Sabtu, 01 Maret 2014

Pembeli Gaharu Super Doble King Jakarta

Pembeli Gaharu Super Doble King Jakarta
Pembeli Gaharu Super Doble King Jakarta Kepada rekan-rekan  Suplier  Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.

Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.

Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya

Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431  ( Tidak SMS).

N. Ramdani
Labsain Edu Media

Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia



-------------------------------------------------------------------------------------------
































.Please Read this Inform
Pembeli Gaharu Super Doble King Jakarta Untuk mengetahui pejabat yang berwenang untuk membuat akta autentik atau yang dihadapannya dapat dibuat akta autentik, kita melihatnya pada Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris (Stbl. 1860 No. 3) yang berbunyi :
              “ Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta outentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipan, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan
atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain” . 
      Kewenangan notaris yang harus dipenuhi agar suatu akta memperoleh  otentisitasnya
meliputi 4 (empat) hal, Notaris harus berwenang sepanjang :
1    menyangkut akta yang dibuatnya;
2    mengenai orang untuk kepentingan siapa akta itu dibuat;
3    mengenai tempat dimana akta dibuat;
4    mengenai waktu pembuatan akta itu. Pembeli Gaharu Super Doble King Jakarta Apabila salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka akibatnya akta yang bersangkutan tidak otentik atau kehilangan nilai otentisitasnya dan hanya berlaku sebagai akta yang dibuat di bawah tangan sepanjang akta tersebut ditandatangani oleh para pihak.

2.2.2. Akta Di Bawah Tangan  
Pembeli Gaharu Super Doble King Jakarta Akta di bawah tangan adalah akta yang sengaja dibuat oleh para pihak untuk pembuktian tanpa bantuan dari seorang pejabat pembuat akta dengan kata lain akta di
bawah tangan adalah akta yang dimaksudkan oleh para pihak sebagai alat bukti, tetapi
tidak dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum pembuat akta.
                   Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum juga menjadi akta di
bawah tangan, jika pejabat itu tidak berwenang untuk membuat akta itu jika terdapat cacat dalam bentuk akta itu, sebagaimana disebut dalam Pasal 1869 KUH Perdata tersebut diatas. 
                   Mengenai akta di bawah tangan ini tidak ada Pembeli Gaharu Super Doble King Jakarta diatur dalam HIR, tetapi di dalam Rbg ada diatur dalam Pasal 286 sampai dengan Pasal 305 dan dalam KUH Perdata diatur dalam Pasal 1874 sampai dengan Pasal 1880, dan dalam Stb. 1867 No. 29.
                   Mengenai akta di bawah tangan yang memuat pengakuan utang secara sepihak untuk membayar sejumlah uang atau memberikan/menyerahkan sesuatu barang yang dapat ditetapkan atas suatu harga tertentu, harus seluruhnya ditulis dengan tangannya sendiri oleh orang yang menandatangani (orang yang berutang), atau paling sedikit selain tanda tangan, harus ditulis sendiri oleh si penandatangan (orang yang berutang) suatu persetujuan yang memuat jumlah atau besarnya barang yang terutang. 
                   Pembeli Gaharu Super Doble King Jakarta Jika ini tidak diindahkan, maka apabila perikatan dipungkiri, akta di bawah tangan itu hanya dapat diterima sebagai suatu permulaan pembuktian dengan tulisan, demikian menurut Pasal 1878 KUH Perdata, yang bersamaan isinya dengan Pasal 291 Rbg dan Pasal 4 Stb.1867 No. 29. Apa yang dimaksud dengan permulaan bukti tertulis, dijelaskan dalam Pasal 1902 ayat (2) KUH Perdata, yang berbunyi : “ Yang dinamakan permulaan pembuktian dengan tulisan ialah segala akta tertulis yang berasal dari orang terhadap siapa tuntutan dimajukan, atau dari orang yang diwakili olehnya, dan  yang memberikan persangkaan tentang benarnya peristiwa-peristiwa yang dimajukan oleh seseorang” .
                   Jadi surat yang berasal dan penggugat Pembeli Gaharu Super Doble King Jakarta  atau pihak ketiga tidaklah merupakan permulaan bukti tertulis. Untuk dapat menjadi bukti sempurna atau lengkap, maka permulaan bukti tertulis itu masih harus dilengkapi dengan alat-alat bukti lain. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar