Jumat, 20 Desember 2013

Pembeli Gaharu Cina Taiwan

Pembeli Gaharu Cina Taiwan
Pembeli Gaharu Cina Taiwan Kepada rekan-rekan  Suplier  Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.

Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.

Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya

Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431  ( Tidak SMS).

N. Ramdani
Labsain Edu Media

Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia



-------------------------------------------------------------------------------------------































.Please Read this Inform
Pemilikan bersama dapat dibedakan menjadi dua yaitu :24
a.    Pembeli Gaharu Cina Taiwan pemilikan bersama yang bebas (vrije mede-eigendom) , yaitu pemilikan bersama di mana keadaan pemilikan bersama tersebut memang merupakan
24 Albertus Sutjipto, BPHTB Atas Warisan Tanah dan/atau Bangunan, Media Notariat Membangun   Notaris Profesional, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Jakarta, 2001, Hal. 81.
tujuan langsung dari para pemilik bersama yang bersangkutan, misalnya pemilikan bersama yang terjadi karena pembelian bersama 
b.    pemilikan bersama yanag terikat (gebonden mede-eigendom) , yaitu pemilikan bersama di mana keadaan pemilikan bersama tersebut bukan merupakan tujuan langsung Pembeli Gaharu Cina Taiwan dari para pemilik bersama yang bersangkutan melainkan merupakan akbibat peristiwa hukum yang lain,misalnya karena peristiwa kematian seseorang terjadi pemilikan bersama di antara para ahli waris atau warisan suami isteri yang bersangkutan atas harta gono gini mereka
Keterikatan atau kebebasan pada pemilikan bersama tersebut terwujud pada bebas atau tidaknya dari para pemilik pada kepemilikan bersama untuk setiap saat mengadakan pemisahan dan pembagian atas harta benda bersamanya tersebut atau para pemilikmya masing-masing secara bebas dapat mengalihkan bagianya tersebut atau para pemiliknya masing-masing secara bebas dapat mengalihkan bagiannya yang tak terbagi kepada orang lain. 
Pembeli Gaharu Cina Taiwan Jelaslah bahwa pada keadaan pemilikan bersama yang terikat , para pemilik atas harta benda tersebut tidaklah sebebas untuk mengadakan pemisahan dan pembagian atau masing-masing pemilik tidak berhak untuk setiap saat mengalihkan bagian yang tidak terbaginya kepada pihak lain kecuali keadaan bersamanya telah berakhir dan harus dilakukan oleh para pemiliknya tersebut bersama-sama.25 Pemisahan dan pembagian pemilikan bersama yang bebas merupakan pemisahan dan pembagian yang bersifat translatief atau mengalihkan hak , sedangkan menurut ajaran yang umum dianut (heersendeleer), pemisahan dan pembagian pemilikan bersama yang terikat mempunyai daya berlaku surut (terugwerkende kracht) , yaitu untuk warisan hingga saat meninggal dunianya pewaris dan untuk persekutuan harta benda perkawinan (gono gini) hingga saat putusnya perkawinan, sehingga dikatakan bahwa pemisahan dan pembagian pemilikan bersama yang terikat tidak bersifat translatief tetapi declaratief yang hanya mengkonstantir atau menerangkan peralihan hak yang demi hukum telah terjadi sebelum dibuatnya akta pemisahan dan pembagian hak yang bersangkutan, yaitu pada saat meninggal dunia pewaris.
Putusnya perkawianan ataupun saat meninggal dunianya pewaris tidaklah merubah keadaan, harta benda tersebut tetap merupakan harta benda dalam keadaan pemilikan bersama. Pembeli Gaharu Cina Taiwan Tujuan dari pembagian dan pemisahan warisan adalah untuk mengakhiri keadaan tidak terbagi dari pemilikan harta bersama. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1083 KUHPerdata yang menyatakan bahwa tiap warisan dianggap seketika menggantikan si meninggal dalam hal miliknya atas benda-benda yang dibagikan kepadanya atau yang secara pembelian diperolehnya berdasarkan Pasal 1076. Dengan
25 Herlien, Beberapa Masalah Mengenai Pemilikan Bersama, Media Notariat, Pengurus Pusat Ikatan    Notaris Indonesia, Jakarta, 1991, Hal,. 98
demikian maka tiada seorang pun dari ahli waris dianggap pernah memperoleh hak milik atas bernda-benda yang lainya dari harta penginggalan.
Pembeli Gaharu Cina Taiwan Mengenai warisan sebagai obyek pajak dalam UU BPHTB tidak dijelaskan secara terperinci, baik di dalam penjelasan umum maupun penjelasan pasal demi pasal. Warisan di Indonesia hingga saat ini masih di atur dalam tiga hukum, yaitu menurut Hukum Perdata Barat, yang diatur dalam KUHPerdata, menurut Hukum Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan menurut Hukum Adat.
Menurut Hukum Perdata Barat, ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu :
1    sebagai ahli waris menurut ketentuan undang-undang (ab intestato)
2    karena ditunjuk dalam surat wasiat (testamentair)

Dalam hukum waris perdata barat hanya hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Dalam hukum waris tersebut berlaku pula asas bahwa apabila seseorang meninggal maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya Pembeli Gaharu Cina Taiwan beralih pada sekalian ahli warisnya.26
26 Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakrta, 1980, Hal. 95-96
Waris dalam hukum Islam adalah peninggalan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia. Tujuan dari hukum waris Islam adalah mengatur cara-cara membagi harta peninggalan agar dapat bermanfaat kepada ahli waris secara adil dan baik. Sebab-sebab sesorang mendapat warisan menurut hukum Islam adalah :
1    sebab ada hubungan perkawinan
2    ada hubungan turunan/nasab
3    ada hubungan agama dengan orang yang meninggal dunia
4    memerdekakan budak

Pewarisan dalam hukum Islam di luar sebab-sebab tersebut dapat pula dikatakan wasiat, hanya saja menrut Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam jumlahnya dibatasi yaitu maksimal 1/3 (sepertiga) bagian dari seluruh harta warisan.
Menurut hukum adat, hukum waris meliputi aturan-aturan dan keputusan-keputusan hukum yang bertalian dengan proses penerusan/pengoperan dan peralihan/perpindahan harta kekayan materiil dan non materiil dari generasi ke generasi.27
27 Imam Sudiyat, Hukum Adat Sketsa Asas, Liberty, Yogyakarta, 1976, Hal. 173.
Pembeli Gaharu Cina Taiwan Pembagian harta kekayaan menurut hukum waris dapat dilakukan selama pewaris masih hidup maupun pewaris meninggal dunia, serta dapat dilakukan dengan wasiat yang disebut hibah wasiat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar