Tempat Jual Gaharu di Makasar Sulawesi Selatan |
Tempat Jual Gaharu di Makasar Sulawesi Selatan Kepada rekan-rekan Suplier Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
.Please Read this Inform
Tempat Jual Gaharu di Makasar Sulawesi Selatan Sedangkan yang berkenaan dengan perabot rumah tangga, maka Pasal 389 menentukan bahwa: ” Wali wajib menguasakan supaya dijual segala meja kursi atau perabot rumah, yang mana pada permulaan atau selama perwalian jatuh ke tangan kekayaan si belum dewasa, sepertipun segala benda bergerak yang tidak memberikan hasil, pendapatan atau keuntungan, terkecuali benda – benda itulah diantaranya, yang kiranya dalam wujudnya boleh disimpan dnegan persetujuan Balai dan setelah didengar atau dipanggil dengan sah si wali pengawas, sekiranya bukan Balai sendiri yang menjadi wali pengawas, dan para keluarga sedarah atau semenda.
Tempat Jual Gaharu di Makasar Sulawesi Selatan Ada keharusan melakukan penjualan di muka umum apabila hal itu berkaitan dengan ketentuan Pasal 390, yaitu: Bapak dan Ibu sekedar mereka menurut undang – undang mempunyai hak nikmat hasil atas harta kekayaan si belum dewasa, adalah terbebas dari kewajiban menjual meja – kursi atau benda – benda bergerak lainnya, jika mereka lebih suka menyimpannya dengan maksud kelak akan memberikannya kembali dalam wujudnya kepada si anak yang belum dewasa tadi. Dalam hal demikian, haruslah mereka atas biaya sendiri menyuruh kepada seorang ahli yang akan diangkat oleh seorang wali pengawas, dan akan mengangkat sumpah juga dii depan Kepala Pemerintah Daerah,
Tempat Jual Gaharu di Makasar Sulawesi Selatan Ada keharusan melakukan penjualan di muka umum apabila hal itu berkaitan dengan ketentuan Pasal 390, yaitu: Bapak dan Ibu sekedar mereka menurut undang – undang mempunyai hak nikmat hasil atas harta kekayaan si belum dewasa, adalah terbebas dari kewajiban menjual meja – kursi atau benda – benda bergerak lainnya, jika mereka lebih suka menyimpannya dengan maksud kelak akan memberikannya kembali dalam wujudnya kepada si anak yang belum dewasa tadi. Dalam hal demikian, haruslah mereka atas biaya sendiri menyuruh kepada seorang ahli yang akan diangkat oleh seorang wali pengawas, dan akan mengangkat sumpah juga dii depan Kepala Pemerintah Daerah,
Tempat Jual Gaharu di Poso menaksir harga sesungguhnya dari benda –benda tersebut. Terhadap benda – benda mereka yang sekiranya tidak akan dapat menyerahkannya kembali dalam wujudnya, mereka harus menaruh dalam simpanan benda – benda itu seperti telah ditaksir. Jadi, keharusan menjual tadi tidak berlaku jika perwalian itu dilakukan oleh si ayah atau si ibu yang berhak atas hak petik hasil atas harta kekayaan si anak, untuk kemudian memberikan barang itu kepada si anak.
Demikian ketentuan pasal tadi dan menurut ketentuan Pasal 396 KUH Perdata, ditentukan bahwa: ” Wali untuk kepentingan si anak tidak boleh meminjam uang, menjual atau menggadaikan barang tidak bergerak bagi si anak, dan tidak boleh juga ia menjual surat berharga dan piutang, kalau tidak dengan izin Pengadilan. Selanjutnyua ditegaskan di dalam Pasal 395 bahwa: ” Di dalam hal penjualan barang tidak bergerak itu diizinkan oleh pengadilan maka penjualan itu harus dilakukan Tempat Jual Gaharu di Palopo Sulawaei selatan di muka umum. kecuali dalam keadaan yang luar biasa, dan apabila hal itu untuk kepentingan si anak, maka Pengadilan dapat memberi izin untuk penjualan di bawah tangan. Undang – Undang mengatur adanya beberapa larangan di dalam Pasal 400 yang pada dasarnya ditentukan bahwa: Wali tidak boleh menyewa atau mengambil dalam hak usaha ( pacht ) barang – barang si anak untuk kepentingan diri sendiri tanpa izin pengadilan. 3 Sedangkan Pasal 401 menegask.an: Wali tidak boleh menerima warisan yang jatuh pada si anak, kecuali dengan hak istimewa akan pendaftaran harta peninggalan, ia tidak boleh menolak warisan tanpa izin dari Pengadilan.
( 6 ) Seorang wali erat kaitannya dengan Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas dalam dua hal yaitu:
Tempat Jual Gaharu di Makasar Sulawesi Selatan Di dalam Pasal 372 dinyatakan: Tiap tahun wali pengawas harus meminta kepada setiap wali ( kecuali bapak dan ibu ), supaya secara ringkas memberikan perhitungan tanggungjawab dan supaya memperlihatkan kepadanya segala kertas – kertas andil dan surat – surat berharga kepunyaan si belum dewasa. Perhitungan secara ringkas itu akan dibuat di atas kertas tidak bermeterai dan diserahkan tanpa sesuatu biaya, pun tanpa sesuatu bentuk hukum.Demikian pula halnya diatur di dalam Pasal 404 bahwa: “ Wali tidaklah leluasa,dalam suatu perkara yang dimajukan terhadap si belum dewasa menyatakan menerima putusan tanpa kuasa untuk itu dari Balai, dengan cara seperti tersebut dalam permulaan Pasal yang lalu. “ Tugas wali yang menyangkut pribadi si anak secara otentik diatur di dalamPasal 383 bahwa setiap wali harus menyelenggarakan pemeliharaan danpendidikan terhadap pribadi si belum dewasa sesuai dengan harta kekayaannya,ia pun harus mewakilinya dalam segala tindak perdata.
Demikian ketentuan pasal tadi dan menurut ketentuan Pasal 396 KUH Perdata, ditentukan bahwa: ” Wali untuk kepentingan si anak tidak boleh meminjam uang, menjual atau menggadaikan barang tidak bergerak bagi si anak, dan tidak boleh juga ia menjual surat berharga dan piutang, kalau tidak dengan izin Pengadilan. Selanjutnyua ditegaskan di dalam Pasal 395 bahwa: ” Di dalam hal penjualan barang tidak bergerak itu diizinkan oleh pengadilan maka penjualan itu harus dilakukan Tempat Jual Gaharu di Palopo Sulawaei selatan di muka umum. kecuali dalam keadaan yang luar biasa, dan apabila hal itu untuk kepentingan si anak, maka Pengadilan dapat memberi izin untuk penjualan di bawah tangan. Undang – Undang mengatur adanya beberapa larangan di dalam Pasal 400 yang pada dasarnya ditentukan bahwa: Wali tidak boleh menyewa atau mengambil dalam hak usaha ( pacht ) barang – barang si anak untuk kepentingan diri sendiri tanpa izin pengadilan. 3 Sedangkan Pasal 401 menegask.an: Wali tidak boleh menerima warisan yang jatuh pada si anak, kecuali dengan hak istimewa akan pendaftaran harta peninggalan, ia tidak boleh menolak warisan tanpa izin dari Pengadilan.
( 6 ) Seorang wali erat kaitannya dengan Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas dalam dua hal yaitu:
Tempat Jual Gaharu di Makasar Sulawesi Selatan Di dalam Pasal 372 dinyatakan: Tiap tahun wali pengawas harus meminta kepada setiap wali ( kecuali bapak dan ibu ), supaya secara ringkas memberikan perhitungan tanggungjawab dan supaya memperlihatkan kepadanya segala kertas – kertas andil dan surat – surat berharga kepunyaan si belum dewasa. Perhitungan secara ringkas itu akan dibuat di atas kertas tidak bermeterai dan diserahkan tanpa sesuatu biaya, pun tanpa sesuatu bentuk hukum.Demikian pula halnya diatur di dalam Pasal 404 bahwa: “ Wali tidaklah leluasa,dalam suatu perkara yang dimajukan terhadap si belum dewasa menyatakan menerima putusan tanpa kuasa untuk itu dari Balai, dengan cara seperti tersebut dalam permulaan Pasal yang lalu. “ Tugas wali yang menyangkut pribadi si anak secara otentik diatur di dalamPasal 383 bahwa setiap wali harus menyelenggarakan pemeliharaan danpendidikan terhadap pribadi si belum dewasa sesuai dengan harta kekayaannya,ia pun harus mewakilinya dalam segala tindak perdata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar