Jumat, 09 September 2016

Pembeli Gaharu di Poso Sulawesi Tengah dan Morowali

Kami membeli kayu gaharu kelas super dan ab1, kepada anda pencari atau pengolah. Silahkan kontak kami untuk bekerjasama :


--------------------------------------------------------------------------------------------





























































Pembeli Gaharu di Poso Sulawesi Tengah dan Morowali Hukum merupakan suatu kebutuhan masyarakat sehingga ia bekerja dengan cara memberikan petunjuk tingkah laku kepada manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Ia merupakan pencerminan kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat itu dibina dan kemana harus diarahkan. Arah dan pembinaan hukum secara garis besar meliputi pencapaian suatu masyarakat yang tertib dan damai, mewujudkan keadilan, serta untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagian atau kesejahteraan. 
Kebijakan sosial (social policy) bertujuan untuk kesejahteraan sosial (sosial welfare policy) dan untuk perlindungan masyarakat (social defence policy). Sebagaimana yang tertulis di dalam Deklarasi No.3 Caracas yang dihasilkan oleh Kongres PBB ke-6 tahun 1980 :17
It is matter of great importance and priority that programmes for crime preventoin and the treatment of offenders should be based on the social, cultural, political and economic circumstances of each country, in a climate of freedom and respect for human right, and that member states should develop and effective capacity for formulation and planning of criminal policy, co-ordinated with strategies for social, economic, political and cultural development.
Bertolak dari Kongres PBB di atas maka kebijakan sosial dan kebijakan pembangunan terkait politik hukum dari masing-masing negara. Politik hukum mengandung penentuan pilihan atau pengambilan sikap terhadap tujuan-tujuan yang dianggap paling baik termasuk di dalamnya usaha-usaha untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Banyak sarjana hukum yang memberikan pengertian tentang politik hukum. Masing-masing sarjana memberikan pengertian bergantung pada sudut pandangnya masing-masing yang tentunya sangat dipengaruhi oleh latar belakang keilmuannya.
Mahfud yang mempelajari mengenai politik hukum di Indonesia menjelaskan ”Definisi politik hukum juga bervariasi, namun dengan menyakini adanya persamaan substantif antar berbagai pengertian yang ada. Politik hukum menurut Mahfud sebagai legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia yang meliputi:18
     a.    Pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaharuan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan;
     b.    Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum.

Pembeli Gaharu di Poso Sulawesi Tengah dan Morowali Dari pengertian politik hukum dari Mahfud di atas terlihat politik hukum  mencakup proses pembuatan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan sifat dan ke arah mana
17
  Laporan Kongres PBB ke-6,tahun 1981,lihat dalam Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005, hal.5. 18 Moh.Mahfud,MD,Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta,1999,hal.9.
hukum akan dibangun dan ditegakkan agar memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. Definisi politik hukum menurut Bellefroid dalam bukunya yang berjudul ”Inleideg tot de Rechtswetenshap in Nederland (Pengantar Ilmu Hukum di Nederland) mengutarakan :19
Politik hukum merupakan salah satu cabang (bagian) dari ilmu hukum, yang menyatakan politik hukum bertugas untuk meneliti perubahan-perubahan mana yang perlu diadakan, terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan-kebutuhan baru di dalam kehidupan masyarakat. Politik hukum tersebut merumuskan arah perkembangan tertib hukum, dari ”jus constitutum” yang telah ditentukan oleh kerangka landasan hukum yang dahulu, maka politik hukum berusaha untuk menyusun ”jus constituendum” atau hukum pada masa yang akan datang.
Mengacu pada dua pendapat di atas, maka pengertian politik hukum difahami sebagai suatu kajian terhadap perubahan yang harus dilakukan dalam hukum yang berlaku ”ius constitutum” agar dapat memenuhi kebutuhan kehidupan masyarakat pada masa yang akan datang ”ius constituendum”. Dengan demikian politik hukum mengandung arti, bagaimana mengusahakan atau membuat dan merumuskan suatu perundang-undangan yang baik.
Upaya penanggulangan kejahatan secara garis besar dapat dibagi 2 (dua), yaitu lewat jalur ”penal” (hukum pidana) dan lewat jalur ”non-penal” (bukan/diluar hukum pidana).20 Penerapan hukum pidana (criminal law application) tidak terlepas dari adanya peraturan perundang-undangan pidana, menurut Sudarto21 usaha mewujudkan peraturan perundang¬undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa-masa yang akan datang berarti melaksanakan politik hukum pidana.
Politik hukum pidana dalam kepustakaan asing sering dikenal dengan ”penal policy”. Penal policy menurut Marc Ancel,22 adalah upaya menanggulangi kejahatan dengan pemberian
19
  Bellefroid, Inleidag tot de Rechtswetenschap in Nederland, 1953.pg.17.Lihat dalam Moempoeni Martojo, Politik Hukum dalam Sketsa, Fakultas Hukum Undip, Semarang, 2000.hal.35.
20
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Op.Cit.hal.42
21
Sudarto,Hukum dan Hukum Pidana, Penerbit Alumni, ,Bandung , 1977,hal.38.
22
Ibid.
sanksi pidana atau penal. sebagai ”suatu ilmu sekaligus seni yang bertujuan untuk memungkinkan peraturan positif dirumuskan secara lebih baik”.
Kebijakan hukum dengan sarana ”penal” (pidana) merupakan serangkaian proses yang terdiri atas tiga tahap yakni:23
     a. Tahap kebijakan legislatif/formulatif;
     b. Tahap kebijakan yudikatif/aplikatif;
     c. Tahap kebijakan eksekutif/administratif.

Tahapan formulasi dalam proses penanggulangan kejahatan memberikan tanggung jawab kepada aparat pembuat hukum (aparat legislatif)  menetapkan atau merumuskan perbuatan apa yang dapat dipidana disusun dalam satu kesatuan sistem hukum pidana (kebijakan legislatif) yang harmonis dan terpadu.
Berkaitan dengan peran legislatif tersebut Nyoman Serikat Putra Jaya,24 menyatakan lembaga legislatif berpartisipasi dalam menyiapkan kebijakan dan memberikan kerangka hukum untuk memformulasikan kebijakan dan menerapkan program kebijakan yang telah diterapkan. Keselurahannya itu, merupakan bagian dari kebijakan hukum atau politik hukum yang pada hakikatnya berfungsi dalam tiga bentuk, ialah:
1    Politik tentang pembentukan hukum ;
2    Politik tentang penegakan hukum:dan
3    Politik tentang pelaksanaan kewenangan dan kompetensi.

Walaupun ada keterkaitan erat antara kebijakan formulasi/legislasi (legislative policy khususnya penal policy) dengan law enforcement policy dan criminal policy, namun dilihat
23
  Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Op.Cit ,hal.78-79.
24
Nyoman Serikat Putra Jaya, Bahan Kuliah Sistem Peradilan Pidana, Program Magister Ilmu Hukum, Undip,2006,Hal.13.
secara konseptual/teoritis dan dari sudut realitas, kebijakan penanggulangan kejahatan tidak dapat dilakukan semata-mata hanya dengan memperbaiki/memperbaharui sarana undang-undang (law reform termasuk criminal law/penal reform). Namun evaluasi tetap diperlukan sekiranya ada kelemahan kebijakan formulasi dalam perundang-undangan yang ada. Evaluasi terhadap kebijakan formulasi mencakup tiga masalah pokok dalam hukum pidana yaitu masalah perumusan tindak pidana (kriminalisasi), pertanggungjawaban pidana, dan aturan pidana dan pemidanaan.25
Kriminalisasi terhadap perbuatan dunia mayantara muncul ketika dihadapkan pada suatu perbuatan yang merugikan orang lain atau masyarakat yang sebelumnya belum diatur oleh hukum pidana. Hukum selalu berkembang dan semakin diperluas untuk mencakup situasi atau perubahan teknologi informasi yang terus berkembang  dalam kehidupan masyarakat, perubahan hukum akan  menuntut masyarakat dunia maya untuk menyesuaikan dengan hukum yang baru tersebut. Akan tetapi pada kenyataannya hukum sendiri belum dapat mengatasi secara riil terhadap permasalahan-permasalahan yang ditimbulkan oleh teknologi khususnya teknologi informasi. Salah satu bukti konkretnya adalah timbulnya berbagai kejahatan di dunia virtual yang ternyata belum bisa diatasi sepenuhnya oleh hukum.
Pembeli Gaharu di Poso Sulawesi Tengah dan Morowali Dalam perspektif lain, teknologi informasi menjadi mungkin dalam formatnya saat ini karena difasilitasi oleh komputer yang didalamnya terdapat dua komponen pokok yaitu perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software). Wujud hardware berupa antara lain namun tidak terbatas pada :personal komputer,komputer mini dan mainframe, note book, palmtop, printer, modem, dan lain sebagainya. Adapun software  antara lain terdiri dari


Tidak ada komentar:

Posting Komentar