Tempat Jual Kayu Gaharu di Pontianak |
Tempat Jual Kayu Gaharu di Pontianak Kepada rekan-rekan Suplier Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
.Please Read this Inform
Tempat Jual Kayu Gaharu di Pontianak Sejalan dengan hal tersebut diatas perwalian dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur dalam Pasal 50 – Pasal 54 mempunyai kaitan juga dengan Pasal 48 & Pasal 49 yang mengatur tentang kekuasaan orang tua dan pembatasannya. Pada Pasal 49 ditentukan bahwa kekuasaan salah seorang dari orang tua dapat dicabut dengan keputusan pengadilan atas permintaan orang tua yang lain. Dari ketentuan Pasal 49 ini dapat ditafsirkan, bahwa menurut UU Nomor.1 tahun 1974 kekuasaan orang tua terhadap anak dapat dijalankan oleh seorang dari kedua orang tua si anak. Perwalian hanya ada bilamana terhadap seseorang atau beberapa orang anak
Tempat Jual Kayu Gaharu di Pontianak Kalimantan Barat Edhi Sudharmuhono,S,H, Wawancara Pribadi, Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 30 Juni 2007 Andi Muliani,S,H., Wawancara Pribadi Hakim Pengadilan Agama Semarang, tanggal 27 – Juni 2007 tidak berada di bawah kekuasaan orang tuanya sama sekali. Hal ini sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 50 ayat ( 1 ) yang menyatakan: “ Anak yang belum mencapai umur 18 tahun, belum pernah melangsungkanperkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawahkekuasaan wali.Pasal 107 ayat ( 3 ) dan ( 4 ) Undang – Undang Perkawinan yang berbunyI:
Tempat Jual Kayu Gaharu di Pontianak Kalbar Bila wali tidak mampu berbuat atau lalai melaksanakan perwalian, makapengadilan agama dapat menunjuk salah seorang kerabat untuk bertindak sebagai wali atas permohonan kerabat tersebut.
( 4 ) Wali sedapat – dapatnya diambil dari keluarga si anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, jujur dan berkelakuan baik atau badan hukum.Serta Pasal 33 Ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi:
( 1 ) Dalam hal orang tua tidak cakap melakukan perbuatan hukum, atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, maka seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yangbersangkutan.
( 2 ) Untuk dapat menjadi wali anak sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) dilakukan melalui penetapan pengadilan.Pelaksanaan Perwalian pada kasus ini harus disesuaikan dengan kententuan yang diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu Pasal 51 ayat( 3 ), ( 4 ), ( 5 ) yang berbunyi:
( 3 ) Wali wajib mengurus anak yang berada di bawah penguasaannya dan hartabendanya sebaik – baiknya dengan menghormati Agama dan Kepercayaan anak
itu.
( 4 ) Wali wajib membuat daftar harta benda anak yang berada di bawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan –perubahan harta benda anak atau anak – anak itu.
( 5 ) Wali bertanggung jawab tentang harta benda anak yang berada di bawahperwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya.Pasal 52 yang berbunyi: “ Terhadap wali berlaku juga Pasal 48 Undang – Undangini. “Pasal 53 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) yang berbunyi:
( 1 ) Wali dapat dicabut dari kekuasaannya, dalam hal – hal yang tersebut dalam Pasal 49 Undang – Undang ini.
Tempat Jual Kayu Gaharu di Pontianak Dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut, sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) pasal ini, oleh pengadilan ditunjuk orang lain sebagai wali. Pasal 54 berbunyi: “ Wali yang telah menyebabkan kerugian kepada harta benda anak yang di bawah kekuasaannya, atas tuntutan anak atau keluarga anaktersebut dengan keputusan pengadilan, yang bersangkutan dapat diwajibkan untukmengganti kerugian tersebut. Kompilasi Hukum Islam Pasal 110 berbunyi : Wali berkewajiban mengurus diri dan harta orang yang berada di bawahperwaliannya dengan sebaik – baiknya dan berkewajiban memberikan bimbingan agama, pendidikan dan ketrampilan lainnya untuk masa depan orang yangberada di bawah perwaliannya.Wali dilarang mengikatkan, membebani, dan mengasingkan harta orang berada di bawah perwaliannya, kecuali bila perbuatan tersebut menguntungkan
bagi orang yang berada di bawah perwaliannya atau merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan.
Tempat Jual Kayu Gaharu di Pontianak Kalimantan Wali bertanggung jawab terhadap harta orang yang berada di bawahperwaliannya, dan mengganti kerugian yang timbul sebagai akibat kesalahan atau kelalaiannya. Dengan tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam Pasal 51 ( 4 ) Undang – Undang Nomor.1 Tahun 1974, pertanggung jawaban wali tersebut ayat harus dibuktikan dengan pembukuan yang ditutup satu tahun sekali. Pasal 111 KHI berbunyi: Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawahperwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telahkawin.Apabila perwalian berakhir, maka Pengadilan Agama berwenang mengadili perselisihan antara wali dan orang yang berada di bawah perwaliannya tentangharta yang diserahkan kepadanya.Pasal 112 KHI: “ Wali dapat mempergunakan harta orang yang berada di bawahperwaliannya, sepanjang diperlukan untuk kepentingannya menurut kepatutan atau bil ma’ruf kalau wali itu fakir. “ UU Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu Pasal 33 ( 3 ), ( 4 ), ( 5 ) berbunyi:
( 3 ) Wali yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 2 ) agamanya harus sama dengan agama yang dianut anak.
( 4 ) Untuk kepentingan anak, wali sebagaimana dimaksud ayat
( 2 ) wajib mengelola harta milik anak yang bersangkutan.
( 5 ) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penunjukan wali sebagaimana
Tempat Jual Kayu Gaharu di Kaltim Kalimantan Timur dimaksud dalam ayat ( 1 ) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Wali yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan terbaik bagi anak. Pasal 34 UU No.23 tahun 2002 berbunyi: “ Wali yang ditunjuk berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dapat mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak. “ Pasal 36 UU No.23 tahun 2002 berbunyi:
Tempat Jual Kayu Gaharu di Pontianak Kalimantan Barat Edhi Sudharmuhono,S,H, Wawancara Pribadi, Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 30 Juni 2007 Andi Muliani,S,H., Wawancara Pribadi Hakim Pengadilan Agama Semarang, tanggal 27 – Juni 2007 tidak berada di bawah kekuasaan orang tuanya sama sekali. Hal ini sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 50 ayat ( 1 ) yang menyatakan: “ Anak yang belum mencapai umur 18 tahun, belum pernah melangsungkanperkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawahkekuasaan wali.Pasal 107 ayat ( 3 ) dan ( 4 ) Undang – Undang Perkawinan yang berbunyI:
Tempat Jual Kayu Gaharu di Pontianak Kalbar Bila wali tidak mampu berbuat atau lalai melaksanakan perwalian, makapengadilan agama dapat menunjuk salah seorang kerabat untuk bertindak sebagai wali atas permohonan kerabat tersebut.
( 4 ) Wali sedapat – dapatnya diambil dari keluarga si anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, jujur dan berkelakuan baik atau badan hukum.Serta Pasal 33 Ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi:
( 1 ) Dalam hal orang tua tidak cakap melakukan perbuatan hukum, atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, maka seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yangbersangkutan.
( 2 ) Untuk dapat menjadi wali anak sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) dilakukan melalui penetapan pengadilan.Pelaksanaan Perwalian pada kasus ini harus disesuaikan dengan kententuan yang diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu Pasal 51 ayat( 3 ), ( 4 ), ( 5 ) yang berbunyi:
( 3 ) Wali wajib mengurus anak yang berada di bawah penguasaannya dan hartabendanya sebaik – baiknya dengan menghormati Agama dan Kepercayaan anak
itu.
( 4 ) Wali wajib membuat daftar harta benda anak yang berada di bawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan –perubahan harta benda anak atau anak – anak itu.
( 5 ) Wali bertanggung jawab tentang harta benda anak yang berada di bawahperwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya.Pasal 52 yang berbunyi: “ Terhadap wali berlaku juga Pasal 48 Undang – Undangini. “Pasal 53 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) yang berbunyi:
( 1 ) Wali dapat dicabut dari kekuasaannya, dalam hal – hal yang tersebut dalam Pasal 49 Undang – Undang ini.
Tempat Jual Kayu Gaharu di Pontianak Dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut, sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) pasal ini, oleh pengadilan ditunjuk orang lain sebagai wali. Pasal 54 berbunyi: “ Wali yang telah menyebabkan kerugian kepada harta benda anak yang di bawah kekuasaannya, atas tuntutan anak atau keluarga anaktersebut dengan keputusan pengadilan, yang bersangkutan dapat diwajibkan untukmengganti kerugian tersebut. Kompilasi Hukum Islam Pasal 110 berbunyi : Wali berkewajiban mengurus diri dan harta orang yang berada di bawahperwaliannya dengan sebaik – baiknya dan berkewajiban memberikan bimbingan agama, pendidikan dan ketrampilan lainnya untuk masa depan orang yangberada di bawah perwaliannya.Wali dilarang mengikatkan, membebani, dan mengasingkan harta orang berada di bawah perwaliannya, kecuali bila perbuatan tersebut menguntungkan
bagi orang yang berada di bawah perwaliannya atau merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan.
Tempat Jual Kayu Gaharu di Pontianak Kalimantan Wali bertanggung jawab terhadap harta orang yang berada di bawahperwaliannya, dan mengganti kerugian yang timbul sebagai akibat kesalahan atau kelalaiannya. Dengan tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam Pasal 51 ( 4 ) Undang – Undang Nomor.1 Tahun 1974, pertanggung jawaban wali tersebut ayat harus dibuktikan dengan pembukuan yang ditutup satu tahun sekali. Pasal 111 KHI berbunyi: Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawahperwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telahkawin.Apabila perwalian berakhir, maka Pengadilan Agama berwenang mengadili perselisihan antara wali dan orang yang berada di bawah perwaliannya tentangharta yang diserahkan kepadanya.Pasal 112 KHI: “ Wali dapat mempergunakan harta orang yang berada di bawahperwaliannya, sepanjang diperlukan untuk kepentingannya menurut kepatutan atau bil ma’ruf kalau wali itu fakir. “ UU Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu Pasal 33 ( 3 ), ( 4 ), ( 5 ) berbunyi:
( 3 ) Wali yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 2 ) agamanya harus sama dengan agama yang dianut anak.
( 4 ) Untuk kepentingan anak, wali sebagaimana dimaksud ayat
( 2 ) wajib mengelola harta milik anak yang bersangkutan.
( 5 ) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penunjukan wali sebagaimana
Tempat Jual Kayu Gaharu di Kaltim Kalimantan Timur dimaksud dalam ayat ( 1 ) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Wali yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan terbaik bagi anak. Pasal 34 UU No.23 tahun 2002 berbunyi: “ Wali yang ditunjuk berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dapat mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak. “ Pasal 36 UU No.23 tahun 2002 berbunyi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar