yaitu pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum. Berdasarkan Pasal 306 Undang-undang Kepailitan, Pengadilan Niaga yang dibentuk berdasarkan Pasal 281 Ayat
(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1008 tentang perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 dinyatakan tetap berwenang dan memutus perkara yang menjadi lingkup tugas Pengadilan Niaga. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden (keppres) Republik Indonesia Nomor 97 tahun 1999, Pemerintah telah membentuk Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Semarang.
Pembagian daerah hukum Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 2 jo, Pasal 5 Keppres No. 97 tahun 1999 adalah :
a. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi : 1) Sulawesi Selatan 2) Sulawesi Tenggara 3) Sulawesi Tengah 4) Sulawesi Utara 5) Maluku 6) Irian Jaya
b. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi : 1) Sumatera Utara 2) Riau 3) Sumatera Barat 4) Bengkulu 5) Jambi 6) Daerah Istimewa Aceh
c. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi : 1) Jawa Timur 2) Kalimantan Selatan 3) Kalimantan Tengah 4) Kalimantan Timur 5) Bali 6) Nusa Tenggara Barat 7) Nusa Tenggara Timur
d. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi : 1) Jawa Tengah 2) Daerah Istimewa Yogyakarta
e. Pengadilan Naiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi : 1) Daerah khusus Ibukota Jakarta 2) Jawa Barat 3) Sumatera Selatan 4) Lampung 5) Kalimantan Barat
Beli Kayu Gaharu Super Double King Pengajuan permohonan pailit harus diajukan oleh seorang Advokat44. Jangka waktu proses pemeriksaan perkara kepailitan, adalah 60 (enam puluh) hari, dimana putusan pengadilan harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari
Undang-undang No. 37 Tahun 2004, op.cit., Pasal 7
setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan. Proses tersebut lebih lama dibandingkan ketentuan sebelumnya yang hanya memberikan waktu 30 (tiga puluh) hari,. Dengan adanya perpanjangan tersebut, diharapkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga akan lebih berkualitas karena tidak ada alasan bahwa putusan diambil karena terburu-buru.
Adanya batasan jangka waktu dalam proses pemeriksaan memberikan kepastian bagi para pihak menyangkut waktu yang dibutuhkan dan estimasi biaya-biaya termasuk biaya pengacara dalam rangka permohonan kepailitan ini. Pembatasan itu juga Beli Kayu Gaharu Super Double King dapat mempersempit atau memperkecil kemungkinan rusaknya asset atau dilarikan oleh debitur.
5. Pihak-Pihak Yang Dapat Mengajukan Permohonan Pailit
Pasal 2 Undang-undang Kepailitan juga mengatur pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit, yaitu :
a. Kejaksaan untuk kepentingan umum;
b. Bank Indonesia, dalam hal debitur adalah Bank;
c. Badan Pengawas Pasar Modal, dalam hal debitur adalah Perusahaan efek, Bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
d. Menteri Keuangan, dalam hal debitur adalah perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kepentingan publik.
Beli Kayu Gaharu Super Double King Dibandingkan dengan Undang-undang Kepailitan sebelumnya terdapat penambahan pihak yang dapat mengajukan pailit, yaitu Menteri Keuangan dalam hal debitur adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang kepentingan publik. Penjelasan Pasal 2 ayat (5) Undang-undang Kepailitan menyebutkan bahwa kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit bagi perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang diberikan kepada Menteri Keuangan dimaksudkan untuk membangun tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi sebagai lembaga pengelola resiko dan sekaligus sebagai pengelola dana masyarakat yang memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian.
Adanya ketentuan yang berbeda dari ketentuan sebelumnya, menurut hemat penulis tidak lepas dari kontroversi permasalahan kepailitan yang menimpa beberapa Beli Kayu Gaharu Super Double King perusahaan asuransi di Indonesia. Putusan pailit yang dijatuhkan kepada PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI) dan Perusahaan Asuransi Prudential life, telah menimbulkan banyak tanggapan berbagai pihak termasuk tanggapan dari pihak asing sebagai pemilik modal yang merasa berkepentingan atas kepailitan tersebut.
6. Akibat Kepailitan
Kepailitan pada intinya berarti suatu sitaan secara memyeluruh (algemeen beslag) atas segala harta benda daripada si pailit. Dengan pernyataan pailit menimbulkan akibat-akibat sebagai berikut :
a. Akibat Kepailitan bagi Debitur.
Kepailitan mengakibatkan debitur pailit kehilangan hak untuk melakukan pengurusan harta kekayaannya yang termasuk harta pailit. Segala perikatan debitur yang timbul sesudah putusan pailit diucapkan tidak dapat dibayar dari harta pailit kecuali menguntungkan harta pailit.
Putusan pailit oleh pengadilan tidak mengakibatkan debitur kehilangan kecakapannya untuk melakukan perbuatan hukum ( volkomen handelingebevoegd ) pada umumnya, tetapi hanya kehilangan kekuasaan atau Beli Kayu Gaharu Super Double King kewenangannya untuk mengurus dan mengalihkan harta kekayaannya saja. Debitur tidaklah berada dibawah pengampuan45. Dengan demikian debitur tetap dapat melakukan perbuatan hukum lainnya yang menyangkut dirinya seperti menikah, menerima hibah, atau bertindak sebagai kuasa.
Untuk kepentingan harta pailit, kepada Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum debitur yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditur, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan46. Ketentuan tersebut dikenal dengan istilah actio pauliana47 .
b. Akibat Kepailitan bagi Kreditur. Kepailitan mempunyai peranan untuk menyelesaikan bermacam-macam tagihan yang diaujukan oleh kreditur-kreditur kepada debiturnya yang masing-masing mempunyai karakter, nilai dan kepentingan yang berbeda-beda. Proses dalam kepailitan dapat mengatur perbedaan-perbedaan tersebut melalui mekanisme pengolektifan penagihan piutang sehingga masing-masing kreditur tidak secara sendiri-sendiri menyelesaikan tagihannya.
45
Remy Sjhadeini, op.cit., hal 256
46
Undang-undang No.37 Tahun 2004, op.cit., Pasal 41 ayat (1)
47
Remy Sjahdeini, op.cit., hal 298
Beli Kayu Gaharu Super Double King Dengan adanya putusan pernyataan pailit, maka semua harta pailit diurus dan dikuasai oleh kurator untuk kepentingan semua para kreditur dengan diawasi pelaksanaannya oleh Hakim Pengawas. Semua tuntutan dan gugatan mengenai hak dan kewajiban harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap kurator48.
Semua tuntutan hukum di Pengadilan yang diajukan terhadap debitur sejauh bertujuan untuk mendapat pelunasan suatu perikatan dari harta pailit dan perkaranya sedang berjalan, gugur demi hukum dengan diucapkannya putusan pernyataan pailit terhadap debitur49.
Kondisi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kepailitan tersebut
mempunyai segi positip bagi para kreditur sehingga masing-masing pihak akan
memperoleh haknya secara adil sesuai proporsinya.
Adanya prosedur Kepailtan memberikan keuntungan bagi kreditur yang tidak sanggup atau tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan penagihan atas utang-utang debitur. Namun demikian, bagi sementara pihak terutama kreditur konkuren kepailitan tersebut dapat memberikan dampak yang tidak menguntungkan. Kreditur yang telah berupaya melakukan penagihan melalui proses gugatan di Pengadilan Negeri dan telah mengorbankan banyak waktu dan tenaga, Beli Kayu Gaharu Super Double King dengan tiba-tiba harus dihentukan dengan adanya kepailitan. Kreditur konkuren yang mempunyai tagihan besar, mempunyai kekhawatiran piutangnya tidak akan kembali karena asset debitur yang kemungkinan saat itu lebih kecil dibandingkan hutangnya, sementara kreditur tersebut masih harus mengalah pada kreditur pemegang jaminan dan kreditur istimewa lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar