Sabtu, 27 Agustus 2016

Pembeli Gaharu di Palopo

Kami membeli gahru kelas super dan ab1, kelas kelas dibawahnya tidak kami beli lagi. untuk anda yang mempunyai kelas super dan ab1 silahkan kontak kami 


------------------------------------------------------------------------------------------------------------------






































































Pembeli Gaharu di Palopo DPRD menurut atau berdasarkan asas desentralisasi. Pemerintahan dalam ketentuan ini sekaligus mengandung makna sebagai kegiatan atau aktifitas menyelenggarakan pemerintahan dan lingkungan jabatan yaitu pemerintah daerah dan DPRD. Satu hal yang perlu ditambahkan, bahwa pemerintahan daerah memiliki arti khusus yaitu pemerintahan daerah otonom yang dilaksanakan menurut atau berdasarkan asas desentralisasi.
Desentralisasi mengandung dua unsur pokok. Unsur yang pertama adalah terbentuknya daerah otonom dan otonomi daerah. Unsur yang kedua adalah penyerahan sejumlah fungsi pemerintahan kepada daerah otonom.17 Selain itu bahwa, desentralisasi merupakan instrument pencapaian tujuan bernegara dalam kerangka negara kesatuan bangsa yang demokratis. Tujuan desentralisasi adalah untuk demokratisasi, efektifitas dan efisiensi serta keadilan. Untuk itu, harus diperhatikan keseimbangan antara kebutuhan untuk menyelenggarakan desentralisasi dengan kebutuhan memperkuat kesatuan nasional. Dua tujuan utama yang ingin dicapai melalui kebijakan desentralisasi yaitu tujuan politik dan tujuan administrasi.18
17
HAW. Widjaja, 2004, Penyelenggaraan otonomi Di Indortesia (Dalam Rangka Sosialisasi UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah), PT RajaGrafindo Persada, Jakarta. halaman : 18
18
HAW. Widjaja, 2004, Penyelenggaraan otonomi Di Indortesia (Dalam Rangka Sosialisasi UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah), PT RajaGrafindo Persada, Jakarta. halaman : 50
Kebijakan desentralisasi harus dipahami tidak hanya sebagai pelimpahan urusan atau administrasi, melainkan meliputi pelimpahan perencanaan, pengambilan keputusan dan bentuk akuntabilitasnya.19
Seperti dikutip dari Mariun20, alasan dianutnya desentralisasi oleh The Liang Gie dalam  bukunya : Pertumbuhan Daerah di Negara Republik Indonesia, 1968, adalah sbb :
Pembeli Gaharu di Palopo Dilihat dari sudut politik, sebagai permainan kekuasaan, desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada salah satu pihak saja yang pada akhirnya dapat menimbulkan tirani.
2    Dalam bidang politik penyelenggaraan, desentralisasi dianggap sebagai tindakan pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam mempergunakan hak-hak demokrasi.
3    Dari sudut tehnik organisatoris pemerintahan, alasan mengadakan pemerintahan daerah (desentralisasi) adalah semata-mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Apa yang dianggap lebih utama untuk diurus pemerintah setempat pengurusannya diserahkan kepada daerah. Hal-hal yang lebih tepat ditangan pusat tetap diurus oleh Pemerintah Pusat.

19
Irianto, Edi Slamet, - Syarifuddin Jurdi, 2005, Politik Perpajakan, Membangun Demokrasi Negara, UII Press, Yogyakarta. Halaman : 85
20    Mariun, 1975, Azas-azas Ilmu Pemerintahan, Fakultas Sosial dan Politik UGM, Yogyakarta. Halaman : 49
1    Dari sudut kultural, desentralisasi perlu diadakan supaya perhatian dapat sepenuhnya ditumpahkan kepada kekhususan sesuatu daerah, seperti geografi, keadaan penduduk, kegiatan ekonomi, watak kebudayaan atau latar belakang sejarahnya.
2    Dari sudut kepentingan pembangunan ekonomi, desentralisasi diperlukan karena pemerintah daerah dapat lebih banyak dan secara langsung membantu pembangunan daerah.

Dengan demikian, desentralisasi merupakan salah satu sendi dalam negara kesatuan dan mencirikan dari negara demokrasi. Tetapi hal itu tidaklah ada artinya jika dalam implementasinya tidak dilaksanakan secara konsisten dan sungguh sungguh. Dalam realitasnya, desentralisasi yang terjadi di Indonesia sangat jauh dari nilai-nilai ideal. Adanya masalah inkonsistensi didalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah merefleksikan bahwa inkonsistensi hukum sering terjadi di dalam perundang-undangan di Indonesia. Tepatnya, inkonsistensi vertikal dan horisontal dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan khususnya pada hubungan kewenangan menimbulkan dampak hukum yang mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap kepastian hukum yang dicita-citakan oleh pemerintah.21
Mengingat arti pentingnya desentralisasi dan otonomi daerah yang berkembang selama ini dalam wujud penyelenggaraan pemerintahan
21
Fahmi, Sudi, 2007, Penyelesaian Konflik Pengaturan Perundang-undangan Pada Era Otonomi Daerah (Studi Kasus Bidang Kehutanan )halaman : 165-166
daerah, memperlihatkan bahwa UUD 1945 merupakan dasar hukum tertulis yang tertinggi dalam negara, UUD 1945 menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Oleh karena itu, di dalam sistem pemerintahan daerah berdasarkan UUD 1945 berikut peraturan perundang-undangan yang pernah berlaku, sendi-sendi atau asas desentralisasi dan otonomi selalu menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, walaupun dalam lingkup subtansi dan perwujudannya masih sedang mencari bentuk serta berbagai perkembangan.
Pemerintahan daerah akan dapat terselenggara dengan baik apabila masyarakatnya yakin bahwa mereka adalah bagian dari pemerintahan itu, dan kepentingan mereka dapat terjamin bagi kelanjutan kesejahteraan masyarakat tersebut, dimana hal ini dapat memperkuat pandangan bahwa konsep otonomi seyogyanya berada dalam kerangka acuan pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan demokrasi modern tidak lain dari pemerintahan yang “representative” dan “responsible” serta Pembeli Gaharu di Palopo “legitimate”. Fungsi-fungsi pokok pemerintah dalam demokrasi modern mencakup: pelayanan masyarakat atau public service, pemberdayaan masyarakat atau social empowerment, pembangunan masyarakat atau community serta regulasi.22
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar