Agarwood Trader Kalimantan dan Merauke Oudh |
Agarwood Trader Kalimantan dan Merauke Oudh Kepada rekan-rekan Suplier Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
.Please Read this Inform
Agarwood Trader Kalimantan dan Merauke Oudh Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum ganti rugi adalah: ’’penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan /atau non fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah.’’
Dalam rumusan tersebut istilah pergantian nilai tanah dapat berarti bahwa ganti kerugian adalah imbalan yang diberikan kepada pemegang hak atas tanah dan benda-benda lain yang ada diatasnya yang telah diserahkan atau dilepaskan. Agarwood Trader Kalimantan dan Merauke Oudh Dikatakan imbalan, maka prinsipnya pemberian ganti kerugian itu harus seimbang dengan nilai tanah yang harus diserahkan atau dilepaskan. Jelasnya jumlah ganti rugi yang diterima pemilik hak atas tanah minimal harus seimbang dengan nilai tanah yang telah diserahkan atau dilepaskan kepada instansi yang berwenang.
Agarwood Trader Kalimantan dan Merauke Oudh Maria S.W. Sumardjono menyatakan: ’’Diakuinya bahwa dalam kenyataannya salah satu hal yang paling rumit dalam setiap proses pengambilan hak atas tanah adalah masalah penentuan besarnya ganti kerugian.’’16 Biasanya kalau pemberian ganti kerugian kapada bekas pemegang hak atas tanah yang dibebaskan itu tidak sesuai dengan harapannya, maka akan menimbulkan masalah, karena penetapan ganti kerugian itu mungkin tanpa melalui proses musyawarah, atau pembayarannya kurang efektif, atau dirasakan terlampau kecil oleh penerima ganti kerugian. Agarwood Trader Kalimantan dan Merauke Oudh ’’Mengenai besarnya ganti kerugian yang harus ditetapkan atas dasar persetujuan bersama, ada suatu azas yang bersifat universal, yaitu : bahwa dengan penyerahan tanahnya bekas yang empunya tanah kedudukan ekonomi dan sosial tidak boleh mundur’’17
Maka dalam menetapkan ganti kerugian harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Nilai Jual Berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP) tahun terakhir untuk tanah
b. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga tanah, yaitu:
1 Lokasi tanah
2 Jenis hak atas tanah
3 Status penguasaan tanah
4 peruntukan tanah
5 Kesesuaian penggunaan tanah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
6 Prasarana yang tersedia
7 Fasilitas dan utilitas
8 Lingkungan
9 Lain-lain yang mempengaruhi tanah
Pemberian ganti kerugian merupakan wujud prinsip-prinsip penghormatan hak atas tanah ganti. Ganti kerugian diatur dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2005, dapat berupa :
17 Boedi Harsono, Op.Cit. Hal 262.
1 Uang; dan/ atau
2 Tanah pengganti; dan/atau
3 pemukiman kembali; (pasal 13 ayat (1)).
Mengenai ganti kerugian ini dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 mengalami penambahan, sehingga rumusan pasal 13 ayat (1) berubah menjadi, bentuk ganti rugi dapat berupa :
1 Uang; dan/atau
2 Tanah pengganti; dan/atau
3 Pemukiman kembali; dan/atau
4 Gabungan dari dua atau bentuk ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam poin 1,2, dan 3..
5 Bentuk lain yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.’’
Agarwood Trader Kalimantan dan Merauke Oudh Dalam hal pemegang hak atas tanah tidak menghendaki bentuk ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dapat diberikan kompensasi berupa penyertaan modal (saham) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (pasal 13 ayat (2)) Agarwood Trader Kalimantan dan Merauke Oudh Cara Pembayaran Ganti kerugian Dalam Pasal 16 ayat (1, 2) Peppres Nomor 65 Tahun 2006, Tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, bahwa ganti kerugian diserahkan langsung kepada pemegang hak atas tanah atau ahli warisnya yang sah dan nadzir bagi tanah wakaf. Dalam hal tanah, bangunan, tanaman atau benda-benda yang berkaitan dengan tanah dimilik bersama oleh beberapa orang, sedangkan satu atau beberapa orang dari mereka tidak dapat ditemukan, maka ganti kerugian menjadi hak orang yang tidak diketemukan tersebut dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri setempat oleh pihak yang memerlukan tanah.
Dalam rumusan tersebut istilah pergantian nilai tanah dapat berarti bahwa ganti kerugian adalah imbalan yang diberikan kepada pemegang hak atas tanah dan benda-benda lain yang ada diatasnya yang telah diserahkan atau dilepaskan. Agarwood Trader Kalimantan dan Merauke Oudh Dikatakan imbalan, maka prinsipnya pemberian ganti kerugian itu harus seimbang dengan nilai tanah yang harus diserahkan atau dilepaskan. Jelasnya jumlah ganti rugi yang diterima pemilik hak atas tanah minimal harus seimbang dengan nilai tanah yang telah diserahkan atau dilepaskan kepada instansi yang berwenang.
Agarwood Trader Kalimantan dan Merauke Oudh Maria S.W. Sumardjono menyatakan: ’’Diakuinya bahwa dalam kenyataannya salah satu hal yang paling rumit dalam setiap proses pengambilan hak atas tanah adalah masalah penentuan besarnya ganti kerugian.’’16 Biasanya kalau pemberian ganti kerugian kapada bekas pemegang hak atas tanah yang dibebaskan itu tidak sesuai dengan harapannya, maka akan menimbulkan masalah, karena penetapan ganti kerugian itu mungkin tanpa melalui proses musyawarah, atau pembayarannya kurang efektif, atau dirasakan terlampau kecil oleh penerima ganti kerugian. Agarwood Trader Kalimantan dan Merauke Oudh ’’Mengenai besarnya ganti kerugian yang harus ditetapkan atas dasar persetujuan bersama, ada suatu azas yang bersifat universal, yaitu : bahwa dengan penyerahan tanahnya bekas yang empunya tanah kedudukan ekonomi dan sosial tidak boleh mundur’’17
Maka dalam menetapkan ganti kerugian harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Nilai Jual Berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP) tahun terakhir untuk tanah
b. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga tanah, yaitu:
1 Lokasi tanah
2 Jenis hak atas tanah
3 Status penguasaan tanah
4 peruntukan tanah
5 Kesesuaian penggunaan tanah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
6 Prasarana yang tersedia
7 Fasilitas dan utilitas
8 Lingkungan
9 Lain-lain yang mempengaruhi tanah
Pemberian ganti kerugian merupakan wujud prinsip-prinsip penghormatan hak atas tanah ganti. Ganti kerugian diatur dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2005, dapat berupa :
17 Boedi Harsono, Op.Cit. Hal 262.
1 Uang; dan/ atau
2 Tanah pengganti; dan/atau
3 pemukiman kembali; (pasal 13 ayat (1)).
Mengenai ganti kerugian ini dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 mengalami penambahan, sehingga rumusan pasal 13 ayat (1) berubah menjadi, bentuk ganti rugi dapat berupa :
1 Uang; dan/atau
2 Tanah pengganti; dan/atau
3 Pemukiman kembali; dan/atau
4 Gabungan dari dua atau bentuk ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam poin 1,2, dan 3..
5 Bentuk lain yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.’’
Agarwood Trader Kalimantan dan Merauke Oudh Dalam hal pemegang hak atas tanah tidak menghendaki bentuk ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dapat diberikan kompensasi berupa penyertaan modal (saham) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (pasal 13 ayat (2)) Agarwood Trader Kalimantan dan Merauke Oudh Cara Pembayaran Ganti kerugian Dalam Pasal 16 ayat (1, 2) Peppres Nomor 65 Tahun 2006, Tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, bahwa ganti kerugian diserahkan langsung kepada pemegang hak atas tanah atau ahli warisnya yang sah dan nadzir bagi tanah wakaf. Dalam hal tanah, bangunan, tanaman atau benda-benda yang berkaitan dengan tanah dimilik bersama oleh beberapa orang, sedangkan satu atau beberapa orang dari mereka tidak dapat ditemukan, maka ganti kerugian menjadi hak orang yang tidak diketemukan tersebut dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri setempat oleh pihak yang memerlukan tanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar