Rabu, 27 Agustus 2014

Pembeli kayu Gaharu di Tarakan dan Malinau dan pontianak

Pembeli kayu Gaharu di Tarakan dan Malinau dan pontianak Kepada rekan-rekan  Suplier  Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.

Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.

Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya

Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431  ( Tidak SMS).

N. Ramdani
Labsain Edu Media

Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia



-------------------------------------------------------------------------------------------































.Please Read this Inform
Pembeli kayu Gaharu di Tarakan dan Malinau dan pontianak Menilai nasabah dari segi kepribadian atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya. Selain itu juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi masalah. Party Mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas, serta karakternya, sehingga nasabah akan mendapatkan fasilitas yang berbeda pula.
3.Perpose Yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah.
4.Prospect Yaitu untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau tidak.
5.Payment Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit.
6.Profitability Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang diperolehnya.
7.Protection Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau orang atau jaminan asuransi.
2.1.3. Kebijakan Kredit
2.1.3.1. Kebijakan Kredit
Bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat dalam setiap pelaksanaan perkreditannya. Hal ini disebabkan karena kredit yang diberikan oleh bank mengandung risiko. Salah satu upaya untuk lebih mengarahkan agar perkreditan bank telah didasarkan pada prinsip yang sehat, yaitu melalui kebijakan perkreditan yang sehat.
Menurut Rivai (2005:97) ketentuan kebijakan kredit  perlu ditetapkan agar setiap bank memiliki dan menerapkan kebijakan kredit yang baik, yang :
1    Mampu mengawasi portofolio kredit secara keseluruhan dan menetapkan standar dalam proses pemberian kredit secara individual.
2    Memiliki standar/ukuran yang mengandung pengawasan intern pada semua

tahapan proses perkreditan. Sedangkan menurut Hasibuan (2006) kebijaksanaan perkreditan antara lain :
1.    Bankable, artinya kredit yang akan dibiayai hendaknya memenuhi kriteria:
     a.    Safety, yaitu dapat diyakini kepastian pembayaran kembali kredit sesuai jadwal dan jangka waktu kredit.
     b.    Effectiveness, artinya kredit yang diberikan benar-benar digunakan untuk pembiayaan, sebagaimana dicantumkan dalam proposal kreditnya.

2.    Kebijaksanaan Investasi merupakan penanaman dana yang selalu dikaitkan dengan sumber danaa bersangkutan. Investasi dana ini disalurkan dalam bentuk antara lain :
a.     Investasi Primer, yaitu investasi yang dilakukan untuk pembelian sarana dan
    prasarana bank seperti pembelian kantor, mesin dan ATK. Dana ini harus
    berasal dari dana sendiri karena sifatnya tidak produktif dan jangka waktunya
    panjang.
b.     Investasi Sekunder, yaitu infestasi yang dilakukan dengan menyalurkan kredit
    kepada masyarakat. Investasi ini sifatnya produktif. Jangka waktu penyaluran
    kreditnya harus disesuaikan dengan lamanya tabungan agar likuiditas bank
    tetap terjamin.
Pembeli kayu Gaharu di Tarakan dan Malinau dan pontianak Kebijakan     risiko,     maksudnya     dalam     penyaluran     kresitnya     harus memperhitungkan secara cermat indikator yang dapat menyebabkan resiko macetnya kredit dan menetapkan cara-cara penyelesainnya. Kebijakan penyebaran kredit, maksudnya kredit harus disalurkan kepada  beraneka ragam sektor ekonomi, dan dengan jumlah peminjam yang banyak. Kebijakan tingkat bunga, maksudnya     dalam     memberikan kredit harus memperhitungkan situasi moneter, kondisi perekonomian, persaingan antar  bank, dan tingkat inflasi untuk menetapkan suku bunga kredit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar