Selasa, 22 April 2014

Buyer Gaharu Jakarta Indonesia

Buyer Gaharu Jakarta Indonesia
Buyer Gaharu Jakarta Indonesia Kepada rekan-rekan  Suplier  Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.

Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.

Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya

Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431  ( Tidak SMS).

N. Ramdani
Labsain Edu Media

Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia



-------------------------------------------------------------------------------------------






























.Please Read this Inform
Buyer Gaharu Jakarta Indonesia Indonesia merupakan Negara Hukum, dimana prinsip Negara Hukum adalah menjamin terselenggaranya Kepastian, Ketertiban, dan Perlindungan yang berintikan Kebenaran dan Keadilan. Salah satu diantaranya adalah Peranan dan Kepastian dari alat bukti dalam lalu lintas Hukum yang ada.
Akta Otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh  mempunyai peranan penting dalam setiap Hubungan Hukum. Notaris sebagai Pejabat Umum mempunyai kewenangan untuk membuat Akta Otentik, sehingga Akta Otentik pada hakekatnya memuat Kebenaran Formal sesuai dengan apa yang diberikan para pihak kepada Notaris sepanjang Buyer Gaharu Jakarta Indonesia ada kewenangan Notaris untuk membuatnya.
Dalam kewenangan notaris seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) UUJN No. 30 Th 2004, diperinci dalam Pasal 15 UUJN No. 30 Th.2004 tentang kewenangan-kewenangan Notaris yaitu sebagai berikut:
a.    Pasal 15 ayat (1) UUJN No. 30 Th. 2004 menyatakan :  Kewenangan membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang Buyer Gaharu Jakarta Indonesia undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan  untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salina dan kutipan  akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang
ditetapkan oleh Undang-Undang.
b.    Pasal 15 ayat (2) dan (3) UUJN No. 30 Th. 2004 menyatakan: -Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; -Membukukan surat-surat dbawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
-Membuat kopi dari asli surat-surat dibawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaiman ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
-Melakukan pengesahan kecocokan fotocopy Buyer Gaharu Jakarta Indonesia dengan surat aslinya; -Memberikan penyuluhan hukum  sehubungan dengan pembuatan akta; -Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan atau; -Membuat akta risalah lelang; -Kewenagan lain yang diatur oleh Undang-undang. -Memangku jabatan lain yang oleh Undang-undang dilarang untuk
dirangkap dengan Jabatan Notaris
2.1.2 Kewajiban
Dalam menjalankan jabatannya sebagai Notaris, maka Notaris mempunyai kewajiban, diatur dalam pasal 16 ayat 1 UUJN No. 30 Th. 2004 yaitu:
     a.    bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
     b.    membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris;
     c.    mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta;
     d.    memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini kecuali ada alasan untuk menolaknya;
     e.    merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah /janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain;
    Buyer Gaharu Jakarta Indonesia  f.    menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (limapuluh) akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;
     g.    membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga;
     h.    membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu  
     i.    pembuatan akta setiap bulan;
     j.    mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam huruf h atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat Departemen yang
     m. membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan Notaris; Buyer Gaharu Jakarta Indonesia tugas dan tanggung jawabnya dibidang kenotariatan dalam waktu 5 (lima) hari
pada minggu pertama setiap bulan berikutnya;
k.     mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap
    akhir bulan;
l.     mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia
    dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat
    kedudukan yang bersangkutan;

2.1.3 Larangan
Buyer Gaharu Jakarta Indonesia Untuk menjamin kepentingan masyarakat yang memerlukan jasa Notaris dan untuk memberi Kepastian Hukum kepada masyarakat juga untuk mencegah terjadinya persaingan tidak sehat antara Notaris  dalam menjalankan jabatannya maka diperlukan larangan yang dibebankan pada Notaris, terdapat dalam Pasal 17 UUJN No. 30 Th. 2004 yaitu:
Notaris dilarang :
     a.    menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
     b.    meninggalkan wilayah jabatannya lebih dan 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
     c.    merangkap jabatan sebagai pegawai negeri;
     d.    merangkap jabatan sebagai pejabat negara;

e.     merangkap jabatan sebagai advokat;
f.     merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan Us    aha milik negara,    
    badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;            
g.     merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Ak    ta Tanah diluar     wilayah
    jabatan Notaris;            
h.     menjadi Notaris Pengganti; atau            
i.     melakukan     pekerjaan     lain     yang    Buyer Gaharu Jakarta Indonesia  bertentangan     dengan     norma     agama,
    kesusilaan, atau kepatuhan yang dapat mempe    ngaruhi     kehormatan dan
    martabat jabatan Notaris.            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar