Pembeli Kayu Gaharu Jakarta Cina |
Pembeli Kayu Gaharu Jakarta Cina Kepada rekan-rekan Suplier Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
.Please Read this Inform
Pembeli Kayu Gaharu Jakarta Cina Perusahaan merupakan salah satu sendi kehidupan masyarakat moderen, karena perusahaan merupakan salah satu pusat kegiatan manusia guna memenuhi kehidupannya. Selain itu, perusahaan juga sebagai salah satu suber pendapatan negara melalui pajak dan wadah tenaga kerja. Menurut Dwi Tuti Muryati, perusahaan merupakan lembaga yang secara sadar didirikan untuk melakukan kegiatan yang terus-menerus untuk mendayagunakan sumber daya alam dan sumber daya manusia sehingga menjadi barang dan jasa yang bermanfaat secara ekomonis.26 Menurut Sri Rejeki Hartono, aktifitas menjalankan perusahaan adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus dalam pengertian yang tidak terputus-putus, kegiatan tersebut dlakukan secara terang-terangan dalam pengertian sah/legal, dan dalam rangka untuk memperoleh keuntungan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.27 Menurut Mentri Kehakiman Nederland (Minister van Justitie Nederland) dalam memori jawaban kepada parlemen menafsirkan pengertian perusahaan sebagai berikut: ”Pembeli Kayu Gaharu Jakarta Cina Barulah dapat dikatakan adanya perusahaan apabila pihak yang
26 . Dikutip dari Dwi Tuti Mulyati , Tanggungjawab Sosial Perusahaan Dalam Kaitanya Dengan Kebijakan Lingkungan Hidup, Jurnal Law Reform, Pembaharuan Hukum, volume 3/No. 1 Februari 2007, Program Megister Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, hal.30
27 Sri Rejeki Hartono, Hukum Ekonomi Indonesia, BayuMedia, 2007, Malang, hal. 15.
berkepentingan bertindak secara tidak terputus-putus, terang-terangan, serta di dalam kedudukan tertentu untuk memperoleh laba bagi dirinya sendiri ”28
Pembeli Kayu Gaharu Jakarta Cina Menurut Molengraaf pengertian perusahaan sebagai berikut:29 ”Barulah dapat dikatakan adanya perusahaan bila secara terus-menerus bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan mempergunakan atau menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. Sementara Polak menambahkan pengertian perusahaan sebagai berikut:30 ”Suatu perusahaan mempunyai ”keharusan melakukan pembukuan”. Secara jelas pengertian perusahaan ini dijumpai dalam pasal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang dinyatakan sebagai berikut:31 ”Perusahaan adalah setiap bentuk badab usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus, didirikan, bekerja,serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan /laba.
Dari pengertian-pengertian diatas, ada dua unsur pokok yang terkandung dalam suatu perusahaan, yaitu:32
1. bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha Pembeli Kayu Gaharu Jakarta Cina baik berupa suatu persekutuan atau badan usaha yang didirikan, bekerja dan berkedudukan di Indonesia.
28 Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis, Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta, hal.33. 29 Ibid,hal.34 30 Ibid 31 .Lihat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
32 . Zaeni Asyhadie, Op.cit.,hal.34
2. jenis usaha yang berupa kegiatan dalam bidang bisnis, yang dijalan secara terus-menerus untuk mencari keuntungan.
Dengan demikian suatu perusahaan harus mempunyai unsur-unsur di antaranya:
1 Terus-menerus atau tidak terputus-putus;
2 Secara terang-terangan (karena berhubungan dengan pihak ketiga);
3 Dalam kualitas tertentu (karena dalam lapangan perniagaan);
4 Mengadakan perjanjian perdagangan;
5 Harus bermaksud memperoleh laba;
Pembeli Kayu Gaharu Jakarta Cina Unsur-unsur perusahan sebagaimana dikemukakan diatas, dapat dirumuskan bahwa suatu perusahaan adalah setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan dalam bidang perekonoimian secara terus-menerus, bersifat tetap, dan terang-terangan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba yang dibuktikan dengan pembukuan. Hubungan ideal antara bisnis dengan masyarakat menjadi suatu masalah perdebatan (a matter of debate).
Tanggungjawab sosial merupakan suatu ide bahwa bisnis memiliki tanggungjawab tertentu kepada masyarakat selain mencari keuntungan (the persuit of profits). Baru-baru ini istilah Corporate Social Responsibility (CSR) mencakup pengertian yang lebih luas, menuju Social Responcibility dan Social Leadership.
Social Responcibility (CSR) didefinisikan sebagai berikut:33
1. ” Social Responcibility is seriously considering the impact of the company’s actions on society”
2. ”the idea of social reaponsibility... ... ... ... ... ... ... .reguares the individual to consider his (or her) responsible for the effects of his (or his) acts anywhare is that system.” Tanggungjawab sosial dapat pula diartikan sebagai berikut;34 ”merupakan kewajiban perusahaan untuk merumuskan kebijakan, mengambil keputusan, dan melksanakan tindakan yang memberikan manfaat kepada masyarakat”.
Pada penngertian yang lainnya Social Responcibility atau
tanggungjawab sosial diartikan sebagai berikut:35
” merupakan kontribusi menyeluruh dari dunia usaha terhadap pembagunan Pembeli Kayu Gaharu Jakarta Cina berkelanjutan, dengan mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari kegiataanya”.
CSR kini dianggap sebagai peluang untuk meningkatkan daya saing serta
sebagai bagian dari pengelolaan resiko menuju sustainability dari kegiatan
33
.Dikutip dari Amin Widjaja Tunggal, Corporate Social Responcibility, Harvindo, Jakarta, 2008, hal. 30 34 Iibid., hal 61
35
Pembeli Kayu Gaharu Jakarta Cina Proper alat Ukur CSR, Dikutip dari CSR Review, Majalah Bulanan Vol.1 No. 1, Januari 2007, Jakarta.
usahany. CSR di Indonesia baru dimulai pada awal tahun 2000. Namun, kegiatan yang esensi dasarnya sama telah berjalan sejak tahun 1970-an dengan tingkat yang bervariasi, mulai dari bentuk yang sederhana seperti donasi sampai pada bentuk yang komperensif seperti membangun sekolah.
Mengingat CSR bersifat intagible (kasat mata), maka sulit dilakukan pengukuran tingkat keberhasilan yang telah dicapai. Oleh karena itu, diperlukan berbagai pendekatan kuantitatif dengan menggunakan triple bottom line atau lebih dikenal secara sustainability-reporting. Pembeli Kayu Gaharu Jakarta Cina Dari sisi ekonomi, penggunaan sumber daya alam dihitung dengan akutansi sumber daya alam, sedangkan pengeluaran dan penghematan biaya lingkungan dapat dihitung engan menggunakan akutansi lingkungan. Salah satu alat ukur yang dipakai disebut PROPER. Inilah awal dari pengukuran penerapan CSR dari aspek sosial dan lingkungan-sustainability-reporting.
Pembeli Kayu Gaharu Jakarta Cina Pembangunan adalah apabila dapat memenuhi kebutuhan saat ini. Dengan mengusahakan berkelanjutan pemenuhan kebutuhan bagi hubungan antar generasi, artinya untuk memberikan kesempatan kepada generasi selanjutnya,. Hal ini mengisyaratkan adanya adanya suatu ahli teknologi bagi hubungan antar generasi, artinya untuk memberi kesempatan kepada generasi selanjutnya dalam memenuhi kebutuhannya. Penerapan pembangunan seperti itu harus didukung oleh aspek sosial-sustainability, yang berhubungan dengan lingkungan. Hal ini harus disosialisasikan oleh para pelaksana pembangunan di Indonesia dan harus diterapkan kepada setiap manusia pelaksana kegiatan pembangunan tersebut. Social-sustansibility itu terdiri dari tiga aspek yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan. Untuk pelaksanaannya adalah human¬sustainability yaitu peningkatan kualitas manusia secara etika seperti pendidikan, kesehatan, rasa empati, saling menghargai dan kenyamanan yang terngkum dalam tiga kapasitas yaitu spiritual, emosional, dan intelektual.
Pembeli Kayu Gaharu Jakarta Cina Pembangunan dibidang ekonomi, lingkungan dan sosial dapat dilakukan oleh korporasi yang mempunyai kebudayaan perusahaan sebagai suatu bentuk tanggungjawab social perusahaan (corporate social responcibility). Corporate Social Responsibility dapat dipahami sebagai komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroprasi secara legal, dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersama dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan komunitas secara lebih luas.
Secara umum, Corporate Social Responsibility merupakan peningkatan kualitas kehidupan mempunyai arti adanya kemamupuan manusia sebagai individu anggota komunitas untuk dapat menggapi keadaan sosial yang ada dan dapat menikmati serta memanfatkan lingkungan hidup termasuk perubahan-perubahan yang ada sekaligus memelihara, atau dengan kalta lain merupakan cara perusahaan mengtur proses usaha untuk memproduksi dampak positif pada suatu komunitas, atau merupakan suatu Pembeli Kayu Gaharu Jakarta Cina proses yang penting dalam pengaturan biyaya yang dikeluarkan dan keuntungan kegiatan bisnis dari stakeholders baik secara internal (pekerja, shareholders, dan penanaman modal) maupun eksternal kelembagaan pengaturan umum,angota¬anggota komunitas, kelompok komunitas sipil dan perusahaan lain).
Jadi, tanggungjawabperusahaan secara sosial tidak hanya terbatas pada konsep pemberian donor saja, tetapi konsepnya sangat luasdan tidak bersifat statis dan pasif dan statis, hanya dikeluarkan dari perusahaan akan tetapi hak dan kwajibanyang dimiliki bersama antara stakeholders. Konsep Corporate Social Responsibility melibatkan tanggungjawab kemitraan antara pemerinta, lembaga, sumberdaya komunitas, juga komunitas lokal (setempat). Pembeli Kayu Gaharu Jakarta Cina Kemitraan ini tidaklah bersifat pasif atau statis. Kemitaraan ini merupakan tanggungjawab bersama secara sosial antara stakeholders.
26 . Dikutip dari Dwi Tuti Mulyati , Tanggungjawab Sosial Perusahaan Dalam Kaitanya Dengan Kebijakan Lingkungan Hidup, Jurnal Law Reform, Pembaharuan Hukum, volume 3/No. 1 Februari 2007, Program Megister Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, hal.30
27 Sri Rejeki Hartono, Hukum Ekonomi Indonesia, BayuMedia, 2007, Malang, hal. 15.
berkepentingan bertindak secara tidak terputus-putus, terang-terangan, serta di dalam kedudukan tertentu untuk memperoleh laba bagi dirinya sendiri ”28
Pembeli Kayu Gaharu Jakarta Cina Menurut Molengraaf pengertian perusahaan sebagai berikut:29 ”Barulah dapat dikatakan adanya perusahaan bila secara terus-menerus bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan mempergunakan atau menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. Sementara Polak menambahkan pengertian perusahaan sebagai berikut:30 ”Suatu perusahaan mempunyai ”keharusan melakukan pembukuan”. Secara jelas pengertian perusahaan ini dijumpai dalam pasal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang dinyatakan sebagai berikut:31 ”Perusahaan adalah setiap bentuk badab usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus, didirikan, bekerja,serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan /laba.
Dari pengertian-pengertian diatas, ada dua unsur pokok yang terkandung dalam suatu perusahaan, yaitu:32
1. bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha Pembeli Kayu Gaharu Jakarta Cina baik berupa suatu persekutuan atau badan usaha yang didirikan, bekerja dan berkedudukan di Indonesia.
28 Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis, Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta, hal.33. 29 Ibid,hal.34 30 Ibid 31 .Lihat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
32 . Zaeni Asyhadie, Op.cit.,hal.34
2. jenis usaha yang berupa kegiatan dalam bidang bisnis, yang dijalan secara terus-menerus untuk mencari keuntungan.
Dengan demikian suatu perusahaan harus mempunyai unsur-unsur di antaranya:
1 Terus-menerus atau tidak terputus-putus;
2 Secara terang-terangan (karena berhubungan dengan pihak ketiga);
3 Dalam kualitas tertentu (karena dalam lapangan perniagaan);
4 Mengadakan perjanjian perdagangan;
5 Harus bermaksud memperoleh laba;
Pembeli Kayu Gaharu Jakarta Cina Unsur-unsur perusahan sebagaimana dikemukakan diatas, dapat dirumuskan bahwa suatu perusahaan adalah setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan dalam bidang perekonoimian secara terus-menerus, bersifat tetap, dan terang-terangan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba yang dibuktikan dengan pembukuan. Hubungan ideal antara bisnis dengan masyarakat menjadi suatu masalah perdebatan (a matter of debate).
Tanggungjawab sosial merupakan suatu ide bahwa bisnis memiliki tanggungjawab tertentu kepada masyarakat selain mencari keuntungan (the persuit of profits). Baru-baru ini istilah Corporate Social Responsibility (CSR) mencakup pengertian yang lebih luas, menuju Social Responcibility dan Social Leadership.
Social Responcibility (CSR) didefinisikan sebagai berikut:33
1. ” Social Responcibility is seriously considering the impact of the company’s actions on society”
2. ”the idea of social reaponsibility... ... ... ... ... ... ... .reguares the individual to consider his (or her) responsible for the effects of his (or his) acts anywhare is that system.” Tanggungjawab sosial dapat pula diartikan sebagai berikut;34 ”merupakan kewajiban perusahaan untuk merumuskan kebijakan, mengambil keputusan, dan melksanakan tindakan yang memberikan manfaat kepada masyarakat”.
Pada penngertian yang lainnya Social Responcibility atau
tanggungjawab sosial diartikan sebagai berikut:35
” merupakan kontribusi menyeluruh dari dunia usaha terhadap pembagunan Pembeli Kayu Gaharu Jakarta Cina berkelanjutan, dengan mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari kegiataanya”.
CSR kini dianggap sebagai peluang untuk meningkatkan daya saing serta
sebagai bagian dari pengelolaan resiko menuju sustainability dari kegiatan
33
.Dikutip dari Amin Widjaja Tunggal, Corporate Social Responcibility, Harvindo, Jakarta, 2008, hal. 30 34 Iibid., hal 61
35
Pembeli Kayu Gaharu Jakarta Cina Proper alat Ukur CSR, Dikutip dari CSR Review, Majalah Bulanan Vol.1 No. 1, Januari 2007, Jakarta.
usahany. CSR di Indonesia baru dimulai pada awal tahun 2000. Namun, kegiatan yang esensi dasarnya sama telah berjalan sejak tahun 1970-an dengan tingkat yang bervariasi, mulai dari bentuk yang sederhana seperti donasi sampai pada bentuk yang komperensif seperti membangun sekolah.
Mengingat CSR bersifat intagible (kasat mata), maka sulit dilakukan pengukuran tingkat keberhasilan yang telah dicapai. Oleh karena itu, diperlukan berbagai pendekatan kuantitatif dengan menggunakan triple bottom line atau lebih dikenal secara sustainability-reporting. Pembeli Kayu Gaharu Jakarta Cina Dari sisi ekonomi, penggunaan sumber daya alam dihitung dengan akutansi sumber daya alam, sedangkan pengeluaran dan penghematan biaya lingkungan dapat dihitung engan menggunakan akutansi lingkungan. Salah satu alat ukur yang dipakai disebut PROPER. Inilah awal dari pengukuran penerapan CSR dari aspek sosial dan lingkungan-sustainability-reporting.
Pembeli Kayu Gaharu Jakarta Cina Pembangunan adalah apabila dapat memenuhi kebutuhan saat ini. Dengan mengusahakan berkelanjutan pemenuhan kebutuhan bagi hubungan antar generasi, artinya untuk memberikan kesempatan kepada generasi selanjutnya,. Hal ini mengisyaratkan adanya adanya suatu ahli teknologi bagi hubungan antar generasi, artinya untuk memberi kesempatan kepada generasi selanjutnya dalam memenuhi kebutuhannya. Penerapan pembangunan seperti itu harus didukung oleh aspek sosial-sustainability, yang berhubungan dengan lingkungan. Hal ini harus disosialisasikan oleh para pelaksana pembangunan di Indonesia dan harus diterapkan kepada setiap manusia pelaksana kegiatan pembangunan tersebut. Social-sustansibility itu terdiri dari tiga aspek yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan. Untuk pelaksanaannya adalah human¬sustainability yaitu peningkatan kualitas manusia secara etika seperti pendidikan, kesehatan, rasa empati, saling menghargai dan kenyamanan yang terngkum dalam tiga kapasitas yaitu spiritual, emosional, dan intelektual.
Pembeli Kayu Gaharu Jakarta Cina Pembangunan dibidang ekonomi, lingkungan dan sosial dapat dilakukan oleh korporasi yang mempunyai kebudayaan perusahaan sebagai suatu bentuk tanggungjawab social perusahaan (corporate social responcibility). Corporate Social Responsibility dapat dipahami sebagai komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroprasi secara legal, dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersama dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan komunitas secara lebih luas.
Secara umum, Corporate Social Responsibility merupakan peningkatan kualitas kehidupan mempunyai arti adanya kemamupuan manusia sebagai individu anggota komunitas untuk dapat menggapi keadaan sosial yang ada dan dapat menikmati serta memanfatkan lingkungan hidup termasuk perubahan-perubahan yang ada sekaligus memelihara, atau dengan kalta lain merupakan cara perusahaan mengtur proses usaha untuk memproduksi dampak positif pada suatu komunitas, atau merupakan suatu Pembeli Kayu Gaharu Jakarta Cina proses yang penting dalam pengaturan biyaya yang dikeluarkan dan keuntungan kegiatan bisnis dari stakeholders baik secara internal (pekerja, shareholders, dan penanaman modal) maupun eksternal kelembagaan pengaturan umum,angota¬anggota komunitas, kelompok komunitas sipil dan perusahaan lain).
Jadi, tanggungjawabperusahaan secara sosial tidak hanya terbatas pada konsep pemberian donor saja, tetapi konsepnya sangat luasdan tidak bersifat statis dan pasif dan statis, hanya dikeluarkan dari perusahaan akan tetapi hak dan kwajibanyang dimiliki bersama antara stakeholders. Konsep Corporate Social Responsibility melibatkan tanggungjawab kemitraan antara pemerinta, lembaga, sumberdaya komunitas, juga komunitas lokal (setempat). Pembeli Kayu Gaharu Jakarta Cina Kemitraan ini tidaklah bersifat pasif atau statis. Kemitaraan ini merupakan tanggungjawab bersama secara sosial antara stakeholders.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar