Buyer Gaharu dan Seller Gaharu Indonesia |
Kepada rekan-rekan Suplier Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
.Please Read this Inform
Buyer Gaharu dan Seller Gaharu Indonesia Dari ilustrasi sederhana di atas dapat diketahui seberapa besar jumlah yang harus dibayar oleh Wajib Pajak seandainya PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan bersifat final maupun non final. Seandainya PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan bersifat final maka Wajib Pajak dalam tahun berjalan yang diperhitungkan bersama pajak-pajak penghasilan lain harus membayar sebesar Rp. 31.250.000,00. Seandainya PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan bersifat non final maka Wajib Pajak dalam tahun berjalan harus membayar utang pajak sebesar Rp. 71.250.000,00. Dasar perhitungan inilah yang digunakan oleh pemerintah dalam hal ini Kantor Pajak untuk mematahkan keberatan para Wajib Pajak atas tarif PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar 10% tersebut.
3) Kendala yang timbul karena tidak adanya kewajiban melaporkan transaksi sewa menyewa sehingga tidak timbul sanksi.
Dengan tidak adanya kewajiban melaporkan transaksi sewa menyewa tersebut Kantor Pelayanan Pajak tidak bisa memonitor setiap transaksi sewa menyewa. Buyer Gaharu dan Seller Gaharu Indonesia Tidak seperti pada pemungutan Bea Peralihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan (BPHTB), dimana setiap adanya transaksi peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, BPHTB nya harus telah dibayarkan lunas sebelum penandatanganan akta perjanjiannya. Apabila ternyata BPHTB belum dibayarkan, transaksi akan terbentur dan tidak dapat diproses di Badan Pertanahan Nasional. Tidak adanya bukti pelunasan BPHTB akan memunculkan sanksi baik bagi para pihak maupun bagi para PPAT yang lalai meneliti pelunasannya. Dengan begitu kewajiban membayar BPHTB akan terpaksa dipenuhi. Tidak adanya keharusan melaporkan transaksi sewa secara notariil juga merupakan salah satu kendala dalam pelaksanaan pemungutan PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
Buyer Gaharu dan Seller Gaharu Indonesia Kendala-kendala yang ada ternyata tidak hanya dalam proses pelaksanaan pemungutan PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan saja, tetapi juga muncul dalam proses pengawasan pelaksanaannya. Dijelaskan oleh Bapak A.P. Totok Susilo, S.Ak bahwa Pengawasan pelaksanaan PPh yang dilakukan oleh Kantor Pajak mengalami kesulitan dalam hal :
1) Yang menyewa bukan merupakan Wajib Pajak badan dan bukan merupakan
orang pribadi yang ditunjuk.
Apabila yang menyewa bukan Wajib Pajak badan dan bukan orang pribadi yang ditunjuk, maka pengawasan atau kontrol menjadi sulit dilaksanakan Buyer Gaharu dan Seller Gaharu Indonesia karena objek pajak tidak terdeteksi apalagi bila pemilik adalah orang pribadi yang bukan wajib pajak. Lain halnya bila pemilik adalah badan hukum atau orang pribadi yang merupakan wajib pajak.
Seandainya pemilik adalah badan hukum, maka dapat terlihat pada saat audit pembukuan oleh Kantor Pajak apakah pemilik sudah membayar PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang dilakukannya. Bila seandainya pemilik adalah orang pribadi yang merupakan wajib pajak, maka Kantor Pajak dapat melihat melalui SPT yang mencantumkan Daftar Harta Dan Kewajiban Wajib Pajak.
2) Baik yang menyewa atau yang menyewakan sama-sama bukan Wajib Pajak.
Dalam hal kedua belah pihak bukan merupakan Wajib Pajak, Kantor Pajak semakin sulit melakukan pengawasan pelaksanaan pemungutan PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan . Bila dikhawatirkan terjadi hal seperti yang disebutkan di atas, maka Kantor Pajak melalui Bagian Pengolahan Data dan Informasi berhak melakukan ekstensifikasi , dengan :
a. memanfaatkan data masuk pihak ketiga, yaitu : -Akta notaris. -Ijin Mendirikan Bangunan. -Data pemasangan listrik sebesar 6600 watt. -Data pembelian mobil di atas 200 juta rupiah.
b. melakukan penyisiran. Penyisiran ini dilakukan melalui pintu ke pintu, misalnya dilakukan pada : Buyer Gaharu dan Seller Gaharu Indonesia -Kompleks rumah toko atau ruko beserta pengembang atau developernya. Dilihat dari terdatar di Kantor Pelayanan Pajak mana kemudian disisir siapa pembeli atau pemilik ruko tersebut.
-Bandar udara, dimana di bandar udara tersebut banyak toko-toko, kafe-kafe, restauran-restauran, tempat-tempat penjualan tiket yang dapat dipastikan pemilik-pemiliknya menyewa pada PT. Angkasa Pura.
3) Kendala yang timbul karena tidak adanya kewajiban melaporkan transaksi sewa menyewa sehingga tidak timbul sanksi.
Dengan tidak adanya kewajiban melaporkan transaksi sewa menyewa tersebut Kantor Pelayanan Pajak tidak bisa memonitor setiap transaksi sewa menyewa. Buyer Gaharu dan Seller Gaharu Indonesia Tidak seperti pada pemungutan Bea Peralihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan (BPHTB), dimana setiap adanya transaksi peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, BPHTB nya harus telah dibayarkan lunas sebelum penandatanganan akta perjanjiannya. Apabila ternyata BPHTB belum dibayarkan, transaksi akan terbentur dan tidak dapat diproses di Badan Pertanahan Nasional. Tidak adanya bukti pelunasan BPHTB akan memunculkan sanksi baik bagi para pihak maupun bagi para PPAT yang lalai meneliti pelunasannya. Dengan begitu kewajiban membayar BPHTB akan terpaksa dipenuhi. Tidak adanya keharusan melaporkan transaksi sewa secara notariil juga merupakan salah satu kendala dalam pelaksanaan pemungutan PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
Buyer Gaharu dan Seller Gaharu Indonesia Kendala-kendala yang ada ternyata tidak hanya dalam proses pelaksanaan pemungutan PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan saja, tetapi juga muncul dalam proses pengawasan pelaksanaannya. Dijelaskan oleh Bapak A.P. Totok Susilo, S.Ak bahwa Pengawasan pelaksanaan PPh yang dilakukan oleh Kantor Pajak mengalami kesulitan dalam hal :
1) Yang menyewa bukan merupakan Wajib Pajak badan dan bukan merupakan
orang pribadi yang ditunjuk.
Apabila yang menyewa bukan Wajib Pajak badan dan bukan orang pribadi yang ditunjuk, maka pengawasan atau kontrol menjadi sulit dilaksanakan Buyer Gaharu dan Seller Gaharu Indonesia karena objek pajak tidak terdeteksi apalagi bila pemilik adalah orang pribadi yang bukan wajib pajak. Lain halnya bila pemilik adalah badan hukum atau orang pribadi yang merupakan wajib pajak.
Seandainya pemilik adalah badan hukum, maka dapat terlihat pada saat audit pembukuan oleh Kantor Pajak apakah pemilik sudah membayar PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang dilakukannya. Bila seandainya pemilik adalah orang pribadi yang merupakan wajib pajak, maka Kantor Pajak dapat melihat melalui SPT yang mencantumkan Daftar Harta Dan Kewajiban Wajib Pajak.
2) Baik yang menyewa atau yang menyewakan sama-sama bukan Wajib Pajak.
Dalam hal kedua belah pihak bukan merupakan Wajib Pajak, Kantor Pajak semakin sulit melakukan pengawasan pelaksanaan pemungutan PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan . Bila dikhawatirkan terjadi hal seperti yang disebutkan di atas, maka Kantor Pajak melalui Bagian Pengolahan Data dan Informasi berhak melakukan ekstensifikasi , dengan :
a. memanfaatkan data masuk pihak ketiga, yaitu : -Akta notaris. -Ijin Mendirikan Bangunan. -Data pemasangan listrik sebesar 6600 watt. -Data pembelian mobil di atas 200 juta rupiah.
b. melakukan penyisiran. Penyisiran ini dilakukan melalui pintu ke pintu, misalnya dilakukan pada : Buyer Gaharu dan Seller Gaharu Indonesia -Kompleks rumah toko atau ruko beserta pengembang atau developernya. Dilihat dari terdatar di Kantor Pelayanan Pajak mana kemudian disisir siapa pembeli atau pemilik ruko tersebut.
-Bandar udara, dimana di bandar udara tersebut banyak toko-toko, kafe-kafe, restauran-restauran, tempat-tempat penjualan tiket yang dapat dipastikan pemilik-pemiliknya menyewa pada PT. Angkasa Pura.
Buyer Gaharu dan Seller Gaharu Indonesia Pelabuhan, seperti halnya bandar udara, pemilik toko-toko, depo-depo kontainer, pabrik-pabrik menyewa tempat pada PT. Pelindo. Perlu diperhatikan untuk daerah sekitar lingkungan pelabuhan, ada daerah-daerah tertentu yang tidak merupakan objek dari Pajak Penghasilan atas sewa.
Yang dimaksud dengan lini 1 (satu) adalah area atau dermaga di lingkungan pelabuhan tempat penumpukan barang yang diturunkan langsung dari kapal. Sedang lini 2 (dua) adalah area atau dermaga yang di lingkungan pelabuhan tempat penumpukan barang yang dipindahkan dari lini 1 (satu). Lini 1 (satu) dan lini 2 (dua) berada di bawah pengawasan Buyer Gaharu dan Seller Gaharu Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pemakaian gudang atau lapangan penumpukan di lingkungan pelabuhan di lini
Yang dimaksud dengan lini 1 (satu) adalah area atau dermaga di lingkungan pelabuhan tempat penumpukan barang yang diturunkan langsung dari kapal. Sedang lini 2 (dua) adalah area atau dermaga yang di lingkungan pelabuhan tempat penumpukan barang yang dipindahkan dari lini 1 (satu). Lini 1 (satu) dan lini 2 (dua) berada di bawah pengawasan Buyer Gaharu dan Seller Gaharu Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pemakaian gudang atau lapangan penumpukan di lingkungan pelabuhan di lini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar