Sabtu, 04 Mei 2013

Beli Kayu Gaharu Mei 2013 Minggu ke 1

Beli Kayu Gaharu Mei 2013
Beli Kayu Gaharu Mei 2013 Kepada rekan-rekan  Suplier  Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.

Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar. Lihat juga pembeli kayu gaharu terbaru disin

Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya

Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0811 22 500 76 ( Tidak SMS).

Labsain Edu Media

Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung

Bandung


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

Beli Kayu Gaharu Mei 2013 Ada hal-hal yang perlu dicermati sebagai suatu tindakan yang menyangkut pclanggaran di bidang hak cipta dan tindakan illegal lainnya  seperti:70
Industri musik Indonesia saat ini betul-betul dalam keadaan gawat darurat. Semakin tingginya angka pembajakan terhadap karya musisi Indonesia baik berupa kaset dan CD membuat royalti yang seharusnya diterima oleh para musisi (setelah dibagi oleh para label rekaman dan prosedur) harus dengan rela hati diberikan kepada para insane pembajak tersebut. Menurut data dari ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) peredaran pembajakan karya rekaman suara berkembang pesat dari tahun ke tahun. Dari tahun 1996 jumlah peredarannya adalah 23.068.225. Beli Kayu Gaharu Mei 2013 Fluktuasi tersebut terus menuju angka 385.701.129 pada tahun 2006 dan terakhir pada tahun 2007 angka tersebut naik lagi menajdi 443.556.298 atau naik sekitar 15 % dari tahun 2006.71
Industri musik di era digital sekarang ini marak terjadi pembajakan hal ini dikarenakan kecanggihan teknologi sekarang ini, sehingga memungkinkan untuk menggandakan suatu karya cipta atau bahkan mendownloadnya secara bebas di dunia maya. sehingga semua orang bisa mengaksesnya tanpa perlu mengeluarkan biaya sepeserpun untuk membayar royalty kepada penciptanya, tentunya hal ini merupakan pencipta dari segi ekonomi. 70) http://id.wikipedia.org/org/wiki/templat 71 http//id.wikipedia.org.wiki/Hak Cipta Beli Kayu Gaharu Mei 2013
Beli Kayu Gaharu Mei 2013 Persatuan artis, penyanyi, pencipta lagu dan penata musik rekaman Indonesia (PAPPRI) memiliki catatan yang mencengangkan. Dari data mereka, karya cipta berupa musik yang di bajak sepanjang tahun 2007 mencapai 500 juta keeping baik untuk CD dan MP3 maupun kaset. Angka itu meningkat di banding tahun 2006 yang jumlahnya 400 juta keping. Akibat pembajakan itu, kerugian artis dan produser di taksir mencapai 2,5 triliun. Data ini menunjukan bahwa belum adanya kesadaran masyarakat terhadap suatu karya cipta seseorang.72
1) Pembajakan Produksi Rekaman Musik
Jenis pelanggaran ini adalah bentuk tindakan penggandaan, pengumuman dan pengedaran untuk kepentingan komersial yang dilakukan secara tidak sah, atau bentuk tindakan pemalsuan terhadap produksi yang legal. Di dalam tindakan pemalsuan ini, menyangkut pula di dalamnya bentuk pelanggaran hak cipta.Beli Kayu Gaharu Mei 2013  Sehingga setiap pelaku pembajakan, tentunya akan terjerat pada 3 (tiga) sisi hukum. Yang pertama adalah yang berkenaan dengan tindakan pemalsuan terhadap produksi. 
2) Peredaran Ilegal
Peredaran ilegal adalah sebuah produksi rekaman musik yang telah memenuhi semua kewajiban dan ketentuan terhadap materi produksi yang berkaitan dengan hak cipta, tapi peredarannya dilakukan secara ilegal. Beli Kayu Gaharu Mei 2013 Artinya, di dalam produksi tersebut tidak terdapat pelanggaran hak cipta, namun dalam peredarannya pelaku industri ini melanggar undang-undang perpajakan dengan mengabaikan kewajiban pembayaran pajak/PPn yang mengakibatkan kerugian bagi negara. 
72 Suara Pembaharuan 1 Juni 2004
3) Pelanggaran Hak Cipta 
Di dalam masalah Hak Cipta, negara telah menetapkan aturan Hukum berupa Undang-Undang untuk mengatur lalu lintas dalam hal pemanfaatan dan penggunaan hak cipta serta perlindungannya. Di isi lain, diberikan pula sanksi-sanksi bagi mereka yang tidak patuh atau mengabaikan aturan-aturan yang telah ditentukan oleh negara lewat undang-undang yang diberlakukan.73
Beli Kayu Gaharu Mei 2013 Pelanggaran-pelanggaran Hak Cipta, baik Hak Ekonomi maupun Hak Moral, meliputi hal-hal seperti dibawah ini :  Peng-eksploitasi-an (pengumuman, penggandaan dan pengedaran)
untuk kepentingan komersial sebuah karya cipta tanpa terlebih dahulu meminta izin atau mendapatkan Lisensi dari penciptanya. Termasuk didalamnya tindakan penjiplakan. 
Peniadaan nama pencipta pada ciptaannya.  Penggantian atau perubahan nama pencipta pada ciptaannya yang dilakukan tanpa persetujuan dari pemilik hak ciptanya.  Penggantian atau perubahan judul sebuah ciptaan tanpa persetujuan dari penciptanya. Dll
Perlindungan yang diberikan negara terhadap para pemilik dan pemegang Hak Cipta serta Hak yang Terkait dengan Hak Cipta melalui Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2002, diatur dalam :
73 John Naisbi. Global Paradox, Binarupa Aksara, Jakarta, 1994
Pasal 55
Beli Kayu Gaharu Mei 2013 Penyerahan Hak Cipta atas seluruh ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi Hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat tanpa persetujuannya :
     Meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaannya itu;
     Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya;
     Mengganti atau mengubah judul ciptaan; atau
     Mengubah isi ciptaan Pasal 56 
     Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyilaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu. 
     Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta.
     Beli Kayu Gaharu Mei 2013 Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta. 

Pasal 57
Beli Kayu Gaharu Mei 2013 Hak dari pemegang hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak berlaku terhadap ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad bail memperoleh ciptaan tersebut semata-mata untuk kepentigan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan koersil dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersil. 
Pasal 58 
Beli Kayu Gaharu Mei 2013 Pencipta atau ahli warisnya suatu ciptaan dapat mengajukan
gugatan ganti rugi atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24. 
A.1.4. Peran Aparatur Penegak Hukum  Aparatur penegak hukum mencakup pengertian mengenai institusi penegak hukum dan aparat (orangnya) penegak hukum. Dalam arti sempit, aparatur penegak hukum yang terlibat tegaknya hukum itu, dimulai dari saksi, polisi, penasehat hukum, jaksa hakim dan petugas-petugas sipil pemasyarakatan. Beli Kayu Gaharu Mei 2013 Setiap aparat dan aparatur terkait mencakup pula pihak-pihak yang bersangkutan dengan tugas atau perannya yaitu terkait dengan kegiatan pelaporan atau pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pembuktian, penjatuhan vonis dan pemberian sanksi, serta upaya pemasyarakatan kembali (resosialisasi) terpidana. 74
74) Mulyatno, Ibid 
Dalam proses bekerjanya aparatur penegak hukum itu, terdapat 3 elemen penting yang mempengaruhi, yaitu: 75
1    Institusi pcnegak hukum beserta berbagai perangkat sarana dan prasarana pendukung dan mekanisme kerja kelembagaannya; 
2    Budaya kerja yang terkait dengan aparatnya, termasuk mengenai kesejahteraan aparatnya, dan
3    Perangkat peraturan yang mendukung baik kinerja kelembagaannya maupun yang mengatur materi hukum yang dijadikan standar kerja, baik Hukum materilnya maupun hukum acaranya. Upaya penegakan Hukum secara sistematik haruslah memperhatikan ketiga aspek itu secara simultan, sehingga proses penegakan hukum dan keadilan itu sendiri secara internal dapat diwujudkan secara nyata. 

Beli Kayu Gaharu Mei 2013 Namun, selain ketiga faktor diatas, keluhan berkenaan dengan kinerja penegakan hukum di negara kita selama ini, sebenarnya juga memerlukan analisis yang lebih menyeluruh lagi. Upaya penegakan hukum hanya satu elemen saja dari keseluruhan persoalan kita sebagai negara hukum yang mencita-citakan upaya menegakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hukum tidak mungkin akan ditegakan jika hukum itu sendiri atau belum mencerminkan perasaan atau nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakatnya. Beli Kayu Gaharu Mei 2013 Hukum tidak mungkin menjamin keadilan jika materinya sebagian besar merupakan warisan masa lalu yang tidak sesuai dengan tuntutan zaman, Artinya,
75) Wiryono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang dari Sudut Hukum Perdata. Bandung Mandar maju : 2000
persoalan yang kita hadapi bukan saja berkenaan dengan upaya penegakan hukum tetapi juga pembaharuan hukum atau pembuatan hukum baru. Karena itu, ada empat fungsi penting yang memerlukan perhatian yang seksama, yaitu: 
1    Pembuatan hukum (the legislation of law atau Law and rule making),
2    Sosialisasi, penyebarluasan dan bahkan pembudayaan hukum ( sosialization and promulgation of low) dan
3    Penegakan hukum (the enforcement of law).

Beli Kayu Gaharu Mei 2013 Ketiganya membutuhkan dukungan administrasi hukum (the linistration of law) yang efektif dan efisien yang dijalankan oleh pemerintahan (eksekutit) yang bertanggungjawab (accountable). Karena pengembangan administrasi hukum dan sistem hukum dapat disebut agenda penting yang keempat sebagai tambahan terhadap ketiga agenda tersebut diatas. Dalam arti luas, The administration of law itu mencakup pengertian pelaksanaan hukum (rules executing) dan tata administrasi hukum itu sendiri dalam pengertian yang sempit. Misalnya dapat dipersoalkan sejauh mana sistem dokumentasi dan publikasi bagai produk hukum yang ada selama ini telah dikembangkan dalam rangka pendokumentasian peraturan-peraturan (regels), keputusan-keputusan administrasi negara (beschikings), ataupun penetapan dan usan (vonius) hakim di seluruh jajaran dan lapisan pemerintahan dari pusat sampai ke daerah-daerah.Beli Kayu Gaharu Mei 2013  Jika sistem administrasinya tidak jelas, bagaimana mungkin akses masyarakat luas terhadap aneka bentuk produk hukum tersebut dapat terbuka? Jika akses tidak ada, bagaimana mungkin mengharapkan masyarakat dapat taat pada aturan yang tidak dikatahui? Meskipun ada teori "fiktie" yang diakui sebagai doktrin Hukum yang bersifat universal, hukum juga perlu difungsikan sebagai ana pendidikan dan pembaruan masyarakat (sosial reform), dan karena itu ketidaktahuan masyarakat akan hukum tidak boleh dibiarkan tanpa usaha sosial dan pembudayaan hukum secara sistematis. 76
Beli Kayu Gaharu Mei 2013 Para penegak hukum selama ini di tuduh sebagai pihak yang tidak mampu mengatasi masalah penegakan hokum pada bidang HKI. Walaupun sebenarnya para penegak hukum ini sudah berusaha semaksimal mungkin untuk dapat menerapkan dan menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan HKI. Kendala utamanya adalah belum adanya aturan pelaksanaan dari UU Hak Cipta. Kendala di lapangan yang tidak mudah untuk segera di selesaikan. Belum lagi kalau sudah menyangkut dana operasional yang sangat kecil sedangkan permasalahan yang di hadapi sangat besar, sehingga kerja keras para penegak hukum terkesan lamban. Kendala yang menghadang saat ini adalah pemahaman tentang HaKi yang sangat tidak merata. Khususnya bagi para penegak hukum yang masih mempunyai keragaman cara pandang yang berbeda sehingga belum ada kesatuan pendapat dalam rangka penegakan hukum HaKI pada umumnya dan hak cipta pada khususnya.77
Beli Kayu Gaharu Mei 2013 76 Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung : Citra Adity bakti, 2000 Etty S. Suharto. Pelanggaran Hak Cipta Pada Media Internet Pelatihan Hak Kekayaan
Intelektual. Klinik HKI Fakultas Hukum Undip. Semarang 23 September 2002.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar