Cari Pembeli Kayu Gaharu Terbaru |
Anda sedang Cari Pembeli Kayu Gaharu Terbaru ? Anda berada di tempat yang tepat. Kepada rekan-rekan Suplier Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0811 22 500 76 ( Tidak SMS).
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0811 22 500 76 ( Tidak SMS).
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
1. Masa Sebelun Merdeka (Masa Kolonial).
Pada masa sebelum merdeka kegiatan menyediakan tanah lebih dikenal dengan istilah pencabutan hak yang lazim ;disebut onteigenings. Cari Pembeli Kayu Gaharu Terbaru Hal itu diatur dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kolonial Belanda sebagai dasar hukum. Peraturan-peraturan dimaksud Bebagai berikut :
a. Agrarische Wet 1870 (Staatsblad 1870 nomor 55.)
b. Staatsblad 1920 nomor 574 tentang onteigenings ordonnantie.
c. Staatsblad 1947 nomor 96 tentang perubahan atas staatsblad 1920 nomor 574 tentang onteigenings ordonnantie.
d. Cari Pembeli Kayu Gaharu Terbaru Bijblad nomor 11372 jo nomor 12746 tentang panitia pembelian tanah untuk keperluan dinas.
Pengalaman sejarah perjalanan Bangsa Indonesia telah menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia pernah menjadi Koloni Belanda selama 350 tahun. Adanya Kolonial Belanda itu berpengaruh sangat besar terhadap sendi dan tatanan kehidupan bangsa Indonesia dalam segala bidang yaitu dalam bidang : politik, budaya, hankam, sosial, dan ekonomi, termasuk di dalamnya keberadaan hukum agraria Indonesia yang masih berdasarkan hukum adat pada waktu itu. Cari Pembeli Kayu Gaharu Terbaru Demikian pada waktu itu Hukum Agraria di Indonesia bersifat dualistis, yaitu bahwa di samping hukum agraria adat, berlaku hukum tanah barat. Hukum tanah adat ialah hukum atau peraturan yang tidak tertulis, sedangkan hukum barat ialah hukum atau peraturan-peraturan yang tertulis.
Cari Pembeli Kayu Gaharu Terbaru Menurut Sudikno Mertokusumo, bahwa : “Yang dimaksud dengan hukum adat ialah adat kebiasaan yang mempunyai akibat hukum. Hukum adat itu terdiri dari peraturan-peraturan yang tidak tertulis, sedangkan hukum barat itu terdiri dari peraturan-peraturan yang tertulis.”
Hukum agraria barat yang berlaku pada masa Kolonial dan yang terpenting adalah Agrarische wet 1870 yang termuat dalam Staatsblad 1870 nonor 55, yang terdiri dari lima ayat, yang isi lengkapnya sebagai berikut :
1. Menurut ketentuan, yang ditetapkan dengan ordonansi, maka tanah-tanah diberikan dengan erfpacht, untuk waktu tidak lebih dari tujuh puluh lima tahun.
2. Cari Pembeli Kayu Gaharu Terbaru Gubernur Jenderal harus menjaga jangan sampai setiap pemberian tanah itu melanggar hak-hak Bangsa Indonesia.
3. Tanah-tanah yang dibuka oleh Bangsa Indonesia untuk digunakan sendiri atau sebagai tempat penggembalaan umum atau karena salah satu sebab termasuk tanah desa, tidak dikuasai Gubernur Jenderal kecuali untuk kepentingan umum dan untuk tanaman-tanaman yang diperintahkan oleh penguasa menurut peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan ganti kerugian yang patut.
4. Tanah yang dimiliki oleh bangsa Indonesia dengan hak pakai perseorangan turun temurun (erfelijk individueel gebruik), diberikan atas permintaan pemilik yang berhak dengan eigendom kepadanya dengan pembatasan-pembatasan yang perlu yang ditetapkan dengan ordonansi dan dinyatakan di dalam surat eigendom, terhadap kewajiban terhadap negara dan desa dan wewenang menjual kepada bukan Bangsa Indonesia.
5. Cari Pembeli Kayu Gaharu Terbaru Penyewaan atau menyuruh memakai tanah oleh bangsa Indonesia kepada bukan Bangsa Indonesia berlangsung menurut ketentuan yang ditetapkan dengan ordonansi.
Agrarische wet atau "Undang-Undang Agraria" 1870 itu kemudian ditambahkan pada Pasal 62 Regerings Reglement (R.R.) sehingga menjadi delapan ayat. Kemudian pada tahun 1925 R.R. itu diubah menjadi “Indische Staatsregeling" (I.S.), dan Pasal 62 R.R. berubah nenjadi Pasal 51 I.S. sedangkan isinya tetap delapan ayat. Cari Pembeli Kayu Gaharu Terbaru Dalam Agrarische wet tampak bahwa dasar pengaturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah diisyaratkan. Hal itu ternyata dalam ayat (3) Agrarische wet atau ayat (6) (IS), pada isi pokoknya menyebutkan bahwa : tanah-tanah milik rakyat Indonesia tidak dikuasai oleh Gubernur Jenderal kecuali untuk kepentingan umum dengan pemberian ganti kerugian yang patut.
Cari Pembeli Kayu Gaharu Terbaru Maksud yang terkandung dalan Agrarische wet tersebut di atas adalah memberikan kesempatan kepada perusahaan swasta asing untuk berkembang dan memperoleh tanah dan memberi perlindungan terhadap hak-hak rakyat atas tanah. Selanjutnya Sudiknomertokusumo menyatakan bahwa : “Maksud daripada Undang-Undang Agraria tahun 1870 itu pada pokoknya :
1. Kemungkinkan perkembangan perusahaan partikelir asing dengan memberi kesempatan untuk memperoleh tanah yang diperlukan.
2. Melindungi dan memperkuat hak rakyat atas tanah.
Sedangkan isi pokok dari pada Undang-Undang Agraria 1870 ialah seperti berikut :
1. Memungkinkan pemberian hak erfpacht untuk tujuh puluh lima tahun dan sewa menyewa kepada Bangsa Indonesia.
2. a) pemberian tanah tidak boleh mendesak hak rakyat.
b) bila pemerintah mengambil tanah rakyat harus hanya untuk kepentingan umum dan untuk tanaman-tanaman yang diperintahkan oleh penguasa dengan pembayaran kerugian.
c) kepada Bangsa Indonesia diberi kesempatan mendapat hak tanah dengan hak milik agraria.
d) diadakan peraturan sewa menyewa tanah rakyat Indonesia kepada orang asing.
Cari Pembeli Kayu Gaharu Terbaru Maksud dan isi dari Undang-Undang Agraria 1870 menunjukkan bahwa hak-hak rakyat atas tanah perlu dihormati. Bila pemerintah menganbil tanah rakyat asal dengan syarat bahwa harus hanya untuk kepentingan umum dan dengan pemberian ganti kerugian yang layak kepada pemiliknya. Hak-hak rakyat atas tanah menurut hukum adat ialah hak ulayat, hak milik dan hak komunal, dan Agrarische Eigendom sedangkan hak-hak atas tanah menurut hukum barat (KUHPerdata Barat) ialah hak eigendom, hak Erfpacht, dan hak opstal. Cari Pembeli Kayu Gaharu Terbaru Hak-hak tersebut yang dimiliki rakyat atas tanah baik secara perorangan maupun secara berkelompok (komunal) itu harus dihormati eksistensinya.
Apabila kepentingan umum menghendaki dan persediaan tanah negara relatif tidak tersedia maka hak-hak atas tanah tersebut hanya dapat dibeli atau dengan pencabutan hak (onteigenings) dengan pemberian ganti kerugian yang layak. Cari Pembeli Kayu Gaharu Terbaru Hak barat seperti hak Eigendom adalah hak yang paling luas. Hak Eigendom tersebut diatur dalam Pasal 570 BW, yang isi pokoknya menetapkan bahwa hak Eigendom itu adalah suatu hak kebendaan, artinya orang yang mempunyai Eigendom itu menpunyai wewenang untuk :
a. mempertahankan atau menikmati benda itu sepenuh-penuhnya.
b. menguasai benda itu seluas-luasnya.
Tetapi dengan syarat bahwa :
a. tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang umum.
b. tidak boleh mengganggu hak orang lain, dengan perkecualian yang ditetapkan secara tegas bahwa untuk kepentingan umum, pemerintah dapat mengadakan pencabutan hak (onteigenings) tetapi harus untuk kepentingan umum dan harus berdasarkan peraturan hukum. Cari Pembeli Kayu Gaharu Terbaru Lebih lanjut Eddy Ruchiyat menyatakan bahwa pencabutan hak dan syarat-syaratnya yang mengikat pemerintah telah ditetapkan, yaitu :
a. Onteigening itu harus untuk keperluan umum.
b. Yang mempunyai Eigendom harus diberi ganti kerugian yang layak (pantas)
c. Sub a dan b harus dijelaskan menurut peraturan-peraturan hukum.
Cari Pembeli Kayu Gaharu Terbaru Berarti bahwa hak Eigendom yang merupakan hak kebendaan yang seluas-luasnya telah mendapat perlindungan hukum. Pelaksanaan lebih lanjut mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum tersebut dalam Undang-Undang Agraria 1870 baru diatur 50 tahun kemudian yaitu dalam Staatsblad 1920 nomor 574 yang lebih dikenal dengan istilah "Onteigenings Ordonnantie" atau peraturan pencabutan hak. Peraturan tsrsebut mulai berlaku pada tanggal 1 September 1920, yang kemudian setelah kemerdekaan diubah dan ditambah, yang terakhir dengan Staatsblad 1947 nomor 96, guna menyesuaikan dengan perubahan keadaan dan kebutuhan Bangsa Indonesia.
Di dalam Staatsblad 1920 nomor 574 tersebut tidak dijelaskan mengenai pengertian pecabutan hak atas tanah dimaksud. Cari Pembeli Kayu Gaharu Terbaru Guna kelancaran pelaksanaan pembangunan fasilitas kepentingan umum maka pencabutan hak tanah harus dilakukan oleh karena tanah yang tersedia untuk pelaksanaan pembangunan fasilitas kepentingan umum belum tersedia. Pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum dimaksud melibatkan dua pihak.
Pihak-pihak yang terlibat di dalam kegiatan pencabutan tanah adalah :
1. pemilik tanah (yang empunya tanah).
2. pihak yang membutuhkan tanah.
Cari Pembeli Kayu Gaharu Terbaru Pencabutan tanah yang dilakukan berdasarkan staatsblads 1920 nomor 574 itu tidak didasarkan pada azas musyawarah tapi hanya atas perintah penguasa apabila ada suatu rencana kegiatan yang diperuntukkan kepentingan umum. Demikian pula kepentingan umum itu bukan untuk masyarakat luas tetapi untuk kelompok tertentu terutama penguasa yang juga merangkap pengusaha pada waktu itu. Selain pencabutan hak dikenal juga pembelian tanah untuk keperluan dinas diatur dalam Bijblad nomor 11372 jo nomor 12746 (Gouvernents Besluit 1927 nomor 7 jo nonor 23 tahun 1932).
Bijblad tersebut sebagai peraturan pelaksanaan onteigenings ordonnantie (stb. 1920 nomor 574).
Mengenai kepentingan umum yang disebutkan dalam ayat (3) Undang-Undang Agraria 1870 dan Onteigenings Ordonnantie 1920 (Stb. 1920 nonor 574) tidak diberikan suatu definisi yang jelas dan pembatasan secara terperinci dengan tegas tetapi hanya disebutkan secara umum. Hal ini dapat dimaklumi bahwa tujuan politik agraria barat adalah mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.
Berdasarkan Staatsblad 1920 nomor 574 tersebut dan berdalih kepentingan umum rakyat diperdaya dengan cara-cara yang tidak adil dan manusiawi hanya demi mengeruk keuntungan untuk kepentingan pribadi dan golongan sendiri. Cari Pembeli Kayu Gaharu Terbaru Tujuan politik hukum agraria barat yang sangat bertentangan dengan realita kehidupan Bangsa Indonesia pada waktu Itu, menurut Iman Soetiknjo bahwa :
“Sebab dasar dari pada politik agraria kolonial adalah prinsip dagang, yaitu nendapatkan hasil bumi/bahan mentah dengan harga yang serendah mungkin, untuk kemudian dijual dengan harga yang setinggi mungkin. Tujuannya tidak lain dari mencari keuntungan sebesar mungkin, bagi diri penguasa kolonial yang merangkap menjadi pengusaha.”
Jadi jelas bahwa kepentingan umum bukan nenjadi tujuan pencabutan tanah pada waktu itu melainkan kepentingan pribadi dan golongan yang diutamakan.
2. Masa Sesudah Merdeka
Cari Pembeli Kayu Gaharu Terbaru Masa sesudah merdeka pengaturan pencabutan hak belum dapat diatur dengan peraturan perundang-undangan secara khusus. Karena situasi politik dalam negeri yang masih dalam proses peralihan kedaulatan sebagai negara merdeka (RI). Karena itu peraturan perundang-undangan yang mengatur soal pencabutan hak masih mengacu pada peraturan perundang-undangan Kolonial Belanda. Kecuali Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pencabutan tanah pada masa itu adalah sebagai berikut :
a. Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945.
b. Pasal 26 KRIS jo pasal 27 UUDS 1950.
c. Agrarische Wet 1870 (Staatsblad 1870 noaor 55).
d. Staatsblad 1920 nomor 574 tentang onteigenings ordonnantie.
e. Cari Pembeli Kayu Gaharu Terbaru Bijblad nomor 11372 jo nomor 12746 mengenai panitia penbelian tanah untuk keperluan dinas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar