Rabu, 18 Desember 2013

Jual Beli Gaharu Jakarta China 2014

Jual Beli Gaharu Jakarta China 2014
Jual Beli Gaharu Jakarta China 2014 Kepada rekan-rekan  Suplier  Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.

Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.

Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya

Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431  ( Tidak SMS).

N. Ramdani
Labsain Edu Media

Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia



-------------------------------------------------------------------------------------------
































.Please Read this Inform
Jual Beli Gaharu Jakarta China 2014 Umumnya masyarakat mengenal bank sebagai badan usaha yang bertugas untuk menghimpun dana, mengelola dan menyalurkannya kepada masyarakat pengguna jasa bank. Secara terminologi istilah “Bank” berasal dari bahasa Italy
“banca” yang berarti “bence” yaitu suatu bangku tempat duduk yang biasa digunakan oleh para bankir Italy dihalaman pasar pada saat memberikan pinjaman-pinjaman. 3
Pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sedangkan A. Abdurrachman menjelaskan, bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, Jual Beli Gaharu Jakarta China 2014 mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga , membiayai usaha perusahaan-perusahaan, dan lain-lain. 4
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam penjelasan
3 Munir Fuady, Hukum Perbankan Modern, Cetakan ke-1, Bandung, 1999, hal 13 4 A. Abdurrachman, Ensiklopedi Ekonomi Keuangan Perdagangan, Pradnya Paramita, Jakarta, 1993, hal 80.
Pasal 2, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan demokrasi ekonomi adalah demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Jual Beli Gaharu Jakarta China 2014 Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dinyatakan bahwa fungsi utama perbankan Indonesia adalah  sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat.
Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Sumber Dana Perbankan
Sumber dana Bank diperoleh dari5 :
     a.    Dana yang bersumber dari Bank itu sendiri. Sumber dana ini merupakan dana dari modal sendiri, maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. 
     b.    Dana yang berasal dari masyarakat luas. Jual Beli Gaharu Jakarta China 2014 Sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk simpanan giro, simpanan tabungan dan simpanan deposito.

c. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya. 5 Kasmir, Manajemen Perbankan, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta,  2007, hal 46
1) Dana yang bersumber dari lembaga lainnya merupakan sumber dana Bank jika kesulitan dalam pencarian sumber dana yang diperoleh dari Bank itu sendiri maupun dari masyarakat luas. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
2)    Bantuan Likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada Bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya.
3) Pinjaman antar Bank (call money), biasanya pinjaman ini diberikan kepada Bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring.
4) Pinjaman dari Bank-bank luar negeri.
5) Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan Surat Berharga Pasar Jual Beli Gaharu Jakarta China 2014 Uang kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.
2.1.4. Jenis Bank dan Kegiatan Usaha Bank Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Perbankan menurut jenisnya terdiri atas :
a.    Bank Umun diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu.
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional     dan/atau     berdasarkan     Prinsip     Syariah     yang     dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.     Bank Perkreditan Rakyat
c.     Bank Perkreditan Jual Beli Gaharu Jakarta China 2014 Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam
    kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
    Lebih lanjut pada Pasal 5 ayat (2) bank umum dapat mengkhususkan

Jenis Bank dilihat dari segi kepemilikannya, maksudnya adalah siapa saja yang memiliki Bank tersebut. Kepemilikan dilihat dari akta pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki Bank bersangkutan. Jenis Bank dilihat dari segi kepemilikannya adalah sebagai berikut6 :
a.    Bank Milik Pemerintah (BUMN) Di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh Pemerintah, sehingga seluruh keuntungan Bank ini dimiliki oleh Pemerintah pula. Termasuk dalam Bank Milik Pemerintah adalah Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara. Sedangkan Bank Milik Pemerintah Daerah (BUMD) terdapat di Daerah Tingkat I dan Tingkat II masing-masing Propinsi, seperti : BPD Jawa
6 Ibid, hal 26-29.
Tengah (Bank Jateng), BPD DKI Jakarta, BPD Nusa Tenggara Barat, dan BPD lainnya.
     b.    Jual Beli Gaharu Jakarta China 2014 Bank Milik Swasta Nasional Merupakan Bank yang seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional, begitu pula pembagian keuntungannya diambil oleh swasta pula. Contoh Bank Milik Swasta Nasional adalah : Bank Central Asia, Bank Internasional Indonesia, Bank Danamon, Bank Haga, dan lain-lain.
     c.    Bank Milik Asing Bank Milik Asing merupakan cabang dari Bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah asing suatu negara. Contoh Bank Milik Asing antara lain : ABN AMRO Bank, City Bank, Standard Chartered Bank, dan lain-lain.
     d.    Bank Milik Campuran Bank Milik Campuran merupakan Bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Di mana kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia. Yang termasuk Bank Campuran adalah : ANZ Panin Bank, Jual Beli Gaharu Jakarta China 2014 Sumitomo Niaga Bank, ING Indonesia Bank, dan lain-lain.

Pembagian jenis Bank dari segi status merupakan pembagian berdasarkan kedudukan atau status Bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan Bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian denga kriteria tertentu. Jenis bank dilihat dari status dibagi ke dalam dua macam yaitu7 :
     a.    Jual Beli Gaharu Jakarta China 2014 Bank devisa Merupakan Bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, pembukaan dan pembayaran Letter Of Credit (L/C) dan transaksi luar negeri lainnya.
     b.    Bank non Devisa Bank dengan status non devisa merupakan Bank yang belum mempunyai ijin untuk melaksanakan transaksi sebagai Bank Devisa sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya Bank Devisa.

Ditinjau dari segi menentukan jasa dapat pula diartikan sebagai cara penentuan keuntungan yang akan diperoleh. Jenis Bank jika dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan Jual Beli Gaharu Jakarta China 2014 harga baik harga jual maupun harga beli adalah sebagai berikut8 :
a.    Bank berdasarkan Prinsip Konvensional Bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan metode :
7 Ibid, hal 29-30. 8 Ibid, hal 30-31.
1) Menetapkan bunga sebagai harga jual, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Demikian pula harga beli untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based.
2) Untuk jasa-jasa Bank lainnya pihak perbankan konvensional menggunakan dan menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu seperti biaya administrasi, biaya provisi, sewa, iuran, dan biaya-biaya lainnya. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based. Kegiatan usaha bank umum berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan meliputi :
     a.    Jual Beli Gaharu Jakarta China 2014 Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
     b.    Memberikan Kredit.
     c.    Menerbitkan surat pengakuan hutang.
     d.    Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
     j.    Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
     k.    Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
     l.    Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
     m. Menyediakan     pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
     n.    Jual Beli Gaharu Jakarta China 2014 Melakukan Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1) Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang
masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam
perdagangan surat-surat dimaksud.
2) Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa
berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan
surat-surat dimaksud.
3) Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
4) Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
5) Obligasi.
6) Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
7) Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai
dengan 1 (satu) tahun.
e.     Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
    kepentingan nasabah.
f.     Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan
    dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana
    telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
g.     Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan
    perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
h.     Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
i.     Jual Beli Gaharu Jakarta China 2014 Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain
    berdasarkan suatu kontrak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar