Pembeli Kayu Gaharu di Berau Pada saat ini kami hanya membeli kayu gaharu dengan kualifikasi sebagai berikut :
1. Kelas Cina
- Untuk kelas Cina saya hanya membeli kayu gaharu super saja, sedang untuk kayu gaharu Ulir atau rings kita sudah tidak membeli lagi. Apalagi yang kelas bawah dan batangan lainnya jelas kita tidak membelinya
2. Kelas Arab
Untuk Kelas Arab, kami membeli kayu gaharu dengan spesifikasi sebagai berikut :
- Kelas Super
- Kelas AB Pas
- Kelas Ab1
Jadi kepada kawan - kawan yang mau menawarkan kayu gaharu sebaiknya pahami dulu apa yang kami minta, Hargai waktu orang dan mencoba belajar dengan baik.
--------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------
Pembeli Kayu Gaharu di Berau Kekuasaan merupakan bagian integral dari kehidupan manusia, oleh karenanya, kekuasaan akan selalu hadir guna mengiringi kepentingan hidupnya, secara individual maupun komunal, Kekuasaan setingkat demi setingkat akan mengalami perubahan dan akhirnya yang tinggal hanyalah kekuasaan primitive, Kekuasaan dalam bentuk primitive ini menurut R.M. Mac Lever, kemudian berkembang kearah tujuan yang pasti sehingga sifatnya yang sempurna akan muncul dan terelisasi dalam bentuk Negara modern seperti sekarang.16
Istilah kekuasaan sendiri hampir dipakai pada seluruh aspek
keilmuaan, seperti sosial, politik, hukum dan sebagainya, oleh karena itu
menjadi wajar jika pandangan mengenai rumusan kekuasaan mengalami
perbedaan antara yang satu dengan yang lain, namun juga tidak dapat
dikecualikan bahwa antara berbagai pandangan tersebut ada
kesamaannya, Miriam Budiardjo mengemukakan bahwa kekuasaan
adalah:
“Kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi
tingkah lakunya seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga
tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang
yang mempunyai kekuasaan itu “.17
Sayuti Una, Pergeseran Kekuasaan Pemerintahan Daerah Menurut Konstitusi Indonesia (Kajian tentang Distribusi Kekuasaan antara DPRD dan Kepala Daerah Pasca kembali berlakunya UUD 1945) UII Press, Yokyakarta 2004, hlm.1
17 Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 1992, Hlm.25.
Lebih jauh, Miriam Budiardjo mengutip beberapa pandangan ahli mengenai istilah kekuasaan lewat bukunya Aneka Pemikiran Tentang kuasa dan Wibawa, diantaranya yaitu :18
a. Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan yang mendefenisikan kekuasaan adalah suatu hubungan di mana seseorang atau kelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain agar sesuai dengan tujuan dari pihak pertama.
b. Max Weber berpandangan bahwa kekuasaan adalah kemampuan untuk melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan apapun dasar kemampuan sendiri.
c. Talcot Parson, mendefinisikan kekuasaan dengan kemampuan untuk menjamin pelaksanaan dari kewajiban-kewajiban yang mengikat oleh unit-unit organisasi kolektif.
d. R.M. Mac. Lever merumuskan kekuasaan dari aspek social yang menyebutkan. “ social power is the capacity to control the behavior of others either directly by fiat or indirectly by the manipulation of available means”.
Pembeli Kayu Gaharu di Berau Dalam aspek sosial, baik Weber maupun Max Iver, nampaknya tidak jauh berbeda dalam merumuskan istilah kekuasaan, yakni suatu kemampuan untuk mempengaruhi orang lain, hanya saja Weber lebih ekstrim dalam mengartikan kekuasaan dibandingkan R.M. Mac. Laver. Dalam pandangan Weber, kemampuan itu harus dilaksanakan meskipun mendapat tantangan dari pihak yang dipengaruhi atau diarahkan, selain itu juga tidak memperdulikan apa yang menjadi dasar dari kekuasaan tersebut. Keanekaragaman pemahaman tentang kekuasaan juga dapat dipandang dari aspek politik, misalnya Ossip K. Flachteim membedakan dua macam kekuasaan politik yaitu : 19
18 Ibid, Aneka Pemikiran Tentang Kuasa dan Wibawa, Sinar Harapan, Jakarta, 1991. hlm. 16-20 Meriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik Op.Cit hlm 37-38. Meriam Budiardjo menambahkan: “Suatu kekuasaan politik tidaklah mungkin tanpa penggunaan kekuasaan (Machttsuitoefening)
a. Bagian dari kekuasaan sosial yang khususnya terwujud dalam negara (kekuasaan negara atau State Power), seperti lembagalembaga pemerintahan DPRD, Presiden dan sebagai.
b. Bagian dari kekuasaan sosial yang ditujukan kepada Negara.
Dengan demikian, pada dasarnya kekuasaan politik itu merupakan bagian dari kekuasaan sosial itu sendiri. Hanya saja dalam bentuk politik, kekuasaan lebih ditujukan pada negara melalui organ-organnya, oleh karena itu, untuk merelisasikan kekuasaan politik pada suatu negara harus ada pihak penguasa dan sarana kekuasaannya (machtsminddelen), tanpa adanya kedua hal tersebut kekuasaan politik tidak akan memiliki legitimasi apa-apa.
Dalam kaitannya dengan hukum kekuasaan itu sendiri memiliki hubungan yang sangat erat dengan hukum.20. Karena di satu sisi hukum membutuhkan kekuasaan untuk menjalankan fungsinya, sedang disisi lain kekuasaan membutuhkan hukum untuk melegitimasi keberadaannya. Kekuasaan dalam aspek hukum dapat dipahami sebagai suatu kedaulatan, wewenang dan hak.
Kekuasaan yang dipahami sebagai kedaulatan, berarti kedaulatan itu hakikatnya merupakan kekuasaan yang utama. Menurut Dahlan Thaib, kedaulatan baik diun. gkap dengan perkataan sovereignty (dalam bahasa inggris) maupun souvereiniteit (dalam bahasa Belanda) pada dasarnya
Hubungan hukum dengan kekuasaan tidak hanya pada pembatasan hukum terhadap kekuasaan, melainkan juga ketika hukum menyalurkan dan memberikan kekuasaan pada pihak lain baik pada individu maupun badan (misalkan kekuasaan negara) dengan demikian hukum merupakan sumber kekuasaan. Satjipto Raharjo. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bhakti, Bandung 2000 hlm.147-148.
dapat diartikan sebagai sesuatu yang tertinggi.21 Dengan begitu, kekuasaan dalam arti kedaulatan dapat diartikan sebagai hak mutlak, tertinggi, tak terbatas, tak tergantung dan tanpa kecuali. Kedaulatan yang demikian itu dalam suatu negara biasanya diwakilkan kepada lembaga-lembaga negara untuk melaksanakannya, apakah dalam bentuk lembaga tinggi maupun lembaga tertinggi, sedangkan kekuasaan dalam arti hak sebagai bagian dari pemahaman kekuasaan dalam aspek hukum. Kekuasaan merupakan hak sebagai kepentingan yang diakui dan dilindungi oleh hukum. Dalam arti lain dianggap sebagai suatu kekuasaan berdasarkan hukum, dengan hak tersebut seseorang dapat melaksanakan kepentingannya.22 lebih jauh, Van Apeldoorn dalam konteks yang tak jauh berbeda mengemukakan hak sebagai kekuasaan, yaitu suatu kekuasaan bercita-citakan keadilan. Oleh karena itu, hak diartikan kekuasaan karena dengan hak tersebut seseorang dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadinya dengan pihak lain.23 kepentingan pribadi yang merupakan hak asasi yang harus dihormati keberadaannya oleh pihak lain, begitu juga sebaliknya tanpa adanya hak-hak tersebut, akibatnya akan muncul prilaku atau tindakan semena-mena yang pada gilirannya dapat mengganggu ketertiban dan keamanan dalam pergaulan hidup manusia dengan demikian hak dalam arti kekuasaan
21 Dahlan Thaib, Implementasi Sistem Ketatanegaraan menurut UUD 1945. Liberty. Yokyakarta 1998. hlm 9
22 Lili Rassjidi, Dasar-dasar Filsafat Hukum, Rajawali Press, Jakarta 1988, hlm 45
23 Sayuti Una, Op.Cit. hlm 9
adalah hak-hak yang berada pada suatu pihak yang diakui keberadaanya oleh pihak lain berdasarkan hukum.
2. Kekuasaan dalam Islam
Dalam konteks Islam, konsep kekuasaan hampir tidak dapat dibedakan dengan makna pemerintahan. Indikasi tersebut dapat dianalisis dari berbagai pandang pakar politiik Islam, salah satunya adalah Muhammad Al-Mubarok yang berbendapat bahwa kekuasaan atau pemerintahan merupakan sifat orang yang mengurus administrasi negara, mengatur urusan-urusannya, memutuskan problema-problema dan permasalahan-permasalahan dalam hubungan anggota bangsa, urusan-urusan penghidupan, kemakmuran dan membela mereka serta dalam hubungan antara mereka dengan negara-negara dan bangsa-bangsa lain.24 Istilah kekuasaan atau pemerintahan itu sering diungkapkan dengan istilah Al-Sulthaniyyah. Ibnu Taimiyah menggunakan istilah Al-Mulk, dan Ibnu Khaldun mengartikan dengan istilah AL-Khilafah. Kekuasaan dalam arti AL-Khilafah merupakan kekuasaan untuk melindungi agama dan mengatur dunia dengannya yaitu Allah SWT. Sedangkan At-Tatzani mendefinisikan AL-Khilafah sebagai kepemimpinan umum dalam mengurus agama dan dunia menggantikan Nabi Muhammad SAW. Pemahaman kekuasaan dengan konteks demikian cukup beralasan, karena dalam sistem Islam pemegang kekuasaan yang
Firman Hariyanto, terjemahan Nizham Al-Islam, Al-Mulk wa Ad-Daulah karangan Muhammad Al-Mubarak, Pustaka Pelajar, Yokyakarta. 2000. hlm 32
tertinggi adalah sang pencipta atau dengan kata lain sistem Islam menganut konsep kedaulatan Tuhan (godsouvereinteit).25
Pembeli Kayu Gaharu di Berau Uraian konsep kekuasaan diatas memberikan indikasi bahwa kekuasaan itu telah dirumuskan dalam berbagai aspek yang masing-masing memiliki pendekatan sendiri. Namun seringkali pendekatan kekuasaan dalam aspek hukum dan yuridis tidak dapat meninggalkan pendekatan kekuasaan dari aspek politis. Hal itu karena pada dasarnya pendekatan mengenai kekuasaan berada pada batas antara pengetahuan hukum (Hukum Tata Negara) dengan pengetahuan politik (Ilmu Pemerintahan). Oleh karena itu pemahaman tentang kekuasaan seringkali dilakukan melalui pendekatan yuridis dan politis.
Istilah kekuasaan sendiri hampir dipakai pada seluruh aspek
keilmuaan, seperti sosial, politik, hukum dan sebagainya, oleh karena itu
menjadi wajar jika pandangan mengenai rumusan kekuasaan mengalami
perbedaan antara yang satu dengan yang lain, namun juga tidak dapat
dikecualikan bahwa antara berbagai pandangan tersebut ada
kesamaannya, Miriam Budiardjo mengemukakan bahwa kekuasaan
adalah:
“Kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi
tingkah lakunya seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga
tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang
yang mempunyai kekuasaan itu “.17
Sayuti Una, Pergeseran Kekuasaan Pemerintahan Daerah Menurut Konstitusi Indonesia (Kajian tentang Distribusi Kekuasaan antara DPRD dan Kepala Daerah Pasca kembali berlakunya UUD 1945) UII Press, Yokyakarta 2004, hlm.1
17 Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 1992, Hlm.25.
Lebih jauh, Miriam Budiardjo mengutip beberapa pandangan ahli mengenai istilah kekuasaan lewat bukunya Aneka Pemikiran Tentang kuasa dan Wibawa, diantaranya yaitu :18
a. Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan yang mendefenisikan kekuasaan adalah suatu hubungan di mana seseorang atau kelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain agar sesuai dengan tujuan dari pihak pertama.
b. Max Weber berpandangan bahwa kekuasaan adalah kemampuan untuk melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan apapun dasar kemampuan sendiri.
c. Talcot Parson, mendefinisikan kekuasaan dengan kemampuan untuk menjamin pelaksanaan dari kewajiban-kewajiban yang mengikat oleh unit-unit organisasi kolektif.
d. R.M. Mac. Lever merumuskan kekuasaan dari aspek social yang menyebutkan. “ social power is the capacity to control the behavior of others either directly by fiat or indirectly by the manipulation of available means”.
Pembeli Kayu Gaharu di Berau Dalam aspek sosial, baik Weber maupun Max Iver, nampaknya tidak jauh berbeda dalam merumuskan istilah kekuasaan, yakni suatu kemampuan untuk mempengaruhi orang lain, hanya saja Weber lebih ekstrim dalam mengartikan kekuasaan dibandingkan R.M. Mac. Laver. Dalam pandangan Weber, kemampuan itu harus dilaksanakan meskipun mendapat tantangan dari pihak yang dipengaruhi atau diarahkan, selain itu juga tidak memperdulikan apa yang menjadi dasar dari kekuasaan tersebut. Keanekaragaman pemahaman tentang kekuasaan juga dapat dipandang dari aspek politik, misalnya Ossip K. Flachteim membedakan dua macam kekuasaan politik yaitu : 19
18 Ibid, Aneka Pemikiran Tentang Kuasa dan Wibawa, Sinar Harapan, Jakarta, 1991. hlm. 16-20 Meriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik Op.Cit hlm 37-38. Meriam Budiardjo menambahkan: “Suatu kekuasaan politik tidaklah mungkin tanpa penggunaan kekuasaan (Machttsuitoefening)
a. Bagian dari kekuasaan sosial yang khususnya terwujud dalam negara (kekuasaan negara atau State Power), seperti lembagalembaga pemerintahan DPRD, Presiden dan sebagai.
b. Bagian dari kekuasaan sosial yang ditujukan kepada Negara.
Dengan demikian, pada dasarnya kekuasaan politik itu merupakan bagian dari kekuasaan sosial itu sendiri. Hanya saja dalam bentuk politik, kekuasaan lebih ditujukan pada negara melalui organ-organnya, oleh karena itu, untuk merelisasikan kekuasaan politik pada suatu negara harus ada pihak penguasa dan sarana kekuasaannya (machtsminddelen), tanpa adanya kedua hal tersebut kekuasaan politik tidak akan memiliki legitimasi apa-apa.
Dalam kaitannya dengan hukum kekuasaan itu sendiri memiliki hubungan yang sangat erat dengan hukum.20. Karena di satu sisi hukum membutuhkan kekuasaan untuk menjalankan fungsinya, sedang disisi lain kekuasaan membutuhkan hukum untuk melegitimasi keberadaannya. Kekuasaan dalam aspek hukum dapat dipahami sebagai suatu kedaulatan, wewenang dan hak.
Kekuasaan yang dipahami sebagai kedaulatan, berarti kedaulatan itu hakikatnya merupakan kekuasaan yang utama. Menurut Dahlan Thaib, kedaulatan baik diun. gkap dengan perkataan sovereignty (dalam bahasa inggris) maupun souvereiniteit (dalam bahasa Belanda) pada dasarnya
Hubungan hukum dengan kekuasaan tidak hanya pada pembatasan hukum terhadap kekuasaan, melainkan juga ketika hukum menyalurkan dan memberikan kekuasaan pada pihak lain baik pada individu maupun badan (misalkan kekuasaan negara) dengan demikian hukum merupakan sumber kekuasaan. Satjipto Raharjo. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bhakti, Bandung 2000 hlm.147-148.
dapat diartikan sebagai sesuatu yang tertinggi.21 Dengan begitu, kekuasaan dalam arti kedaulatan dapat diartikan sebagai hak mutlak, tertinggi, tak terbatas, tak tergantung dan tanpa kecuali. Kedaulatan yang demikian itu dalam suatu negara biasanya diwakilkan kepada lembaga-lembaga negara untuk melaksanakannya, apakah dalam bentuk lembaga tinggi maupun lembaga tertinggi, sedangkan kekuasaan dalam arti hak sebagai bagian dari pemahaman kekuasaan dalam aspek hukum. Kekuasaan merupakan hak sebagai kepentingan yang diakui dan dilindungi oleh hukum. Dalam arti lain dianggap sebagai suatu kekuasaan berdasarkan hukum, dengan hak tersebut seseorang dapat melaksanakan kepentingannya.22 lebih jauh, Van Apeldoorn dalam konteks yang tak jauh berbeda mengemukakan hak sebagai kekuasaan, yaitu suatu kekuasaan bercita-citakan keadilan. Oleh karena itu, hak diartikan kekuasaan karena dengan hak tersebut seseorang dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadinya dengan pihak lain.23 kepentingan pribadi yang merupakan hak asasi yang harus dihormati keberadaannya oleh pihak lain, begitu juga sebaliknya tanpa adanya hak-hak tersebut, akibatnya akan muncul prilaku atau tindakan semena-mena yang pada gilirannya dapat mengganggu ketertiban dan keamanan dalam pergaulan hidup manusia dengan demikian hak dalam arti kekuasaan
21 Dahlan Thaib, Implementasi Sistem Ketatanegaraan menurut UUD 1945. Liberty. Yokyakarta 1998. hlm 9
22 Lili Rassjidi, Dasar-dasar Filsafat Hukum, Rajawali Press, Jakarta 1988, hlm 45
23 Sayuti Una, Op.Cit. hlm 9
adalah hak-hak yang berada pada suatu pihak yang diakui keberadaanya oleh pihak lain berdasarkan hukum.
2. Kekuasaan dalam Islam
Dalam konteks Islam, konsep kekuasaan hampir tidak dapat dibedakan dengan makna pemerintahan. Indikasi tersebut dapat dianalisis dari berbagai pandang pakar politiik Islam, salah satunya adalah Muhammad Al-Mubarok yang berbendapat bahwa kekuasaan atau pemerintahan merupakan sifat orang yang mengurus administrasi negara, mengatur urusan-urusannya, memutuskan problema-problema dan permasalahan-permasalahan dalam hubungan anggota bangsa, urusan-urusan penghidupan, kemakmuran dan membela mereka serta dalam hubungan antara mereka dengan negara-negara dan bangsa-bangsa lain.24 Istilah kekuasaan atau pemerintahan itu sering diungkapkan dengan istilah Al-Sulthaniyyah. Ibnu Taimiyah menggunakan istilah Al-Mulk, dan Ibnu Khaldun mengartikan dengan istilah AL-Khilafah. Kekuasaan dalam arti AL-Khilafah merupakan kekuasaan untuk melindungi agama dan mengatur dunia dengannya yaitu Allah SWT. Sedangkan At-Tatzani mendefinisikan AL-Khilafah sebagai kepemimpinan umum dalam mengurus agama dan dunia menggantikan Nabi Muhammad SAW. Pemahaman kekuasaan dengan konteks demikian cukup beralasan, karena dalam sistem Islam pemegang kekuasaan yang
Firman Hariyanto, terjemahan Nizham Al-Islam, Al-Mulk wa Ad-Daulah karangan Muhammad Al-Mubarak, Pustaka Pelajar, Yokyakarta. 2000. hlm 32
tertinggi adalah sang pencipta atau dengan kata lain sistem Islam menganut konsep kedaulatan Tuhan (godsouvereinteit).25
Pembeli Kayu Gaharu di Berau Uraian konsep kekuasaan diatas memberikan indikasi bahwa kekuasaan itu telah dirumuskan dalam berbagai aspek yang masing-masing memiliki pendekatan sendiri. Namun seringkali pendekatan kekuasaan dalam aspek hukum dan yuridis tidak dapat meninggalkan pendekatan kekuasaan dari aspek politis. Hal itu karena pada dasarnya pendekatan mengenai kekuasaan berada pada batas antara pengetahuan hukum (Hukum Tata Negara) dengan pengetahuan politik (Ilmu Pemerintahan). Oleh karena itu pemahaman tentang kekuasaan seringkali dilakukan melalui pendekatan yuridis dan politis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar