Selasa, 10 Juni 2014

Tempat Jual Kayu Gaharu di Pontianak

Tempat Jual Kayu Gaharu di Pontianak
Tempat Jual Kayu Gaharu di Pontianak Kepada rekan-rekan  Suplier  Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.

Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.

Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya

Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431  ( Tidak SMS).

N. Ramdani
Labsain Edu Media

Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia




-------------------------------------------------------------------------------------------
































.Please Read this Inform
Tempat Jual Kayu Gaharu di Pontianak Sejalan dengan  hal tersebut  diatas  perwalian  dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  diatur  dalam Pasal 50 – Pasal 54  mempunyai kaitan  juga dengan  Pasal  48 & Pasal  49  yang mengatur  tentang kekuasaan  orang  tua dan pembatasannya. Pada Pasal 49  ditentukan  bahwa kekuasaan  salah seorang dari orang tua  dapat dicabut dengan  keputusan pengadilan  atas permintaan orang tua yang  lain. Dari ketentuan  Pasal 49 ini  dapat  ditafsirkan, bahwa menurut UU  Nomor.1  tahun 1974  kekuasaan  orang tua terhadap anak dapat dijalankan oleh seorang dari kedua orang tua  si  anak. Perwalian  hanya  ada  bilamana  terhadap  seseorang  atau  beberapa  orang anak
Tempat Jual Kayu Gaharu di Pontianak Kalimantan Barat Edhi  Sudharmuhono,S,H, Wawancara  Pribadi, Hakim  Ketua  Majelis  Pengadilan Negeri Semarang,  tanggal  30  Juni  2007 Andi Muliani,S,H.,  Wawancara Pribadi  Hakim  Pengadilan  Agama  Semarang, tanggal 27 – Juni  2007 tidak berada  di bawah kekuasaan  orang tuanya sama  sekali. Hal ini sesuai dengan  ketentuan  di dalam  Pasal  50 ayat ( 1 )  yang  menyatakan: “ Anak yang belum  mencapai umur 18 tahun, belum pernah melangsungkanperkawinan, yang tidak berada  di bawah  kekuasaan  orang tua, berada di bawahkekuasaan  wali.Pasal 107  ayat  ( 3 )  dan  ( 4 )  Undang – Undang Perkawinan yang berbunyI:
Tempat Jual Kayu Gaharu di Pontianak Kalbar Bila  wali  tidak  mampu  berbuat atau lalai  melaksanakan perwalian, makapengadilan agama dapat menunjuk salah seorang kerabat untuk bertindak sebagai wali atas permohonan  kerabat tersebut.
     ( 4 ) Wali sedapat – dapatnya diambil dari keluarga si anak tersebut  atau  orang lain  yang sudah dewasa, berpikiran sehat, jujur dan berkelakuan  baik atau badan hukum.Serta Pasal 33 Ayat ( 1 )  dan ayat  ( 2 ) UU No.23 tahun  2002  tentang perlindungan anak  yang berbunyi:
     ( 1 ) Dalam  hal orang  tua  tidak cakap  melakukan  perbuatan  hukum, atau  tidak diketahui  tempat  tinggal atau  keberadaannya,  maka  seseorang atau  badan  hukum yang memenuhi persyaratan  dapat ditunjuk sebagai  wali dari anak yangbersangkutan.
     ( 2 ) Untuk  dapat menjadi wali anak sebagaimana dimaksud dalam ayat  ( 1 ) dilakukan  melalui penetapan pengadilan.Pelaksanaan  Perwalian pada kasus  ini harus disesuaikan  dengan  kententuan yang  diatur dalam  UU No.1 Tahun  1974 tentang  Perkawinan yaitu Pasal  51 ayat( 3 ), ( 4 ), ( 5 ) yang  berbunyi:
     ( 3 ) Wali  wajib mengurus  anak yang  berada  di bawah penguasaannya dan  hartabendanya  sebaik – baiknya  dengan  menghormati  Agama  dan  Kepercayaan anak
     itu.
     ( 4 )  Wali wajib membuat daftar  harta benda anak yang berada di bawah kekuasaannya  pada waktu  memulai  jabatannya dan  mencatat semua  perubahan –perubahan  harta benda anak atau  anak – anak itu.
     ( 5 ) Wali  bertanggung  jawab tentang  harta  benda anak yang  berada  di bawahperwaliannya serta kerugian yang  ditimbulkan  karena  kesalahan atau kelalaiannya.Pasal 52  yang berbunyi: “ Terhadap  wali berlaku  juga  Pasal  48  Undang – Undangini. “Pasal 53  ayat  ( 1 ) dan  ( 2 )  yang berbunyi:
     ( 1 )  Wali dapat  dicabut  dari kekuasaannya,  dalam hal – hal  yang  tersebut dalam Pasal 49  Undang – Undang  ini.
Tempat Jual Kayu Gaharu di Pontianak Dalam hal kekuasaan  seorang  wali dicabut,  sebagaimana dimaksud  pada ayat  ( 1 ) pasal ini, oleh pengadilan  ditunjuk orang lain  sebagai  wali. Pasal 54 berbunyi: “ Wali  yang telah menyebabkan  kerugian kepada  harta benda anak yang di bawah kekuasaannya, atas tuntutan anak atau  keluarga anaktersebut  dengan  keputusan pengadilan, yang bersangkutan  dapat diwajibkan untukmengganti kerugian  tersebut. Kompilasi Hukum Islam Pasal 110  berbunyi : Wali  berkewajiban  mengurus diri dan  harta orang yang  berada di bawahperwaliannya dengan  sebaik – baiknya dan berkewajiban  memberikan bimbingan agama,  pendidikan dan ketrampilan  lainnya  untuk  masa depan orang  yangberada di bawah perwaliannya.Wali  dilarang  mengikatkan,  membebani,  dan  mengasingkan  harta orang berada di bawah  perwaliannya,  kecuali  bila  perbuatan  tersebut menguntungkan
     bagi  orang yang berada di bawah perwaliannya atau  merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan.
Tempat Jual Kayu Gaharu di Pontianak Kalimantan Wali bertanggung  jawab terhadap harta orang  yang berada di bawahperwaliannya,  dan  mengganti  kerugian yang  timbul sebagai  akibat  kesalahan  atau kelalaiannya. Dengan tidak mengurangi ketentuan  yang diatur dalam Pasal 51 ( 4 ) Undang – Undang  Nomor.1  Tahun 1974,  pertanggung  jawaban  wali tersebut  ayat harus dibuktikan  dengan pembukuan yang  ditutup  satu tahun  sekali. Pasal 111  KHI berbunyi: Wali berkewajiban  menyerahkan seluruh harta  orang yang  berada di bawahperwaliannya, bila yang  bersangkutan telah  mencapai umur 21 tahun  atau telahkawin.Apabila perwalian berakhir, maka Pengadilan  Agama  berwenang  mengadili perselisihan  antara  wali dan  orang yang  berada di bawah perwaliannya tentangharta  yang diserahkan kepadanya.Pasal 112 KHI: “ Wali dapat  mempergunakan  harta  orang yang berada di  bawahperwaliannya,  sepanjang  diperlukan  untuk kepentingannya menurut  kepatutan  atau bil ma’ruf kalau wali itu fakir. “ UU Nomor.  23 Tahun  2002  tentang  Perlindungan Anak  yaitu Pasal  33 ( 3 ), ( 4 ), ( 5 )  berbunyi:
     ( 3 ) Wali yang  ditunjuk sebagaimana dimaksud  dalam ayat  ( 2 )  agamanya harus sama dengan agama yang  dianut anak.
     ( 4 )  Untuk kepentingan anak, wali sebagaimana  dimaksud ayat

     ( 2 )  wajib  mengelola harta  milik anak  yang  bersangkutan.

     ( 5 ) Ketentuan  mengenai syarat dan  tata cara  penunjukan  wali  sebagaimana

Tempat Jual Kayu Gaharu di Kaltim Kalimantan Timur dimaksud  dalam ayat ( 1 ) diatur  lebih lanjut dengan  Peraturan  Pemerintah. Wali yang  ditunjuk berdasarkan  Penetapan Pengadilan  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal 33  dapat  mewakili  anak  untuk  melakukan  perbuatan hukum baik di dalam  maupun  di luar pengadilan  untuk kepentingan terbaik  bagi anak. Pasal 34 UU No.23 tahun 2002 berbunyi: “ Wali yang  ditunjuk  berdasarkan penetapan pengadilan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 33, dapat  mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum,  baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk kepentingan yang terbaik  bagi anak. “ Pasal 36  UU No.23 tahun 2002 berbunyi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar