Senin, 29 Agustus 2016

Membeli Gaharu di Topoyo dan Mamuju Sulawesi barat

Para pencari dan Pengolah gaharu di daerah tobadak dan topoyo atau di mamuju sulawesi barat silahkan kontak kami jika mempunyai gaharu kelas super dan AB1.




-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
















































































Membeli Gaharu di Topoyo dan Mamuju Sulawesi barat Pajak daerah selama ini berpedoman pada dua kaedah, ialah kaedah sentral (central-norm) dan kaedah lokal (local-norm). Kaedah sentral dalam pengaturan perpajakan daerah dibedakan menjadi dua, yaitu :43
1) Peraturan Perundang-undangan Pemerintahan daerah  a) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 b) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974  c) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999  d) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 
2) Peraturan Perundang-undangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah a) Undang-undang Nomor 11/Drt/Tahun 1957 b) Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997  c) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
Kaedah lokal dalam pengaturan perpajakan daerah berpedoman pada Peraturan Daerah yang dibuat dan diberlakukan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
43
Mustaqiem, dkk, 2007, Kontribusi Pemikiran untuk 50 Tahun, Prof. DR. Moh. Mahfud MD., SH, Retrospeksi Terhadap Masalah hukum dan Kenegaraan FH UII Press, Pascasarjana FH UII. Halaman : 274
Perbedaan antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah dapat pula
dilihat berdasarkan karakteristik atas obyek kedua jenis pajak
tersebut.44 Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat biasanya
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1) Dipungut terhadap obyek yang relatif mobile, untuk menghindari
perpindahan faktor produksi sebagai akibat dari sistem pengenaan pajak yang berbeda.
2) Obyek pajaknya lebih sensitif atau elastis terhadap pendapatan masyarakat, untuk menghindari adanya fluktuatif anggaran sebagai akibat dari fluktuatifnya penerimaan pajak.
3) Basis pengenaan pajak tidak terdistribusi secara merata di semua daerah.
Demikian pula ciri-ciri dari Pajak daerah adalah kebalikan
dari ciri-ciri yang melekat pada Pajak Pusat seperti yang telah
disebutkan di atas.
b. Pajak Subyektif dan Pajak Obyektif
Membeli Gaharu di Topoyo dan Mamuju Sulawesi barat Brotodiharjo45 memberikan pembedaan bahwa yang dimaksud pajak subyektif adalah pajak yang memperhatikan pertama-tama keadaan pribadi wajib pajak, untuk menetapkan pajaknya harus ditemukan alasan alasan yang objektif yang berhubungan dengan
44
Suharno, 2003, Potret Perjalanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Direktorat PBB dan BPHTB. Halaman : 23
45
Brotodihardjo, Santoso, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Edisi Keempat, Refika Aditama, Bandung. Halaman : 75
keadaan materialnya. Pada pajak-pajak subyektif ini keadaan pribadi wajib pajak sangat mempengaruhi besar kecilnya jumlah pajak yang terutang. Yang termasuk dalam Pajak Subyektif adalah : 1) Pajak Penghasilan (PPh)  2) Pajak Bangsa Asing (PBA)  3) Pajak Kekayaan
Pajak Obyektif menurut Brotodiharjo46 adalah pajak yang pertama-tama melihat kepada obyeknya yang selain daripada benda dapat pula berupa keadaan, perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar kemudian barulah dicari subyeknya (orang atau badan hukum) yang bersangkutan langsung. Subyek yang mempunyai hubungan hukum yang tertentu dengan obyek itulah yang ditunjuk sebagai subyek yang harus membayar pajak. Adapun yang tergolong Pajak Obyektif adalah : a) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  b) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  c) Bea Materai d) Pajak Pembangunan I (PPb I)
c. Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
Penggolongan ini ditinjau dari administrasi pernungutan dan pembebanannya. Disebut pajak langsung karena administrasi
Brotodihardjo, Santoso, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Edisi Keempat, Refika Aditama, Bandung. Halaman 90
pemungutannya dilakukan secara periodik (berkala), yaitu satu tahun sekali (tahun pajak atau tahun takwim), sedangkan pajak tidak langsung ialah pajak yang hanya dipungut kalau pada suatu ketika terdapat suatu peristiwa atau perbuatan seperti penyerahan barang tak gerak, pembuatan akta dan lain sebagainya.47 Pajak langsung antara lain: 1) Pajak Penghasilan (PPh) 2) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  3) Pajak Bangsa Asing (PBA) 4) Pajak Kendaraan Bermotor  5) Pajak Radio
Sifat pajak langsung ditinjau dari pembebanan pajak adalah bahwa beban pajaknya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak ketiga. Sebaliknya pajak tidak langsung bahwa beban pajaknya dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Tinjauan dari pembebanan pajak tersebut dapat dilihat dari segi ekonomis, di mana dalam beban pajak tersebut apakah terdapat shifting ataukah tidak, dan dilihat dari segi wajib pajaknya, penanggung pajaknya dan destiniearis-nya. Yang termasuk pajak tidak langsung antara lain : 1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2) Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) 
Brotodihardjo, Santoso, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Edisi Keempat, Refika Aditama, Bandung. Halaman : 96-97
3) Bea Materai 4) Bea Masuk  5) Cukai 6) Pajak Pembangunan (PPb I) 7) Pajak Tontonan Keramaian Umum 
3.    Pajak Bumi dan Bangunan
Dalam rangka pembaruan sistem pajak nasional, maka diundangkanlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 yang mulai berlaku terhitung 1 Januari 1995 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dengan mencabut 7 undang-undang perpajakan yang berobyek-kan tanah dan bangunan dengan tujuan untuk meniadakan pajak ganda dan merupakan dasar hukum yang kuat bagi pengenaan pajak obyektif atas tanah dan/ atau bangunan, serta meningkatkan peran wajib pajak dalam hal penyampaian data obyek dan subyek pajak dan pembayaran pajaknya.
Pajak Bumi dan Bangunan ini dimaksudkan untuk menggantikan peraturan-peraturan pajak seperti tersebut dibawah ini :48
1    Pajak Rumah Tangga 1908 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959, yang dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 telah ditetapkan menjadi Undang-Undang;
2    Ordonansi Verponding Indonesia 1923, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Staatsblad 1931 Nomor 168;
3    Ordonansi Verponding 1928 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
4    Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967;
5    Ordonansi Pajak Jalan 1942 telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Rechtspleging Oorlogsmisdrijven Staatsblad 1946 Nomor 47;
6    Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah, Pasal 14 huruf j, k, dan l, yang dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1961 telah ditetapkan menjadi Undang-Undang;
7    Perataran Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi yang dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 telah ditetapkan sebagai Undang-Undang.

(Soemitro, 2001:1-2)
Pemberlakuan Undang-undang ini didalam penjelasannya, bahwa PBB didasari pemikiran antara lain bahwa bumi dan bangunan memberikan keuntungan dan/ atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat darinya, oleh sebab itu wajar apabila kepada mereka diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat atau kenikmatan yang diperolehnya kepada negara melalui pajak.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak obyektif atau pajak kebendaan karena besar kecilnya pengenaan pajak ditentukan oleh kondisi obyek pajaknya yang berupa bumi dan atau bangunan.49 Sedangkan menurut Rochmat Soemitro, Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas harta tak bergerak, maka oleh sebab itu yang dipentingkan adalah obyeknya dan oleh karena itu keadaan atau status orang atau badan yang dijadikan subyek tidak penting dan tidak mempengaruhi besarnya pajak. Maka oleh sebab itu pajak ini disebut juga pajak yang obyektif.50
Sebagaimana telah diketahui, PBB di Indonesia merupakan pajak pusat karena pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Pusat, walaupun hasil akhirnya yang berupa penerimaan dikembalikan kepada daerah dengan prosentase yang besar. Dalam APBD, penerimaan PBB tersebut dimasukkan dalam kelompok penerimaan bagian daerah dari bagi hasil pajak (revenue sharing) salah satu sumber utama penerimaan daerah.
Imbangan pembagian penerimaan PBB diatur melalui PP Nomor 16 Tahun 2000 tanggal 10 Maret 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 82/KMK.04/2000 tanggal 21 Maret 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta pasal 18 UU Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan
49
Suharno, 2003, Potret Perjalanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Direktorat PBB dan BPHTB. Halaman : 57
50
(Soemitro, 2001:5)
Bangunan, di mana berdasarkan peraturan tersebut, rincian bagian daerah dari penerimaan PBB adalah sebagai berikut :
1.    Untuk Pemerintah Pusat sebesar 10%, dikembalikan lagi kepada daerah dengan rincian : a) 65% dibagikan secara merata kepada seluruh Daerah
Kabupaten/Kota
b) 35% dibagikan sebagai insentif kepada Daerah Kabupaten/Kota yang realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan pada Tahun Anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.
2.    Untuk Daerah sebesar 90%, dengan rincian : a) 16,2% untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan b) 64,8% untuk Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan c) 9% untuk Biaya Pemungutan, yang berdasarkan ketentuan yang
berlaku juga dikembalikan sebagian kepada daerah kabupaten dan kota, atas peran serta mereka dalam ikut bekerjasama untuk mengamankan upaya pemungutan penerimaan PBB. Walaupun kontribusi PBB tidaklah terlalu besar dalam struktur
Membeli Gaharu di Topoyo dan Mamuju Sulawesi barat penerimaan negara, tetapi sangat berarti dan tidak mungkin dihilangkan. Seperti diungkapkan oleh Santoso Brotodihardjo, bahwa betapapun kecilnya jumlah uang yang akan dapat masuk kedalam kas negara, uang itu selalu akan dapat dipergunakan sebagai sumbangan untuk menutupi biaya-biaya pemerintahannya.51

Tidak ada komentar:

Posting Komentar