Ulir gaharu lingkar super dan super king |
Ulir gaharu lingkar super dan super king Kepada rekan-rekan Suplier Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
.Please Read this Inform
Ulir gaharu lingkar super dan super king CAR adalah rasio yang memperlihatkan seberapa jauh seluruh aktiva bank yang mengandung risiko ikut dibiayai dari dana modal sendiri bank disamping memperoleh dana-dana dari sumber-sumber di luar bank. CAR adalah rasio kecukupan modal yang merupakan faktor yang penting bagi bank dalam rangka pengembangan usaha dan menampung risiko kerugian. Bank Indonesia menerapkan CAR yaitu kewajiban penyediaan modal minimum yang harus selalu dipertahankan oleh setiap bank sebagai suatu proporsi tertentu dari total aktiva tertimbang menurut resiko (ATMR) atau secara matematis dapat dirumuskan sebagai berikut (Lukman Dendawijaya, 2003, p:122) : 2.1.4. Modal Bank
Berdasarkan ketentuan yang dibuat oleh Bank Indonesia dalam rangka tata cara penilaian tingkat kesehatan bank terdapat ketentuan bahwa modal bank terdiri atas modal inti dan modal pelengkap.
1. Modal Inti a. Modal disetor
Ulir gaharu lingkar super dan super king Merupakan modal yang disetor secara efektif oleh pemiliknya. Bagi bank yang berbentuk hukumkoperasi, modal disetor terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Agio saham Merupakan selisih lebih setoran modal yang diterima oleh bank sebagai akibat harga saham yang melebihi nilai nominalnya.
c. Modal sumbangan
Merupakan modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk selisih antara nilai yang tercatat dengan harga jual apabila saham tersebut dijual.
d. Cadangan umum
Merupakan cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba ditahan atau laba bersih setelah dikurangi pajak dan mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sesuai dengan ketentuan pendirian atau anggaran dasar masing-masing bank.
e. Cadangan tujuan
Ulir gaharu lingkar super dan super king Merupakan bagian laba setelah dikurangi pajak yang diselisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota.
f. Laba yang ditahan
Merupakan saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota diputuskan untuk tidak dibagikan.
g. Laba tahun lalu
Merupakan seluruh laba bersih tahun-tahun yang lalu setelah diperhitungkan pajak dn belum ditetapkan penggunanya oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota. Dalam hal ini bila bank mempunyai saldo rugi tahun-tahun lalu, maka seluruh kerugian tersebut menjadi faktor pengurang dari modal inti.
h. Laba tahun berjalan
Merupakan laba yang diperoleh dalam tahun berjalan setelah dikurangi taksiran utang pajak. Jumlah laba tahun berjalan tersebut yang diperhitungkan sebagai modal inti hanya sebesar 50 persen. Dalam hal ini bila pada tahun berjalan bank mengalami kerugian maka seluruh kerugian tersebut menjadi faktor pengurang dari modal inti.
Jumlah modal inti dari semua yang telah dijelaskan di atas dikurangi dengan :
a. Goodwill yang ada dalam pembukuan bank
b. Kekurangan jumlah penyisihan penghapusan aktiva produktif dari jumlah yang seharusnya dibentuk sesuai ketentuan Bank Indonesia. Pengurangan ini berlaku mulai akhir Desember 1996. 2. Modal Pelengkap a. Cadangan revaluasi aktiva tetap
Merupakan cadangan yang dibentuk dari selisih penilaian kembali aktiva tetap yang telah mendapat persetujuan Direktorat Jendral Pajak.
b. Penyisihan penghapusan aktiva produktif
Merupakan cadangan yang dibentuk dengan cara membebani laba rugi tahun berjalan, dengan maksud untuk menampung kerugian yang mungkin muncul sebagai akibat dari tidak diterimanya kembali sebagian atas seluruh aktiva produktif. Penyisihan penghapusan aktiva produktif yang dapat diperhitungkan sebagai kemampuan modal pelengkap adalah maksimum sebesar 1.25 persen dari jumlah aktiva tertimbang menurut risiko (Surat Edaran BI No. 26/1/BPPP).
c. Modal pinjaman
Ulir gaharu lingkar super dan super king Merupakan uang yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki sifat seperti modal dan mempunyai ciri-ciri : Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan, dipersamakan dengan modal dan telah dibayar penuh. Tidak dapat dilunasi atau ditarik atas inisiatif pemilik tanpa persetujuan Bank Indonesia. Mempunyai kedudukan yang sama dengan modal dalam hal jumlah kerugian bank melebihi laba yang ditahan dan cadangan- cadangan yang termasuk modal inti, meskipun bank belum dilikuidasi. Pembayaran bunga dapaat ditangguhkan apabila bank dalam keadaan rugi atau labanya tidak mendukung untuk membayar bunga tersebut. Pinjaman Subordinasi
Berdasarkan ketentuan yang dibuat oleh Bank Indonesia dalam rangka tata cara penilaian tingkat kesehatan bank terdapat ketentuan bahwa modal bank terdiri atas modal inti dan modal pelengkap.
1. Modal Inti a. Modal disetor
Ulir gaharu lingkar super dan super king Merupakan modal yang disetor secara efektif oleh pemiliknya. Bagi bank yang berbentuk hukumkoperasi, modal disetor terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Agio saham Merupakan selisih lebih setoran modal yang diterima oleh bank sebagai akibat harga saham yang melebihi nilai nominalnya.
c. Modal sumbangan
Merupakan modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk selisih antara nilai yang tercatat dengan harga jual apabila saham tersebut dijual.
d. Cadangan umum
Merupakan cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba ditahan atau laba bersih setelah dikurangi pajak dan mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sesuai dengan ketentuan pendirian atau anggaran dasar masing-masing bank.
e. Cadangan tujuan
Ulir gaharu lingkar super dan super king Merupakan bagian laba setelah dikurangi pajak yang diselisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota.
f. Laba yang ditahan
Merupakan saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota diputuskan untuk tidak dibagikan.
g. Laba tahun lalu
Merupakan seluruh laba bersih tahun-tahun yang lalu setelah diperhitungkan pajak dn belum ditetapkan penggunanya oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota. Dalam hal ini bila bank mempunyai saldo rugi tahun-tahun lalu, maka seluruh kerugian tersebut menjadi faktor pengurang dari modal inti.
h. Laba tahun berjalan
Merupakan laba yang diperoleh dalam tahun berjalan setelah dikurangi taksiran utang pajak. Jumlah laba tahun berjalan tersebut yang diperhitungkan sebagai modal inti hanya sebesar 50 persen. Dalam hal ini bila pada tahun berjalan bank mengalami kerugian maka seluruh kerugian tersebut menjadi faktor pengurang dari modal inti.
Jumlah modal inti dari semua yang telah dijelaskan di atas dikurangi dengan :
a. Goodwill yang ada dalam pembukuan bank
b. Kekurangan jumlah penyisihan penghapusan aktiva produktif dari jumlah yang seharusnya dibentuk sesuai ketentuan Bank Indonesia. Pengurangan ini berlaku mulai akhir Desember 1996. 2. Modal Pelengkap a. Cadangan revaluasi aktiva tetap
Merupakan cadangan yang dibentuk dari selisih penilaian kembali aktiva tetap yang telah mendapat persetujuan Direktorat Jendral Pajak.
b. Penyisihan penghapusan aktiva produktif
Merupakan cadangan yang dibentuk dengan cara membebani laba rugi tahun berjalan, dengan maksud untuk menampung kerugian yang mungkin muncul sebagai akibat dari tidak diterimanya kembali sebagian atas seluruh aktiva produktif. Penyisihan penghapusan aktiva produktif yang dapat diperhitungkan sebagai kemampuan modal pelengkap adalah maksimum sebesar 1.25 persen dari jumlah aktiva tertimbang menurut risiko (Surat Edaran BI No. 26/1/BPPP).
c. Modal pinjaman
Ulir gaharu lingkar super dan super king Merupakan uang yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki sifat seperti modal dan mempunyai ciri-ciri : Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan, dipersamakan dengan modal dan telah dibayar penuh. Tidak dapat dilunasi atau ditarik atas inisiatif pemilik tanpa persetujuan Bank Indonesia. Mempunyai kedudukan yang sama dengan modal dalam hal jumlah kerugian bank melebihi laba yang ditahan dan cadangan- cadangan yang termasuk modal inti, meskipun bank belum dilikuidasi. Pembayaran bunga dapaat ditangguhkan apabila bank dalam keadaan rugi atau labanya tidak mendukung untuk membayar bunga tersebut. Pinjaman Subordinasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar