Selasa, 07 Mei 2013

Jual Kayu Gaharu Terbaru 2013

Jual Kayu Gaharu Terbaru 2013
Jual Kayu Gaharu Terbaru 2013 , Anda mau jual kayu gaharu/ disini tempat yang tapat untuk jual kayu gaharu anda. Kepada rekan-rekan  Suplier  Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.

Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.

Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya

Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0811 22 500 76 ( Tidak SMS).

Labsain Edu Media

Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung 
Jawa Barat - Indonesia

,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
Jual Kayu Gaharu Terbaru 2013 Kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di segala bidang kehidupan baik untuk kepentingan unum maupun kepentingan swasta selalu membutuhkan tanah sebagai wadah untuk diletakkan pembangunan itu. Kini pembangunan terus meningkat dan persediaan tanahpun semakin sulit (terbatas).
Keadaaan seperti ini dapat menimbulkan konflik karena kepentingan umum dan kepentingan perorangan saling berbenturan. Kondisi seperti ini diperlukan upaya dan pengaturan yang bijaksana guna menghindari konflik-konflik yang lebih meresahkan masyarakat banyak. Jual Kayu Gaharu Terbaru 2013 Agar kepentingan umun tidak terhambat dalam arti dapat dilaksanakan dan kepentingan perorangan pun tidak diabaikan maka diperlukan adanya musyawarah antara masing-masing pihak untuk melaksanakan kepentingan umum.
Jual Kayu Gaharu Terbaru 2013 Pembangunan kepentingan umum hanya dapat dilaksanakan jika ada tanah yang telah tersedia. Untuk itu perlu melakukan pengadaan tanah (penganbilan) tanah hak masyarakat. Proses pengambilan tanah hak masyarakat untuk kepentingan umum ini sudah dilakukan sejak dahulu (zaman Hindia Belanda) yang dikenal dengan Onteigenings Ordonnantie (Stb 1920 nomor 574) dengan peraturan pelaksanaannya yaitu Bijblad nomor 11372 yo 12746 mengatur mengenai aparat pembebasan dan pemberian ganti kerugian atas tanah yang diperlukan.
Tetapi peraturan warisan Hindia Belanda tersebut telah dicabut masing-masing dengan UU no 20/1961 tentang pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda di atasnya dan Permendagri nomor 15 tahun 1975 tentang ketentuan-ketentuan mengenai tata cara pembebasan tanah.
Jual Kayu Gaharu Terbaru 2013 Sejak berlakunya undang-undang no 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang disebut UUPA, memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pembebasan (pengadaan) tanah atau pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum.
Dalam Pasal 18 UUPA menentukan bahwa untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan Pasal 18 UUPA ini dikeluarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 1961 tentang Pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda di atasnya. Di dalam Pasal 1 menentukan bahwa :
Jual Kayu Gaharu Terbaru 2013 Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara, serta kepentingan bersama dari rakyat demikian pula kepentingan pembangunan, maka presiden dalam keadaan yang memaksa setelah mendengar Menteri Agraria, Menteri Kehakiman dan Menteri yang bersangkutan dapat nencabut hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya.
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan kepentingan umum pencabutan hak-hak atas tanah dapat dilakukan tetapi pemberian ganti kerugian juga harus diberikan kepada bekas pemilik tanah.
Selanjutnya Sudargo Gautama mengatakan bahwa :
Pencabutan hak-hak atas tanah dimungkinkan tetapi ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi terlebih dahulu.
Salah satu syarat yang terpenting adalah bahwa perlu diadakan penggantian kerugian.
Undang-undang nomor 20 tahun 1961 ini mengatur dua hal yaitu:
1.    Mengenai kepentingan umum
2.    Mengenai pencabutan hak atas tanah.
Jual Kayu Gaharu Terbaru 2013 Kegiatan pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum selalu mendesak, maka pengadaan/pengambilan tanah hak masyarakat ini harus dilakukan guna pembangunan kepentingan umum.
Proses pengambilan tanah hak masyarakat untuk kepentingan umum ini menurut Maria S.W. Sumardjono bahwa :
Kepentingan pembangunan yang dengan memanfaatkan tanah-tanah hak perseorangan harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara keseluruhan dalam hal ini kepentingan pembangunan itu ditujukan untuk mewujudkan kepentingan umun. Jual Kayu Gaharu Terbaru 2013 Kepentingan umum sering dipermasalahkan di masa lalu karena hal itu dapat diperalat oleh pihak tertentu untuk kepentingan yang bukan termasuk kepentingan umum.
Ini disebabkan karena rumusan pengertian kepentingan umum yang diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 1961 itu terlalu luas. Seperti dalam Pasal 1 memberi pengertian kepentingan umum yaitu :
1.    Kepentingan bangsa dan negara
2.    Kepentingan bersana dari rakyat
3.    Kepentingan pembangunan.
Pengertian ini tanpa ada batas yang jelas dan terperinci dengan demikian kepentingan umum dapat ditafsir secara lain. Dalam penjelasan umum angka 4 huruf b pun dijelaskan bahwa kegiatan kepentingan umum tidak hanya terbatas pada kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah tetapi juga oleh pihak swasta, asal usaha itu benar-benar untuk kepentingan umum.
Inpres nomor 9 Tahun 1973 serta lampirannya dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) memberikan pedoman-pedoman mengenai pelaksanaan pencabutan hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya, juga memberikan makna kepentingan umum secara luas dan menanbah daftar bidang kegiatan yang bersifat kepentingan umum, tetapi masih dapat memberi peluang untuk dapat diinterpretasikan secara lain lagi. Jual Kayu Gaharu Terbaru 2013 Kemudian dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 1975 tentang ketentuan-ketentuan mengenai tata cara pembebasan tanah. Ketentuan ini pun tidak memberikan suatu pengertian kepentingan umum secara jelas tetapi hanya secara luas, bahkan Permendagri ini selain digunakan untuk pengadaan tanah bagi kepentingan pemerintah, juga dapat digunakan oleh pihak swasta berdasarkan Permendagri nomor 2 tahun 1976.
Sejalan dengan itu proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak selamanya berjalan lancar, karena pemberian ganti kerugian kadang-kadang tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Lebih lanjut menurut Boedi Harsono, bahwa : Jual Kayu Gaharu Terbaru 2013 Mengenai besarnya  ganti kerugian yang harus ditetapkan atas dasar persetujuan bersama, ada suatu azas yang bersifat universal, yaitu, bahwa dengan penyerahan tanahnya bekas yang empunya tanah kedudukan ekonomi dan sosial tidak boleh menjadi mundur.  kebutuhan akan tanah pun terus meningkat, padahal persediaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan semakin terbatas.
Oleh karena terbatasnya persediaan tanah dan banyak hambatan yang dialami dalam proses perolehan tanah yang telah dihaki oleh masyarakat untuk kepentingan umum, pemerintah terus berupaya menyempurnakan perangkat peraturan perundang-undangan untuk dapat dipakai sebagai dasar hukum bagi kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah. Jual Kayu Gaharu Terbaru 2013 Pada tanggal 17 Juni 1993 telah dikeluarkan Keppres nomor 55 tahun 1993 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
Keppres tersebut mengatur mengenai hal-hal pokok yang berkaitan dengan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, baik mengenai pengertian kepentingan umum, proses musyawarah maupun bentuk dan cara penetapan besarnya ganti kerugian.
Jual Kayu Gaharu Terbaru 2013 Dalam Keppres tersebut kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum ”dibatasi”  pada tiga kriteria atau unsur yaitu:
1.    Pembangunan harus dilakukan oleh Pemerintah.
2.    Pembangunan harus dimiliki oleh Pemerintah.
3.    Tidak digunakan untuk mencari keuntungan.
Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan kepentingan umum dilakukan melalui musyawarah (Pasal 9). Ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan diberikan juga untuk :
1.    Hak atas tanah.
2.    Bangunan.
3.    Tanaman.
4.    Benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.
Jual Kayu Gaharu Terbaru 2013 Demikian juga ganti kerugian disebutkan dalam pasal 13 dapat berupa :
a.    Uang.
b.    Tanah pengganti.
c.    Pemukiman kembali.
d.    Gabungan  dari dua atau lebih bentuk ganti  kerugian a, b, dan c, dan
e.    atau bentuk lain yang disepakati para pihak.
Jual Kayu Gaharu Terbaru 2013 Selain itu dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah yang dibentuk oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I (Pasal 6 ayat (1), dan Panitia Pengadaan tanah dibentuk di setiap Kabupaten atau Kotamadya Daerah Tingkat II (Pasal 6 ayat (2))

F.    Batasan Istilah
1.    Pengadaan Tanah Jual Kayu Gaharu Terbaru 2013
Istilah pengadaan tanah berarti mengadakan atau menyediakan tanah. Dalam pasal 1 ayat (1), Keppres nomor 55 tahun 1993 menentukan bahwa : yang dimaksud dengan pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian kepada yang berhak atas tanah tersebut.
2.    Pembangunan.
Yang dimaksud dengan pembangunan adalah proses perubahan atau kegiatan membangun dari suatu keadaan tertentu kepada suatu keadaan yang dianggap lebih baik.
3.    Kepentingan Umum Jual Kayu Gaharu Terbaru 2013
Pengertian kepentingan umum sebagaimana tersebut dalam Keppres nomor 55 tahun 1993 pasal 1 ayat (3) bahwa : yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
Selanjutnya dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan tiga kriteria kepentingan umum yaitu kegiatan pembangunan yang, 1. dilakukan oleh pemerintah, 2. dimiliki oleh pemerintah, dan 3. tidak digunakan untuk mencari keuntungan.
Jual Kayu Gaharu Terbaru 2013 Dengan pengertian/batasan istilah tersebut di atas telah menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum adalah kegiatan mengadakan/menyediakan tanah untuk membangun kepentingan seluruh lapisan masyarakat yang dilakukan dan dimiliki oleh pemerintah serta tidak digunakan untuk mencari keuntungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar