Pembeli Gaharu di Sorong |
Pembeli Gaharu di Sorong Kepada rekan-rekan Suplier Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
.Please Read this Inform
Pembeli Gaharu di Sorong Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan bahwa perwalian sudah dikenal dalam masyarakat. Karena pada dasarnya setiap orang mempunyai “ kewenangan berhak “ karena ia merupakan subyek hukum. Namun tidak semua orang cakap melakukan perbuatan – perbuatan hukum. Pada umumnya orang – orang yang disebut mendeerjarig adalah orang – orang yang dapat melakukan perbuatan hukum secara sah kecuali UU tidak menentukan demikian.Sebagai contoh seorang pria telah mencapai umur 18 tahun sudah dianggap mampu untuk melangsungkan suatu perkawinan.Di samping itu orang tersebut sudah mampu untuk mempertanggung jawabkanperbuatan – perbuatan hukum yang dilakukannya.Batasan seseorang itu sudah dianggap sebagai minderjarig Pembeli Gaharu di Sorong ( cakapmelakukan perbuatan hukum ) adalah tidak sama untuk setiap negara. Demikian juga batasan yang menurut KUH Perdata ( BW ) dan UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam BW terdapat dalam ketentuan Pasal 330 BW:
( 1 ) Batas antara minderjarig dan minderjarigheid yaitu umur 21 tahun kecuali jika:
a. Anak tersebut sudah kawin sebelum mencapai umur genap 21 tahun.
b. Karena pelunakan ( handlichting ) atau venia aetetis seperti yang terdapat dalam Pasal 419 BW.
( 2 ) Pembubaran perkawinan yang terjadi pada seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun tidak berpengaruh terhadap status minderjarigheid yang telah diperolehnya.
( 3 ) Mereka yang belum dewasa dan tidak berada di bawah kekuasaan orang
Pembeli Gaharu di Sorong tua akan berada di bawah perwalian. Berdasarkan hasil wawancara dengan responden lain yaitu Bp. MD Pasaribu Ketua PN Semarang bahwa perwalian menurut KUH Perdata Perwalian adalah pengurusan terhadap kepentingan anak – anak dari bapak dan ibu yang sama sekedar anak – anak itupun mempunyai seorang wali yang sama pula harus
dianggap sebagai suatu perwalian.5 Perwalian menurut UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur dalam Bab XI Pasal 50 hingga Pasal 54. Perwalian adalah pengawasan, perawatan dan serta pengurusann kepentingan si anak.
Hak Hadlonah Anak yang belum dewasa, di bawah umur dan belum berusia 18 tahun serta belum menikah, diasuh atau di bawah perlindungan
seorang wali.
Menurut Penulis, pada intinya pengertian perwalian adalah sama, bahwa
pengurusan kepentingan anak yang belum dewasa dan anak tersebut tidak
berada di bawah kekuasaan orang tuanya.
3.1. Tanggapan Masyarakat Mengenai Pelaksanaan Perwalian
Dalam praktek di kehidupan masyarakat. Perwalian sudah banyak dijumpai dalam masyarakat kita. Masyarakat sudah banyak yang menerima dan cukup mengerti tentang perwalian dan arti pentingnya perwalian.
Dalam pelaksanaan tentang UU mana yang akan dipakai oleh masyarakat yang akan melakukan perwalian tergantung kepada masyarakat tersebut. Masyarakat tersebut tunduk pada KUH Perdata atau tunduk kepada UU No,1 tahun 1974.
Apabila mereka akan tunduk pada KUH Perdata, maka yang berhak mendapatkan perwalian adalah anak – anak yang belum berumur 21 tahun dan belum kawin yang tidak berada di abwah kekuasaan orang tuanya.
MD Pasaribu, S.H, M.Hum, Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Wawancara Pribadi, tanggal 23 Juni 2007
Pembeli Gaharu di Fakfak silahkan telpon 0812 20 421 431 atau datang ke rumah kantor kita. Sedangkan bagi masyarakat yang ingin agar perwalian menurut Undang – Undang Noor.1 tahun 1974 bahwa mereka yang berhak mendapat perwalian adalah anak – anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan yang tidak berada di bawah kekuasaan wali. Orang – orang yang berhak memegang kekuasaan. Perwalian menurut Pasal 51 KUH Perdata adalah : Wali ditunjuk oleh orang tua dengan surat wasiat. Wali diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil dan jujur dan berkelakuan baik.
( 1 ) Batas antara minderjarig dan minderjarigheid yaitu umur 21 tahun kecuali jika:
a. Anak tersebut sudah kawin sebelum mencapai umur genap 21 tahun.
b. Karena pelunakan ( handlichting ) atau venia aetetis seperti yang terdapat dalam Pasal 419 BW.
( 2 ) Pembubaran perkawinan yang terjadi pada seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun tidak berpengaruh terhadap status minderjarigheid yang telah diperolehnya.
( 3 ) Mereka yang belum dewasa dan tidak berada di bawah kekuasaan orang
Pembeli Gaharu di Sorong tua akan berada di bawah perwalian. Berdasarkan hasil wawancara dengan responden lain yaitu Bp. MD Pasaribu Ketua PN Semarang bahwa perwalian menurut KUH Perdata Perwalian adalah pengurusan terhadap kepentingan anak – anak dari bapak dan ibu yang sama sekedar anak – anak itupun mempunyai seorang wali yang sama pula harus
dianggap sebagai suatu perwalian.5 Perwalian menurut UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur dalam Bab XI Pasal 50 hingga Pasal 54. Perwalian adalah pengawasan, perawatan dan serta pengurusann kepentingan si anak.
Hak Hadlonah Anak yang belum dewasa, di bawah umur dan belum berusia 18 tahun serta belum menikah, diasuh atau di bawah perlindungan
seorang wali.
Menurut Penulis, pada intinya pengertian perwalian adalah sama, bahwa
pengurusan kepentingan anak yang belum dewasa dan anak tersebut tidak
berada di bawah kekuasaan orang tuanya.
3.1. Tanggapan Masyarakat Mengenai Pelaksanaan Perwalian
Dalam praktek di kehidupan masyarakat. Perwalian sudah banyak dijumpai dalam masyarakat kita. Masyarakat sudah banyak yang menerima dan cukup mengerti tentang perwalian dan arti pentingnya perwalian.
Dalam pelaksanaan tentang UU mana yang akan dipakai oleh masyarakat yang akan melakukan perwalian tergantung kepada masyarakat tersebut. Masyarakat tersebut tunduk pada KUH Perdata atau tunduk kepada UU No,1 tahun 1974.
Apabila mereka akan tunduk pada KUH Perdata, maka yang berhak mendapatkan perwalian adalah anak – anak yang belum berumur 21 tahun dan belum kawin yang tidak berada di abwah kekuasaan orang tuanya.
MD Pasaribu, S.H, M.Hum, Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Wawancara Pribadi, tanggal 23 Juni 2007
Pembeli Gaharu di Fakfak silahkan telpon 0812 20 421 431 atau datang ke rumah kantor kita. Sedangkan bagi masyarakat yang ingin agar perwalian menurut Undang – Undang Noor.1 tahun 1974 bahwa mereka yang berhak mendapat perwalian adalah anak – anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan yang tidak berada di bawah kekuasaan wali. Orang – orang yang berhak memegang kekuasaan. Perwalian menurut Pasal 51 KUH Perdata adalah : Wali ditunjuk oleh orang tua dengan surat wasiat. Wali diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil dan jujur dan berkelakuan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar