Buyer Gaharu Pembeli Gaharu Beli Gaharu |
Buyer Gaharu Pembeli Gaharu Beli Gaharu Kepada rekan-rekan Suplier Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
.Please Read this Inform
Buyer Gaharu Pembeli Gaharu Beli Gaharu Hal ini sangat penting untuk meeka yang membutuhkan alat pembuktian untuk sesuatu keperluan, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan suatu usaha.33 Notaris tidak hanya berwenang untuk membuat akta otentik dalam arti Verlijden, yaitu menyusun, membacakan dan menandatangani dan Verlijkden dalam arti membuat akta dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang sebagaimana yag dimaksud oleh Pasal 1868 KUHPerdata, tetapi juga berdasarkan ketentuan terdapat dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d UUJN, yaitu adanya kewajiban terhadap notaris untuk memberi pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya.
2.2.2. Ikatan Notaris Indonesia dan Dewan Kehormatan Notaris
33 Soegondo R. Notodisorjo, Hukum Notariat di Indonesia (Suatu Penjelasan), Cet. 2, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993, hal. 9. Buyer Gaharu Pembeli Gaharu Beli Gaharu UUJN mengamanatkan kepada para notaris untuk berhimpun dalam satu wadah organisasi notaris sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut : “Notaris berhimpun dalam satu wadah organisasi notaris.”
Ikatan Notaris Indonesia adalah perkumpulan/organisasi bagi para Notaris, berdiri sejak tanggal 1 Juli 1908, dan telah diakui sebagai badan hukum (rechtspersoon) berdasarkan Gouvernments Besluit (Penetapan Pemerintah tanggal 5 September 1908 Nomor 9 dan telah mendapat pengesahan dari pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 23 Januari 1995 Nomor C2-1022.HT.01.06. Tahun 1995 dan telah diumumkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 7 April 1995 Nomor 28 Tambahan Nomor 1/P-1995. Ikatan Notaris Indonesia sebagai organisasi pejabat umum yang profesional dituntut untuk selalu meningkatkan kualitas, baik kualitas ilmu maupun kualitas moralnya serta senantiasa menjunjung tinggi keluhuran martabat Notaris, sehingga dalam memberikan pelayanannya kepada masyarakat senantiasa berpedoman kepada kode etik profesi dan berdasarkan Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004.
Buyer Gaharu Pembeli Gaharu Beli Gaharu Terwujudnya organisasi notaris yang solid, diharapkan mampu membawa dan menjaga para anggotanya bersifat profesional dalam menjalankan jabatannya. Sebagaimana fitrah organisasi profesi yang selalu melekat dan menjadi identitas utamanya yaitu selalu meningkatkan kemampuannya melalui peningkatan kualitas, baik kualitas ilmu, maupun integritas moralnya, serta senantiasa menjunjung tinggi keluhuran martabatnya berdasarkan kode etik profesi. Ikatan Notaris Indonesia merupakan organisasi Notaris sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah mengamanatkan agar diwujudkan satu wadah organisasi Notaris untuk berhimpun bagi notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) yang menyatakan bahwa notaris berhimpun dalam satu wadah organisasi notaris. Sudah seharusnya dan sudah waktunya Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai kelompok profesi yang terinstitusi mampu secara lebih nyata memberikan kontribusinya dalam upaya penegakkan hukum. 34 Buyer Gaharu Pembeli Gaharu Beli Gaharu Ikatan Notaris Indonesia sebagai wadah bagi notaris diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan arah dan tuntunan bagi anggotanya dalam menjalankan jabatannya sehingga para notaris dapat memberikan jaminan
kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi penerima jasa notaris dan masyarakat luas. Untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat jabatan notaris, perkumpulan mempunyai kode etik notaris yang ditetapkan oleh kongres dan merupakan kaidah moral yang wajib ditaati oleh setiap anggota perkumpulan. Dewan Kehormatan merupakan alat perlengkapan perkumpulan yang terdiri dari beberapa orang anggota yang dipilih dari anggota biasa dan werda notaris, yang berdedikasi tinggi dan loyal terhadap perkumpulan, berkepribadian baik, arif dan bijaksana, sehingga dapat menjadi panutan bagi anggota dan diangkat oleh kongres untuk masa jabatan yang sama dengan masa jabatan kepengurusan. Buyer Gaharu Pembeli Gaharu Beli Gaharu Dewan Kehormatan berwenang melakukan pemeriksaan atas pelanggaran terhadap kode etik dan menjatuhkan sanksi kepada pelanggarnya sesuai
2.2.2. Ikatan Notaris Indonesia dan Dewan Kehormatan Notaris
33 Soegondo R. Notodisorjo, Hukum Notariat di Indonesia (Suatu Penjelasan), Cet. 2, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993, hal. 9. Buyer Gaharu Pembeli Gaharu Beli Gaharu UUJN mengamanatkan kepada para notaris untuk berhimpun dalam satu wadah organisasi notaris sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut : “Notaris berhimpun dalam satu wadah organisasi notaris.”
Ikatan Notaris Indonesia adalah perkumpulan/organisasi bagi para Notaris, berdiri sejak tanggal 1 Juli 1908, dan telah diakui sebagai badan hukum (rechtspersoon) berdasarkan Gouvernments Besluit (Penetapan Pemerintah tanggal 5 September 1908 Nomor 9 dan telah mendapat pengesahan dari pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 23 Januari 1995 Nomor C2-1022.HT.01.06. Tahun 1995 dan telah diumumkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 7 April 1995 Nomor 28 Tambahan Nomor 1/P-1995. Ikatan Notaris Indonesia sebagai organisasi pejabat umum yang profesional dituntut untuk selalu meningkatkan kualitas, baik kualitas ilmu maupun kualitas moralnya serta senantiasa menjunjung tinggi keluhuran martabat Notaris, sehingga dalam memberikan pelayanannya kepada masyarakat senantiasa berpedoman kepada kode etik profesi dan berdasarkan Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004.
Buyer Gaharu Pembeli Gaharu Beli Gaharu Terwujudnya organisasi notaris yang solid, diharapkan mampu membawa dan menjaga para anggotanya bersifat profesional dalam menjalankan jabatannya. Sebagaimana fitrah organisasi profesi yang selalu melekat dan menjadi identitas utamanya yaitu selalu meningkatkan kemampuannya melalui peningkatan kualitas, baik kualitas ilmu, maupun integritas moralnya, serta senantiasa menjunjung tinggi keluhuran martabatnya berdasarkan kode etik profesi. Ikatan Notaris Indonesia merupakan organisasi Notaris sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah mengamanatkan agar diwujudkan satu wadah organisasi Notaris untuk berhimpun bagi notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) yang menyatakan bahwa notaris berhimpun dalam satu wadah organisasi notaris. Sudah seharusnya dan sudah waktunya Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai kelompok profesi yang terinstitusi mampu secara lebih nyata memberikan kontribusinya dalam upaya penegakkan hukum. 34 Buyer Gaharu Pembeli Gaharu Beli Gaharu Ikatan Notaris Indonesia sebagai wadah bagi notaris diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan arah dan tuntunan bagi anggotanya dalam menjalankan jabatannya sehingga para notaris dapat memberikan jaminan
kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi penerima jasa notaris dan masyarakat luas. Untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat jabatan notaris, perkumpulan mempunyai kode etik notaris yang ditetapkan oleh kongres dan merupakan kaidah moral yang wajib ditaati oleh setiap anggota perkumpulan. Dewan Kehormatan merupakan alat perlengkapan perkumpulan yang terdiri dari beberapa orang anggota yang dipilih dari anggota biasa dan werda notaris, yang berdedikasi tinggi dan loyal terhadap perkumpulan, berkepribadian baik, arif dan bijaksana, sehingga dapat menjadi panutan bagi anggota dan diangkat oleh kongres untuk masa jabatan yang sama dengan masa jabatan kepengurusan. Buyer Gaharu Pembeli Gaharu Beli Gaharu Dewan Kehormatan berwenang melakukan pemeriksaan atas pelanggaran terhadap kode etik dan menjatuhkan sanksi kepada pelanggarnya sesuai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar