Sabtu, 14 Juni 2014

Pembeli Gaharu di Sorong

Pembeli Gaharu di Sorong
Pembeli Gaharu di Sorong Kepada rekan-rekan  Suplier  Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.

Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.

Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya

Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431  ( Tidak SMS).

N. Ramdani
Labsain Edu Media

Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia



-------------------------------------------------------------------------------------------































.Please Read this Inform
Pembeli Gaharu di Sorong Berdasarkan  hasil  penelitian  yang telah  penulis  lakukan  bahwa perwalian sudah dikenal dalam masyarakat. Karena  pada dasarnya  setiap orang  mempunyai “ kewenangan  berhak “  karena  ia  merupakan subyek  hukum. Namun  tidak semua orang cakap  melakukan  perbuatan – perbuatan  hukum. Pada umumnya  orang – orang  yang  disebut mendeerjarig  adalah orang – orang yang dapat melakukan  perbuatan  hukum  secara  sah kecuali UU tidak menentukan demikian.Sebagai  contoh seorang pria telah  mencapai  umur 18 tahun sudah dianggap mampu  untuk  melangsungkan suatu perkawinan.Di  samping  itu  orang  tersebut  sudah  mampu  untuk mempertanggung jawabkanperbuatan – perbuatan hukum yang dilakukannya.Batasan  seseorang itu  sudah dianggap  sebagai  minderjarig   Pembeli Gaharu di Sorong  ( cakapmelakukan perbuatan hukum ) adalah  tidak sama untuk  setiap negara. Demikian  juga  batasan  yang  menurut  KUH Perdata ( BW ) dan UU No.1 tahun 1974  tentang  perkawinan. Dalam BW terdapat dalam  ketentuan  Pasal 330 BW:
     ( 1 ) Batas  antara minderjarig dan minderjarigheid  yaitu  umur 21  tahun  kecuali jika:
     a. Anak tersebut sudah  kawin  sebelum  mencapai  umur genap 21 tahun.
     b. Karena pelunakan  ( handlichting ) atau  venia aetetis  seperti yang terdapat dalam  Pasal  419 BW.
     ( 2 )  Pembubaran  perkawinan  yang terjadi  pada seseorang yang  belum mencapai umur  21 tahun tidak  berpengaruh  terhadap  status  minderjarigheid  yang  telah diperolehnya.
     ( 3 ) Mereka  yang belum  dewasa dan tidak berada di bawah  kekuasaan  orang

Pembeli Gaharu di Sorong tua akan  berada di bawah perwalian. Berdasarkan  hasil  wawancara  dengan responden  lain  yaitu  Bp. MD  Pasaribu Ketua PN  Semarang  bahwa perwalian  menurut KUH Perdata  Perwalian adalah pengurusan  terhadap  kepentingan anak – anak dari bapak  dan  ibu  yang sama sekedar  anak – anak itupun mempunyai seorang  wali  yang sama pula  harus
dianggap sebagai  suatu  perwalian.5 Perwalian  menurut  UU No.1 Tahun 1974 tentang  Perkawinan diatur dalam  Bab XI  Pasal 50  hingga  Pasal 54. Perwalian  adalah pengawasan,  perawatan dan serta pengurusann kepentingan  si anak.
Hak Hadlonah Anak yang belum dewasa,  di bawah umur dan belum berusia 18 tahun  serta  belum menikah, diasuh atau di bawah  perlindungan
seorang wali.
Menurut     Penulis,      pada     intinya     pengertian      perwalian      adalah      sama, bahwa
pengurusan     kepentingan     anak     yang belum     dewasa     dan     anak     tersebut     tidak
berada di bawah kekuasaan orang tuanya.                    

3.1.  Tanggapan  Masyarakat Mengenai  Pelaksanaan  Perwalian
Dalam praktek di kehidupan  masyarakat.  Perwalian sudah  banyak  dijumpai dalam masyarakat kita.  Masyarakat  sudah  banyak  yang  menerima  dan cukup mengerti  tentang  perwalian  dan arti  pentingnya perwalian.
Dalam pelaksanaan tentang  UU mana yang akan dipakai oleh  masyarakat yang akan melakukan  perwalian tergantung  kepada  masyarakat tersebut. Masyarakat  tersebut tunduk pada  KUH Perdata atau tunduk kepada UU No,1 tahun 1974.
Apabila mereka  akan  tunduk pada KUH Perdata, maka yang berhak mendapatkan perwalian adalah anak – anak yang belum berumur  21 tahun  dan belum  kawin yang  tidak berada  di abwah  kekuasaan  orang  tuanya.
MD Pasaribu, S.H, M.Hum,  Ketua Pengadilan Negeri  Semarang, Wawancara Pribadi, tanggal 23 Juni  2007 
Pembeli Gaharu di Fakfak silahkan telpon 0812 20 421 431 atau datang ke rumah kantor kita.  Sedangkan bagi masyarakat  yang  ingin agar perwalian menurut Undang – Undang  Noor.1  tahun 1974 bahwa  mereka yang  berhak mendapat perwalian adalah  anak – anak  yang  belum mencapai umur  18 tahun  atau belum  pernah melangsungkan perkawinan yang  tidak berada di bawah  kekuasaan  wali. Orang – orang yang berhak  memegang  kekuasaan. Perwalian menurut Pasal 51 KUH Perdata adalah : Wali ditunjuk oleh orang  tua  dengan surat wasiat. Wali  diambil dari keluarga  anak tersebut atau  orang  lain  yang sudah  dewasa, berpikiran sehat, adil  dan jujur dan berkelakuan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar