Jumat, 13 Desember 2013

Jual Beli Kayu Gaharu 2014

Jual Beli Kayu Gaharu 2014
Jual Beli Kayu Gaharu 2014 Kepada rekan-rekan  Suplier  Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.

Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.

Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya

Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431  ( Tidak SMS).

N. Ramdani
Labsain Edu Media

Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia



-------------------------------------------------------------------------------------------
































.Please Read this Inform
Jual Beli Kayu Gaharu 2014 Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan (misalnya perlindungan) masing-masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar. 
12 Ibid., Hal. 3-4.
3.    Teori Daya Pikul
Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur data pikul dapat digunakan dua pendekatan, yaitu :
     a.    unsur obyektif, melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang
     b.    unsur subyektif, melihat besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi.

    4.    Teori Bakti
    Dasar keadilan pemungutan pajak, terletak pada hubungan rakyat denagn negaranya. Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa Jual Beli Kayu Gaharu 2014 pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.
2    Teori Asas Daya Beli

Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya negara akan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan seluruh masyarakat diutamakan.
Menurut Hukum Perdata, utang adalah perikatan yang mengandung kewajiban  bagi salah satu pihak (baik perseorangan maupun badan sebagai subyek hukum) untuk melakukan sesuatu (prestasi) atau untuk tidak melakukan, yang mengurangi atau melanggar hak pihak lainnya.13
Pengertian utang dalam Jual Beli Kayu Gaharu 2014 Hukum Perdata tersebut mempunyai arti luas dan sempit. Dalam arti luas ialah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh yang berkewajiban sebagai konsekuensi perikatan. Sedangkan dalam arti sempit adalah perikatan sebagai perjanjian khusus yang disebut utang piutang yang mewajibkan debitur untuk membayar (kembali) jumlah uang yang telah dipinjamnya dari kreditur.
Pajak atau utang pajak tergolong dalam utang (uang) dalam arti sempit yang mewajibkan Wajib Pajak (debitur) untuk membayar suatu jumlah uang kas negara (kreditur).14 Timbulnya utang pajak atau juga yang disebut dengan perikatan pajak ada yang disebabkan oleh undang-undang sendiri dan ada pula
13 Rochmat Soemitro, Asas dan Dasar Perpajakan 2, Refika Aditama, Bandung, 1998, Hal. 1. 14 Ibid., Hal. 2
yang timbul karena undang-undang dengan perbuatan manusia.15 Kedua pemikiran ini kemudian menimbulkan teori yang disebut :
1    Ajaran materil, dan
2    Ajaran formal

Jual Beli Kayu Gaharu 2014 Menurut ajaran materil, utang pajak (perikatan pajak) timbul karena bunyi undang-undang saja, tanpa diperlukan suatu perbuatan  sekalipun dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dari fiskus. Asalkan dipenuhi syarat terdapatnya Tatbestand, yang terdiri dari keadaan-keadaan tertentu atau peristiwa ataupun perbuatan tertentu.16 Sedangkan menurut ajaran formal, utang pajak baru timbul pada saat dikeluarkan SKP. Selama belum ada SKP, belum ada utang pajak walaupun Tatbestand sudah dipenuhi. Dengan demikian SKP merupakan syarat mutlak yang menimbulkan utang pajak atau dapat juga disebut SKP merupakan ketetapan yang konstitutif (menimbulkan hak dan kewajiban), tanpa adanya SKP maka tidak ada utang pajak.17
15 Rochmat Soemitro, Op. Cit., Hal. 6 16 Santoso Brotohardjo, Op.Cit., Hal. 112 17 Rochmat Soemitro, Op.Cit., Hal. 7
Tata cara pemungutan pajak dilakukan dengan tiga stelsel yaitu :18
a. Stelsel nyata (riel stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada obyek (penghasilan yang nyata) Jual Beli Kayu Gaharu 2014  sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yaitu setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Stelsel nyata mempunyai kelebihan atau kebaikan dan kekurangan. Kebaikannya adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakakan pada akhir periode (setelah penghasilan tiel diketahui)
b. Stelsel anggapan (fictieve stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur dalam undang-undang. Misalnya penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun. Sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya. Jual Beli Kayu Gaharu 2014 Contohnya adalah ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1991, UU Nomor 10 Tahun 1994 dan UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.
18 Ibid.

c. Stelsel Campuran
Jual Beli Kayu Gaharu 2014 Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bila besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar daripada pajak menurut anggapan, maka wajib pajak harus menambah , sebaliknya jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta kembali.
Tata cara pemungutan pajak berkaitan erat dengan sistem pemungutan pajak, yaitu :19
a. Official Assesment System
Sistem ini memberikan kewenangan kepada pemerintah (fiscus) untuk menentukan besarnya pajsk yang terutang oleh Wajib Pajak. Ciri-cirinya adalah wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada pemerintah (fiscus), Wajib Pajak bersifat pasif dan utang pajak timbul setelah dikeluarkan SKP oleh Fiscus
19 Mardiasmo, Op. Cit., Hal. 6-8.
b. Self Assesment System
Sistem pemungutan pajak yang memberikan kewenangan kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak terutang. Ciri-cirinya adalah adanya kepastian hukum, perhitungannya sederhana dan mudah dimengerti oleh Wajib Pajak, pelaksanaannya mudah, Jual Beli Kayu Gaharu 2014 lebih mencerminkan rasa keadilan dan merata, serta memperkecil kemungkinan Wajib Pajak tidak mampu membayar akibat perhitungan yang terlampau besar. Salah satunya  pemungutan pajak BPHTB.
c. With Holding System
Sistem pemungutan pajak yang memberikan kewenangan pada pihak ketiga (bukan fiscus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Cirinya adalah wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain Fiscus dan Wajib Pajak.
Jual Beli Kayu Gaharu 2014 Sistem perpajakan yang baik adalah sistem perpajakan yang memenuhi beberapa asas dan falsafah yang disesuaikan dengan keadaan negara di mana pajak itu diberlakukan. Pajak di Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila sehingga harus bersandar kepada Pancasila, tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan harus dijabarkan dalam peraturan perpajakan di Indonesia.
Masalah penting yang harus diperhatikan dalam pengenaan pajak adalah distribusi beban pajak pada masyarakat. Salah satu syarat penetapan pajak20 adalah harus memenuhi prinsip keadilan. Ada dua tolok ukur yang dapat digunakan untuk melihat adil tidaknya distribusi pajak. Pertama adalah prinsip kemampuan untuk membayar dan yang kedua adalah prinsip manfaat. Unsur keadilan ini harus diperhatikan sehingga terjadi pemerataan pajak.
Salah satu asas perpajakan adalah larangan pajak berganda (double taxation) di mana sering terjadi pada sebuah obyek pajak dikenakan pajak yang sama atau Jual Beli Kayu Gaharu 2014 yang jenisnya sama dua kali atau lebih pada subyek yang sama.21 Pajak berganda ini dilarang karena pelaksanaannya memberatkan wajib pajak. Pajak berganda dibedakan menjadi dua yaitu :
1    Pajak berganda internasional
2    Pajak berganda nasional

Pajak berganda internasional terjadi apabila dua negara masing-masing
mengenakan pajak yang sama, pada saat yang sama dan atas obyek serta
subyek yang sama. Jenis ini dapat dicegah dengan cara unilateral atau
20 Rochmat Sooemitro, Op. Cit., Hal. 26 21 Rocmat Soemitro, Asas dan Dasar Pewrpajakan 2, Refika Aditama, Bandung, 1998, Hal. 74
bilateral. Cara unilateral adalah cara yang dilakukan sendiri oleh Negara yang bersangkutan dengan cara Jual Beli Kayu Gaharu 2014 memasukkan cara pencegahan pajak berganda itu dalam undang-undang pajak nasionalnya sendiri, berdasarkan prinsip-prinsip pencegahan pajak berganda internasional tanpa bantuan negara lain yang bersangkutan.
Cara lain untuk mencegah pajak berganda ini adalah dengan mengadakan tax treaty for the avoidance of double taxation. Dua Negara yang berkepentingan merencanakan draft pencegahan pajak berganda yang jika telah disetujui oleh kedua belah pihak masing-masing delegasi Jual Beli Kayu Gaharu 2014 yang dikirimnya ke negaranya masing-masing untuk diratifikasi dan dipertukarkan dengan negara lain yang kemudian diundangkan dalam lembaga Negara masing-masing.
Pajak berganda nasional terjadi pada negara yang mengenakan dua kali pajak atas obyek dan subyek yang sama. Misalnya pada deviden, bunga dan royalty di mana deviden, bunga dan royalty tersebut pada waktu dibayarkan oleh PT atau badan-badan lainnya dikenakan pajak penghasilan pada sumbernya dipotong dari jumlah yang dibayarkan kepada penerimaan pembayaran tetapi penerima (sebagai Wajib Pajak PPh) diharuskan memasukkan jumlah penerimaan bruto itu ke dalam penghasilannya yang sekali lagi dikenakan pajak baik yang dihitung sendiri (self assessment) maupun yang dikenakan dengan SKP.
Indonesia menganut prinsip United Nations Model (UN Model) dalam kebijakan di bidang persetujuan penghindaran pajak berganda. Tapi tidak semua dalam UN Model digunakan di Indonesia. Indonesia menganut kombinasi UN Model dan prinsip-prinsip pokok yang terkandung dalam Jual Beli Kayu Gaharu 2014 Undnag-Undang Perpajakan Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar