Jumat, 30 September 2016

Pembeli Kayu gaharu di Tobelo ternate dan Haltim

Kepada para pencari di wilayah tobelo, wilayah ternate dan secara umum di wilayah Halmahera timur dan Morotai Maluku Utara kami siap membeeli kayu agaharu anda dengan spek sebagai berikut :
  1. Gaharu kelas Super
  2. Gaharu kelas AB





































Pembeli Kayu gaharu di Tobelo ternate dan Haltim Cyberspace  untuk pertama kalinya diperkenalkan pada tahun 1984 oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) dalam novelnya yang berjudul Neuromancer dalam novel tersebut cyberspace diartikan sebagai consensual hallucination experienced daily by billions of legitimate operators ... a graphical representation of data abstracted from the banks of every computer in the human system.106 Istilah yang sama kemudian diulanginya dalam novelnya yang lain yang berjudul Virtual Light. Menurut Gibson, cyberspace ”... was a consensual hallucination that felt and looked like a physical space but actually was a computer-generated construct representing abstract data”.
Perkembangan selanjutnya seiring dengan meluasnya penggunaan komputer istilah ini kemudian dipergunakan untuk menunjuk sebuah ruang elektronik (electronic space), yaitu sebuah masyarakat virtual yang terbentuk melalui komunikasi yang terjalin dalam sebuah jaringan komputer (interconnected computer networks).’ Pada saat ini, cyberspace sebagaimana dikemukakan oleh Cavazos dan Morin adalah:”... represents a fast array of computer systems accessible from remote physical locations”.107
104
  Agus Raharjdo, Cybercrime pemahaman dan upaya pencegahan kejahatan berteknologi, Op.Cit., hal.
59.
105
Agus Rahardjo,. Cybercrime pemahaman dan upaya pencegahan kejahatan berteknologi, Op.Cit.,hal.20.
106
Diakses dari http://www.total.or.id/info.php?kk=William%20Gibson Pada tanggal 6 Agustus 2008.
107
  Jeff Zalesky, Spritualitas Cyberspace, Bagaimana Teknologi Komputer Mempengaruhi Kehidupan Keberagaman Manusia, Mizan, Bandung, 1999,hal.9.
lxiii
Secara etimologis, istilah cyberspace sebagai suatu kata merupakan suatu istilah baru yang hanya dapat ditemukan di dalam kamus mutakhir. Cambridge Advanced Learner's Dictionary memberikan definisi cyberspace sebagai “the Internet considered as an imaginary area without limits where you can meet people and discover information about any subject”.108 The American Heritage Dictionary of English Language Fourth Edition mendefinisikan cyberspace sebagai “the electronic medium of computer networks, in which online communication takes place”.109
Pengertian cyberspace tidak terbatas pada dunia yang tercipta ketika terjadi hubungan melalui internet. Bruce Sterling mendefinisikan cyberspace sebagai the ‘place’ where a telephone conversation appears to occur.110 Aktivitas yang potensial untuk dilakukan di cyberspace tidak dapat diperkirakan secara pasti mengingat kemajuan teknologi informasi yang sangat cepat dan mungkin sulit diprediksi. Namun, saat ini ada beberapa aktivitas utama yang sudah dilakukan di cyberspace seperti Commercial On-line Services, Bullelin Board System, Conferencing Systems, Internet Relay Chat, Usenet, EmaiI list, dan entertainment. Sejumlah aktivitas tersebut saat ini dengan mudah dapat dipahami oleh masyarakat kebanyakan sebagai aktivitas yang dilakukan lewat Internet. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa apa yang disebut dengan ”cyberspace” itu tidak lain. adalah Internet yang juga sering disebut sebagai ”a network of net works”. Dengan karakteristik seperti ini kemudian ada juga yang menyebut ”cyberspace” dengan istilah ”virtual community” (masyarakat maya) atau ”virtual world” (dunia maya).
108
Diakses dari http://dictionary.cambridge.org Pada tanggal 23 Agustus 2008.
109
Diakses dari http://www.bartleby.com. Pada tanggal 23 Agustus 2008.
110
   Bruce Sterling, The Hacker Crackdown, Law and Disorder on the electronic Frontier, Massmarket Paperback, electronic version ,1990, available at http://www.lysator.liu.se/etexts/hacker.
lxiv
Pembeli Kayu gaharu di Tobelo ternate dan Haltim Dunia maya memberikan realitas, tetapi bukan realitas yang nyata sebagaimana bisa kita
lihat melainkan realitas virtual (virtual reality), dunia yang tanpa batas sehingga dinyatakan
borderless world, karena memang dalam cyberspace tidak mengenal batas negara, hilangnya
batas dimensi ruang, waktu dan tempat.111
Kehidupan dalam dunia maya dapat memberikan layanan komunikasi langsung yang
berbeda dari dunia realitas seperti e-mail, chat ,video conference, diskusi, sumber daya informasi
yang terdistribusikan, remote login, dan lalu lintas file dan aneka layanan lainnya. Diantara
layanan yang diberikan internet, yang dikenal umum dilakukan antara lain:112
a.    E-Commerce
Contoh paling umum dari kegiatan ini adalah aktifitas transaksi perdagangan umum melalui sarana internet. Umumnya transaksi melalui sarana e-commerce dilakukan melalui sarana suatu situs web yang dalam hal ini berlaku sebagai semacam etalase bagi produk yang dijajakan.Dari situs ini pembeli dapat melihat barang yang ingin dibeli, lalu bila tertarik dapat melakukan transaksi dan seterusnya.
b.    E-Banking
Hal ini diartikan sebagai aktivitas perbankan di dunia maya (virtual) melalui sarana internet. Layanan ini memungkinkan pihak bank dan nasabah dapat melakukan berbagai jenis transaksi perbankan melalui sarana internet, khususnya via web.
     c.    E-Government Hal ini bukan merupakan pemerintahan model baru yang berbasiskan dunia internet, tapi merupakan pemanfaatan teknologi internet untuk bidang pemerintahan. Pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada publik dapat menggunakan sarana ini.Dalam kerangka demokrasi dan untuk mewujudkan clean government dan good governance ini tentu sangat menarik sekali.
     d.    E-Learning Istilah ini didefinisikan sebagai sekolah di dunia maya (virtual). Definisi e-learning sendiri sesungguhnya sangat luas, bahkan sebuah portal informasi tentang suatu topik dapat tercakup dalam e-learning ini. Namun pada prinsipnya istilah ini ditujukan pada usaha untuk membuat transformasi proses belajar mengajar di sekolah dalam bentuk digital yang dijembatani oleh teknologi internet.

111
   Onno W Purbo, Kebangkitan Nasional Ke-2 Berbasis Teknologi Informasi, Computer Network Research Group,ITB,2007. Lihat dalam yc1dav@garuda.drn.go.id. Pada tanggal 5 Agustus 2008.
112
   Abdul Wahib dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cybercrime), Kejahatan Mayantara (Cybercrime), Refika Aditama, Bandung , 2005, hal. 24-25.
lxv
e.    E-Legislative Merupakan sarana baru pemanfaatan teknologi internet oleh lembaga legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini dimaksudkan di samping untuk menyampaikan kepada publik tentang kegiatan dan aktifitas lembaga legislatif, juga untuk memudahkan masyarakat mengakses produk¬produk yang dihasilkan oleh lembaga legislatif, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Daerah dan Peraturan atau Keputusan Pimpinan Daerah.
Umumnya suatu masyarakat yang mengalami perubahan akibat kemajuan teknologi, banyak melahirkan masalah-masalah sosial. Hal itu terjadi karena kondisi masyarakat itu sendiri yang belum siap menerima perubahan atau dapat pula karena nilai-nilai masyarakat yang telah berubah dalam menilai kondisi yang tidak lagi dapat diterima.113
Dampak negatif terjadi akibat pengaruh penggunaan media internet dalam kehidupan masyarakat dewasa ini. Melalui media internet beberapa jenis tindak pidana semakin mudah untuk dilakukan seperti, tindak pidana pencemaran nama baik, pornografi, perjudian, pembobolan rekening,  perusakan jaringan cyber(haking), penyerangan melalui virus (virus attack) dan sebagainya.
B.2 Tindak Pidana Teknologi Informasi
Di era global ini berbagai hal positif yang bisa dimanfaatkan oleh setiap bangsa terutama bidang teknologi, kemajuan teknologi juga menyimpan kerawanan yang tentu saja sangat membahayakan. Bukan hanya soal kejahatan konvensional yang gagal diberantas akibat terimbas oleh pola-pola modernitas yang gagal mengedepankan prinsip humanitas, tetapi juga munculnya kejahatan di alam maya yang telah menjadi realitas dunia.
Memang tidak bisa diingkari oleh siapapun, bahwa teknologi itu dapat menjadi alat perubahan di tengah masyarakat. Demikian pentingnya fungsi teknologi, hingga sepertinya masyarakat dewasa ini sangat tergantung dengan teknologi, baik untuk hal-hal positif maupun negatif. Pada perkembangannya internet juga membawa sisi negatif, dengan membuka peluang
113
  Horton, Paul B dan Chester L.Hunt, Sosiologi, Erlangga, Jakarta, 1984, hal.237.
lxvi
munculnya tindakan-tindakan anti sosial yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi atau tidak akan terpikirkan terjadi. Sebuah teori menyatakan bahwa crime is product of society it self, yang secara sederhana dapat diartikan bahwa semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat maka akan semakin canggih dan beraneka-ragam pulalah tingkat kejahatan yang dapat terjadi.114
Salah satu contoh terbesar saat ini adalah kejahatan maya atau biasa disebut “cybercrime” (tindak pidana mayantara ), merupakan bentuk fenomena baru dalam tindak kejahatan sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi. Beberapa sebutan diberikan pada jenis kejahatan baru ini di dalam berbagai tulisan, antara lain: sebagai “ kejahatan dunia maya” (cyber-space/virtual-space offence), dimensi baru dari “hi-tech crime”, dimensi baru dari “transnational crime”, dan dimensi baru dari “white collar crime”.115
White collar crime menurut Jo Ann Miller, umumnya dibagi ke dalam 4 (empat) jenis, yaitu: kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.116 Sementara itu, cybercrime memiliki ciri khas tersendiri yaitu para pelaku umunya orang muda yang menguasai teknologi informasi dan dilakukan secara ekstra hati-hati dan sangat menyakinkan serta membutuhkan keahlian tambahan atau pertolongan orang lain.117
Kekhawatiran akan tindak kejahatan ini dirasakan di seluruh aspek bidang kehidupan. ITAC (Information Technology Assosiation of Canada) pada “International Information Industry Congress (IIIC) 2000 Millenium Congress” di Quebec tanggal 19 September 2000 menyatakan bahwa “ Cybercrime is a real and growing threat to economic and social development around
114
Abdul Wahib dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cybercrime), Op.Cit, hal. 39. 115 Barda Nawawi Arief., Antisipasi Penanggulangan “Cybercrime” dengan hukum Pidana.,makalah pada seminar Nasional mengenai “Cyberlaw”., di STHB, Bandung, Hotel Grand Aquila, 9 April 2001
116
   Sutanto, Hermawan Sulistyo, dan Tjuk Sugiarto, Cybercrime-Motif dan Penindakan, Pensil 324, Jakarta, hal.13-14.
117
Sutanto, Hermawan Sulistyo, dan Tjuk Sugiarto, Cybercrime-Motif dan Penindakan Op.Cit.,hal.20.
lxvii
the world. Information technology touches every aspect of human life and so can electronically enable crime”.118
Istilah cybercrime saat ini merujuk pada suatu tindakan kejahatan yang berhubungan dengan dunia maya (cyberspace) dan tindakan kejahatan yang menggunakan komputer. Ada ahli yang menyamakan antara tindak kejahatan cyber (cybercrime) dengan tindak kejahatan komputer, dan ada ahli yang membedakan di antara keduanya. Meskipun belum ada kesepahaman mengenai definisi kejahatan Teknologi Informasi, namun ada kesamaan pengertian universal mengenai kejahatan komputer.119
Kejahatan teknologi informasi atau kejahatan komputer memang identik dengan cybercrime, banyak literatur baik nasional maupun internasional yang mendefinisikan terhadap istilah tersebut. The U.S Departement of Justice memberikan pengertian ”cybercrime is any illegal act requiring knowledge of computer technology for it perpetration, investigation or prosecution”. 120 Computer crime dapat diartikan sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.121 Abdul Wahib dan Mohammad Labib menyatakan bahwa kejahatan dunia maya adalah kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan pada tingkat keamanan yang tinggi dan kredebilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pengguna internet.122 Pembeli Kayu gaharu di Tobelo ternate dan Haltim Barda Nawawi Arief menunjuk pada kerangka (sitematik). Draft Convention on Cybercrime dari Dewan Eropa (Draft No.25, Desember 2000) yang mendefinisikan cybercrime

Tidak ada komentar:

Posting Komentar