Minggu, 28 Juli 2013

Pembeli Kayu Gaharu Juli 2013

Pembeli Kayu Gaharu Juli 2013
Pembeli Kayu Gaharu Juli 2013 Kepada rekan-rekan  Suplier  Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap  melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.

Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.

Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya

Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431  ( Tidak SMS).

Labsain Edu Media

Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia


---------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------------------------------------
                --------------------------------------------------------------------------------
                        -------------------------------------------------------------------------------------
                                        ----------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------------------------------------
                --------------------------------------------------------------------------------
                        -------------------------------------------------------------------------------------
                                        ----------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------------------------------------
                --------------------------------------------------------------------------------
                        -------------------------------------------------------------------------------------
                                        ----------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan Pembeli Kayu Gaharu Juli 2013
Penulis menyadari bahwa di dalam penulisan tesisi ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Namun meskipun demikian adanya penulis tetap berharap bahwa tesis ini dapat memberikan sumbangan pemikiran mengenai konsep penggantian kedudukan yang di atur di dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam.
Pembeli Kayu Gaharu Juli 2013 Selanjutnya di dalam penulisan tesis dengan judul KEDUDUKAN CUCU SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI BERDASARKAN KETENTUAN KOMPILASI HUKUM ISLAM ini, penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut :
    1.    Ketentuan dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam merupakan suatu terobosan baru di dalam hukum kewarisan Islam khususnya di Indonesia. Terobosan baru yang dimaksud adalah bahwa hukum waris Islam tidak mengenal penggantian kedudukan dalam mewaris, namun dengan dikeluarkannya Kompilasi Hukum Islam khususnya pada Pasal 185, maka ketentuan mengenai penggantian kedudukan dalam mewaris yang semula tidak dikenal di dalam hukum waris Islam bisa diterapkan di Indonesia. Pembeli Kayu Gaharu Juli 2013 Dan hal tersebut tidak menyimpang dari apa yang telah diatur di dalam Al Qur’an meskipun ketentuan tersebut tidak diatur secara tegas di dalam Al Qur’an, karena apa yang diatur di dalam Pasal 185 KHI tersebut bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan dan demi kemaslahatan umat. Dan selama sesuatu dilakukan untuk kemaslahatan umat, meskipun
    ketentuan tersebut tidak diatur di dalam Al Qur’an hal itu boleh dilakukan dan bukan dianggap sebagai suatu penyimpangan.
2    Pembeli Kayu Gaharu Juli 2013 Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam tidak menetapkan berapa bagian warisan yang dapat diterima oleh cucu sebagai ahli waris pengganti. Didalam ketentuan Pasal 185 ayat (2) hanya menegaskan bagian tersebut tidak boleh sama dengan bagian yang seharusnya diterima oleh orang tuanya apabila masih hidup. Dan hakim Pengadilan Agama menetapkan bagian yang boleh diterima cucu yang menggantikan kedudukan orang tuanya untuk menerima warisan adalah maksimal sebesar 1/3 harta warisan atau kurang dari 1/3.

B. Saran-saran Pembeli Kayu Gaharu Juli 2013
Akan lebih baik lagi apabila pemerintah mengeluarkan suatu petunjuk pelaksanaan dari Kompilasi Hukum Islam khususnya mengenai ketentuan ahli waris pengganti yang diatur di dalam Pasal 185 terutama mengenai berapa besar bagian yang boleh diterima cucu yang menggantikan kedudukan orang tuanya yang meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris. Pembeli Kayu Gaharu Juli 2013 Dengan adanya ketentuan yang jelas tersebut diharapkan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda yang bisa membingungkan masyarakat awam khususnya umat Islam di Indonesia yang memerlukannya. Lihat juga di sini pembeli kayu gaharu juni 2013
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar