Pembeli Gaharu Pembeli Kayu Gaharu |
Pembeli Gaharu Pembeli Kayu Gaharu Kepada rekan-rekan Suplier Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
.Please Read this Inform
Pembeli Gaharu Pembeli Kayu Gaharu Pembangunan Nasional adalah kegiatan yang berlangsung terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik materiil maupun spirituiil. Untuk dapat mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembangunan yaitu menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama.
Seiring dengan perkembangan perkonomian Indonesia telah diikuti juga dengan kebijakan-kebijakan di bidang pajak. Begitu pula dengan pencanangan perdagangan bebas (free trade) membawa konsekuensi dalam kebijakan perpajakan. Karena itulah pajak selalu berkembang di masyarakat. Pembeli Gaharu Pembeli Kayu Gaharu Sebagai salah satu alat pendukung yang menunjang agar tercapai keberhasilan ekonomi dalam meraih peluang hukum. Salah satu bagian yang disoroti adalah hukum pajak. Hukum pajak yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi kewenangan pemerintah untuk memungut pajak.
Kewenangan pemungutan pajak berada pada pemerintah. Keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi kewenangan pemeintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui kas negara termasuk dalam ruang lingkup pengertian hukum pajak.3
Sebagai negara hukum segala sesuatu harus ditetapkan dalam undang-undang. Pemungutan pajak di Indonesia diatur dalam Pasal 23A Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur undang-undang.
Pembeli Gaharu Pembeli Kayu Gaharu Apabila membahas pengertian pajak, banyak para ahli memberikan batasan tentang pajak, diantaranya pengertian pajak yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Rachmat. Soemitro, SH dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan, menyatakan :4
"Pajak adalah iuran pajak lepada kasa negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipisahkan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum."
Ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak, adalah :5
1 Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya yang sifatnya dapat dipaksakan.
2 Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
3 Waluyo & Wirawan B. Ilyas, “Perpajakan Indonesia”, Salemba Empat, Jakarta, 2003, hal 3.
4 Ibid, hal 5.5 Loc.Cit
1 Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
2 Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran Pembeli Gaharu Pembeli Kayu Gaharu pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
3 Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain penerimaan, yaitu mengatur. Dari ciri di atas dapat terlihat adanya dua (2) fungsi pajak, yaitu :6
1 Fungsi Penerimaan (budgeter) Pajak sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
2 Fungsi Mengatur (reguler) Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Untuk mencapai tujuan pemungutan pajak perlu memegang teguh asas-asas
Pembeli Gaharu Pembeli Kayu Gaharu pemungutan dalam memilih altematif pemungutannya. Sehingga terdapat keserasian pemungutan pajak dengan tujuan dan asas yang masih diperlukan lagi yaitu pemahaman atas perlakuan pajak tertentu.
Asas-asas pemungutan pajak sebagaimana dikemukakan oleh Adam Smith dalam buku An Inquiry into The Nations and Cause of The Wealth of Nations menyatakan bahwa pemungutan pajak hendaknya didasarkan pada :7
6 Ibid, hal 8. 7 Ibid, hal 14-15.
1 Equality Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu pajak dikenakan kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima. Pembeli Gaharu Pembeli Kayu Gaharu Adil dimaksudkan bahwa setiap wajib pajak menyumbangkan uang untuk pengeluaran pemerintah sebanding dengan kepentingannya dan manfaat yang diminta.
2 Certainty Penetapan pajak tidak ditentukan sewenang-wenang. 0leh karena itu wajib pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti besarnya pajak yang terutang, kapan harus dibayar serta batas waktu pembayaran.
3 Convenience Kapan wajib pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak memperoleh penghasilan. Pembeli Gaharu Pembeli Kayu Gaharu Sistem pemungutan ini disebut pay as you earn.
4 Economy Secara ekonomi bahwa biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul wajib pajak.
Seiring dengan perkembangan perkonomian Indonesia telah diikuti juga dengan kebijakan-kebijakan di bidang pajak. Begitu pula dengan pencanangan perdagangan bebas (free trade) membawa konsekuensi dalam kebijakan perpajakan. Karena itulah pajak selalu berkembang di masyarakat. Pembeli Gaharu Pembeli Kayu Gaharu Sebagai salah satu alat pendukung yang menunjang agar tercapai keberhasilan ekonomi dalam meraih peluang hukum. Salah satu bagian yang disoroti adalah hukum pajak. Hukum pajak yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi kewenangan pemerintah untuk memungut pajak.
Kewenangan pemungutan pajak berada pada pemerintah. Keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi kewenangan pemeintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui kas negara termasuk dalam ruang lingkup pengertian hukum pajak.3
Sebagai negara hukum segala sesuatu harus ditetapkan dalam undang-undang. Pemungutan pajak di Indonesia diatur dalam Pasal 23A Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur undang-undang.
Pembeli Gaharu Pembeli Kayu Gaharu Apabila membahas pengertian pajak, banyak para ahli memberikan batasan tentang pajak, diantaranya pengertian pajak yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Rachmat. Soemitro, SH dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan, menyatakan :4
"Pajak adalah iuran pajak lepada kasa negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipisahkan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum."
Ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak, adalah :5
1 Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya yang sifatnya dapat dipaksakan.
2 Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
3 Waluyo & Wirawan B. Ilyas, “Perpajakan Indonesia”, Salemba Empat, Jakarta, 2003, hal 3.
4 Ibid, hal 5.5 Loc.Cit
1 Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
2 Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran Pembeli Gaharu Pembeli Kayu Gaharu pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
3 Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain penerimaan, yaitu mengatur. Dari ciri di atas dapat terlihat adanya dua (2) fungsi pajak, yaitu :6
1 Fungsi Penerimaan (budgeter) Pajak sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
2 Fungsi Mengatur (reguler) Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Untuk mencapai tujuan pemungutan pajak perlu memegang teguh asas-asas
Pembeli Gaharu Pembeli Kayu Gaharu pemungutan dalam memilih altematif pemungutannya. Sehingga terdapat keserasian pemungutan pajak dengan tujuan dan asas yang masih diperlukan lagi yaitu pemahaman atas perlakuan pajak tertentu.
Asas-asas pemungutan pajak sebagaimana dikemukakan oleh Adam Smith dalam buku An Inquiry into The Nations and Cause of The Wealth of Nations menyatakan bahwa pemungutan pajak hendaknya didasarkan pada :7
6 Ibid, hal 8. 7 Ibid, hal 14-15.
1 Equality Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu pajak dikenakan kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima. Pembeli Gaharu Pembeli Kayu Gaharu Adil dimaksudkan bahwa setiap wajib pajak menyumbangkan uang untuk pengeluaran pemerintah sebanding dengan kepentingannya dan manfaat yang diminta.
2 Certainty Penetapan pajak tidak ditentukan sewenang-wenang. 0leh karena itu wajib pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti besarnya pajak yang terutang, kapan harus dibayar serta batas waktu pembayaran.
3 Convenience Kapan wajib pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak memperoleh penghasilan. Pembeli Gaharu Pembeli Kayu Gaharu Sistem pemungutan ini disebut pay as you earn.
4 Economy Secara ekonomi bahwa biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul wajib pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar