Tempat Jual Kayu Gaharu dan Beli Gaharu |
Tempat Jual Kayu Gaharu dan Beli Gaharu Kepada rekan-rekan Suplier Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
.Please Read this Inform
Tempat Jual Kayu Gaharu dan Beli Gaharu Kode etik notaris menurut penulis merupakan suatu kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia berdasarkan Keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas dan jabatan sebagai notaris. Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyatakan bahwa “Organisasi notaris menetapkan dan menegakkan kode etik notaris”. Dengan demikian kentuan ini menurut penulis merupakan dasar organisasi profesi notaris INI membentuk suatu kode etik. Ketentuan tersebut diatas ditindaklanjuti dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar Ikatan Notaris Indonesia yang menyatakan : 55 O. Notohamidjojo, Soal-soal Pokok Filsafat Hukum, Gunung Mulia, Jakarta, 1975, hal. 29
“Untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat jabatan notaries, Perkumpulan mempunyai kode etik notaris yang ditetapkan oleh Kongres dan merupakan kaidah moral yang wajib ditaati oleh setiap anggota Perkumpulan”.
Kode etik notaris dalam pandangan penulis harus dilandasi
oleh kenyataan bahwa notaris sebagai pengemban profesi adalah orang yang memiliki keahlian dan keilmuan dalam bidang kenotariatan, sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan pelayanan dalam bidang kenotariatan. Secara pribadi notaris bertanggung jawab atas mutu pelayanan jasa yang diberikannya.
Spirit kode etik notaris adalah penghormatan terhadap
martabat manusia pada umumnya dan martabat notaris pada khususnya. Tempat Jual Kayu Gaharu dan Beli Gaharu 2015 Dengan dijiwai pelayanan yang berintikan “penghormatan terhadap martabat manusia pada umumnya dan martabat notaris pada khususnya”, maka pengemban profesi notaris mempunyai ciri-ciri mandiri dan tidak memihak; tidak mengacu pamrih; rasionalitas dalam arti mengacu pada kebenaran obyektif; spesifitas fungsional serta solidaritas antar
sesama rekan seprofesi.56
Menurut Liana Budi Santoso dan Sulistiowati Notaris di Kabupaten Tangerang pelanggaran kode etik Notaris merupakan realitas yang banyak terjadi dan tidak dapat dipungkiri dalam prakteknya. Hal ini disebabkan oleh persaingan yang ketat dalam praktek notaris yang berawal dari makin bertambahnya jumlah notari. Kondisi ini akan bertambah buruk dan dilematis oleh karena lemahnya sosialisasi tentang kode etik dan tidak optimalnya pengawasan yang dilakukan oleh organisasi profesi notaris dalam hal ini Ikatan Notaris Indonesia. Selain hal tersebut dikalangan notaris sendiri terdapat perilaku dan persepsi untuk tidak terlalu menghiraukan kode etik notaris.57
Landasan kode etik notaris setidaknya dilandasi oleh landasan, moral, praktis dan memiliki spirit. Notaris sebagai pengemban profesi adalah orang yang memiliki keahlian yang berkeilmuan dalam bidang kenotariatan, sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan pelayanan dalam bidang tersebut. Secara pribadi notaris bertanggung jawab atas mutu pelayanan jasa yang diberikannya. Antara
56 Hasil Wawancara dengan Sri Lestari Roespinoedji, Ketua Dewan Kehormatan Notaris Pengurus Daerah Kabupaten Tangerang Ikatan Notaris Indonesia (INI), di Tangerang, tanggal 10 Februari 2009
Tempat Jual Kayu Gaharu dan Beli Gaharu Hasil wawancara dengan Liana Dewi Santoso dan Sulistiowati Notaris di Kabupaten Tangerang, tanggal 18 Maret 2009 notaris sebagai pengemban profesi dengan kliennya terjadi hubungan personal antar subyek, yang secara formal-yuridis kedudukannya sama. Walaupun demikian, substansi hubungan antara notaris dengan klien secara sosio-psikologis terdapat ketidakseimbangan. Hal ini disebabkan karena pada dasarnya klien tidak mempunyai pilihan lain kecuali memberikan kepercayaan kepada Notaris tersebut dengan harapan pengemban profesi tersebut akan memberikan pelayanan profesionalnya secara bermutu dan bermartabat.58
“Untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat jabatan notaries, Perkumpulan mempunyai kode etik notaris yang ditetapkan oleh Kongres dan merupakan kaidah moral yang wajib ditaati oleh setiap anggota Perkumpulan”.
Kode etik notaris dalam pandangan penulis harus dilandasi
oleh kenyataan bahwa notaris sebagai pengemban profesi adalah orang yang memiliki keahlian dan keilmuan dalam bidang kenotariatan, sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan pelayanan dalam bidang kenotariatan. Secara pribadi notaris bertanggung jawab atas mutu pelayanan jasa yang diberikannya.
Spirit kode etik notaris adalah penghormatan terhadap
martabat manusia pada umumnya dan martabat notaris pada khususnya. Tempat Jual Kayu Gaharu dan Beli Gaharu 2015 Dengan dijiwai pelayanan yang berintikan “penghormatan terhadap martabat manusia pada umumnya dan martabat notaris pada khususnya”, maka pengemban profesi notaris mempunyai ciri-ciri mandiri dan tidak memihak; tidak mengacu pamrih; rasionalitas dalam arti mengacu pada kebenaran obyektif; spesifitas fungsional serta solidaritas antar
sesama rekan seprofesi.56
Menurut Liana Budi Santoso dan Sulistiowati Notaris di Kabupaten Tangerang pelanggaran kode etik Notaris merupakan realitas yang banyak terjadi dan tidak dapat dipungkiri dalam prakteknya. Hal ini disebabkan oleh persaingan yang ketat dalam praktek notaris yang berawal dari makin bertambahnya jumlah notari. Kondisi ini akan bertambah buruk dan dilematis oleh karena lemahnya sosialisasi tentang kode etik dan tidak optimalnya pengawasan yang dilakukan oleh organisasi profesi notaris dalam hal ini Ikatan Notaris Indonesia. Selain hal tersebut dikalangan notaris sendiri terdapat perilaku dan persepsi untuk tidak terlalu menghiraukan kode etik notaris.57
Landasan kode etik notaris setidaknya dilandasi oleh landasan, moral, praktis dan memiliki spirit. Notaris sebagai pengemban profesi adalah orang yang memiliki keahlian yang berkeilmuan dalam bidang kenotariatan, sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan pelayanan dalam bidang tersebut. Secara pribadi notaris bertanggung jawab atas mutu pelayanan jasa yang diberikannya. Antara
56 Hasil Wawancara dengan Sri Lestari Roespinoedji, Ketua Dewan Kehormatan Notaris Pengurus Daerah Kabupaten Tangerang Ikatan Notaris Indonesia (INI), di Tangerang, tanggal 10 Februari 2009
Tempat Jual Kayu Gaharu dan Beli Gaharu Hasil wawancara dengan Liana Dewi Santoso dan Sulistiowati Notaris di Kabupaten Tangerang, tanggal 18 Maret 2009 notaris sebagai pengemban profesi dengan kliennya terjadi hubungan personal antar subyek, yang secara formal-yuridis kedudukannya sama. Walaupun demikian, substansi hubungan antara notaris dengan klien secara sosio-psikologis terdapat ketidakseimbangan. Hal ini disebabkan karena pada dasarnya klien tidak mempunyai pilihan lain kecuali memberikan kepercayaan kepada Notaris tersebut dengan harapan pengemban profesi tersebut akan memberikan pelayanan profesionalnya secara bermutu dan bermartabat.58
Tidak ada komentar:
Posting Komentar