Beli Gaharu Super dan beli Gaharu Super King |
Beli Gaharu Super dan beli Gaharu Super King Kepada rekan-rekan Suplier Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
.Please Read this Inform
Beli Gaharu Super dan beli Gaharu Super King Jenis data yang digunakan untuk meneliti ini adalah data primer dan data sekunder yang diproses melalu studi kepustakaan maupun studi lapangan sebagai penunjang yang fokus dan kajiannya berpangkal tolak pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka metode pengumpulan data meliputi :
1 Objek penelitian Penerapan dan pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan
2 Sumber data
Data yang dikumpulkan meliputi data primer adalah data yang diperoleh langsung dari responden melalui wawancara/interview dan penyebaran angket/questioner dan data sekunder adalah data yang diperoleh melalui studi perpustakaan maupun studi lapangan.
a. Data Primer Dalam penelitian ini diperoleh dengan menggunakan wawancara. Wawancara dilakukan terhadap subyek penelitian yaitu informan atau responden guna melengkapi analisis terhadap permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini.
Dalam penelitian tesis ini, data primer diharapkan akan diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Kota Semarang, Direktorat Jenderal Pajak Propinsi Beli Gaharu Super dan beli Gaharu Super King Jawa Tengah, konsultan-konsultan pajak di Semarang, praktisi-praktisi hukum di Semarang yang berkaitan dengan pelaksanaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
Akan tetapi karena jumlah Notaris di Kota Semarang saat ini berjumlah kurang lebih 140 (seratus empat puluh) orang dan jumlah wajib pajak juga cukup banyak, maka penetuan responden dilakukan secara purposive, yaitu penarikan sampel yang dilakukan dengan cara mengambil subjek didasarkan pada tujuan tertentu.14
Untuk seluruh wilayah Kota Semarang akan dipilih responden Notaris dari lima kecamatan, yaitu Kecamatan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Selatan, Kecamatan Semarang Utara, Kecamatan Semarang Timur dan Kecamatan Semarang Tengah dan Subjek Pajak.
b. Data Sekunder
Beli Gaharu Super dan beli Gaharu Super King Data sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak langsung dari studi kepustakaan dan dokumen, jurnal, majalah ilmiah, koran, pendapat-pendapat ilmiah para sarjana yang berkaitan dengan topik yang menjadi fokus tesis ini. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
14 S. Nasution, “Metodologi Penelitian Naturalistik Kualitatif “, Tarsito, Bandung, 1998, hal 13.
1. Bahan hukum primer, merupakan bahan pustaka yang berisikan pengetahuan ilmiah baru ataupun pengertian tentang fakta yang diketahui mengenai suatu gagasan, terdiri dari : a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan; b) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris; c) Peraturan Pemerintah Nomor Beli Gaharu Super dan beli Gaharu Super King 29 Tahun 1996 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan ;
d) Peraturan perundang-undangan lainnya yang mempunyai kaitan dengan masalah penelitian.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka metode pengumpulan data meliputi :
1 Objek penelitian Penerapan dan pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan
2 Sumber data
Data yang dikumpulkan meliputi data primer adalah data yang diperoleh langsung dari responden melalui wawancara/interview dan penyebaran angket/questioner dan data sekunder adalah data yang diperoleh melalui studi perpustakaan maupun studi lapangan.
a. Data Primer Dalam penelitian ini diperoleh dengan menggunakan wawancara. Wawancara dilakukan terhadap subyek penelitian yaitu informan atau responden guna melengkapi analisis terhadap permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini.
Dalam penelitian tesis ini, data primer diharapkan akan diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Kota Semarang, Direktorat Jenderal Pajak Propinsi Beli Gaharu Super dan beli Gaharu Super King Jawa Tengah, konsultan-konsultan pajak di Semarang, praktisi-praktisi hukum di Semarang yang berkaitan dengan pelaksanaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
Akan tetapi karena jumlah Notaris di Kota Semarang saat ini berjumlah kurang lebih 140 (seratus empat puluh) orang dan jumlah wajib pajak juga cukup banyak, maka penetuan responden dilakukan secara purposive, yaitu penarikan sampel yang dilakukan dengan cara mengambil subjek didasarkan pada tujuan tertentu.14
Untuk seluruh wilayah Kota Semarang akan dipilih responden Notaris dari lima kecamatan, yaitu Kecamatan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Selatan, Kecamatan Semarang Utara, Kecamatan Semarang Timur dan Kecamatan Semarang Tengah dan Subjek Pajak.
b. Data Sekunder
Beli Gaharu Super dan beli Gaharu Super King Data sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak langsung dari studi kepustakaan dan dokumen, jurnal, majalah ilmiah, koran, pendapat-pendapat ilmiah para sarjana yang berkaitan dengan topik yang menjadi fokus tesis ini. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
14 S. Nasution, “Metodologi Penelitian Naturalistik Kualitatif “, Tarsito, Bandung, 1998, hal 13.
1. Bahan hukum primer, merupakan bahan pustaka yang berisikan pengetahuan ilmiah baru ataupun pengertian tentang fakta yang diketahui mengenai suatu gagasan, terdiri dari : a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan; b) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris; c) Peraturan Pemerintah Nomor Beli Gaharu Super dan beli Gaharu Super King 29 Tahun 1996 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan ;
d) Peraturan perundang-undangan lainnya yang mempunyai kaitan dengan masalah penelitian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar