Selasa, 13 September 2016

Pembeli Kayu Gaharu di Buli Halmahera Timur

Kepada kawan kawan pencari gaharu di buli Halmahera Timur dan sekitarnya seperti di tobelo, Maba dan kota lainnya, kami siap kayu gaharu kelas super dan ab dengan harga yang bagus baik itu gaharu kelas arab ataupun gaharu super kelas china.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------























































































Pembeli Kayu Gaharu di Buli Halmahera Timur Kebijakan hukum pidana berkaitan dengan masalah kriminalisasi yaitu perbuatan apa yang dijadikan tindak pidana dan penalisasi yaitu sanksi apa yang sebaiknya dikenakan pada si pelaku tindak pidana. Kriminalisasi dan penalisasi menjadi masalah sentral yang untuk penanganannya diperlukan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policy oriented approach). Kriminalisasi (criminalization) mencakup ruang lingkup perbuatan melawan hukum (actus reus), pertanggungjawaban pidana (mens rea) maupun sanksi yang dapat dijatuhkan baik berupa pidana (punishment) maupun tindakan (treatment). Kriminalisasi harus dilakukan secara hati-hati, jangan sampai menimbulkan kesan refresif yang melanggar prinsip ultimum remedium (ultima ratio principle) dan menjadi bumerang dalam kehidupan sosial berupa kriminalisasi yang berlebihan (over¬criminalization), yang justru mengurangi wibawa hukum. Kriminalisasi dalam hukum
104
 Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005,hal.51.
pidana materiil akan diikuti pula oleh langkah-langkah pragmatis dalam hukum pidana formil untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.105
A.2.2 Kebijakan Penegakan Hukum
Penegakan hukum pidana merupakan bagian dari politik kriminal sebagai salah satu bagian dari keseluruhan kebijaksanaan penanggulangan kejahatan, memang penegakan hukum pidana bukan merupakan satu-satunya tumpuan harapan untuk dapat menyelesaikan atau menanggulangi kejahatan itu secara tuntas. Hal ini wajar karena pada hakekatnya kejahatan itu merupakan masalah kemanusiaan dan masalah sosial yang tidak dapat diatasi semata-mata dengan hukum pidana.
Walaupun penegakan hukum pidana dalam rangka penanggulangan kejahatan bukan merupakan satu-satunya tumpuan harapan, namun keberhasilannya sangat diharapkan karena pada bidang penegakan hukum inilah dipertaruhkan makna dari Negara berdasarkan atas hukum.106 Peran aparat penegak hukum dalam Negara berdasarkan hukum juga dinyatakan oleh Satjipto Rahardjo107 yang menyatakan, ”hukum tidak memiliki fungsi apa-apa, bila tidak diterapkan atau ditegakkan bagi pelanggar hukum, yang menegakkan hukum dilapangan adalah aparat penegak hukum.”
Istilah penegakan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah enforcement dalam black law dictionary diartikan the act of putting something such as a law into effect, the execution of a law. Sedangkan penegak hukum (law enforcement officer) artinya adalah those whose duty it is to preserve the peace.108 Dalam kamus besar bahasa Indonesia,
105
   Muladi, Kebijakan Kriminal terhadap Cybercrime, Majalah Media Hukum, Vol.1 No.3 tanggal 22 Agustus 2003,hal.1
106
    Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, UNDIP,Semarang,1995,hal.25-26.
107
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT.Citra Aditya Sakti, Bandung, 1991,hal.153.
108
 Henry Campbell Black,”Black’s Law Dictionary”,Seventh Edition,St.Paulminn West Publicing,C.O.,1999,hal.797.
Pembeli Kayu Gaharu di Buli Halmahera Timur penegak adalah yang mendirikan/menegakkan. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum,dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa.109 Di Indonesia istilah ini diperluas sehingga mencakup pula hakim , pengacara dan lembaga permasyarakatan.110
Sudarto,111 memberi arti penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu) maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie). Sedangkan menurut Soerjono Soekanto,112 secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Sebagai bagian dari social policy, kebijakan penegakan hukum ini meliputi proses apa yang dinamakan sebagai kebijakan kriminal atau criminal policy. Konsepsi dari kebijakan penegakan hukum inilah yang nantinya akan diaplikasikan melalui tataran instutisional melalui suatu sistem yang dinamakan Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana), karenanya ada suatu keterkaitan antara Kebijakan Penegakan Hukum dengan Sistem Peradilan Pidana, yaitu sub sistem dari Sistem Peradilan Pidana inilah yang nantinya akan melaksanakan kebijakan penegakan hukum berupa pencegahan dan penanggulangan terjadinya suatu kejahatan dimana peran-peran dari sub-sistem ini akan
109
 Anton M.Moelijono, (et.al).Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta,1998, hal.912.
110
  Marjono Reksodiputro, Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan. Kumpulan karangan buku kesatu, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta, 1994,hal.91.
111
   Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986, hal.32.
112
   Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, hal.5.
menjadi lebih akseptabel bersama-sama dengan peran masyarakatnya. Tanpa peran masyarakat, kebijakan penegakan hukum akan menjadi tidak optimalistis sifatnya.113
Masalah pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Menurut Soerjono Soekanto faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum  tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut. Faktor-faktor tersebut, adalah:114
1    Faktor hukumnya sendiri (undang-undang)
2    Faktor penegak hukum yakni pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
3    Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4    Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.

5.    Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia dalam pergaulan hidup. Kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektifitas penegakan hukum. Diantara semua faktor-faktor tersebut, menurut Soerjono Soekanto faktor penegak hukum menempati titik sentral sebagai tolah ukur sampai sejauh mana kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat. 115 Penegakan hukum sangat terikat dengan hukum acara pidana dan pembuktian. M Yahya Harahap116 menyatakan bahwa pembuktian merupakan masalah yang memegang
peranan dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan. Melalui pembuktian ditentukan nasib terdakwa. Apabila hasil pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan undang¬
113
  Indriyanto Seno Adji, Korupsi Sistematik dan Kendala Penegak Hukum di Indonesia, Jurnal Studi Kepolisian Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, CV.Restu Agung, 2005,hal.9.
114
   Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Op.Cit., hal.8.
115
   Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.Op.Cit. hal.69.
116
  M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Bandung,2000, hal.252
Pembeli Kayu Gaharu di Buli Halmahera Timur undang ”tidak cukup” membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, terdakwa ”dibebaskan” dari hukuman. Sebaliknya, kalau kesalahan terdakwa dapat dibuktikan dengan alat-alat bukti yang disebut Pasal 184 KUHAP terdakwa dinyatakan ”bersalah”. Kepadanya akan dijatuhkan hukuman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar