Minggu, 02 Maret 2014

Pembeli Gaharu Jawa Jakarta Surabaya

Pembeli Gaharu Jawa Jakarta Surabaya
Pembeli Gaharu Jawa Jakarta Surabaya Kepada rekan-rekan  Suplier  Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.

Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.

Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya

Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431  ( Tidak SMS).

N. Ramdani
Labsain Edu Media

Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia



-------------------------------------------------------------------------------------------
































.Please Read this Inform
Pembeli Gaharu Jawa Jakarta Surabaya Akta merupakan salah satu bukti tertulis, letak perbedaan kekuatan (bukti) antara akta otentik dan dibandingkan dengan akta/tulisan lain yang dibuat secara di bawah tangan, yaitu:
1    Akta otentik memberikan kepada antara para pihak (beserta para ahli waris mereka) atau mereka yang memperoleh hak dari para pihak itu, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dibuat/dilakukan di dalamnya menjamin kepastian tanggal, waktu dan tempat. Ini berarti bahwa akta otentik mempunyai kekuatan bukti sedemikian rupa, karena dianggap melekatnya pada akta itu sendiri, sehingga tidak perlu dibuktikan lagi bagi hakim.
2    Ini berarti barang siapa yang menyatakan suatu akta otentik (adalah) palsu, yang menyatakan demikian itu harus membuktikan tentang kepalsuan akta itu.
3    Akta otentik itu merupakan alat bukti tertulis yang sempurna, Pembeli Gaharu Jawa Jakarta Surabaya oleh karena akta itu mempunyai kekuatan pembuktian secara lahiriah, formal, dan materiil.
4    Grosse dari akta tersebut dalam beberapa hal mempunyai kekuatan eksekutorial sebagaimana halnya putusan Hakim.

                   Akta otentik itu berlainan kekuatan buktinya dengan akta di bawah tangan, karena:
1    Akta di bawah tangan bagi hakim merupakan bukti bebas;
2    Akta di bawah tangan hanya mempunyai kekuatan bukti materiil, setelah dibuktikan kekuatan atau formalnya;
3    Pembuktian formal itu baru terjadi bila pihak-pihak yang bersangkutan mengakui akan kebenaran isi dan cara pembuatan akta itu;
4    Jadi berlainan sekali dengan pembuktian terhadap akta otentik sebagaimana disinggung di atas, dalam hal ini seseorang terhadap siapa suatu akta di bawah tangan dinyatakan palsu, harus membuktikan bahwa akta itu tidak palsu.

2.3. Lembaga Perbankan
2.3.1. Pengertian Lembaga Perbankan 
Pembeli Gaharu Jawa Jakarta Surabaya Bank selain mempunyai fungsi yang penting bagi suatu negara juga merupakan alat bagi pemerintah untuk menjaga stabilisasi ekonomi moneter dan keuangan negara. Stabilisasi ekonomi moneter dan keuangan negara dapat tercapai, apabila bank diberi fungsi oleh pemerintah dengan sebaik-baiknya sebagai alat ekonomi dan keuangan
19
negara.                    Adapun pengertian bank menurut Pasal 1 angka 2 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah badan 19 Achmad Anwari, Praktek Perbankan di Indonesia, Ghalia Indonesia, 1981, Jakarta, hal. 16.
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau Pembeli Gaharu Jawa Jakarta Surabaya bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 20
 2.3.2. Jenis Lembaga Perbankan
                   Dalam rangka penyempurnaan tata perbankan di Indonesia ditempuh langkah penyederhanaan jenis bank menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 1 angka 3 dan 4 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Menurut jenisnya, bank terdiri dari :
     a. Bank Umum ;
     b. Bank Perkreditan Rakyat.

      Ad). a. Bank Umum Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
 Ad). b. Bank Perkreditan Rakyat
20 Pembeli Gaharu Jawa Jakarta Surabaya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2002, hal. 9.
                  Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 
2.4. Pengertian Nasabah
Pengertian nasabah menurut Pasal 1 angka 16 UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah pihak yang menggunakan jasa bank. Pembeli Gaharu Jawa Jakarta Surabaya Sedangkan yang dimaksud dengan nasabah debitor menurut Pasal 1 angka 18 adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar