Jual kayu Gaharu Terbaru dan terkini |
Jual kayu Gaharu Terbaru dan terkini Kepada rekan-rekan Suplier Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
.Please Read this Inform
Jual kayu Gaharu Terbaru dan terkini Tujuan pengangkatan anak di Indonesia ditinjau dari segi hukum adat berdasarkan penjelasan dan sumber literatur yang ada terdapat 14 (empat belas) macam motivasi dari pengangkatan anak :
1 Karena tidak mempunyai anak. Hal ini adalah suatu motivasi yang lumrah karena jalan satu-satunya bagi mereka yang belum atau tidak dikaruniai keturunan hanyalah dengan cara mengangkat anak sebagai pelengkap kebahagiaan dan menyemarakkan rumah tangga bagi pasangan suami istri.
2. Karena belas kasihan kepada anak tersebut kepada anak tersebut disebabkan orang tua si anak tidak mampu
memberi nafkah kepadanya. Hal ini adalah motivasi yang positif karena disamping membantu si anak guna masa depannya juga adalah membantu beban orang tua kandung si anak, asalkan didasari dengan kesepakatan yang ikhlas antara orang tua angkat dengan orang tua kandung sendiri.
2 Karena belas kasihan, disebabkan anak yang bersangkutan tidak mempunyai orang tua (yatim piatu). Hal ini adalah memang suatu kawaajiban moral bagi orang yang mampu, disamping Jual kayu Gaharu Terbaru dan terkini sebagai misi kemanusiaan juga sebagai misi kemanusiaan juga sebagai pengamalan sila kedua dari Pancasila.
3 Sebagai pemancing bagi anak laki-laki, maka diangkatlah anak perempuan atau sebaliknya. Hal ini adalah motivasi yang logis karena pada umumnya orang ingin mempunyai anak laki-laki dan perempuan.
4 Sebagai pemancing bagi yang tidak mempunyai anak untuk
6. Untuk menambah jumlah keluarga. Hal ini karena orang tua angkat yang bersangkutan mempunyai kakayaan yang banyak misalnya banyak mempunyai tanah untuk digaarap maupun harta lainnya yang memerlukan pengawasan atau
tenaga tambahan untuk pengelolaannya.
5 Dengan maksud agar si anak yang diangkat mendapat pendidikan yang baik, motivasi ini juga erat hubungannya dengan misi kemanusiaan.
6 Karena faktor kepercayaan, pengangkatan anak ini dalam rangka untuk mengambil berkah atau tuah bagi orang tua yang mengangkat maupun diri anak yang diangkat, demi untuk kehidupannya bertambah baik.
7 Jual kayu Gaharu Terbaru dan terkini Untuk menyambung keturunan dan mendapatkan pewaris (regenerasi) bagi yang tidak mempunyai anak angkat. Hal ini berangkat dari keinginan agar dapat memberikan harta dan meneruskan garis keturunannya.
8 Adanya hubungan keluarga, hal ini atas permintaan orang tua kandung si anak kapada suatu keluarga tersebut, Supaya dijadikan anak angkat.
9 Diharapkan anak angkat dapat menolong dihari tua dan menyambung keturunan bagi yang tidak mempunyai anak. Disini terdapat motivasi timbal balik antara kepentingan si anak dan jaminan masa tua bagi orang tua angkat.
12. Ada juga karena merasa kasihan atas nasib anak separti tidak terurus. Jual kayu Gaharu Terbaru dan terkini Pengertian tidak terurus bisa saja orang tuanya masih hidup, tapi karena tidak mampu atau tidak bertanggung jawab sehingga anak-anaknya menjadi
terlantar.
10 Untuk mempererat hubungan keluarga, disini terdapat misi untuk mempererat pertalian famili dengan orang tua si anak angkat.
11 Karena anak kandung sering penyakitan atau selalu meninggal, maka untuk menyelamatkan si anak diberikanlah anak tersebut kepada keluarga atau orang lain yang belum atau tidak mempunyai anak dengan harapan agar si anak yang bersangkutan akan selalu sehat dan panjang umur. Dari motivasi ini terlihat adanya unsur kepercayaan dari masyarakat hukum adat kita.
bisa mempunyai anak kandung. Motivasi ini erat
hubungannya dengan kepercayaaan yang ada pada
masyarakat.
Jual kayu Gaharu Terbaru dan terkini Dengan demikian maka pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan yang bernilai positif dalam masyarakat hukum adat kita dengan berbagai motivasi yang ada, sesuai dengan keanekaragaman masyarakat dan bentuk kekeluargaan di Indonesia.15
Lebih lanjut Hilman Hadikusuma menyebutkan alasan pengangkatan anak tersebut adalah :
1 Karena tidak mempunyai anak;
2 Karena tidak ada penerus keturunan;
3 Karena adat perkawinan setempat;
4 Karena hubungan baik dan tali persaudaraan;
5 Karena kebutuhan tenaga kerja.
15 Muderis Zaini. Adopsi Suatu Tinjauan Tiga Sistem Hukum. Sinar Grafika, Jakarta,1995. hal 63
E. Tata Cara Pengangkatan Anak
Tata cara pengangkatan anak dalam hukum adat dikenal dengan 2 macam yaitu:
a. pengangkatan anak secara terang dan tunai, Jual kayu Gaharu Terbaru dan terkini artinya pengangkatan anak yang dilakukan secara terbuka dihadiri oleh segenap keluarga, Pemuka adat (terang) dan seketika itu juga diberikan pembayaran uang adat (tunai).
b. Pengangkatan anak secara tidak terang dan tidak tunai, artinya pengangkatan anak yang dilakukan secara dian-diam tanpa mengundang keluarga seluruhnya, hanya keluarga tertentu saja, tidak dihadiri oleh pemuka adat/desa dan tidak dengan pembayaran uang adat. Perbedaannya adalah :
a) Jual kayu Gaharu Terbaru dan terkini Akibat hukum Pengangkatan anak secara terang dan tunai adalah anak angkat tersebut putus hubungan hukum dengan orang tua aslinya masuk menjadi keluarga angkatnya serta mewaris dari orang tua asalnya.
b) Akibat hukum Pengangkatan anak secara tidak terang dan tidak tunai anak angkat tersebut tidak putus hubungan hukum dengan orang tua aslinya walaupun bertempat tinggal daan dipelihara keluarga orang tua angkatnya serta mewaris dari orang tua asalnya.
F. AKIBAT HUKUM DARI PENGANGKATAN ANAK
F.1. Dalam Hukum Keluarga
Akibat dari pengangkatan tersebut kedudukan anak angkat didalam keluarga barunya adalah hampir seperti anak kandung ia berhak mendapat kasih sayang, dan pendidikan. Anak angkat berkedudukan di keluarga barunya atau keluarga angkatnya sebagai penerus keluarga jika keluarga angkatnya tidak mempunyai anak. Dan ia sebagai pelanjut keturunan keluarga angkatnya16
F.2. Dalam Hukum waris adat
Dalam hal mewaris ia berhak mendapatkan waris dari orang tua angkatnya seperti orang tua kandungnya. Dan dia juga berhak mendapat waris dari keluarga kandungnya jika sebelum Jual kayu Gaharu Terbaru dan terkini diadakannya pengangkatan telah dilakukan perjanjian terlebih dahulu.17
1 Karena tidak mempunyai anak. Hal ini adalah suatu motivasi yang lumrah karena jalan satu-satunya bagi mereka yang belum atau tidak dikaruniai keturunan hanyalah dengan cara mengangkat anak sebagai pelengkap kebahagiaan dan menyemarakkan rumah tangga bagi pasangan suami istri.
2. Karena belas kasihan kepada anak tersebut kepada anak tersebut disebabkan orang tua si anak tidak mampu
memberi nafkah kepadanya. Hal ini adalah motivasi yang positif karena disamping membantu si anak guna masa depannya juga adalah membantu beban orang tua kandung si anak, asalkan didasari dengan kesepakatan yang ikhlas antara orang tua angkat dengan orang tua kandung sendiri.
2 Karena belas kasihan, disebabkan anak yang bersangkutan tidak mempunyai orang tua (yatim piatu). Hal ini adalah memang suatu kawaajiban moral bagi orang yang mampu, disamping Jual kayu Gaharu Terbaru dan terkini sebagai misi kemanusiaan juga sebagai misi kemanusiaan juga sebagai pengamalan sila kedua dari Pancasila.
3 Sebagai pemancing bagi anak laki-laki, maka diangkatlah anak perempuan atau sebaliknya. Hal ini adalah motivasi yang logis karena pada umumnya orang ingin mempunyai anak laki-laki dan perempuan.
4 Sebagai pemancing bagi yang tidak mempunyai anak untuk
6. Untuk menambah jumlah keluarga. Hal ini karena orang tua angkat yang bersangkutan mempunyai kakayaan yang banyak misalnya banyak mempunyai tanah untuk digaarap maupun harta lainnya yang memerlukan pengawasan atau
tenaga tambahan untuk pengelolaannya.
5 Dengan maksud agar si anak yang diangkat mendapat pendidikan yang baik, motivasi ini juga erat hubungannya dengan misi kemanusiaan.
6 Karena faktor kepercayaan, pengangkatan anak ini dalam rangka untuk mengambil berkah atau tuah bagi orang tua yang mengangkat maupun diri anak yang diangkat, demi untuk kehidupannya bertambah baik.
7 Jual kayu Gaharu Terbaru dan terkini Untuk menyambung keturunan dan mendapatkan pewaris (regenerasi) bagi yang tidak mempunyai anak angkat. Hal ini berangkat dari keinginan agar dapat memberikan harta dan meneruskan garis keturunannya.
8 Adanya hubungan keluarga, hal ini atas permintaan orang tua kandung si anak kapada suatu keluarga tersebut, Supaya dijadikan anak angkat.
9 Diharapkan anak angkat dapat menolong dihari tua dan menyambung keturunan bagi yang tidak mempunyai anak. Disini terdapat motivasi timbal balik antara kepentingan si anak dan jaminan masa tua bagi orang tua angkat.
12. Ada juga karena merasa kasihan atas nasib anak separti tidak terurus. Jual kayu Gaharu Terbaru dan terkini Pengertian tidak terurus bisa saja orang tuanya masih hidup, tapi karena tidak mampu atau tidak bertanggung jawab sehingga anak-anaknya menjadi
terlantar.
10 Untuk mempererat hubungan keluarga, disini terdapat misi untuk mempererat pertalian famili dengan orang tua si anak angkat.
11 Karena anak kandung sering penyakitan atau selalu meninggal, maka untuk menyelamatkan si anak diberikanlah anak tersebut kepada keluarga atau orang lain yang belum atau tidak mempunyai anak dengan harapan agar si anak yang bersangkutan akan selalu sehat dan panjang umur. Dari motivasi ini terlihat adanya unsur kepercayaan dari masyarakat hukum adat kita.
bisa mempunyai anak kandung. Motivasi ini erat
hubungannya dengan kepercayaaan yang ada pada
masyarakat.
Jual kayu Gaharu Terbaru dan terkini Dengan demikian maka pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan yang bernilai positif dalam masyarakat hukum adat kita dengan berbagai motivasi yang ada, sesuai dengan keanekaragaman masyarakat dan bentuk kekeluargaan di Indonesia.15
Lebih lanjut Hilman Hadikusuma menyebutkan alasan pengangkatan anak tersebut adalah :
1 Karena tidak mempunyai anak;
2 Karena tidak ada penerus keturunan;
3 Karena adat perkawinan setempat;
4 Karena hubungan baik dan tali persaudaraan;
5 Karena kebutuhan tenaga kerja.
15 Muderis Zaini. Adopsi Suatu Tinjauan Tiga Sistem Hukum. Sinar Grafika, Jakarta,1995. hal 63
E. Tata Cara Pengangkatan Anak
Tata cara pengangkatan anak dalam hukum adat dikenal dengan 2 macam yaitu:
a. pengangkatan anak secara terang dan tunai, Jual kayu Gaharu Terbaru dan terkini artinya pengangkatan anak yang dilakukan secara terbuka dihadiri oleh segenap keluarga, Pemuka adat (terang) dan seketika itu juga diberikan pembayaran uang adat (tunai).
b. Pengangkatan anak secara tidak terang dan tidak tunai, artinya pengangkatan anak yang dilakukan secara dian-diam tanpa mengundang keluarga seluruhnya, hanya keluarga tertentu saja, tidak dihadiri oleh pemuka adat/desa dan tidak dengan pembayaran uang adat. Perbedaannya adalah :
a) Jual kayu Gaharu Terbaru dan terkini Akibat hukum Pengangkatan anak secara terang dan tunai adalah anak angkat tersebut putus hubungan hukum dengan orang tua aslinya masuk menjadi keluarga angkatnya serta mewaris dari orang tua asalnya.
b) Akibat hukum Pengangkatan anak secara tidak terang dan tidak tunai anak angkat tersebut tidak putus hubungan hukum dengan orang tua aslinya walaupun bertempat tinggal daan dipelihara keluarga orang tua angkatnya serta mewaris dari orang tua asalnya.
F. AKIBAT HUKUM DARI PENGANGKATAN ANAK
F.1. Dalam Hukum Keluarga
Akibat dari pengangkatan tersebut kedudukan anak angkat didalam keluarga barunya adalah hampir seperti anak kandung ia berhak mendapat kasih sayang, dan pendidikan. Anak angkat berkedudukan di keluarga barunya atau keluarga angkatnya sebagai penerus keluarga jika keluarga angkatnya tidak mempunyai anak. Dan ia sebagai pelanjut keturunan keluarga angkatnya16
F.2. Dalam Hukum waris adat
Dalam hal mewaris ia berhak mendapatkan waris dari orang tua angkatnya seperti orang tua kandungnya. Dan dia juga berhak mendapat waris dari keluarga kandungnya jika sebelum Jual kayu Gaharu Terbaru dan terkini diadakannya pengangkatan telah dilakukan perjanjian terlebih dahulu.17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar