Beli Gaharu Super, Super King dan Double King |
Beli Gaharu Super, Super King dan Double King Kepada rekan-rekan Suplier Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
.Please Read this Inform
Beli Gaharu Super, Super King dan Double King Y untuk Penghasilan, C untuk konsumsi, S untuk saving atau tabungan dan I untuk investasi. Jadi, suatu penghasilan bisa dikenakan pajak penghasilan bila memenuhi unsur-unsur tersebut. Untuk menghitung berapa besar pajak penghasilan terhutang, unsur utama yang perlu diketahui terlebih dulu adalah dasar pengenaan pajak (tax base).
Dasar pengenaan pajak adalah penghasilan kena pajak yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenakan ditambah kompensasi kerugian selama 5 (lima) tahun.
Penulisan dalam tesis ini adalah mengupas bagaimana kedudukan PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan serta bagaimana peran Notaris dalam pemugutan PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan tersebut. Seperti telah diketahui bahwa pajak penghasilan sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan telah dikenakan PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Beli Gaharu Super, Super King dan Double King Nomor 29 Tahun 1996 yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002, tanggal 23 Maret 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
Maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tertanggal 18 April 1996, mulai tanggal 1 Januari 1996 khusus atas penghasilan berupa sewa tanah dan atau bangunan menjadi objek Pajak Penghasilan Final tidak lagi menjadi objek PPh Pasal 23. Pajak penghasilan tersebut termasuk klasifikasi dalam Pajak Penghasilan dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, sebelumnya penulis akan menguraikan sedikit mengenai Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut.
2.3. Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 UU 17/2000
Beli Gaharu Super, Super King dan Double King Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, pemberian jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dibedakan :
1 Jumlah penghasilan bruto Penghasilan yang diterima Wajib Pajak dalam menjalankan kegiatannya tanpa ada pengurangan biaya-biaya.
2 Perkiraan penghasilan neto Persentase tertentu yang besarnya telah tercantum di dalam peraturan-peraturan perpajakan. Pajak Penghasilan Pasal 23 Beli Gaharu Super, Super King dan Double King yang dihitung berdasarkan perkiraan penghasilan neto diperoleh melalui perkalian antara persentase tertentu dengan penghasilan bruto. Subjek Pajak atau penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan
Pasal 23 adalah Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
Objek Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah :
1. Dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto dan bersifat tidak final:
a. Dividen (Pasal 4 ayat (1) huruf 9 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000)
b. Bunga (Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 17 ahun 2000)
c. Royalti
d. Hadiah dan penghargaan selain yang telah dikenakan PPh Pasal 21 dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap.
1 Dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
3. Beli Gaharu Super, Super King dan Double King Dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat tidak final:
a. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (tidak termasuk sewa tanah dan atau bangunan, karena telah dikenakan PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996).
b. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain (lampiran Keputusan Dirjen Pajak KEP-170/PJ/2002), selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
Sedang yang bertindak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 (pemberi hasil) adalah :
1 Badan pemerintah ;
2 Subjek Pajak badan dalam negeri ;
3 Penyelenggara kegiatan ;
4 Bentuk Usaha Tetap ;
5 Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya ;
6. Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23, yaitu:
a. Akuntan, arsitek, dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali PPAT tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas; atau
b. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan
atas pembayaran berupa sewa. Tidak termasuk penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah :
1 Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank ;
2 Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi ;
3. Dividen atau bagian laba Beli Gaharu Super, Super King dan Double King yang diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
a. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan ; dan
b. Bagi Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut.
3 Beli Gaharu Super, Super King dan Double King Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha ; 5. Bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut :
a. Merupakan perusahaan kecil, menengah atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan ;
b. Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
4 Sisa Hasil Usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya ;
5 Bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan telah ditetapkan batas jumlah sebesar Rp 240.000,00 setiap bulan yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya. Beli Gaharu Super, Super King dan Double King Atas bunga simpanan yang jumlahnya di atas Rp 240.000,00 dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari seluruh bunga yang diterima dan bersifat final.
Dasar pengenaan pajak adalah penghasilan kena pajak yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenakan ditambah kompensasi kerugian selama 5 (lima) tahun.
Penulisan dalam tesis ini adalah mengupas bagaimana kedudukan PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan serta bagaimana peran Notaris dalam pemugutan PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan tersebut. Seperti telah diketahui bahwa pajak penghasilan sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan telah dikenakan PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Beli Gaharu Super, Super King dan Double King Nomor 29 Tahun 1996 yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002, tanggal 23 Maret 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
Maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tertanggal 18 April 1996, mulai tanggal 1 Januari 1996 khusus atas penghasilan berupa sewa tanah dan atau bangunan menjadi objek Pajak Penghasilan Final tidak lagi menjadi objek PPh Pasal 23. Pajak penghasilan tersebut termasuk klasifikasi dalam Pajak Penghasilan dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, sebelumnya penulis akan menguraikan sedikit mengenai Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut.
2.3. Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 UU 17/2000
Beli Gaharu Super, Super King dan Double King Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, pemberian jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dibedakan :
1 Jumlah penghasilan bruto Penghasilan yang diterima Wajib Pajak dalam menjalankan kegiatannya tanpa ada pengurangan biaya-biaya.
2 Perkiraan penghasilan neto Persentase tertentu yang besarnya telah tercantum di dalam peraturan-peraturan perpajakan. Pajak Penghasilan Pasal 23 Beli Gaharu Super, Super King dan Double King yang dihitung berdasarkan perkiraan penghasilan neto diperoleh melalui perkalian antara persentase tertentu dengan penghasilan bruto. Subjek Pajak atau penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan
Pasal 23 adalah Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
Objek Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah :
1. Dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto dan bersifat tidak final:
a. Dividen (Pasal 4 ayat (1) huruf 9 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000)
b. Bunga (Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 17 ahun 2000)
c. Royalti
d. Hadiah dan penghargaan selain yang telah dikenakan PPh Pasal 21 dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap.
1 Dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
3. Beli Gaharu Super, Super King dan Double King Dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat tidak final:
a. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (tidak termasuk sewa tanah dan atau bangunan, karena telah dikenakan PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996).
b. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain (lampiran Keputusan Dirjen Pajak KEP-170/PJ/2002), selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
Sedang yang bertindak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 (pemberi hasil) adalah :
1 Badan pemerintah ;
2 Subjek Pajak badan dalam negeri ;
3 Penyelenggara kegiatan ;
4 Bentuk Usaha Tetap ;
5 Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya ;
6. Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23, yaitu:
a. Akuntan, arsitek, dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali PPAT tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas; atau
b. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan
atas pembayaran berupa sewa. Tidak termasuk penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah :
1 Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank ;
2 Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi ;
3. Dividen atau bagian laba Beli Gaharu Super, Super King dan Double King yang diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
a. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan ; dan
b. Bagi Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut.
3 Beli Gaharu Super, Super King dan Double King Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha ; 5. Bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut :
a. Merupakan perusahaan kecil, menengah atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan ;
b. Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
4 Sisa Hasil Usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya ;
5 Bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan telah ditetapkan batas jumlah sebesar Rp 240.000,00 setiap bulan yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya. Beli Gaharu Super, Super King dan Double King Atas bunga simpanan yang jumlahnya di atas Rp 240.000,00 dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari seluruh bunga yang diterima dan bersifat final.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar