Tempat Jual Kayu Gaharu Jawa Jakarta |
Tempat Jual Kayu Gaharu Jawa Jakarta Kepada rekan-rekan Suplier Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
.Please Read this Inform
Tempat Jual Kayu Gaharu Jawa Jakarta Menjual benda tersebut sebagai haknya sendiri, baik secara di bawah tangan maupun di depan umum, dengan harga dan syarat-syarat yang dianggap baik oleh lembaga pembiayaan ;
. Dalam hal ada penjualan, menandatangani akta perjanjiannya menerima hasil penjualan tersebut, menyerahkan benda fidusia kepada pembeli dan memberikan tanda penerimaannya.
Sehingga perikatan yang menimbulkan perjanjian jaminan fidusia mempunyai sifat/karekteristik sebagai berikut :29
a. Hubungan perikatan berdasarkan mana kreditur berhak unutuk menuntut penyerahan barang jaminan secara constitutum possesorium dari debitur, yang berkewajiban memenuhinya ;
b. Isi perikatan itu adalah untuk memberi sesuatu, karena debitur menyerahkan suatu barang secara constitutum possesorium kepada kreditur;
c. Perikatan itu mengikuti suatu perikatan lain yang telah ada, yaitu perikatan pinjam-meminjam antara kreditur dan debitur. Perikatan antara pemberi dan penerima fidusia dengan demikian merupakan perikatan yang sifatnya accessoir, yakni merupakan perikatan yang Tempat Jual Kayu Gaharu Jawa Jakarta membuntuti perikatan lainnya sedangkan pokoknya ialah hutang piutang ;
d. Perikatan fidusia dengan demikian merupakan perikatan dengan syarat batal, karena kalau utangnya dilunasi maka hak jaminannya hapus ;
e. Perikatan fidusia itu terjadi karena perjanjian pemberian fidusia sebagai jaminan sehingga dapat dikatakan bahwa sumber perikatannya adalah perjanjian, yakni perjanjian fidusia ;
f. Perjanjian itu merupakan perjanjian yang tidak dikenal oleh KUH Perdata, oleh karena itu ia disebut juga perjanjian tidak bernama innominat atau onbenoemde overeenkomst ;
g. Perjanjian tersebut tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan umum tentang perikatan yang terdapat dalam KUH Perdata.
B. Obyek Jaminan Fidusia Tempat Jual Kayu Gaharu Jawa Jakarta Oey Hoey Tiong, Fidusia Sebagai Jaminan Unsur-unsur Periakatan, Ghalia Indonesia, Jakarta 1984, hal. 32-33.
Sebelum berlakunya UU No. 42 Tahun 1999 tersebut benda yang menjadi obyek fidusia umumnya merupakan benda-benda bergerak yang terdiri dari benda inventory, benda dagangan, piutang, peralatan mesin dan kendaraan bermotor.
Namun sejak berlakunya UU No. 42 Tahun 1999, pengertian jaminan fidusia diperluas sehingga yang menjadi obyek jaminan fidusia mencakup benda-benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud serta benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan menurut UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Tempat Jual Kayu Gaharu Jawa Jakarta Benda yang menjadi obyek jaminan fidusia adalah benda yang dapat dimiliki dan dialihkan hak kepemilikannya, baik benda itu berwujud maupun tidak berwujud, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan atau hipotik30.
Himpunan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Jaminan Fidusia, Op.cit, hal. 3.
Apabila kita memperhatikan pengertian benda yang dapat menjadi obyek jaminan fidusia tersebut, maka yang dimaksud dengan benda adalah termasuk juga piutang (account receivebles). Tempat Jual Kayu Gaharu Jawa Jakarta Khusus mengenai hasil dari benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, undang-undang mengaturnya dalam Pasal 10 UUF disebutkan, bahwa jaminan fidusia meliputi semua hasil dari benda jaminan fidusia tersebut dan juga klaim asuransi kecuali diperjanjikan lain.
Uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia harus disebut dengan jelas dalam akta jaminan fidusia, baik identifikasi benda tersebut maupun penjelasan surat bukti kepemilikannya dan bagi benda inventory yang selalu berubah-ubah dan atau tetap harus dijelaskan jenis benda dan kualitasnya. Jaminan fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis benda, termasuk piutang baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian. Pembebanan jaminan atas benda atau piutang yang diperoleh kemudian tidak perlu dilakukan dengan perjanjian tersendiri.
C. Proses Terjadinya Jaminan Fidusia
Tempat Jual Kayu Gaharu Jawa Jakarta Perjanjian jaminan fidusia berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap, yaitu tahap pembebanan dan tahap pendaftaran jaminan fidusia. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UUF dinyatakan: Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan Akta Notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia. Akta Notaris merupakan salah satu wujud akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1868 KUH Perdata.
Setelah tahapan pembebanan dilaksanakan berdasarkan ketentuan UUF No. 42 Tahun 1999 akta perjanjian jaminan fidusia tersebut diwajibkan untuk didaftarkan berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UUF, yang menyatakan bahwa benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan.
Adapun tata cara pendaftaran jaminan fidusia yang Tempat Jual Kayu Gaharu Jawa Jakarta dilakukan oleh penerima fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia sehubungan adanya permohonan pendaftaran jaminan fidusia oleh penerima fidusia, diatur lebih lanjut berdasarkan PP No. 86 Tahun 2000 tentang tata cara Pendaftaran Jaminan Fidusia :31
a. Permohonan pendaftaran fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan jaminan fidusia yang memuat;
Identitas pihak pemberi fidusia dan penerima fidusia yang meliputi nama, agama, tempat tinggal/tempat kedudukan, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, pekerjaan ;
Tanggal dan nomor akta jaminan, nama dan tempat kedudukan Notaris yang membuat akta jaminan fidusia ;
Data perjanjian pokok ;
Uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia ;
Nilai penjaminan dan ;
Tempat Jual Kayu Gaharu Jawa Jakarta Nilai benda yang menjdi obyek jaminan fidusiaPejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia setelah menerima permohonan tersebut memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan. Apabila tidak lengkap,harus langsung dikembalikan berkas permohonan tersebut.
b. Apabila sudah lengkap, Pejabat Pendaftaran Fidusia memberikan sertipikat jaminan fidusia dan menyerahkan kepada pemohon yang dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal pencatatan permohonan pendaftaran jaminan fidusia.
c. Apabila terdapat kekeliruan penulisan dalam sertipikat jaminan fidusia, dalam waktu 60 hari setelah menerima sertipikat jaminan fidusia pemohon memberitahu kepada Kantor Pendaftaran Fidusia untuk ditertibkan sertipikat perbaikan. Sertipikat jaminan fidusia ini memuat tanggal yang sama dengan tanggal sertipikat semula.
PP No.86 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia
Dengan didaftarnya akta perjanjian fidusia, maka Kantor Pendaftaran Fidusia akan mencatat akta jaminan fidusia dalam Buku Daftar Fidusia dan kepada kreditur diberikan Tempat Jual Kayu Gaharu Jawa Jakarta Sertipikat Jaminan Fidusia. Saat pendaftaran akta pembebanan fidusia adalah melahirkan jaminan fidusia bagi pemberi fidusia, memberikan kepastian kepada kreditur lain mengenai benda yang telah dibebani jaminan fidusia dan memberikan hak yang didahulukan terhadap kreditur dan untuk memenuhi asas publisitas karena kantor Pendaftaran Fidusia terbuka untuk
32
umum.
Jika terjadi perubahan atas data yang tercantum dalam sertipikat Jaminan Fidusia, maka penerima fidusia wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut ke Kantor Pendaftaran Fidusia.
Suatu yang sangat menguntungkan bagi kreditur penerima jaminan fidusia adalah bahwa Sertipikat Jaminan Fidusia mengandung kata-kata yang biasa
Purwahid Patrik dan Kashadi, Op.Cit, hal. 41
disebut irah-irah, “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” sebagaimana ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) UUF.
D. Hapusnya Jaminan Fidusia
Dalam setiap perjanjian pasti ada masa berakhirnya, Pemberian jaminan fidusia bersifat accessoir terhadap perjanjian pokok dalam hal ini perjanjian kredit. Apabila kredit dan kewajiban yang terkait dengan perjanjian kredit telah dilunasi maka perjanjian kredit juga hapus, dengan hapusnya perjanjian maka jaminan fidusia hapus.
Ketentuan hapusnya jaminan fidusia berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Jaminan Fidusia, Yaitu :33 Tempat Jual Kayu Gaharu Jawa Jakarta Jaminan fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut :
1 Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia ;
2 Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia atau ;
3 Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia
Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tidak menghapuskan klaim asuransi sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf b, yaitu jaminan fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal benda yang menjadi obyek jaminan fidusia diasuransikan.
Tempat Jual Kayu Gaharu Jawa Jakarta Apabila jaminan fidusia hapus penerima fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya jaminan fidusia, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) UUF dengan melampirkan pernyataan mengenai
J. Satrio, Op.Cit, hal.318.
hapusnya utang, pelepasan hak atau musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tersebut.
Dengan hapusnya jaminan fidusia Kantor Pendaftaran Fidusia mencoret pencatatan jaminan fidusia dari Buku Daftar Fidusia, selanjutnya Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bukti pendaftaran yang bersangkutan tidak berlaku lagi34.
E. Eksekusi Jaminan Fidusia
Apabila debitur atau pemberi fidusia cidera janji, dengan Sertipikat Jaminan Tempat Jual Kayu Gaharu Jawa Jakarta Fidusia bagi kreditur selaku penerima fidusia akan mempermudah dalam pelaksanaan eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, pelaksanaan titel eksekutorial dari sertipikat Jaminan Fidusia sebagaimana dalam Pasal 29 ayat (1) UUF dapat dilakukan dengan cara :35
a. Pelaksanaan titel eksekutorial oleh penerima fidusia ;
b. Penjualan benda yang menjadi obyek fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum, serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan ;
c. Penjualan di bawah tangan dilakukan Tempat Jual Kayu Gaharu Jawa Jakarta berdasarkan kesepakatan antara pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
34
J. Satrio, Op.Cit, hal.318.
35
Purwahid Patrik dan Kashadi, Op.Cit, hal. 46
Sedangkan dalam ruang lingkup pengadilan di Indonesia eksekusi ada 2 (dua) bentuk, yakni :36
a. Eksekusi riiladalah yang hanya mungkin terjadi berdasarkan putusan pengadilan untuk melakukan suatu tindakan nyata atau riil yang : 1) telah memperoleh kekuatan hukum tetap ; 2) bersifat dijalankan terlebih dahulu ; 3) bebentuk provisi dan ; 4) berbentuk akta perdamaian di sidang pengadilan.
b. Eksekusi pembayaran sejumlah uang tidak hanya didasarkan atas bentuk akta yang gunanya untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang oleh undang-undang disamakan nilainya dengan putusan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap berupa : 1) Grose akta pengakuan utang ; 2) Grose akta hipotik ; 3) Grose akta credit verband
Tempat Jual Kayu Gaharu Jawa Jakarta Dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, pemberi fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia. Apabila pemberi fidusia tidak menyerahkannya pada waktu eksekusi dilaksankan, penerima fidusia berhak mengambil benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang.
. Dalam hal ada penjualan, menandatangani akta perjanjiannya menerima hasil penjualan tersebut, menyerahkan benda fidusia kepada pembeli dan memberikan tanda penerimaannya.
Sehingga perikatan yang menimbulkan perjanjian jaminan fidusia mempunyai sifat/karekteristik sebagai berikut :29
a. Hubungan perikatan berdasarkan mana kreditur berhak unutuk menuntut penyerahan barang jaminan secara constitutum possesorium dari debitur, yang berkewajiban memenuhinya ;
b. Isi perikatan itu adalah untuk memberi sesuatu, karena debitur menyerahkan suatu barang secara constitutum possesorium kepada kreditur;
c. Perikatan itu mengikuti suatu perikatan lain yang telah ada, yaitu perikatan pinjam-meminjam antara kreditur dan debitur. Perikatan antara pemberi dan penerima fidusia dengan demikian merupakan perikatan yang sifatnya accessoir, yakni merupakan perikatan yang Tempat Jual Kayu Gaharu Jawa Jakarta membuntuti perikatan lainnya sedangkan pokoknya ialah hutang piutang ;
d. Perikatan fidusia dengan demikian merupakan perikatan dengan syarat batal, karena kalau utangnya dilunasi maka hak jaminannya hapus ;
e. Perikatan fidusia itu terjadi karena perjanjian pemberian fidusia sebagai jaminan sehingga dapat dikatakan bahwa sumber perikatannya adalah perjanjian, yakni perjanjian fidusia ;
f. Perjanjian itu merupakan perjanjian yang tidak dikenal oleh KUH Perdata, oleh karena itu ia disebut juga perjanjian tidak bernama innominat atau onbenoemde overeenkomst ;
g. Perjanjian tersebut tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan umum tentang perikatan yang terdapat dalam KUH Perdata.
B. Obyek Jaminan Fidusia Tempat Jual Kayu Gaharu Jawa Jakarta Oey Hoey Tiong, Fidusia Sebagai Jaminan Unsur-unsur Periakatan, Ghalia Indonesia, Jakarta 1984, hal. 32-33.
Sebelum berlakunya UU No. 42 Tahun 1999 tersebut benda yang menjadi obyek fidusia umumnya merupakan benda-benda bergerak yang terdiri dari benda inventory, benda dagangan, piutang, peralatan mesin dan kendaraan bermotor.
Namun sejak berlakunya UU No. 42 Tahun 1999, pengertian jaminan fidusia diperluas sehingga yang menjadi obyek jaminan fidusia mencakup benda-benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud serta benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan menurut UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Tempat Jual Kayu Gaharu Jawa Jakarta Benda yang menjadi obyek jaminan fidusia adalah benda yang dapat dimiliki dan dialihkan hak kepemilikannya, baik benda itu berwujud maupun tidak berwujud, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan atau hipotik30.
Himpunan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Jaminan Fidusia, Op.cit, hal. 3.
Apabila kita memperhatikan pengertian benda yang dapat menjadi obyek jaminan fidusia tersebut, maka yang dimaksud dengan benda adalah termasuk juga piutang (account receivebles). Tempat Jual Kayu Gaharu Jawa Jakarta Khusus mengenai hasil dari benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, undang-undang mengaturnya dalam Pasal 10 UUF disebutkan, bahwa jaminan fidusia meliputi semua hasil dari benda jaminan fidusia tersebut dan juga klaim asuransi kecuali diperjanjikan lain.
Uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia harus disebut dengan jelas dalam akta jaminan fidusia, baik identifikasi benda tersebut maupun penjelasan surat bukti kepemilikannya dan bagi benda inventory yang selalu berubah-ubah dan atau tetap harus dijelaskan jenis benda dan kualitasnya. Jaminan fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis benda, termasuk piutang baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian. Pembebanan jaminan atas benda atau piutang yang diperoleh kemudian tidak perlu dilakukan dengan perjanjian tersendiri.
C. Proses Terjadinya Jaminan Fidusia
Tempat Jual Kayu Gaharu Jawa Jakarta Perjanjian jaminan fidusia berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap, yaitu tahap pembebanan dan tahap pendaftaran jaminan fidusia. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UUF dinyatakan: Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan Akta Notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia. Akta Notaris merupakan salah satu wujud akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1868 KUH Perdata.
Setelah tahapan pembebanan dilaksanakan berdasarkan ketentuan UUF No. 42 Tahun 1999 akta perjanjian jaminan fidusia tersebut diwajibkan untuk didaftarkan berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UUF, yang menyatakan bahwa benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan.
Adapun tata cara pendaftaran jaminan fidusia yang Tempat Jual Kayu Gaharu Jawa Jakarta dilakukan oleh penerima fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia sehubungan adanya permohonan pendaftaran jaminan fidusia oleh penerima fidusia, diatur lebih lanjut berdasarkan PP No. 86 Tahun 2000 tentang tata cara Pendaftaran Jaminan Fidusia :31
a. Permohonan pendaftaran fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan jaminan fidusia yang memuat;
Identitas pihak pemberi fidusia dan penerima fidusia yang meliputi nama, agama, tempat tinggal/tempat kedudukan, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, pekerjaan ;
Tanggal dan nomor akta jaminan, nama dan tempat kedudukan Notaris yang membuat akta jaminan fidusia ;
Data perjanjian pokok ;
Uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia ;
Nilai penjaminan dan ;
Tempat Jual Kayu Gaharu Jawa Jakarta Nilai benda yang menjdi obyek jaminan fidusiaPejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia setelah menerima permohonan tersebut memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan. Apabila tidak lengkap,harus langsung dikembalikan berkas permohonan tersebut.
b. Apabila sudah lengkap, Pejabat Pendaftaran Fidusia memberikan sertipikat jaminan fidusia dan menyerahkan kepada pemohon yang dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal pencatatan permohonan pendaftaran jaminan fidusia.
c. Apabila terdapat kekeliruan penulisan dalam sertipikat jaminan fidusia, dalam waktu 60 hari setelah menerima sertipikat jaminan fidusia pemohon memberitahu kepada Kantor Pendaftaran Fidusia untuk ditertibkan sertipikat perbaikan. Sertipikat jaminan fidusia ini memuat tanggal yang sama dengan tanggal sertipikat semula.
PP No.86 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia
Dengan didaftarnya akta perjanjian fidusia, maka Kantor Pendaftaran Fidusia akan mencatat akta jaminan fidusia dalam Buku Daftar Fidusia dan kepada kreditur diberikan Tempat Jual Kayu Gaharu Jawa Jakarta Sertipikat Jaminan Fidusia. Saat pendaftaran akta pembebanan fidusia adalah melahirkan jaminan fidusia bagi pemberi fidusia, memberikan kepastian kepada kreditur lain mengenai benda yang telah dibebani jaminan fidusia dan memberikan hak yang didahulukan terhadap kreditur dan untuk memenuhi asas publisitas karena kantor Pendaftaran Fidusia terbuka untuk
32
umum.
Jika terjadi perubahan atas data yang tercantum dalam sertipikat Jaminan Fidusia, maka penerima fidusia wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut ke Kantor Pendaftaran Fidusia.
Suatu yang sangat menguntungkan bagi kreditur penerima jaminan fidusia adalah bahwa Sertipikat Jaminan Fidusia mengandung kata-kata yang biasa
Purwahid Patrik dan Kashadi, Op.Cit, hal. 41
disebut irah-irah, “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” sebagaimana ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) UUF.
D. Hapusnya Jaminan Fidusia
Dalam setiap perjanjian pasti ada masa berakhirnya, Pemberian jaminan fidusia bersifat accessoir terhadap perjanjian pokok dalam hal ini perjanjian kredit. Apabila kredit dan kewajiban yang terkait dengan perjanjian kredit telah dilunasi maka perjanjian kredit juga hapus, dengan hapusnya perjanjian maka jaminan fidusia hapus.
Ketentuan hapusnya jaminan fidusia berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Jaminan Fidusia, Yaitu :33 Tempat Jual Kayu Gaharu Jawa Jakarta Jaminan fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut :
1 Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia ;
2 Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia atau ;
3 Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia
Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tidak menghapuskan klaim asuransi sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf b, yaitu jaminan fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal benda yang menjadi obyek jaminan fidusia diasuransikan.
Tempat Jual Kayu Gaharu Jawa Jakarta Apabila jaminan fidusia hapus penerima fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya jaminan fidusia, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) UUF dengan melampirkan pernyataan mengenai
J. Satrio, Op.Cit, hal.318.
hapusnya utang, pelepasan hak atau musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tersebut.
Dengan hapusnya jaminan fidusia Kantor Pendaftaran Fidusia mencoret pencatatan jaminan fidusia dari Buku Daftar Fidusia, selanjutnya Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bukti pendaftaran yang bersangkutan tidak berlaku lagi34.
E. Eksekusi Jaminan Fidusia
Apabila debitur atau pemberi fidusia cidera janji, dengan Sertipikat Jaminan Tempat Jual Kayu Gaharu Jawa Jakarta Fidusia bagi kreditur selaku penerima fidusia akan mempermudah dalam pelaksanaan eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, pelaksanaan titel eksekutorial dari sertipikat Jaminan Fidusia sebagaimana dalam Pasal 29 ayat (1) UUF dapat dilakukan dengan cara :35
a. Pelaksanaan titel eksekutorial oleh penerima fidusia ;
b. Penjualan benda yang menjadi obyek fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum, serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan ;
c. Penjualan di bawah tangan dilakukan Tempat Jual Kayu Gaharu Jawa Jakarta berdasarkan kesepakatan antara pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
34
J. Satrio, Op.Cit, hal.318.
35
Purwahid Patrik dan Kashadi, Op.Cit, hal. 46
Sedangkan dalam ruang lingkup pengadilan di Indonesia eksekusi ada 2 (dua) bentuk, yakni :36
a. Eksekusi riiladalah yang hanya mungkin terjadi berdasarkan putusan pengadilan untuk melakukan suatu tindakan nyata atau riil yang : 1) telah memperoleh kekuatan hukum tetap ; 2) bersifat dijalankan terlebih dahulu ; 3) bebentuk provisi dan ; 4) berbentuk akta perdamaian di sidang pengadilan.
b. Eksekusi pembayaran sejumlah uang tidak hanya didasarkan atas bentuk akta yang gunanya untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang oleh undang-undang disamakan nilainya dengan putusan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap berupa : 1) Grose akta pengakuan utang ; 2) Grose akta hipotik ; 3) Grose akta credit verband
Tempat Jual Kayu Gaharu Jawa Jakarta Dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, pemberi fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia. Apabila pemberi fidusia tidak menyerahkannya pada waktu eksekusi dilaksankan, penerima fidusia berhak mengambil benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar