Pembeli Kayu Gaharu di Palu Sulawesi Tengah |
Pembeli Kayu Gaharu di Palu Sulawesi Tengah Kepada rekan-rekan Suplier Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
.Please Read this Inform
Pembeli Kayu Gaharu di Palu Sulawesi Tengah Perwalian yang diatur di dalam Undang – Undang Perwalian mulai Pasal 50 hingga Pasal 54 yang terdapat di dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 nomor.1 berlaku dan mengikat seluruh bangsa Indonesia. Di samping itu ada ketentuan yang mengatur pula tentang perwalian, yakni Kitab Undang – Undang Hukum Perdata yang memiliki pandangan yang tajam terhadap seluruh permasalahan hukum, terutama di bidang perwalian. Pengaturan tentang Perwalian di dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata dapat memberikan penjelasan yang cukup rinci dan mendasar.11
Sedangkan perwalian di dalam Hukum Perdata selalu dipandang sebagai
suatu pengurusan terhadap harta kekayaan dan pengawasan terhadap pribadi
seorang anak yang belum dewasa, sedangkan anak tersebut tidak berada di
bawah kekuasaan orang tua, keadaan tersebut tidak berada di bawah kekuasaan
orang tua, keadaan tersebut dinamakan perwalian.
Pengurusan wali terhadap harta kekayaan si anak telah diatur di dalam undang –
undang otentik, yakni :
Penjual Kayu Gaharu di Palu Sulawesi Tengah Sejak satu bulan berlangsungnya perwalian, maka ada keharusan untuk melakukan hal – hal sebagaimana diatur di dalam Pasal 335 bahwa: dalam waktu satu bulan setelah perwalian dimulai berjalan atau jika sepanjang perwalian harta kekayaan si anak belum dewasa sangat bertambah, dalam waktu satu bulan setelah mendapat tegoran untuk itu dari Balai Harta Peninggalan, tiap – tiap wali, kecuali perkumpulan – perkumpulan, yayasan – yayasan dan lembaga – lembaga amal tersebut dalam Pasal 335, berwajib atas kerelaan Balai tersebut dan guna menjamin pengurusan mereka, menaruh suatu ikatan jaminan ataupun memberi hipotek atau gadai atau akhirnya menambah jaminan – jaminan yang telah ada. Atas tuntutan Balai Harta Peninggalan, hipotek itu harus didaftarkan. Dalam hal ada perbedaan pendapat antara wali dan Balai tentang cukup atau tak cukupnya jaminan yang dipertaruhkan. Pengadilan Negeri memutusnya atas
Beli Kayu Gaharu di Palu Sulawesi Tengah Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, ( Jakarta : Rineka Cipta, 2005 ), hal 204 permintaan pihak yang teramat bersedia. Apabila harta kekayaan si anak yang belum dewasa dianggapnya kurang. Balai berkuasa membebaskan si wali dari kewajiban tersebut dalam ayat kesatu pasal ini, namun bolehlah ia sewaktu – waktu menuntut pertaruhan jaminan menurut ayat kesatu dan ketiga.
( 2 ) Adapun adanya keharusan mengadakan daftar perincian ditetapkan bahwa: ” Dalam waktu selama sepuluh hari setelah perwalian mulai berlaku, wali harus menuntut pembukuan penyegelan sekiranya ini pernah terjadi, dan segera dengan dihadiri oleh wali pengawas membuat atau menyuruh membuat perincian akan barang – barang si belum dewasa. Pembeli Gaharu di Palu Sulawesi Tengah Daftar Perincian barang – barang atau inventaris itu boleh juga dibuat di bawah tangan, namun bagaimanapun soal keberesannya akan dikuatkan di bawah sumpah oleh si wali sendiri di muka Balai Harta Peninggalan; maka inventaris itu di buat di bawah tangan, maka surat itu harus diserahkan kepada Balai.
Jual Gaharu di Palu Sulawesi Tengah Sedangkan yang berkenaan dengan perabot rumah tangga, maka Pasal 389 menentukan bahwa: ” Wali wajib menguasakan supaya dijual segala meja kursi atau perabot rumah, yang mana pada permulaan atau selama perwalian jatuh ke tangan kekayaan si belum dewasa, sepertipun segala benda bergerak yang tidak memberikan hasil, pendapatan atau keuntungan, terkecuali benda – benda itulah diantaranya, yang kiranya dalam wujudnya boleh disimpan dnegan persetujuan Balai dan setelah didengar atau dipanggil dengan sah si wali pengawas, sekiranya bukan Balai sendiri yang menjadi wali pengawas, dan para keluarga sedarah atau semenda.
( 4 ) Ada keharusan melakukan penjualan di muka umum apabila hal itu berkaitan dengan ketentuan Pasal 390, yaitu: Bapak dan Ibu sekedar mereka
Sedangkan perwalian di dalam Hukum Perdata selalu dipandang sebagai
suatu pengurusan terhadap harta kekayaan dan pengawasan terhadap pribadi
seorang anak yang belum dewasa, sedangkan anak tersebut tidak berada di
bawah kekuasaan orang tua, keadaan tersebut tidak berada di bawah kekuasaan
orang tua, keadaan tersebut dinamakan perwalian.
Pengurusan wali terhadap harta kekayaan si anak telah diatur di dalam undang –
undang otentik, yakni :
Penjual Kayu Gaharu di Palu Sulawesi Tengah Sejak satu bulan berlangsungnya perwalian, maka ada keharusan untuk melakukan hal – hal sebagaimana diatur di dalam Pasal 335 bahwa: dalam waktu satu bulan setelah perwalian dimulai berjalan atau jika sepanjang perwalian harta kekayaan si anak belum dewasa sangat bertambah, dalam waktu satu bulan setelah mendapat tegoran untuk itu dari Balai Harta Peninggalan, tiap – tiap wali, kecuali perkumpulan – perkumpulan, yayasan – yayasan dan lembaga – lembaga amal tersebut dalam Pasal 335, berwajib atas kerelaan Balai tersebut dan guna menjamin pengurusan mereka, menaruh suatu ikatan jaminan ataupun memberi hipotek atau gadai atau akhirnya menambah jaminan – jaminan yang telah ada. Atas tuntutan Balai Harta Peninggalan, hipotek itu harus didaftarkan. Dalam hal ada perbedaan pendapat antara wali dan Balai tentang cukup atau tak cukupnya jaminan yang dipertaruhkan. Pengadilan Negeri memutusnya atas
Beli Kayu Gaharu di Palu Sulawesi Tengah Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, ( Jakarta : Rineka Cipta, 2005 ), hal 204 permintaan pihak yang teramat bersedia. Apabila harta kekayaan si anak yang belum dewasa dianggapnya kurang. Balai berkuasa membebaskan si wali dari kewajiban tersebut dalam ayat kesatu pasal ini, namun bolehlah ia sewaktu – waktu menuntut pertaruhan jaminan menurut ayat kesatu dan ketiga.
( 2 ) Adapun adanya keharusan mengadakan daftar perincian ditetapkan bahwa: ” Dalam waktu selama sepuluh hari setelah perwalian mulai berlaku, wali harus menuntut pembukuan penyegelan sekiranya ini pernah terjadi, dan segera dengan dihadiri oleh wali pengawas membuat atau menyuruh membuat perincian akan barang – barang si belum dewasa. Pembeli Gaharu di Palu Sulawesi Tengah Daftar Perincian barang – barang atau inventaris itu boleh juga dibuat di bawah tangan, namun bagaimanapun soal keberesannya akan dikuatkan di bawah sumpah oleh si wali sendiri di muka Balai Harta Peninggalan; maka inventaris itu di buat di bawah tangan, maka surat itu harus diserahkan kepada Balai.
Jual Gaharu di Palu Sulawesi Tengah Sedangkan yang berkenaan dengan perabot rumah tangga, maka Pasal 389 menentukan bahwa: ” Wali wajib menguasakan supaya dijual segala meja kursi atau perabot rumah, yang mana pada permulaan atau selama perwalian jatuh ke tangan kekayaan si belum dewasa, sepertipun segala benda bergerak yang tidak memberikan hasil, pendapatan atau keuntungan, terkecuali benda – benda itulah diantaranya, yang kiranya dalam wujudnya boleh disimpan dnegan persetujuan Balai dan setelah didengar atau dipanggil dengan sah si wali pengawas, sekiranya bukan Balai sendiri yang menjadi wali pengawas, dan para keluarga sedarah atau semenda.
( 4 ) Ada keharusan melakukan penjualan di muka umum apabila hal itu berkaitan dengan ketentuan Pasal 390, yaitu: Bapak dan Ibu sekedar mereka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar