Selasa, 17 Juni 2014

Beli Gaharu Makasar dan Palopo

Beli Gaharu Makasar dan Palopo
Beli Gaharu Makasar dan Palopo Kepada rekan-rekan  Suplier  Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.

Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.

Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya

Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431  ( Tidak SMS).

N. Ramdani
Labsain Edu Media

Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia



-------------------------------------------------------------------------------------------































.Please Read this Inform
Beli Gaharu Makasar dan Palopo Hak pemeliharaan  anak ( menurut  KHI disebut  dengan  Hadhanah )  dalam persengketaan  hak asuh anak  dimaksudkan  pada anak sebagai  obyek, dengan ketentuan bahwa bagi anak yang  masih di  bawah umur atau dalam KHI disebut dengan  istilah  dalam batasan umur yang belum mummayiz dianggap  belum dapat  menentukan pilihannya,  sehingga harus diberikan putusan oleh pengadilan mengenai  siapa  yang berhak untuk  mengasuh  dan  memeliharanya, jika  merujuk pada Pasal 105  KHI,  Hadhanah diberikan secara eksplisit  kepada  ibunya.
QS Al Baqoroh  ( 2 )  ayat  282.
Meskipun demikian, hak  pemeliharaan  yang digariskan  dalam  Pasal  tersebut, bukan merupakan ketentuan yang  imperatif, namun bisa saja  dikesampingkan atau  diabaikan.
Dalam Undang – Undang  Perlindungan  Anak , kedua orang tua memiliki hak yang  setara dan sama untuk  mengasuh dan memelihara anaknya.
Beli Gaharu Makasar dan Palopo Akan  tetapi Majelis Hakim dapat mencabut hak asuh anak ini,  apabila salah seorang atau kedua orang tuanya ternyata berkelakukan buruk dan melalaikan  kewajiban  terhadap  anaknya. Hal ini sesuai  dengan  yang  tercantum dalam  Pasal  49 ( ayat 1 ) UU  Perkawinan: “ Salah seorang  atau  kedua orang tua dapat dicabut  kekuasaannya terhadap seorang anak  atau lebih untuk  waktu  yang  tertentu  atas permintaan  orang tua yang  lain, keluarga anak dalam garis  lurus ke atas dan saudara  kandung  yang telah dewasa  atau  pejabat yang berwenang  dengan  putusan pengadilan  dalam hal – hal:
1    Ia sangat  melalaikan  kewajibannya  terhadap anaknya.
2    Ia berkelakuan buruk sekali.

3.2. Proses  Pemeriksaan  Penentuan  Hak Asuh Anak     ( Proses Pengajuan Hak  Perwalian  Anak  )
Beli Gaharu Makasar dan Palopo Secara jelas  Pasal   105  KHI  menentukan  bahwa  dalam perceraian, hak asuh anak yang  belum Mummayiz ( belum mampu membedakan  yang  mana yang baik dan buruk atau belum  berumur 12 tahun  akan  jatuh ke tangan si ibu. Selain itu didukung juga oleh Yurisprudensi Makhamah Agung, yakni  yang menyatakan  bahwa “ anak di bawah asuhan ibunya. “  Sedangkan  bagi anak  yang sudah  Mummayiz diberikan kebebasan  untuk  memilih  apakah akan disuh oleh ayahnya  atau ibunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar