Jumat, 17 Januari 2014

Jual Kayu Gaharu Super King

Jual Kayu Gaharu Super King
Jual Kayu Gaharu Super King Anda mau Menjual Kayu Gaharu Super King? Di sini tempat yang tepat Kawan.Kepada rekan-rekan  Suplier  Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.

Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.

Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya

Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431  ( Tidak SMS).

N. Ramdani
Labsain Edu Media

Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia



-------------------------------------------------------------------------------------------
































.Please Read this Inform
Jual Kayu Gaharu Super King Akibat Kepailitan bagi Pemegang Hak Jaminan Kepailitan mempunyai akibat bagi seluruh kreditur, tidak terkecuali bagi kreditur bagi pemegang hak jaminan berupa gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia. Sebagai kreditur yang dijamin dengan hak jaminan, kreditur pemegang hak jaminan tersebut tentunya tetap berharap bahwa jaminan yang diterimanya dapat digunakan untuk melunasi kewajiban debitur. Kreditur Separatis tersebut sangat berkepentingan agar hak-haknya yang timbul dari pengikatan jaminan yang diserahkan debitur kepadanya, tetap dapat dipergunakan meskipun debitur telah dinyatakan pailit. Permasalahan bagi kreditur separatis akan timbul apabila nilai jaminan setelah dilaksanakan eksekusi atas jaminan tersebut tidak mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban debitur pailit kepadanya. Dalam keadaan seperti itu, memang undang-undang telah mengatur bahwa kreditur separatis tersebut dapat mendaftarkan piutangnya kepada kurator. Pendaftaran piutang ini tidak lagi memberikan kedudukan yang diutamakan bagi kreditur tersebut. Jual Kayu Gaharu Super King Kedudukannya telah berubah menjadi kreditur konkuren dengan segala konsekuensinya50. Kreditur pemegang hak jaminan juga mempunyai  kepentingan agar pelaksanaan hak jaminan dapat diperoleh secara cepat yaitu dalam waktu sesingkat mungkin.
Ibid., Pasal 138.
Jual Kayu Gaharu Super King Semakin cepat jaminan tersebut dicairkan atau dieksekusi, semakin baik atau semakin berpeluang bagi kreditur tersebut untuk memperoleh pengembalian piutangnya dari debitur secara optimal. Berdasarkan Pasal 55 Undang-undang Kepailitan No. 37 No. 2004, setiap kreditur pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Namun demikian sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-undang Kepailitan No. 37 No. 2004, hak eksekusi kreditur sebagaimana dimaksud diatas, ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90, (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. Jual Kayu Gaharu Super King  Berakhirnya Kepailitan Kepailitan tidak bersifat permanen, sebagaimana subyek hukum lainnya
kepailitan dapat berakhir atau diakhiri.
Kepailitan dapat berakhir karena :
     a. Pembatalan Kepailitan oleh Pengadilan setelah adanya upaya hukum.
     b. Pencabutan Kepailitan
     c. Perdamaian
     d. Pemberesan

Jual Kayu Gaharu Super King Kepailitan berakhir apabila putusan pernyataan pailit dibatalkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi atau peninjauan kembali. Terhadap putusan pailit yang diajukan terhadap debitur, debitur terpailit dapat mengajukan upaya hukum kasasi dan selanjutnya Peninjauan kembali. Pembatalan kepailitan ini tidak mempengaruhi perbuatan yang telah dilakukan oleh kurator sebelum atau pada tanggal kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan pailit sehingga perbuatan tersebut tetap sah dan mengikat debitur terpailit.
Selain melalui upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali, kepailitan juga dapat diakhiri dengan cara pencabutan kepailitan oleh pengadilan Niaga atas dasar rekomendasi dari kurator atau Hakim Pengawas. Pencabutan Kepailitan tersebut dilakukan apabila kondisi kekayaan atau usaha debitur tidak mencukupi untuk membayar biaya-biaya kepailitan. Jual Kayu Gaharu Super King Dalam hal harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan, maka Pengadilan atas usul Hakim Pengawas dan setelah mendengar Panitia Kreditur sementara jika ada, serta setelah memanggil dengan sah atau mendengar debitur, dapat memutuskan pencabutan putusan pernyataan pailit51.
Ibid., Pasal 18 Ayat (1)
BAB III HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
I.     Eksekusi Jaminan Fidusia dalam Praktek dalam hal Debitur Pailit, berdasarkan Pasal 56 Undang-undang Kepailitan No.37 Tahun 2004.
Jual Kayu Gaharu Super King Apabila debitur Pemberi Fidusia mengalami kepailitan, maka menurut teori hukum jaminan tersebut, benda jaminan fidusia berada di luar boedel pailit. Berdasarkan Pasal 27 ayat ( 3 ) Undang-undang Fidusia menentukan bahwa hak untuk didahulukan dari Penerima Fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan atau likuidasi Pemberi Fidusia.
Jaminan Fidusia adalah salah satu jaminan kebendaan, sehingga kreditur penerima jaminan fidusia juga termasuk dalam kreditur separatis. Dalam praktek perbankan, Bank sebagai kreditur penerima jaminan fidusia jika debiturnya pailit maka kedudukan Bank yang bersangkutan adalah menjadi kreditur separatis.
Di dalam praktek perkreditan perbankan, Jual Kayu Gaharu Super King barang-barang persediaan dan barang-barang bergerak milik debitur yang memperoleh kredit dari bank hampir selalu dibebani dengan Hak Jaminan Fidusia. Hak Jaminan Fidusia memberikan secara hukum hak kepemilikan kepada kreditur atas barabg-barang yang dibebani dengan Hak Jaminan Fidusia itu, tetapi penguasaan atas barang-barang itu ada pada debitur. Dengan demikian, bagi benda-benda-benda yang dibebani dengan Hak jaminan berupa fidusia, kurator tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penjualan atas benda-benda tersebut. Bukankah benda-benda yang dibebani dengan Hak Jaminan Fidusia itu secara hukum adalah milik kreditur dan bukan milik debitur ?
Jual Kayu Gaharu Super King Suatu hal yang sangat mengganggu kepastian hukum di dalam praktek apabila benda-benda obyek jaminan fidusia yang akan dieksekusi secara langsung berdasarkan parate eksekusi sudah berada dalam penguasaan pihak ketiga yang tidak ada kaitannya dengan perjanjian, setiap upaya untuk menarik benda-benda bergerak yang menjadi obyek jaminan fidusia dengan cara-cara kekerasan jelas tidak dapat dilakukan walaupun di dalam perjanjian pokoknya sudah dicantumkan klausula yang bersifat antisipatif sebagai berikut : “Apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya, maka kreditur diberi hak untuk mengambil dengan paksa mobil yang dijaminkan apabila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib”.
Bahkan mungkin disamping klausula itu untuk kepentingan pihak kreditur diberi kuasa untuk menarik kembali dan kuasa untuk menjual jaminan fidusia. Namun demikian, Jual Kayu Gaharu Super King dalam hal obyek jaminan fidusia tetap tidak dapat melakukan tindakan untuk menarik obyek jaminan fidusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar