Sabtu, 06 September 2014

Tempat Jual Gaharu di Tarakan dan Pontianak

Tempat Jual Gaharu di Tarakan dan Pontianak
Tempat Jual Gaharu di Tarakan dan Pontianak Kepada rekan-rekan  Suplier  Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap  melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.

Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.

Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya

Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431  ( Tidak SMS).

N. Ramdani
Labsain Edu Media

Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia



-------------------------------------------------------------------------------------------































.Please Read this Inform
Tempat Jual Gaharu di Tarakan dan Pontianak Bank Keberadaan lembaga perantara keuangan (financial intermediary institution) sangat penting dalam suatu sistem perekonomian modern. Lembaga perantara keuangan dapat dibedakan menjadi dua yaitu lembaga perantara keuangan bank dan bukan bank. Dalam UU no.10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU no.7 tahun 1992 tentang perbankan, dijelaskan bahwa bank merupakan Badan Usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank juga harus terus menjaga kinerjanya dan memelihara kepercayaan masyarakat mengingat tugasnya bahwa bank bekerja dengan dana masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan. Untuk dapat meningkatkan taraf hidup rakyat tentu diperlukan modal kepercayaan masyarakat dan kepercayaan ini akan diberikan hanya kepada bank yang sehat, oleh karena pihak manajemen bank harus berupaya untuk dapat menjaga dan meningkatkan kinerja. Dari pengertian tersebut dapat dikemukakan bahwa usaha bank selalu
berkaitan dengan masalah keuangan, yaitu : menghimpun dana, menyalurkan dana,
Tempat Jual Gaharu di Tarakan dan Pontianak dan memberikan jasa bank lainnya. Dengan demikian bank sebagai suatu badan berfungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary) dari dua pihak, yaitu pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dan pihak yang kekurangan dana (defisit unit). Hal ini juga yang menyebabkan lembaga bank disebut sebagai lembaga kepercayaan, artinya pihak yang kelebihan dana mempercayakan sepenuhnya kepada bank untuk mengelola dananya termasuk menyalurkannya kepada pihak yang kekurangan atau memerlukan dana berupa kredit. Wujud kepercayaan tersebut dalam bentuk tidak ikut campurnya pihak surplus ini dalam menentukan pihak defisit mana yang layak dipercaya (Kasmir, 2002).
2.1.2 Peran dan Fungsi Bank
Tempat Jual Gaharu di Tarakan dan Pontianak Dari berbagai definisi bank yang ada, timbul pendapat bahwa bank dapat dikelompokkan menurut fungsinya yaitu (Kuncoro dan Suhardjono, 2002):
1. Fungsi Menghimpun Dana
Dalam melakukan kegiatan usahanya sehari-hari, bank harus mempunyai dana agar memberikan kredit kepada masyarakat. Dana tersebut dapat diperoleh dari pemilik bank (pemegang saham), pemerintah,
Bank Indonesia, pihak-pihak diluar negeri, dan masyarakat dalam negeri. Dana masyarakat dihimpun oleh bank menggunakan instrumen produk simpanan yang terdiri dari : Giro, Deposito, dan Tabungan.
2. Fungsi Menyalurkan Dana (Kredit)
Dana yang dihimpun oleh bank harus disalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit. Hal ini dilakukan karena fungsi bank adalah sebagai lembaga perantara antara pihak-pihak yang kelebihan dana dan pihak-pihak yang kekurangan dana, dan keuntungan bank diperoleh dari selisih antara harga jual dan harga beli dana tersebut dikurangi dengan biaya operasional.
3. Fungsi Melancarkan Pembayaran Perdagangan dan Peredaran Uang
Tempat Jual Gaharu di Tarakan dan Pontianak Fungsi bank dalam melancarkan pembayaran transaksi perdagangan dapat terlaksana karena bank mempunyai jasa-jasa bank. Jasa-jasa tersebut dapat dibedakan menurut pihak-pihak yang berkepentingan yaitu nasabah saja atau nasabah dan bank. Dalam fungsi melancarkan pembayaran perdagangan, bank membedakan transaksi menjadi dua yaitu Transaksi perdagangan dalam negeri, artinya setiap transaksi perdagangan selalu diikuti pula dengan penyerahan barang dan pembayaran. Transaksi perdagangan luar negeri, artinya setiap transaksi perdagangan tidak selalu diikuti dengan pengiriman atau penyerahan barang dan pembayarannya. Hal ini terjadi karena adanya kendala seperti kendala geografis, hukum dan politik, bahasa, mata uang, dan kendala resiko suatu negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar