Senin, 07 April 2014

Tempat Jual Gaharu Jakarta Taiwan China

Tempat Jual Gaharu Jakarta Taiwan China
Tempat Jual Gaharu Jakarta Taiwan China Kepada rekan-rekan  Suplier  Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.

Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.

Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya

Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431  ( Tidak SMS).

N. Ramdani
Labsain Edu Media

Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia



-------------------------------------------------------------------------------------------
































.Please Read this Inform

Tempat Jual Gaharu Jakarta Taiwan China Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan jis Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/KMK04/2002 sebagai peraturan pelaksanaannya, maka penghasilan berupa sewa atas tanah dan atas bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan atau pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, rumah toko, toko, gudang dan bangunan industri dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Dalam hal ini, begitu penghasilan itu diterima atau diperoleh, langsung dikenai pajak dengan tarif pajak yang telah ditentukan.
Karakteristik Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah :
1    Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan final tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lain (yang non final) dalam penghitungan Pajak Penghasilan pada SPT Tahunan.
2    Jumlah Pajak Penghasilan final yang Tempat Jual Gaharu Jakarta Taiwan China  telah dibayar sendiri atau dipotong pihak lain sehubungan dengan penghasilan tersebut tidak dapat dikreditkan. 
3     Biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan Pajak Penghasilannya bersifat final tidak dapat dikurangkan.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang

Tempat Jual Gaharu Jakarta Taiwan China Pembayaran PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dan Keputusan Menteri Keuangan RepubIik Indonesia Nomor 394/KMK04/1996 sehagai peraturan pelaksanaannya, besarnya tarif pengenaan PPh yang hersifat final atas penghasilan berupa sewa bagi Wajib Pajak Orang pribadi dan Wajib Pajak Badan yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut adalah :
1    sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan, dalam hal yang menyewakan WajibPajak badan dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan kepemilikan tanah dan atau bangunan yang disewakan juga atas nama Wajib Pajak badan dalam negeri atau BUT ;
2    sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan, dalam hal yang menyewakan Wajib Pajak Orang pribadi dalam negeri ;
3    sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan, dalam hal yang menyewakan Wajib Pajak badan dalam negeri atau BUT tetapi Tempat Jual Gaharu Jakarta Taiwan China kepemilikan tanah dan atau bangunan yang disewakan atas nama Wajib Pajak orang pribadi. Orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan dalam

KEP-50/PJ/1996 :
1    Akuntan, arsitek, dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas ;
2    Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan, yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri. Sejak tanggal 1 Mei 2002, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun

Tempat Jual Gaharu Jakarta Taiwan China 2002, besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan baik untuk Wajib Pajak badan, BUT maupun Wajib Pajak orang pribadi.
Jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewakan termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, fasilitas lainnya dan service charge baik perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan.
Karena lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tersebut, maka diberikan beberapa ketentuan :
1    Apabila kontrak dan pelaksanaan sewa Tempat Jual Gaharu Jakarta Taiwan China dilaksanakan sebelum bulan Mei 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan dan BUT dari persewaan tanah dan atau bangun terhutang PPh sebesar 6% dari jumlah bruto nilai persewaan.
2     Apabila     kontrak sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002, tetapi pelaksanaan sewa dilakukan pada bulan Mei 2002 dan selanjutnya, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan dan BUT dari persewaan tanah dan atau bangunan terhutang sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan.
3    Apabila kontrak dan pelaksanaan sewa dilaksanakan setelah bulan April 2002 maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dan BUT dari persewaan tanah dan/atau bangunan terhutang PPh sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari

Tempat Jual Gaharu Jakarta Taiwan China persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, gudang dan industri, yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh penyewa.
Penyewa berkewajiban untuk :
1    Memotong Pajak Penghasilan pada saat pembayaran atau terutangnya sewa.
2    Memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final kepada orang atau Badan yang menyewakan pada saat dilakukannya pemotongan Pajak Penghasilan.

Penyewa menyetorkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) pada Bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa.
Penyewa melaporkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong dan disetor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat penyewa terdaftar sebagai Tempat Jual Gaharu Jakarta Taiwan China Wajib Pajak, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa.
Dalam hal penyewa bukan sebagai pemotong pajak (orang pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan selainyang bertindak sebagai pemotong Pajak Penghasilan), maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan.
Pihak yang menyewakan wajib membayar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final pada Bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro, selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterima atau diperolehnya sewa.
Pihak yang menyewakan melaporkan pemotongan dan penyetoran pajak penghasilan yang terutang ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa.
Pihak yang menyewakan juga berkewajiban melaporkan penyetoran tersebut ke Kantor Pelayanan Tempat Jual Gaharu Jakarta Taiwan China Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa :
1    bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha persewaan tanah dan/atau bangunan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran III SE-22/PJ.4/1996, yaitu Laporan Bulanan PPh Bagi Wajib Pajak Yang Bergerak Di Bidang Usaha Sewa Atas Tanah Dan/Atau Bangunan.
2    bagi Wajib Pajak lainnya, dengan menggunakan lembar ke-3 SSP Final.

Bagi Wajib Pajak yang semata-mata bergerak di bidang usaha persewaan tanah dan/atau bangunan tidak diwajibkan membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha persewaan tanah dan/atau bangunan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari luar usaha persewaan tanah dan/atau bangunan, atas penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan melampirkan Laporan Keuangan yang meliputi seluruh kegiatan usahanya.
Dalam pembukuan Wajib Pajak yang menyewakan, Tempat Jual Gaharu Jakarta Taiwan China wajib dipisahkan antara penghasilan dan biaya yang berhubungan dengan persewaan tanah dan bangunan dengan penghasilan dan biaya lainnya.
2.5. Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian mempunyai definisi yang bermacam, tetapi pada dasamya memiliki arti yang sama. Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan, dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Dasar hukum mengenai perjanjian diatur dalam Buku III KUHPerdata, secara khusus pejanjian diatur dalam Pasal 1313 dan pasal-pasal tentang perikatan. Agar perjanjian dapat berlaku sah, maka harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan seperti yang disebut Pasal 1320 KUHPerdata yang Tempat Jual Gaharu Jakarta Taiwan China menyatakan untuk sahnya perjanjian harus memenuhi empat (4) syarat, yaitu:
1    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3    Suatu hal tertentu.
4    Suatu sebab yang halal.

Menurut Pasal 1548 KUHPerdata, definisi sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak yang disebut terakhir itu disanggupi pembayarannya. Tempat Jual Gaharu Jakarta Taiwan China Perjanjian sewa menyewa merupakan suatu perjanjian konsensualisme yang berarti perjanjian itu sudah dan mengikat pada detik tercapainya sepakat mengenai dua unsur yaitu barang dan jasa. Ini berarti jika apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu juga dikehendaki oleh pihak lainnya dan mereka menghendaki sesuatu yang sama secara timbal balik, maka dapat dikatakan bahwa perjanjian sewa menyewa telah terjadi.
a.    Hak dan Kewajiban Pihak yang Menyewakan
Tempat Jual Gaharu Jakarta Taiwan China Dalam perjanjian sewa menyewa, pihak yang menyewakan berhak untuk menerima harga sewa pada waktu yang telah ditentukan menurut perjanjian. Harga sewa dalam perjanjian sewa menyewa pada umumnya berupa uang, akan tetapi tidak tertutup kemungkinan harga sewa itu berupa barang atau jasa.
Kewajiban pihak yang menyewakan :
1    Menyerahkan barang yang disewakan kepada si penyewa.
2    Memelihara barang yang disewakan sedemikian hingga itu dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan.
3     Memberikan kepada si penyewa kenikmatan tertentu dari barang yang disewakan  selama berlangsungnya persewaan. Selanjutnya ia dianjurkan selama waktu sewa, menyuruh melakukan

pembetulan-pembetulan kecil yang menjadi Tempat Jual Gaharu Jakarta Taiwan China wajibnya si penyewa. Juga ia harus menanggung si penyewa terhadap semua cacat dari barang yang disewakan yang merintangi pemakaian barang itu, biarpun pihak yang menyewakan itu sendiri tidak mengetahui pada saat dibuatnya perjanjian sewa menyewa.
Pasal 1552 KUHPerdata menyebutkan, jika cacat itu telah mengakibatkan suatu kerugian-kerugian bagi si penyewa, maka kepadanya pihak yang menyewakan diwajibkan memberikan ganti rugi.
Pasal 1556 KUHPerdata mengatur mengenai pihak yang menyewakan tidaklah diwajibkan menjamin si penyewa terhadap rintangan-rintangan dalam .kenikmatannya, yang dilakukan oleh orang-orang pihak ketiga dengan peristiwa-peristiwa dengan tidak memajukan suatu hak atas barang yang disewa, dengan tidak mengurangi hak si penyewa untuk menuntut sendiri orang itu.
Tempat Jual Gaharu Jakarta Taiwan China Kewajiban memberikan kenikmatan tenteram kepada si penyewa dimaksudkan sebagai kewajiban pihak yang menyewakan untuk menanggulangi atau menangkis tuntutan-tuntutan pihak ketiga yang misalnya membantah hak si penyewa untuk memakai barang yang disewanya. Kewajiban tersebut tidak meliputi pengamanan terhadap gangguan-gangguan fisik, misalnya orang melempari rumahnya dengan batu, orang membuang sampah di pekarangan rumahnya dan sebagainya.
b. Hak dan Kewajiban Pihak Penyewa
Dalam perjanjian sewa menyewa, penyewa berhak untuk menggunakan barang yang disewa sesuai dengan tujuan yang diberikan pada barang itu menurut sewanya. Tempat Jual Gaharu Jakarta Taiwan China lni berarti pula bahwa penyewa berhak untuk mendapatkan jaminan terhadap kenyamanan dan kenikmatan dari barang tersebut selama berlangsungnya persewaan.
Kewajiban pihak penyewa:
1    Memakai barang yang disewa sebagai "Bapak rumah yang baik" sesuai dengan tujuan yang diberikan kepada barang itu menurut perjanjian sewanya.
2     Membayar harga sewa pada waktu-waktu yang telah ditentukan menurut perjanjian. Kewajiban untuk memakai barang sewaan sebagai seorang bapak rumah yang

baik berarti kewajiban untuk memakainya seakan-akan itu barang kepunyaannya sendiri.
Jika si penyewa memakai barang yang disewa untuk suatu keperluan lain daripada yang menjadi tujuan pemakaiannya, atau suatu keperluan sedemikian rupa sehingga dapat menerbitkan kerugian pada pihak yang menyewakan, maka pihak ini, menurut keadaan, dapat meminta pembatalan sewanya, seperti yang diatur dalam Pasal 1561 KUHPerdata.10
Tempat Jual Gaharu Jakarta Taiwan China Kewajiban membayar uang sewa, menurut Pasal 1393 ayat (2) KUHPerdata tentang pembayaran yang dapat dilakukan di tempat yang ditetapkan dalam persetujuan atau di tempat barang berada saat terjadi persetujuan. Namun di luar ketentuan tersebut pembayaran harus diiakukan di tempat kediaman pihak yang menyewakan, kecuali pihak yang menyewakan pindah tempat kediaman maka pembayaran dilakukan di kediaman penyewa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar