Pembeli Kayu Gaharu Super Terbaru 2013 |
Pembeli Kayu Gaharu Super Terbaru 2013 Kepada rekan-rekan Suplier Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
---------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------
Pembeli Kayu Gaharu Super Terbaru 2013 Hukum dat pada dasarnya dilaksanakan karena masyarakat memiliki semangat kekeluargaan dan masing-masing individu tunduk dan mengabdi pada dominasi aturan yang disusun oleh kelompok masyarakat secara keseluruhan
Pengertian masyarakat hukum adat juga merupakan Suatu kesatuan manusia yang saling berhubungan dengan pola berutang tetap, yaitu suatu masyarakat dengan pola-pola perilaku yang sama, dimana perikelakuan tersebut tumbuh dan diwujudkan oleh masyarakat, dari pola tersebut diwujudkan aturan-aturan untuk mengatur pergaulan hidup itu. Pembeli Kayu Gaharu Super Terbaru 2013 Suatu pergaulan hidup dengan pola pergaulan yang sama, hanya akan terjadi apabila adanya suatu komunitas hubungan dengan pola berulang tetap.
Tingkat peradaban maupun cara penghidupan yang modern ternyata tidak mampu menghilangkan adat kebiasaan yang hidup dalam masyarakat. Kemungkinan yang terlihat dalam proses kemajuan zaman itu adalah adat tersebut menyesuaikan diri dengan keadaan dan kehendak zaman sehingga adat tersebut menjadi kekal. Adat istiadat yang hidup dan yang berhubungan dengan tradisi rakyat inilah yang merupakan sumber yang mengagumkan bagi hukum adat kita.
Pembeli Kayu Gaharu Super Terbaru 2013 Adat adalah kebiasaan-kebiasaan perilaku manusia di dalam masyarakat yang merupakan bagian dari kebudayaan. Di dalam adat Lampung sebagaimana juga di dalam adat di daerah-daerah lain terdapat nilai-nilai yang sesuai dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Dr. Soepomo sebagai ahli hukum adat Indonesia yang pertama, memberikan suatu rumusan mengenai pengertian tentang hukum adat antara lain sebagai berikut :
a. Hukum Non Statutair Hukum adat adalah hukum non-statutair yang sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan sebagian kecil hukum Islam. Pembeli Kayu Gaharu Super Terbaru 2013 Hukum adat itu pun meliputi hukum yang berdasarkan keputusan-keputusan hakim yang berisi asas-asas hukum dalam lingkungan, dimana ia memutuskan perkara. Hukum adat adalah suatu hukum yang hidup, karena ia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Hukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri”.
b. Hukum adat tidak tertulis
Pembeli Kayu Gaharu Super Terbaru 2013 Dalam tata hukum baru Indonesia, baik kiranya guna menghindarkan salah pengertian, istilah hukum adat ini dipakai sebagai sinonim dari hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislatif (unstatutory law), hukum hidup sebagai konvensi di badan-badan hukum negara (Parlemen, Dewan Propinsi), hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim (judge made law), hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan di dalam pergaulan hidup baik di kota-kota maupun di desa-desa (customary law), semua inilah merupakan hukum adat atau hukum yang tidak tertulis yang disebut oleh pasal 32 UUD sementara tersebut”.6
Hukum adat merupakan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat. Pembeli Kayu Gaharu Super Terbaru 2013 Dilihat dari perkembangan hidup manusia, terjadinya hukum itu mulai dari pribadi manusia yang diberi Tuhan akal pikiran dan perilaku, sedangkan perilaku yang dilakukan secara terus menerus dapat menimbulkan kebiasaan. Apabila kebiasaan itu dilakukan oleh seluruh anggota masyarakat lambat laun akan menjadi adat dari masyarakat tersebut. Di Belanda Gewoonte Recht hukum kebiasaan dan hukum adat itu sama artinya, yaitu adat atau kebiasaan yang bersifat
6 Hilman Hadikusuma, Op Cit, hal. 17-18. lihat juga pembeli kayu gaharu juli 2013
hukum yang berhadapan dengan hukum perundangan Wettenrecht. Tetapi, di dalam sejarah perundangan di Indonesia antara istilah adat dan kebiasaan itu dibedakan sehingga hukum adat tidak sama dengan hukum kebiasaan.7 Kebiasaan yang dibenarkan dan diakui di dalam perundangan merupakan hukum kebiasaan, sedangkan hukum adat adalah hukum kebiasaan di luar perundangan. Pembeli Kayu Gaharu Super Terbaru 2013 Dengan demikian, hukum adat itu mempunyai sanksi, sedangkan istilah adat yang tidak mempunyai sanksi adalah kebiasaan normatif, yaitu kebiasaan yang berwujud aturan tingkah laku yang berlaku di dalam masyarakat. Suatu contoh dalam masyarakat hukum adat di Lampung, khususnya pada masyarakat Pepadun, di lingkungan masyarakat ini terdapat kitab-kitab hukum yang disebut “Kuntara”, seperti Kuntara Raja Niti yang berlaku di Pubian, Kuntara Abung Seputih yang berlaku di Abung Wai Seputih dan Kuntara Tulangbawang yang berlaku di Tulangbawang. Di dalam kitab¬kitab tersebut hanya berisi tentang hukum pemerintahan adat, hukum keluarga dan kekerabatan adat serta pidana (delik) adat, tetapi tidak memuat hukum warisan, hukum tanah dan warisan. Kedudukan hukum kitab-kitab itu pada masa Pembeli Kayu Gaharu Super Terbaru 2013 sekarang hanya sebagai pedoman hukum, bukan dalam arti norma dan perilaku hukum yang nyata berlaku karena yang
Pengertian masyarakat hukum adat juga merupakan Suatu kesatuan manusia yang saling berhubungan dengan pola berutang tetap, yaitu suatu masyarakat dengan pola-pola perilaku yang sama, dimana perikelakuan tersebut tumbuh dan diwujudkan oleh masyarakat, dari pola tersebut diwujudkan aturan-aturan untuk mengatur pergaulan hidup itu. Pembeli Kayu Gaharu Super Terbaru 2013 Suatu pergaulan hidup dengan pola pergaulan yang sama, hanya akan terjadi apabila adanya suatu komunitas hubungan dengan pola berulang tetap.
Tingkat peradaban maupun cara penghidupan yang modern ternyata tidak mampu menghilangkan adat kebiasaan yang hidup dalam masyarakat. Kemungkinan yang terlihat dalam proses kemajuan zaman itu adalah adat tersebut menyesuaikan diri dengan keadaan dan kehendak zaman sehingga adat tersebut menjadi kekal. Adat istiadat yang hidup dan yang berhubungan dengan tradisi rakyat inilah yang merupakan sumber yang mengagumkan bagi hukum adat kita.
Pembeli Kayu Gaharu Super Terbaru 2013 Adat adalah kebiasaan-kebiasaan perilaku manusia di dalam masyarakat yang merupakan bagian dari kebudayaan. Di dalam adat Lampung sebagaimana juga di dalam adat di daerah-daerah lain terdapat nilai-nilai yang sesuai dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Dr. Soepomo sebagai ahli hukum adat Indonesia yang pertama, memberikan suatu rumusan mengenai pengertian tentang hukum adat antara lain sebagai berikut :
a. Hukum Non Statutair Hukum adat adalah hukum non-statutair yang sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan sebagian kecil hukum Islam. Pembeli Kayu Gaharu Super Terbaru 2013 Hukum adat itu pun meliputi hukum yang berdasarkan keputusan-keputusan hakim yang berisi asas-asas hukum dalam lingkungan, dimana ia memutuskan perkara. Hukum adat adalah suatu hukum yang hidup, karena ia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Hukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri”.
b. Hukum adat tidak tertulis
Pembeli Kayu Gaharu Super Terbaru 2013 Dalam tata hukum baru Indonesia, baik kiranya guna menghindarkan salah pengertian, istilah hukum adat ini dipakai sebagai sinonim dari hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislatif (unstatutory law), hukum hidup sebagai konvensi di badan-badan hukum negara (Parlemen, Dewan Propinsi), hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim (judge made law), hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan di dalam pergaulan hidup baik di kota-kota maupun di desa-desa (customary law), semua inilah merupakan hukum adat atau hukum yang tidak tertulis yang disebut oleh pasal 32 UUD sementara tersebut”.6
Hukum adat merupakan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat. Pembeli Kayu Gaharu Super Terbaru 2013 Dilihat dari perkembangan hidup manusia, terjadinya hukum itu mulai dari pribadi manusia yang diberi Tuhan akal pikiran dan perilaku, sedangkan perilaku yang dilakukan secara terus menerus dapat menimbulkan kebiasaan. Apabila kebiasaan itu dilakukan oleh seluruh anggota masyarakat lambat laun akan menjadi adat dari masyarakat tersebut. Di Belanda Gewoonte Recht hukum kebiasaan dan hukum adat itu sama artinya, yaitu adat atau kebiasaan yang bersifat
6 Hilman Hadikusuma, Op Cit, hal. 17-18. lihat juga pembeli kayu gaharu juli 2013
hukum yang berhadapan dengan hukum perundangan Wettenrecht. Tetapi, di dalam sejarah perundangan di Indonesia antara istilah adat dan kebiasaan itu dibedakan sehingga hukum adat tidak sama dengan hukum kebiasaan.7 Kebiasaan yang dibenarkan dan diakui di dalam perundangan merupakan hukum kebiasaan, sedangkan hukum adat adalah hukum kebiasaan di luar perundangan. Pembeli Kayu Gaharu Super Terbaru 2013 Dengan demikian, hukum adat itu mempunyai sanksi, sedangkan istilah adat yang tidak mempunyai sanksi adalah kebiasaan normatif, yaitu kebiasaan yang berwujud aturan tingkah laku yang berlaku di dalam masyarakat. Suatu contoh dalam masyarakat hukum adat di Lampung, khususnya pada masyarakat Pepadun, di lingkungan masyarakat ini terdapat kitab-kitab hukum yang disebut “Kuntara”, seperti Kuntara Raja Niti yang berlaku di Pubian, Kuntara Abung Seputih yang berlaku di Abung Wai Seputih dan Kuntara Tulangbawang yang berlaku di Tulangbawang. Di dalam kitab¬kitab tersebut hanya berisi tentang hukum pemerintahan adat, hukum keluarga dan kekerabatan adat serta pidana (delik) adat, tetapi tidak memuat hukum warisan, hukum tanah dan warisan. Kedudukan hukum kitab-kitab itu pada masa Pembeli Kayu Gaharu Super Terbaru 2013 sekarang hanya sebagai pedoman hukum, bukan dalam arti norma dan perilaku hukum yang nyata berlaku karena yang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar