Selasa, 25 Februari 2014

Pembeli Gaharu Super King Cina Taiwan

Pembeli Gaharu Super King Cina Taiwan
Pembeli Gaharu Super King Cina Taiwan Kepada rekan-rekan  Suplier  Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.

Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.

Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya

Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431  ( Tidak SMS).

N. Ramdani
Labsain Edu Media

Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia



-------------------------------------------------------------------------------------------
































.Please Read this Inform
Pembeli Gaharu Super King Cina Taiwan Perjanjian berdasarkan definisi yang diberikan dalam Pasal 1313 KUH Perdata, adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
              Sebenarnya batasan dari Pasal 1313 tentang perjanjian tersebut, menurut para sarjana hukum perdata kurang lengkap dan terlalu luas, sehingga banyak mengandung kelemahan-kelemahan. Adapun kelemahan tersebut dapat diperinci:
1    Hanya menyangkut perjanjian sepihak saja Dapat diketahui dari rumusan “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya” . Pembeli Gaharu Super King Cina Taiwan Jadi, jelas nampak tanpa adanya konsensus/kesepakatan antara kedua belah pihak yang membuat perjanjian, karena yang aktif hanya dari satu pihak saja.
2    Kata perbuatan mencakup juga perbuatan tanpa konsensus/kesepakatan. Dalam pengertian perbuatan termasuk juga tindakan :

a.    melaksanakan tugas tanpa kuasa;
b. perbuatan melawan hukum;            Berdasarkan kedua hal tersebut di atas, merupakan tindakan/perbuatan yang tidak mengandung adanya konsensus, juga perbuatan itu sendiri pengertiannya sangat luas, karena sebetulnya maksud perbuatan yang ada dalam rumusan tersebut  adalah perbuatan hukum.
1    Pengertian perjanjian terlalu luas             Untuk pengertian perjanjian ini, dapat diartikan juga pengertian perjanjian yang mencakup melangsungkan perkawinan, janji kawin. Padahal, perkawinan  sudah diatur tersendiri dalam hukum keluarga, yang menyangkut hubungan lahir batin. Sedang yang dimaksudkan dalam Pembeli Gaharu Super King Cina Taiwan Pasal 1313 KUHPerdata adalah hubungan antara kreditor dan debitor, dimana hubungan tersebut terletak dalam lapangan harta kekayaan saja selebihnya tidak. Jadi yang dimaksud perjanjian kebendaan saja bukan perjanjian personal.
2    Tanpa menyebut tujuan             Dalam rumusan pasal ini, tidak disebutkan apa tujuan untuk mengadakan perjanjian pihak-pihak mengikatkan dirinya itu tidaklah jelas maksudnya untuk apa.

              Atas dasar alasan-alasan tersebut, maka perlu dirumuskan kembali apa yang dimaksud dengan perjanjian, yaitu “suatu persetujuan dengan mana Pembeli Gaharu Super King Cina Taiwan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam harta kekayaan” . 
 R. Subekti yang menyatakan, bahwa suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, dari peristiwa ini timbul suatu hubungan perikatan. 9
              Sedangkan menurut Abdul Kadir Muhammad merumuskan definisi Pasal 1313 KUHPerdata sebagai berikut, bahwa yang disebut Pembeli Gaharu Super King Cina Taiwan perjanjian adalah suatu persetujuan di mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan sesuatu hal dalam lapangan harta kekayaan. 10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar