Beli Gaharu Makasar dan Palopo |
Beli Gaharu Makasar dan Palopo Kepada rekan-rekan Suplier Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
.Please Read this Inform
Beli Gaharu Makasar dan Palopo Hak pemeliharaan anak ( menurut KHI disebut dengan Hadhanah ) dalam persengketaan hak asuh anak dimaksudkan pada anak sebagai obyek, dengan ketentuan bahwa bagi anak yang masih di bawah umur atau dalam KHI disebut dengan istilah dalam batasan umur yang belum mummayiz dianggap belum dapat menentukan pilihannya, sehingga harus diberikan putusan oleh pengadilan mengenai siapa yang berhak untuk mengasuh dan memeliharanya, jika merujuk pada Pasal 105 KHI, Hadhanah diberikan secara eksplisit kepada ibunya.
QS Al Baqoroh ( 2 ) ayat 282.
Meskipun demikian, hak pemeliharaan yang digariskan dalam Pasal tersebut, bukan merupakan ketentuan yang imperatif, namun bisa saja dikesampingkan atau diabaikan.
Dalam Undang – Undang Perlindungan Anak , kedua orang tua memiliki hak yang setara dan sama untuk mengasuh dan memelihara anaknya.
Beli Gaharu Makasar dan Palopo Akan tetapi Majelis Hakim dapat mencabut hak asuh anak ini, apabila salah seorang atau kedua orang tuanya ternyata berkelakukan buruk dan melalaikan kewajiban terhadap anaknya. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 49 ( ayat 1 ) UU Perkawinan: “ Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang dengan putusan pengadilan dalam hal – hal:
1 Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya.
2 Ia berkelakuan buruk sekali.
3.2. Proses Pemeriksaan Penentuan Hak Asuh Anak ( Proses Pengajuan Hak Perwalian Anak )
Beli Gaharu Makasar dan Palopo Secara jelas Pasal 105 KHI menentukan bahwa dalam perceraian, hak asuh anak yang belum Mummayiz ( belum mampu membedakan yang mana yang baik dan buruk atau belum berumur 12 tahun akan jatuh ke tangan si ibu. Selain itu didukung juga oleh Yurisprudensi Makhamah Agung, yakni yang menyatakan bahwa “ anak di bawah asuhan ibunya. “ Sedangkan bagi anak yang sudah Mummayiz diberikan kebebasan untuk memilih apakah akan disuh oleh ayahnya atau ibunya.
QS Al Baqoroh ( 2 ) ayat 282.
Meskipun demikian, hak pemeliharaan yang digariskan dalam Pasal tersebut, bukan merupakan ketentuan yang imperatif, namun bisa saja dikesampingkan atau diabaikan.
Dalam Undang – Undang Perlindungan Anak , kedua orang tua memiliki hak yang setara dan sama untuk mengasuh dan memelihara anaknya.
Beli Gaharu Makasar dan Palopo Akan tetapi Majelis Hakim dapat mencabut hak asuh anak ini, apabila salah seorang atau kedua orang tuanya ternyata berkelakukan buruk dan melalaikan kewajiban terhadap anaknya. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 49 ( ayat 1 ) UU Perkawinan: “ Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang dengan putusan pengadilan dalam hal – hal:
1 Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya.
2 Ia berkelakuan buruk sekali.
3.2. Proses Pemeriksaan Penentuan Hak Asuh Anak ( Proses Pengajuan Hak Perwalian Anak )
Beli Gaharu Makasar dan Palopo Secara jelas Pasal 105 KHI menentukan bahwa dalam perceraian, hak asuh anak yang belum Mummayiz ( belum mampu membedakan yang mana yang baik dan buruk atau belum berumur 12 tahun akan jatuh ke tangan si ibu. Selain itu didukung juga oleh Yurisprudensi Makhamah Agung, yakni yang menyatakan bahwa “ anak di bawah asuhan ibunya. “ Sedangkan bagi anak yang sudah Mummayiz diberikan kebebasan untuk memilih apakah akan disuh oleh ayahnya atau ibunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar