Senin, 18 Mei 2015

Pembeli Kayu Gaharu Merauke Papua

Pembeli Kayu Gaharu Merauke Papua
Pembeli Kayu Gaharu Merauke Papua Kepada rekan-rekan  Suplier  Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.

Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.

Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya

Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431  ( Tidak SMS).

N. Ramdani
Labsain Edu Media

Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia




-------------------------------------------------------------------------------------------






























.Please Read this Inform
Pembeli Kayu Gaharu Merauke Papua Perbankan merupakan inti dari sistem keuangan setiap negara. Melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian. Bank juga ikut serta melancarkan sektor perekonomian dengan memberikan kredit kepada masyarakat. Menurut  UU  No  7  tahun  1992  tentang  perbankan,  yang  telah  di  ubah dengan UU no.10 tahun 1998 pengaturan jenis bank hanya dilihat dari fungsinya saja. Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau yang dapat dipersamakan  dengan  itu. Lihat juga Naturaly and Pure Sana'i disini Dari perbedaan  fungsi tersebut,  terlihat  bahwa BPR memiliki fungsi yang lebih sederhana dibandingkan dengan bank umum. Sebagaimana  dijelaskan  dalam  surat  keputusan  Direktur  Bank  Indonesia  No32/35/KEP/DIR tahun 1999, bahwa untuk mendorong terciptanya perbankan nasional yang tangguh dan efisien  diperlukan BPR yang mampu memberikan pelayanan   bagi   masyarakat   golongan   ekonomi   lemah   dan   pedagang   atau pengusaha kecil baik di pedesaan maupun di perkotaan (Bank Indonesia,1999).
Pembeli Kayu Gaharu Merauke Papua Dapat diketahui bahwa sejak awal BPR didirikan untuk membantu mengembangkan   golongan  usaha  kecil  serta  melayani  kebutuhan  perbankanekonomi  lemah yang belum terjangkau  bank umum.  Selain  itu, BPR didirikan untuk  membebaskan  masyarakat  dari  rentenir.  BPR  mempunyai  potensi  besar dalam usaha memberdayakan  ekonomi rakyat dan pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, BPR masih diperlukan meskipun sudah ada bank umum yang lingkupnya lebih besar dan luas. Bagi  pemerintah,  peranan  BPR  diperlukan  karena  pemerintah  sedang dalam taraf mendidik masyarakat di pedesaan agar akselerasi pembangunan desa bisa  dipercepat  sehingga  desa  akan  dapat  menjadi  landasan  yang  kokoh  bagi ekonomi Indonesia . Perkembangan BPR di Indonesia tidak lepas dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah di bidang keuangan moneter, dalam rangka mengusahakan   kesinambungan   dan  peningkatan  pertumbuhan   ekonomi  yang cukup tinggi serta perluasan tenaga kerja. Dengan dikeluarkannya paket kebijaksanaan 27 oktober 1998 memberikan angin segar bagi pertumbuhan dan perkembangan perbankan nasional. Ciri utama kebijakan ini adalah peningkatan penggerakan dana dari pihak ketiga (masyarakat).BPR BKK merupakan salah satu bank perkreditan rakyat  yang berbentuk hukum perusahaan daerah. BPR BKK (Bank Perkreditan rakyat Badan Kredit Kecamatan), fokus kegiatannya lebih memusatkan untuk kegiatan jangka pendek. Oleh  karena  itu,  rata-rata  dana  (berupa  kredit)  yang  diberikan  atau  disalurkan tidak terlalu besar, mengingat sebagian besar nasabah adalah pedagang atau pengusaha kecil atau masyarakat golongan ekonomi lemah.
BPR  BKK  ,  sebelumnya  hanya  BKK  (Badan  Kredit  Kecamatan)  saja belum  menjadi  BPR  seperti  sekarang.  BKK  didirikan  oleh  pemerintah  daerah
Pembeli Kayu Gaharu Merauke Papua propinsi Jawa tengah pada tahun 1970, yang bertujuan untuk menyediakan kredit bagi orang-orang miskin  di pedesaan di propinsi Jawa tengah. Pada saat itu BKK belum  mendapat   ijin  sebagai  bank  sekunder,   sehingga   status  BKK  adalah Lembaga  Keuangan  Bukan  Bank  (LKBB).  Selain  statusnyua  sewbagai  LKBB, BKK pada saat itu tidak diijinkan untuk menarik dana dari masyarakat (tabungan). Sehingga untuk dapat bertahan hidup, BKK harus mampu menggabungkan kecepatan, kemudahan, kenyamanan, dan kepercayaan seperti pemberi pinjaman uang tradisional dengan tingkat efisiensi keuntungan dan biaya yang lebih rendah seperti bank-bank komersial. Kemudian pada tahun 1984, Menteri Keuangan baru memberikan ijin pada BKK untuk menerima dana dari masyarakat, dan sejak saat itu dalam kegiatannya, BKK tidak berbeda status sebagai bank sekunder. Produk tabungan BKK adalah Tamades, yaitu tabungan sukarela yang bukan merupakan tabungan  wajib  ( tabungan  yang  khusus  bagi  nasabah  yang  mengambil  kredit namun tidak memiliki rekening tabungan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar