Pembeli Kayu Gaharu Terbaru di Jakarta |
Pembeli Kayu Gaharu Terbaru di Jakarta Kepada rekan-rekan Suplier Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
---------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------
Pembeli Kayu Gaharu Terbaru di Jakarta Bank Islam memiliki produk-produk pembiayaan dengan prinsip pengambilan keuntungan ( Zainul Arifin, 1999, 6-7) yang terdiri atas :
1. Al Murabahah
Yaitu kontrak jual-beli dimana barang yang diperjual-belikan tersebut diserahkan segera sedangkan harga (pokok dan margin keuntungan yang disepakati bersama) dibayar kemudian hari secara sekaligus (lum sump defered payment). Pembeli Kayu Gaharu Terbaru di Jakarta Dalam prakteknya, bank bertindak sebagi penjual dan nasabah sebagai pembeli dengan kewajiban membayar secara tangguh dan lump sum.
2. Al Bai’ Bitsaman Ajil
Yaitu kontrak al murabahah dimana barang yang diperjual-belikan tersebut diserahkan dengan segera sedang harga barang tersebut dibayar dikemudian hari secara angsuran (installment deffered payment). Pembeli Kayu Gaharu Terbaru di Jakarta Dalam prakteknya pada bank sama dengan murabahah hanya saja kewajiban nasabah dilakukan secara angsuran.
3. Bai’ Salam
Yaitu kontrak jual-beli dimana harga atas barang yang diperjual-belikan dibayar dimuka sebelum barang diserahkan kepada pembeli (pre-paid purchase of goods). Pembeli Kayu Gaharu Terbaru di Jakarta Melalui cara ini harga barang dibayar dimuka pada waktu kontrak dibuat, tetapi penyerahan barang dilakukan beberapa waktu kemudian.
Jadi pada dasarnya transaksi al bai’ bitsaman ajil merupakan jenis kontrak murabahah dimana kewajiban nasabah dilakukan secara angsuran dan untuk transaksi murabahah kewajiban nasabah dilakukan secara tangguh dan sekaligus. Sedangkan transaksi murabahah merupakan kebalikan dari bai’ salam. Pada murabahah, barang diserahkan terlebih dahulu oleh penjual (bank) kepada pembeli (nasabah), baru pembayarannya dilakukan dikemudian hari setelah penyerahan barang (baik pembayaran dilakukan secara sekaligus maupun secara cicilan). Pembeli Kayu Gaharu Terbaru di Jakarta Sedangkan pada bai’ salam, pembayaran harga barang oleh pembeli (bank) dilakukan dimuka sebelum penyerahan barang oleh penjual (pemasok atau nasabah) dan kepada pembeli (bank) dilakukan kemudian hari setelah pembayaran selesai dilakukan (Syahdeni, 1999, 69).
2.2.3. Tujuan Pembiayaan Murabahah pada Bank Islam
Tujuan pembiayaan murabahah pada bank Islam ( Al Khadas, 1999, 13):
1. Bank Islam mendapatkan keuntungan yang pantas dari pembiayaan murabahah.
2. Beberapa bank Islam memiliki pengalaman untuk membeli produk tertentu.
3. Pembeli Kayu Gaharu Terbaru di Jakarta Untuk klien, bank Islam mendanai pembelian produk kemudian pembeli (klien) akan membayar dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan.
4. Pembiayaan murabahah memberikan alternatif jual-beli bebas riba sebagai perbandingan dalam sistem perbankan konvensional.
2.2.4. Kondisi/ Syarat-Syarat Pembiayaan Murabahah
Pembeli Kayu Gaharu Terbaru di Jakarta Menurut perspektif Islam, pembiayaan murabahah adalah bentuk penjualan karena itu kondisi murabahah sama dengan penjualan pada umumnya (Tazkia Institute, 1999, 1) yang meliputi :
1. Bank Islam memberitahu biaya modal kepada nasabah.
2. Kontrak pertama harus syah.
3. Kontrak harus bebas dari unsur riba.
4. Bank Islam harus memiliki dan menguasai barang komoditi tersebut sebelum menjualnya ke klien.
5. Komoditi yang diperjual-belikan harus halal.
6. Bank Islam seharusnya mengungkapkan setiap cacat yang terjadi setelah pembelian atas produk dan membuka semua hal yang berhubungan dengan cacat.
7. Bank Islam harus membuka semua ukuran yang berlaku bagi harga pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
8. Jika syarat dalam 1, 6 atau 7 tidak dipenuhi, pembeli memiliki pilihan :
a. Melanjutkan pembelian seperti apa adanya.
b. Kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan.
c. Membatalkan kontrak.
2.2.5. Prosedur Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan murabahah dalam bank Islam harus mengikuti prosedur sebagai berikut (Al Khadas, 1999, 11) :
1. Pembeli Kayu Gaharu Terbaru di Jakarta Klien meminta bank melalui form tertulis untuk membeli produk tertentu, dimana klien akan membeli melalui murabahah. Form tersebut berisi tentang spesifikasi produk yang diminta, persyaratan dokumen, total nilai produk, informasi tentang klien, pembagian laba dan sumber penawaran produk.
2. Bank Islam mempelajari form surat permohonan klien dari segala aspek yang meliputi :
a. Pembeli Kayu Gaharu Terbaru di Jakarta Mempelajari posisi klien, seperti jenis bisnis klien, situasi kredit dan likuiditasnya.
b. Mempelajari produk dari segi ekonomi, gambaran situasi umum pasar, yaitu jumlah penawaran dan permintaan produk.
c. Pembeli Kayu Gaharu Terbaru di Jakarta Mempelajari metode penawaran pembelian, seperti biaya operasi pembiayaan murabahah, jangka waktu perjanjian, laba pembiayaan dan pembayaran angsuran pinjaman.
d. Meminta jaminan untuk melindungi hak bank dalam mendapatkan kembali uangnya sesuai dengan waktu perjanjian.
3. Pembeli Kayu Gaharu Terbaru di Jakarta Setelah memeriksa dan mengesahkan pembiayaan murabahah, bank meminta pembeli untuk menandatangani kontrak perjanjian. Pada tahap ini, biaya operasi pembiayaan murabahah dan penentuan pembagian laba didiskusikan dan disepakati. Disamping itu bank Islam meminta pembeli untuk membayar angsuran pertama harga murabahah. Bentuk paling umum kontrak pembelian bank Islam disini adalah pernyataan oleh klien bahwa klien akan menyelesaikan perjanjian pembeliannya ketika diberitahukan oleh bank bahwa produk telah tersedia.
4. Setelah bank Islam membeli produk, kemudian bank Islam dan pembeli menandatangani kontrak penjualan murabahah. Pada kontrak tersebut, biaya operasi yang sesungguhnya pembiayaan murabahah dan keuntungan yang diperoleh bank harus diketahui.
5. Pembeli menerima produk Pembeli Kayu Gaharu Terbaru di Jakarta. lihat juga pembeli gaharu di jakarta
1. Al Murabahah
Yaitu kontrak jual-beli dimana barang yang diperjual-belikan tersebut diserahkan segera sedangkan harga (pokok dan margin keuntungan yang disepakati bersama) dibayar kemudian hari secara sekaligus (lum sump defered payment). Pembeli Kayu Gaharu Terbaru di Jakarta Dalam prakteknya, bank bertindak sebagi penjual dan nasabah sebagai pembeli dengan kewajiban membayar secara tangguh dan lump sum.
2. Al Bai’ Bitsaman Ajil
Yaitu kontrak al murabahah dimana barang yang diperjual-belikan tersebut diserahkan dengan segera sedang harga barang tersebut dibayar dikemudian hari secara angsuran (installment deffered payment). Pembeli Kayu Gaharu Terbaru di Jakarta Dalam prakteknya pada bank sama dengan murabahah hanya saja kewajiban nasabah dilakukan secara angsuran.
3. Bai’ Salam
Yaitu kontrak jual-beli dimana harga atas barang yang diperjual-belikan dibayar dimuka sebelum barang diserahkan kepada pembeli (pre-paid purchase of goods). Pembeli Kayu Gaharu Terbaru di Jakarta Melalui cara ini harga barang dibayar dimuka pada waktu kontrak dibuat, tetapi penyerahan barang dilakukan beberapa waktu kemudian.
Jadi pada dasarnya transaksi al bai’ bitsaman ajil merupakan jenis kontrak murabahah dimana kewajiban nasabah dilakukan secara angsuran dan untuk transaksi murabahah kewajiban nasabah dilakukan secara tangguh dan sekaligus. Sedangkan transaksi murabahah merupakan kebalikan dari bai’ salam. Pada murabahah, barang diserahkan terlebih dahulu oleh penjual (bank) kepada pembeli (nasabah), baru pembayarannya dilakukan dikemudian hari setelah penyerahan barang (baik pembayaran dilakukan secara sekaligus maupun secara cicilan). Pembeli Kayu Gaharu Terbaru di Jakarta Sedangkan pada bai’ salam, pembayaran harga barang oleh pembeli (bank) dilakukan dimuka sebelum penyerahan barang oleh penjual (pemasok atau nasabah) dan kepada pembeli (bank) dilakukan kemudian hari setelah pembayaran selesai dilakukan (Syahdeni, 1999, 69).
2.2.3. Tujuan Pembiayaan Murabahah pada Bank Islam
Tujuan pembiayaan murabahah pada bank Islam ( Al Khadas, 1999, 13):
1. Bank Islam mendapatkan keuntungan yang pantas dari pembiayaan murabahah.
2. Beberapa bank Islam memiliki pengalaman untuk membeli produk tertentu.
3. Pembeli Kayu Gaharu Terbaru di Jakarta Untuk klien, bank Islam mendanai pembelian produk kemudian pembeli (klien) akan membayar dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan.
4. Pembiayaan murabahah memberikan alternatif jual-beli bebas riba sebagai perbandingan dalam sistem perbankan konvensional.
2.2.4. Kondisi/ Syarat-Syarat Pembiayaan Murabahah
Pembeli Kayu Gaharu Terbaru di Jakarta Menurut perspektif Islam, pembiayaan murabahah adalah bentuk penjualan karena itu kondisi murabahah sama dengan penjualan pada umumnya (Tazkia Institute, 1999, 1) yang meliputi :
1. Bank Islam memberitahu biaya modal kepada nasabah.
2. Kontrak pertama harus syah.
3. Kontrak harus bebas dari unsur riba.
4. Bank Islam harus memiliki dan menguasai barang komoditi tersebut sebelum menjualnya ke klien.
5. Komoditi yang diperjual-belikan harus halal.
6. Bank Islam seharusnya mengungkapkan setiap cacat yang terjadi setelah pembelian atas produk dan membuka semua hal yang berhubungan dengan cacat.
7. Bank Islam harus membuka semua ukuran yang berlaku bagi harga pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
8. Jika syarat dalam 1, 6 atau 7 tidak dipenuhi, pembeli memiliki pilihan :
a. Melanjutkan pembelian seperti apa adanya.
b. Kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan.
c. Membatalkan kontrak.
2.2.5. Prosedur Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan murabahah dalam bank Islam harus mengikuti prosedur sebagai berikut (Al Khadas, 1999, 11) :
1. Pembeli Kayu Gaharu Terbaru di Jakarta Klien meminta bank melalui form tertulis untuk membeli produk tertentu, dimana klien akan membeli melalui murabahah. Form tersebut berisi tentang spesifikasi produk yang diminta, persyaratan dokumen, total nilai produk, informasi tentang klien, pembagian laba dan sumber penawaran produk.
2. Bank Islam mempelajari form surat permohonan klien dari segala aspek yang meliputi :
a. Pembeli Kayu Gaharu Terbaru di Jakarta Mempelajari posisi klien, seperti jenis bisnis klien, situasi kredit dan likuiditasnya.
b. Mempelajari produk dari segi ekonomi, gambaran situasi umum pasar, yaitu jumlah penawaran dan permintaan produk.
c. Pembeli Kayu Gaharu Terbaru di Jakarta Mempelajari metode penawaran pembelian, seperti biaya operasi pembiayaan murabahah, jangka waktu perjanjian, laba pembiayaan dan pembayaran angsuran pinjaman.
d. Meminta jaminan untuk melindungi hak bank dalam mendapatkan kembali uangnya sesuai dengan waktu perjanjian.
3. Pembeli Kayu Gaharu Terbaru di Jakarta Setelah memeriksa dan mengesahkan pembiayaan murabahah, bank meminta pembeli untuk menandatangani kontrak perjanjian. Pada tahap ini, biaya operasi pembiayaan murabahah dan penentuan pembagian laba didiskusikan dan disepakati. Disamping itu bank Islam meminta pembeli untuk membayar angsuran pertama harga murabahah. Bentuk paling umum kontrak pembelian bank Islam disini adalah pernyataan oleh klien bahwa klien akan menyelesaikan perjanjian pembeliannya ketika diberitahukan oleh bank bahwa produk telah tersedia.
4. Setelah bank Islam membeli produk, kemudian bank Islam dan pembeli menandatangani kontrak penjualan murabahah. Pada kontrak tersebut, biaya operasi yang sesungguhnya pembiayaan murabahah dan keuntungan yang diperoleh bank harus diketahui.
5. Pembeli menerima produk Pembeli Kayu Gaharu Terbaru di Jakarta. lihat juga pembeli gaharu di jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar