Jual beli kayu gaharu super king |
Jual beli kayu gaharu super king Kepada rekan-rekan Suplier Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
.Please Read this Inform
Jual beli kayu gaharu super king Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan wajib membayar sendiri atau dipotong oleh penyewa yang bertindak sebagai pemotong pajak.
Notaris merupakan orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal Pasal 23 dan PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan
Selain sebagai Wajib Pajak sendiri, Notaris juga memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut :13
1. Notaris berkewajiban sebagai pemungut pajak :
a. Pajak Penghasilan Pasal 21 atau 26.
b. Pajak Penghasilan Pasal 23.
1 Notaris/PPAT berkewajiban untuk meneliti pelunasan Pajak Penghasilan Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan ; Jual beli kayu gaharu super king 2 Notaris/PPAT berkewajiban untuk meneliti pelunasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
3 Notaris/PPAT berkewajiban meneliti pelunasan Bea Materai atas akta-akta yang dibuatnya. Notaris/PPAT berkewajiban meneliti pelunasan Pajak Penghasilan Pengalihan
13 Hadi Poernomo, Penyederhanaan Perhitungan Pajak Dan Pungutan Pajak Atas Notaris, Up-grading & Refreshing Course Ikatan Notaris Indonesia, Semarang, 22 September 2001, hal 5-7.
Atas Tanah dan Bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Pasal 2 ayat (2) dan (4).
Notaris merupakan orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal Pasal 23 dan PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan
Selain sebagai Wajib Pajak sendiri, Notaris juga memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut :13
1. Notaris berkewajiban sebagai pemungut pajak :
a. Pajak Penghasilan Pasal 21 atau 26.
b. Pajak Penghasilan Pasal 23.
1 Notaris/PPAT berkewajiban untuk meneliti pelunasan Pajak Penghasilan Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan ; Jual beli kayu gaharu super king 2 Notaris/PPAT berkewajiban untuk meneliti pelunasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
3 Notaris/PPAT berkewajiban meneliti pelunasan Bea Materai atas akta-akta yang dibuatnya. Notaris/PPAT berkewajiban meneliti pelunasan Pajak Penghasilan Pengalihan
13 Hadi Poernomo, Penyederhanaan Perhitungan Pajak Dan Pungutan Pajak Atas Notaris, Up-grading & Refreshing Course Ikatan Notaris Indonesia, Semarang, 22 September 2001, hal 5-7.
Atas Tanah dan Bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Pasal 2 ayat (2) dan (4).
Jual beli kayu gaharu super king Pasal 2 : (2). Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau badan dimaksud bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak yang bersangkutan dengan menunjukkan aslinya. (4). Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Camat, Pejabat Lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Notaris/PPAT berkewajiban untuk meneliti pelunasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan bangunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas T anah Dan BangunN Pasal 24 ayat (1). Jual beli kayu gaharu super king Pasal 24 : (1). “Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.“
Untuk meneliti pelunasan pajak bea materai atas akta-akta yang dibuat, Notaris/PPAT mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai, Pasal 2 ayat (1) huruf b dan c.
Pasal 2 :
1. Dikenakan Bea Materai atas dokumen yang berbentuk :
a. akta-akta Notaris termasuk salinannya.
b. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkaprangkapnya.
Jual beli kayu gaharu super king Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa Notaris/PPAT berkewajiban untuk meneliti pelunasan Pajak Bea Materai atas akta-akta yang dibuat demi keabsahan akta dan kekuatan hukum pembuktiannya.
Apakah Notaris juga berperan sebagai pemungut pajak pada pajak penghasilan terutama PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan selanjutnya akan dibahas dalam penelitian ini.
B A B III METODE PENELITIAN
3.1. Metode Pendekatan
Jual beli kayu gaharu super king Untuk menjawab permasalahan dan mencapai tujuan penelitian sebagaimana dikemukakan di atas, maka dalam penelitian ini digunakan pendeketan yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris ini dipergunakan unutk melakukan pendekatan terhadap rumusan permasalahan yang ada. Pendekatan dengan metode ini dimaksudkan untuk mengetahui penerapan mengenai peraturan-peraturan perpajakan, khususnya yang mengatur mengenai pajak penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Jual beli kayu gaharu super king Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa paradigma yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah hukum sebagai perilaku individu dari wajib pajak. Paradigma tersebut dirumuskan dalam metode kualitatif yang sifatnya menjelaskan masalah yang menjadi objek bahasan.
Notaris/PPAT berkewajiban untuk meneliti pelunasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan bangunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas T anah Dan BangunN Pasal 24 ayat (1). Jual beli kayu gaharu super king Pasal 24 : (1). “Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.“
Untuk meneliti pelunasan pajak bea materai atas akta-akta yang dibuat, Notaris/PPAT mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai, Pasal 2 ayat (1) huruf b dan c.
Pasal 2 :
1. Dikenakan Bea Materai atas dokumen yang berbentuk :
a. akta-akta Notaris termasuk salinannya.
b. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkaprangkapnya.
Jual beli kayu gaharu super king Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa Notaris/PPAT berkewajiban untuk meneliti pelunasan Pajak Bea Materai atas akta-akta yang dibuat demi keabsahan akta dan kekuatan hukum pembuktiannya.
Apakah Notaris juga berperan sebagai pemungut pajak pada pajak penghasilan terutama PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan selanjutnya akan dibahas dalam penelitian ini.
B A B III METODE PENELITIAN
3.1. Metode Pendekatan
Jual beli kayu gaharu super king Untuk menjawab permasalahan dan mencapai tujuan penelitian sebagaimana dikemukakan di atas, maka dalam penelitian ini digunakan pendeketan yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris ini dipergunakan unutk melakukan pendekatan terhadap rumusan permasalahan yang ada. Pendekatan dengan metode ini dimaksudkan untuk mengetahui penerapan mengenai peraturan-peraturan perpajakan, khususnya yang mengatur mengenai pajak penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Jual beli kayu gaharu super king Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa paradigma yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah hukum sebagai perilaku individu dari wajib pajak. Paradigma tersebut dirumuskan dalam metode kualitatif yang sifatnya menjelaskan masalah yang menjadi objek bahasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar